PNBP Perikanan Tangkap Perlu Dikaji Ulang
Jakarta, Kompas - Perubahan skema pungutan penerimaan negara bukan pajak atau PNPB perikanan tangkap menuai sorotan. Pemerintah diminta mengkaji ulang perhitungan PNBP itu agar tidak membebani nelayan kecil dan buruh nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan PNBP perikanan tangkap tahun ini sebesar Rp 1 triliun dan pada 2024 diharapkan mencapai Rp 12 triliun. Penerapan PNBP pascaproduksi memerlukan kesiapan sumber daya manusia dan perangkat teknis di seluruh pelabuhan serta skema pendataan dan cara penghitungan.
Terkait rumusan penghitungan PNBP, tidak ada yang berubah, hanya ketentuan ukuran kapal yang berbeda. Komponen ukuran kapal yang menentukan pungutan memicu banyaknya manipulasi ukuran kapal menjadi ukuran lebih kecil (markdown). Secara terpisah, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mengemukakan, peningkatan PNBP terbukti mulai naik sejak 2016, sejalan dengan perbaikan data ukuran kapal yang dipercepat, dan pendataan mulai baik.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023