;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

BI Yakin Dana Repatriasi Bertahan di Dalam Negeri

18 Oct 2019

Bank Indonesia menyatakan kecil kemungkinan dana repatriasi program amnesti pajak yang mencapai Rp 146 triliun akan berpindah dari instrumen keuangan domestik ke luar negeri, meskipun masa kewajiban penyimpanan dana (holding period) di dalam negeri berakhir. Pasalnya tingkat suku bunga instrumen pasar keuangan dalam negeri masih menarik dibandingkan negara-negara sepadan (peers) maupun negara maju. Kalau mau bicara mau ke mana dana repatriasi, Indonesia ini termasuk engara dengan interest differential (selisih perbedaan suku bunga) yang menarik. Oleh karena itu, BI menilai, berakhirnya holding period amnesti pajak tahap pertama pada September 2019, tidak akan menggerus kecukupan likuiditas di pasar keuangan dalam negeri.

Butuh Lebih dari Sekedar Insentif

17 Oct 2019

Banjir insentif fiskal terjadi di Tanah Air sepanjang periode 2014-2019. Tujuannya, untuk merealisasikan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok Pemerintahan Jokowi-JK, yakni 7%. Namun industri manufaktur yang menikmati insentif paling banyak hingga kini masih seret. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang masih tetap berada di kisaran 5%.

Direktur Eksekutif CORE, Mohammad Faisal hal ini disebabkan oleh kurangnya kebijakan pendukung yang dikeluarkan pemerintah. Dia mengatakan pemberian insentif fiskal merupakan bentuk kemudahan hilir. Seharusnya, pemerintah juga memberikan insentif- insentif yang jelas. pada sektor hulu. Selain itu informasi mengenai berlakunya suatu insentif dinilai lambat dan penuh ketidakpastian. Misal insentif pajak korporasi yang akan dikeluarkan pada 2021. Belum ada penjelasan dari pemerintah apakah di tahun 2021 sudah dapat diterapkan atau masih pada tahap pembahasan.

Sementara itu, pemerintah mengklaim insentif mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Salah satunya adalah tax holiday yang telah dimanfaatkan 43 investor hingga September lalu dengan total nilai investasi Rp 513 triliun.

Angin Segar untuk Emiten Tekstil

17 Oct 2019

Langkah tegas pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran produk impor melalui sejumlah regulasi dinilai akan menjadi angin segar bagi kinerja emiten tekstil. Sejumlah peraturan diterbitkan oleh pemerintah, di antaranya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER Bo,02-03/2018) dan usulan revisi Permendag No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan bea masuk tambahan atau safeguard atas 121 Harmonizes System (HS) Code TPT.

Assistant President Director PT Asia Pasific Fibers Tbk, Prama Yudha mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan impor tekstil dan produk tekstil. Menurutnya selama ini ada kesenjangan antara pertumbuhan konsumsi tekstil dan pertumbuhan industri tekstil. Pertumbuhan konsumsi selalu berada pada level 4,5%-5%, sedangkan pertumbuhan industri hanya pada level 1,5%-2%.Namun Prama menjelaskan perseroan belum berencana meningkatkan kapasitas produksi seiring dengan potensi pertumbuhan karena saat ini perusahaan masih memiliki kapasitas produksi yang cukup karena utilisasi pabrik baru mencapai 70%-80% dari kapasitas terpasang.

Disamping itu Corporate Secretary PT Pan Brothers Tbk mengatakan perseroan tidak terkena dampak dari tambahan bea masuk (safeguard) atas impor tekstil karena berada di bonded zone (kawasan berikat) yang fokus pada pasar ekspor. Menurutnya pemerintah juga perlu memacu ekspor TPT dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) lebih banyak. Sebab, pasar ekspor bakal memberikan efek ganda yang lebih besar bagi tenaga kerja dalam negeri.

Pengusaha Kena Pajak Ritel Wajib Daftar Elektronik

17 Oct 2019

DJP telah menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang berpartisipasi dalam pengembalian PPN bagi turis asing dalam PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.

Regulasi ini memuat sejumlah catatan penting bagi peritel. Pertama, PKP yang dimaksud dalam aturan ini wajib mendaftar secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourist. Kedua, PKP tersebut harus menentukan cabang atau toko ritel yang akan berpartisipasi dalam skema ini. Ketiga, setelah persyaratan administrasi selesai, toko ritel memiliki kewajiban untuk mencetak dan memasang logo "Tax Free Shop" dan menyediakan informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing. Dalam informasi tersebut juga harus memuat mengenai bandar udara yang ditandai dengan logo "Tax Refund for Tourist". Tak hanya itu, toko ritel tersebut juga wajib menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.

Dengan berlakunya skema baru ini, pemerintah berharap sektor pariwisata akan semakin meningkat. Selain itu, pemerintah juga berharap pariwisata membantu meningkatkan pendapatan dan mengerek laju pertumbuhan ekonomi nasional.

DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan

17 Oct 2019

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandiri dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untk meudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.

PJT II Dongkrak Pendapatan dari Pariwisata

16 Oct 2019

Perum Jasa Tirta II (PJT II) menggandeng PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau HIN dalam kerja sama pengelolaan hotel di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Lini usaha pariwisata diharapkan bisa memberikan kontribusi pendapatan yang lebih besar di masa yang akan datang.

Hingga 2018, pendapatan PJT II dari sektor pariwisata masih minim. Lini usaha ini mendatangkan pendapatan sebesar Rp 11,15 miliar atau hanya 1,32% dari total pendapatan PJT II sebanyak Rp 825,52 miliar. Pendapatan PJT II masih ditopang produksi dan distribusi listrik sebesar Rp 467,5 miliar.

Menjaga Pertumbuhan Lewat Fiskal

16 Oct 2019

Dalam lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, isu-isu global telah menjadi pemicu perlambatan perekonomian. Menteri Keuangan Stri Mulyani Indrawati merancang APBN untuk menjadi benteng pertahanan dalam menghadapi gelombang tersebut. Realisasi APBN 2018 mencatat negara berhasil melampaui target untuk pertama kali sejak tahun 2011, yaitu 102,5 persen atau 1.942,3 triliun rupiah yang berarti tumbuh 16,6 persen. Meskipun 2018 sudah baik, persiapan APBN 2019 tetap harus berhati-hati. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 berada pada level 5,08 persen di bawah targer 5,3 persen. Faktor perlambatan ekonomi global masih mendominasi, kinerja ekspor masih berada pada zona negatif, begitupun investasi masih sulit ditebak pada paruh kedua. Kini konsumsi rumah tangga menjadi harapan pemerintah sebagai komponen pertumbuhan ekonomi. Penurunan suku bunga acuan oleh BI sebanyak dua kali dalam beberapa bulan terakhir, ditambah dengan bantuan sosial kepada masyarakat, serta program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga BPJS kesehatan menjadi jurus yang digunakan. Selain melalui belanja, APBN juga didorong untuk mengstimulus perekonomian melalui pemberian insentif bagi dunia usaha yang suportif tetapi selektif. Insentif akan berdampak pada pengurangan penerimaan yang dicatat sebagai tax expenditure. Pada tahun 2018 nilainya mencapai 196 trilyun rupiah.

Opini : Insentif Pajak untuk Riset

14 Oct 2019

Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2019 yang didasarkan pada kebijakan yang dikenal dengan istilah "insentif pajak super", salah satunya mengenai insentif PPh yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia. Kebijakan tersebut sejalan dengan studi organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD). 

Secara konseptual insentif PPh merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari pemerintah terhadap kegiatan riset dan pengembangan. Layaknya sebuah kebijakan PP 45/2019 memerlukan petunjuk pelaksaan dan teknis. Dalam literatur sekurang-kurangnya terdapat 3 aspek desain kebijakan yang perlu diatur, antara lain :

  • Bentuk insentif PPh. Di Indonesia, insentif PPh diberikan dalam bentuk pengurangan biaya dari penghasilan bruto dan bukan kredit pajak seperti yang berlaku di AS dan Australia. Besaran maksimum biaya kegiatan riset dan pengembangan riset yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 330% (pasal 29C). Di Singapura jumlah ini adalah 250% (section 14D jo 14DA Income Tax Act). Jenis Biaya Riset dan Pengembangan di Indonesia meliputi biaya operasional (gaji, barang habis pakai, dan pelatihan) dan biaya modal (seperti : mesin, bangunan dan fasilitas riset). Di Singapura, biaya modal dikecualikan (section 14D jo section 14DA Income Tax Act), kecuali biaya modal yang diatur dengan/berdasarkan ketentuan section 19 jo. section 19A jo 19C  Income Tax Act. Di Indonesia Belum mengatur Sifat Insentif. Di AS kredit pajak diberikan secara inkremental sebesar 20% dari selisih antara biaya riil dan jumlah tertentu (base amount), yang dihitung berdasarkan section 41 Internal Revenue Code.
  • Definisi Riset. Definisi riset yang dapat diberikan insentif PPh (pasal 29C) hanya mengatur insentif PPh diberikan untuk kegiatan riset dan pengembangan tertentu. Sebagai perbandingan di Inggris, riset dan pengembangan tidak didefinisikan secara khusus tetapi disesuaikan dengan definisi di Generally Accepted Acoounting Principles (GAAP), ditambah dengan kegiatan appraisal dan eksplorasi minyak serta gas bumi. Sebaliknya di Australia bersifat spesifik yang terdiri atas kegiatan riset pengembangan inti dan pendukung.
  • Persyaratan Khusus Pemberian Insentif PPh. Pasal 29C PP 45/2019 belum mengatur syarat subyektif dan obyektif yang mejustifikasi pemberian insentif PPh.

Kepatuhan Pajak UMKM Meningkat

14 Oct 2019

Direktorat Jenderal Pajak mencatat dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu pengusaha yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar. Jumlah pembayar pajak meningkat cukup signifikan dari 1,3 juta menjadi 1,72 juta dibanding tahun lalu. Penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Menurut ketua umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) efektifitas kebijakan tersebut akan dapat diketahui efektifitasnya tahun ini, sementara data menunjukkan pengguna terbanyak ada di sektor produksi makanan dan minuman. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, kebijakan tersebut harus dapat memperluas basis pajak dengan semakin banyak yang mendaftar NPWP. Data mengenai pelaku UMKM yang belum terdaftar perlu dioptimalkan. Keterlibatan Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong sektor UMKM dengan mempermudah pelayanan. Senada dengan itu, Danny Darussalam menilai kebijakan penurunan tarif sudah tepat yaitu dengan simplifikasi pemajakan melalui pajak final. Masuknya UMKM dalam administrasi perpajakan menjadi poin penting, agar setelahnya dapat dilakukan pembinaan.


Prospek Ekonomi Dilihat

10 Oct 2019

Pembalikan dana repatriasi setelah masa penempatan usai diantisipasi. Pemerintah sedang memikirkan langkah tepat. 

Presepsi wajib pajak mengenai prospek perekonomian Indonesia merupakan salah satu hal yang menentukan dalam penempatan dana repatriasi. Dana repatriasi diyakini tetap berada di dalam negeri sejauh memberikan hasil yang menarik. Dana yang dideklarasikan pada pengampunan pajak senilai Rp 4.866 triliun, dan Rp 146,7 triliun diantaranya direpatriasi.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, penempatan dana repatriasi terutama berupa portofolio dipengaruhi presepsi wajib pajak dalam memandang prospek ekonomi Indonesia. Selain itu, sepanjang regulasi betul-betul mampu menjamin arah perkembangan ekonomi mendatang lebih solid, dana repatriasi akan tetap bertahan di RI.

Menurut Direktur Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan pemilik dana memikirkan cara untuk meningkatkan hasil dana tersebut. Piter menilai keterbatasan instrumen investasi merupakan salah satu isu terkait pemanfaatan dana repatriasi.