;

Penunggak Pajak Bisa Mencicil

25 Aug 2021 Sumatera Ekspres
Penunggak Pajak Bisa Mencicil

PALEMBANG - Sudah bukan hal tabu lagi jika pelaku usaha banyak yang kesulitan saat ini. Tak ayal, sejumlah kemudahan diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Bagi yang menunggak pembayaran pajak, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan kelonggaran. Usaha Wajib Pajak (WP) dipastikan tak akan disegel.

Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin, mengatakan, sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Banyak usaha di Palembang tak bergerak banyak. Bahkan ada yang memilih tutup sehingga memengaruhi omzet.

"Pada masa pandemi saat ini ada usaha yang nunggak, uang pajak dipakai operasional bisa sampai puluhan dan ratusan juta tunggakan per setiap usaha," kata Sulaiman Amin, kemarin (24/8). 

Alhasil, jelas Sulaiman, piutang pajak terbilang cukup tinggi. Bahkan, ada tempat usaha yang hutangnya mencapai Rp 400 juta.
"Akibat pandemi ini tempat usaha jadi tidak sehat dan piutang pajak juga tinggi sehingga penerimaan kita tidak optimal," ujarnya.

Jika sesuai aturan, lanjutnya. Maka tempat usaha ini bisa disegel, tapi dalam penagihan pajak dimasa sulit seperti sekarang BPPD lebih bersifat persuasif. "Kita beri kelonggaran cicilan 3 kali dalam setahun. Jika tidak dibayar tetap harus dibayar dan ada dendanya," kata dia.

Sebab katanya, pajak ini uang masyarakat pembayaran dari kesadaran masyarakat. Jika ada dukungan tersebut, Sulaiman optimistis penerimaan bisa terdongkrak. Meski target realisasi sebesar 100 % masih terbilang sangat sulit dicapai. "Jangan sampai penggelapan pajak karena pajak masyarakat harus di sampaikan lagi ke masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik kafe di Kota Palembang, SN mengatakan, selama PPKM berlangsung memang membuatnya kesulitan. Dalam sebulan ini, dia harus menutupi biaya operasional yang rugi dari kantongnya sendiri.

SN, salah seorang pemilik Cafe Coffea di Kota Palembang mengungkapkan, jika dirinya selama PPKM level 4 hampir satu bulan harus menutupi biaya operasional yang rugi. "Kalau untuk bayar pajak harusnya akan dilihat dari berapa pendapatan kita, tapi ini saja banyak rugi," ujarnya.

Seharusnya, kata SN, pajak yang dikenakan itu ketika ada pelanggan melakukan transaksi. Jika usaha sepi, maka kafe juga tak dikenakan pajaknya. "Untuk perhitungannya misal harga kopi Rp 15 ribu per cup, kalau kami pungut pajak arti nya sekitar Rp 1,500 sampai Rp 2 ribu," contohnya.

Sebelumya, Ketua Apindo Kota Palembang, Gordon Butar-Butar juga meminta solusi terbaik atau kelonggaran- kelonggaran bagi pelaku usaha. "Kalau bisa kita minta kelonggaran karena banyak pelaku usaha kehilangan penghasilan sejak PPKM ini," tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data akhir pada Juli lalu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor pajak baru mencapai sekitar 30,3 %. Dampak dari pandemi. Terutama di sektor- sektor usaha yang langsung berkaitan dengan sejumlah aturan pembatasan operasional penerimaannya terpengaruh cukup signifikan. Restoran, hotel, dan hiburan termasuk dalam pembatasan merupakan sektor yang terdampak langsung.

Pajak hotel penerimaan per Juli lalu baru sebesar Rp 3,4 miliar atau 3,72 % dari target, pajak restoran Rp 11,2 miliar atau 6,69 % dan pajak hiburan sebesar Rp 1,3 miliar atau 2,81 %.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, jika masih turunnya capaian pajak Kota Palembang karena pandemi Covid yang belum usai dan berlakunya PPKM. Kondisi pandemi membuat pendapatan turun, sehingga penerimaan pajak juga masih turun," tukasnya.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :