;

Sektor Properti Menunggu Janji Insentif

Ekonomi Budi Suyanto 25 Jan 2019 Kontan
Sektor Properti Menunggu Janji Insentif
Pemerintah menjanjikan insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan industri properti. Janji yang diberikan adalah pengenaan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah menjadi Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 20 miliar. Selain itu, ada pemangkasan PPh Pasal 22 atas pembelian properti dari 5% menjadi 1%.
Pemberian insentif akan mendorong masyarakat membeli properti mewah dengan nilai Rp 5 miliar. Selama ini banyak orang enggan membeli hunian dengan nilai RP 5 miliar karena tidak mau terkena PPh tambahan 5%. Alhasil banyak yang mengecilkan luas dan lain-lain. Secara terpisah, Kepala SubBidang Primer BKF memastikan lahirnya insentif pajak untuk sektor properti.
Tags :
#Properti
Download Aplikasi Labirin :