Sektor Properti Menunggu Janji Insentif
Pemerintah menjanjikan insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan industri properti. Janji yang diberikan adalah pengenaan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah menjadi Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 20 miliar. Selain itu, ada pemangkasan PPh Pasal 22 atas pembelian properti dari 5% menjadi 1%.
Pemberian insentif akan mendorong masyarakat membeli properti mewah dengan nilai Rp 5 miliar. Selama ini banyak orang enggan membeli hunian dengan nilai RP 5 miliar karena tidak mau terkena PPh tambahan 5%. Alhasil banyak yang mengecilkan luas dan lain-lain. Secara terpisah, Kepala SubBidang Primer BKF memastikan lahirnya insentif pajak untuk sektor properti.
Pemberian insentif akan mendorong masyarakat membeli properti mewah dengan nilai Rp 5 miliar. Selama ini banyak orang enggan membeli hunian dengan nilai RP 5 miliar karena tidak mau terkena PPh tambahan 5%. Alhasil banyak yang mengecilkan luas dan lain-lain. Secara terpisah, Kepala SubBidang Primer BKF memastikan lahirnya insentif pajak untuk sektor properti.
Tags :
#PropertiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023