Menagih Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Ketika UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) disahkan, semangat yang muncul adalah peningkatan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Sebab, perlindungan di UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN), masih rendah sehingga fokus UU PPMI adalah memperbaiki dan meningkatkan perlindungan. Paling tidak semangat perlindungan tersebut diawali dari nama UU No 18 tahun 2017, yang tidak lagi menggunakan kata "penempatan" tetapi hanya "perlindungan".
Selain itu, dalam perihal menimbang, negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, dan pekerja migran Indonesia yang harus dilindungi. Empat tahun pasca-memberlakukan UU PPMI, ternyata pelaksaan perlindungan kepada PMI, tidak berbeda jauh dengan kondisi pada saat UU No.39 Tahun 2004 berlaku. Data Kementerian Ketenagakerjaan, periode Januari 2020 hingga Juli 2021, masih menceritakan lemahnya perlindungan bagi PMI. Jumlah PMI yang pulang dalam keadaan kondisi sakit 1.106 orang, pulang dalam kondisi sudah menjadi mayat 841 mayat orang.
Seharusnya tidak ada pemulangan calon PMI bila pemerintah dapat memastikan calon PMI sudah benar-benar memilki pemberi kerjanya di negara tujuan. Atas hal ini pemerintah diharapkan menggunakan dana deposito yang di wajibkan di Pasal 54 ayat (1b) UU PPMI untuk mengkompensasi 661 calon PMI yang pulang dari negara tujuan. Salah satu bentuk perlindungan pada PMI adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 29 UU PPMI mengamanatkan penyelenggra jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI, dioperasionalkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2018. Pemerintah harus serius meningkatkan perlindungan kepada PMI, dan membenahi regulasinya. Para PMI menagih janji perlindiungan yang telah dijanjikan di UU PPMI. (yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023