Rencana Amandemen UUD 1945 Tuai Pro-Kontra
Keinginan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mulai menuai pro dan kontra. Pada rancangan awal amandemen UUD 1945 hanya dilakukan secara terbatas dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun belakangan muncul tudingan amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Menanggapi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, MPR terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasinya terkait PPHN. Menurutnya, dalam waktu dekat MPR akan menyelenggarakan diskusi publik secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN ini.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023