;

Dugaan Korupsi Perum Perindo, Erick Thohir Minta Usut Tuntas

Dugaan Korupsi Perum Perindo, Erick Thohir Minta Usut Tuntas

Penyidikan perkara dugaan korupsi di Perum Perindo atau sekarang PT Perindo (Persero) mendapat dukungan dari Menteri BUMN Erick Thohir agar di usut secara tuntas guna mengembalikan kepercayaan perusahaan. Kejaksaan Agung sejauh ini belum menetapkan tersangka, namun jajaran direksi yang mengetahui dan terlibat diminta bertanggung jawab. Kejagung mendalami kasus dugaan korupsi di BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha pada periode 2016-2019. 

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Perum Perindo agar kinerja dan citra perusahaan bisa kembali positif.

Menurut Erick, BUMN dibawahnya akan terus menekankan prinsip good governance dan terus gencar menanamkan Akhlak sebagai core value di kementerian dan perusahaan BUMN. "Kasus lama Perum Perindo tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal ini penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga penyejahteraan para nelayan kita." Perum Perindo memakai sebagaian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Pendapatan Perusahaan meningkatan sebesar Rp223 milliar pada 2016, selanjutnya pada tahun 2017 meningkat lagi menjadi  Rp603 milliar serta pada 2018 mencapai 1 trilliun.

Sementara itu penyidik Kejagung memprediksikan nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi Perum Perindo mencapai ratusan milliar. Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supandi mengatakan bahwa angka tersebut masih nila dugaan kerugian negara sementara. Menurutnya, angka itu bisa naik dan bisa turun  tergantung dari hitungan BPK. Koordinasi dengan BPK itu dilakukan untuk mendapatkan nilai pasti kerugian negara yang muncul akibat perkara dugaan tindak pidanan korupsi. Koordinasi masih berjalan sampai saat ini," kata Supandi. (YTD)

Tags :
#Hukum #Hukum
Download Aplikasi Labirin :