Asosiasi Tolak Kenaikan Tarif Pajak UMKM Jadi 1%
Sejumlah asosiasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak UMKM dari 0,5% menjadi 1%. Dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) UMKM minimum sebesar 1% dari peredaran bruto.
Ketua Umum Jaringan Usaha Independen Indonesia (JUSINDO) Sutrisno Iwantono mengatakan, kalangan pengusaha UKM meminta agar mereka tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Pemerintah diminta tetap berpedoman pada subtansi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu lagi bagi usaha mikro dan kecil. misalnya tiga tahun sampai tujuh tahun.
PP nomor 23 tahun 2018 adalah PP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang DIterima atau Diperolah Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP ini diatur dengan ketentuan tarif PPh final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari 4,8 milliar setahun, " Sekarang ada kecenderungan 0,5% juga mau dihapus, yang 31 E juga mau dihapus, artinya mau disamakan dengan usaha besar. Ini yang sebenarnya ditolak oleh UKM," ucap Sutrisno. Pihaknya juga mengusulkan agar nilai besaran omzet bruto tahunan dinaikkan dari Rp 4,8 milliar pertahun menjadi Rp 15 milliar agar selaras dengan kriteria UUD No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (YTD)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023