Dewan Pengupahan Siapkan Formula Upah Minimum 2022
Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional telah memulai pembicaraan tentang upah minimum tahun 2022. Formula upah minimum 2022 akan mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua LKS Tripnas, Ida Fauziyah, mengatakan sosialisasi persiapan penetapan upah minimum 2022 bertujuan agar setiap anggota LKS Tripnas mendapat informasi mengenai perubahan formula penetapan upah minimum yang baru. Menurut dia, penetapan upah pada prinsipnya dilakukan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Namun Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, menilai kebijakan pengupahan yang tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 atau aturan turunan UU Cipta Kerja akan merugikan buruh. Pasalnya, kata dia, formula penghitungan upah tak lagi menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah. "Berdasarkan prediksi dan analisis kami, penetapan upah minimum ini bisa dipastikan lebih kecil, baik dari sisi angka maupun kualitas," kata Mirah. Dengan kondisi pandemi Covid-19 dan penetapan upah minimum yang baru itu dengan angka dan kualitas yang menurun, kata Mirah, maka kondisi pekerja akan semakin terpuruk.
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023