;

Gaji Tetap Perangkat Desa

25 Jan 2019 Kontan
Gaji Tetap Perangkat Desa
Pemerintah akan menaikkan penghasilan tetap sejumlah perangkat desa setara ASN golongan IIA mulai Maret 2019. Menko PMK menyebutkan perangkat yang akan memperoleh penyesuaian gaji adalah kepala desa, sekretaris desa, dan 10 orang perangkat pelaksana desa. Besarannya 100% gaji ASN golongan IIA untuk Kades, 90% untuk Sekdes, dan 80% untuk perangkat pelaksana. Adapun sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa sesuai PP No 47/2015. Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah sedang melakukan revisi PP 43/2014 dan PP 47/2015.
Download Aplikasi Labirin :