Gaji Tetap Perangkat Desa
25 Jan 2019
Kontan
Pemerintah akan menaikkan penghasilan tetap sejumlah perangkat desa setara ASN golongan IIA mulai Maret 2019. Menko PMK menyebutkan perangkat yang akan memperoleh penyesuaian gaji adalah kepala desa, sekretaris desa, dan 10 orang perangkat pelaksana desa. Besarannya 100% gaji ASN golongan IIA untuk Kades, 90% untuk Sekdes, dan 80% untuk perangkat pelaksana. Adapun sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa sesuai PP No 47/2015. Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah sedang melakukan revisi PP 43/2014 dan PP 47/2015.
Tags :
#Pemerintah DaerahPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023