;

Rencana Amandemen UUD 1945 Tuai Pro-Kontra

Sosial, Budaya, dan Demografi Hairul Rizal 08 Sep 2021 Kontan, 6 September 2021
Rencana Amandemen UUD 1945 Tuai Pro-Kontra

Keinginan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mulai menuai pro dan kontra. Pada rancangan awal amandemen UUD 1945 hanya dilakukan secara terbatas dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun belakangan muncul tudingan amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Menanggapi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, MPR terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasinya terkait PPHN. Menurutnya, dalam waktu dekat MPR akan menyelenggarakan diskusi publik secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN ini.


Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :