;
Tags

Anggaran Bencana

( 222 )

Meluruskan Pajak Kreator Digital: Bukan Aturan Baru, Melainkan Penegasan Batas

nirmala22 24 Jun 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Riuh rendah di media sosial mengenai hilangnya hak tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi para pemengaruh (influencer) akhirnya mendapat jawaban resmi dari otoritas fiskal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bukan merupakan bentuk pengetatan atau pemangkasan insentif bagi industri kreatif. Langkah ini melainkan penegasan kepastian hukum atas status profesi kreator digital yang sejak awal masuk dalam rumpun pekerjaan bebas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan anggapan keliru yang beredar di masyarakat. Menurutnya, apabila selama ini ada content creator, blogger, maupun YouTuber yang merasa sah menyetor pajak menggunakan skema PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5%, maka pemahaman tersebut tidak sejalan dengan fondasi hukum perpajakan.

"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge dalam Podcast Cermati. Otoritas menegaskan bahwa status pekerjaan bebas secara otomatis mengecualikan pelakunya dari rezim PPh Final UMKM yang berbasis omzet bruto.

Menutup Celah Hukum Melalui PP 20/2026

Secara kronologis, penegasan ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026. Perubahan krusial terlihat pada perluasan substansi Pasal 56 ayat (4) huruf b.

Pada aturan lama (PP 55/2022), kelompok pekerja seni yang dikecualikan dari PPh Final 0,5% baru mencakup profesi konvensional seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, hingga foto model. Namun, dalam beleid baru PP 20/2026, pemerintah secara eksplisit memasukkan frasa: "pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)".

Masuknya frasa baru ini menutup celah tafsir ganda (gray area) yang kerap dimanfaatkan para pembuat konten untuk menyamarkan penghasilannya sebagai omzet dagang UMKM. Kini, profesi digital disetarakan dengan tenaga ahli konvensional seperti dokter, pengacara, akuntan, dan arsitek yang wajib menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum.

Kategori Pajak Berdasarkan PP 20/2026

Subjek/Wajib Pajak yang Berhak/Berlaku

Mekanisme Penghitungan Pajak

Fasilitas PPh Final 0,5% (UMKM)

Wajib Pajak Orang Pribadi, Koperasi, dan Perseroan Perorangan (Omzet di bawah Rp4,8 Miliar/Tahun).

PPh 0,5% langsung dari total peredaran bruto/omzet bisnis.

Pembebasan Pajak (PTKP Mikro)

Pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun.

Nihil (Bebas pajak hingga batas omzet terpenuhi).

Pekerjaan Bebas (Kreator Digital & Artis)

Influencer, Selebgram, Vlogger, Dokter, Pengacara, Musisi, Olahragawan.

Tarif progresif umum. Bisa pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika omzet < Rp4,8 Miliar.

Solusi NPPN dan Pemisahan Entitas Bisnis

Meskipun wajib menggunakan mekanisme umum dengan tarif progresif, DJP menyatakan para kreator digital tidak perlu panik kehilangan seluruh fasilitas. Selama peredaran bruto atau omzet tahunannya dari pekerjaan bebas belum menembus angka Rp4,8 miliar, mereka masih diizinkan menghitung pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Melalui NPPN, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pembukuan akuntansi yang rumit dan cukup melakukan pencatatan omzet sederhana.

Di sisi lain, Inge menjelaskan kebingungan publik juga kerap dipicu oleh adanya pemengaruh yang memiliki lini usaha terpisah berbentuk badan hukum, seperti perusahaan perencana acara (event organizer). Berdasarkan azas keadilan, jika aktivitas usahanya berjalan di bawah bendera PT atau CV yang terpisah dari keahlian pribadinya, maka unit bisnis tersebut sempat diizinkan menggunakan tarif komersial UMKM sebelum berlakunya limitasi baru.

Melalui PP 20/2026, sasaran penerima fasilitas perpajakan kini disempurnakan demi menjamin asas keadilan fiskal (tax equity). Pemerintah memastikan insentif 0,5% murni dinikmati oleh pelaku ekonomi lemah yang membutuhkan, bukan oleh kelompok profesi dengan kapasitas ability to pay yang tinggi. 

"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo

Amal_KIS 02 Feb 2026 Tim Labirin

Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1]. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir. Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan, pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu saja.

Terkait nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2] menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.

Mengenai pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan, di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.

Setiap kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka pendek akibta pencabutan ijin tersebut:

1. Penurunan Penerimaan Pajak Langsung

Dalam jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN, aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup signifikan dari entitas-entitas tersebut.

2. Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung

Selain pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau  BUMN Tambang adalah masa "kering" bagi pendapatan negara.

3. Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor

Bagi dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati (wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar evaluasi dari pemerintah.

4. Kekhawatiran akan Dominasi Negara

Langkah pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait "nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali ke tangan pemerintah.

5. Dampak Psikologis pada Pasar Modal

Khusus untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya modal (capital outflow) dalam jangka pendek.

6. Beban Biaya Transisi dan Audit

Alih-alih menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.

#ekonomi #kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh



[1] https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-lahan-28-perusahaan-dialihkan-ke-tiga-lembaga-2110426

[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126152650-92-1321169/mensesneg-ungkap-nasib-pekerja-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut

Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat

S_Pit 30 Jun 2025 Tim Labirin

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.


Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari 2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP 11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK 11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.

Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.

Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

PT KAI Incar 86 Juta Penumpang

KT1 30 Apr 2025 Investor Daily

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan arah bisnis jangka panjang hingga 2029 dengan memperkuat empat pilar utama yakni operasi, pelanggan, keberlanjutan (ESG: Environmental, Social, and Governance), dan keuangan. Strategi ini tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025-2029, yang mengedapankan transformasi berkelanjutan  serta inovasi dalam setiap aspek bisnis. Vice President Public Relations KAI Anne Pruba menjelaskan bahwa strategi ini disusun  untuk menjawab tantangan industri transportasi yang semakin dinamis dan kompleks. "Kami menyusun strategi berbasis trasnformasi berkelanjutan untuk memastikan pertumbuhan bisnis  untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang kuat adaptif, dan berorientasi pada pelanggan," kata Anne. Dengan mempersiapkan sejumlah strategi, KAI membidik capaian signifikan pada tahun 2029, yaitu volume pelanggan sebanyak 86,6 juta, serta volume angkutan barang mencapai 111,2 juta ton batubara dan 10,9 juta ton-batubara. Di sisi lain, dari aspek citra perusahaan KAI menargetkan masuk dalam daftar 20 Most Value Brands di Indonesia. "Dengan beberapa strategi, KAI menargetkan menjadi perusahaan transportasi berbasis rel terdepan di Asia Tenggara  dengan layanan berkelas dunia yang berorientasi pada keberlanjutan dan inovasi," kata Anne. (Yetede)

Peran Baru BI dalam Penciptaan Lapangan Kerja

HR1 20 Mar 2025 Kontan
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh Komisi XI DPR akan diperluas untuk mencakup isu strategis lainnya, termasuk kemungkinan pemberian mandat tambahan kepada Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa revisi ini akan menyinggung pasal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BI, khususnya dalam hal penguatan peran terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan, muncul wacana agar BI diberi mandat tambahan dalam penciptaan lapangan kerja, meskipun saat ini masih bersifat wacana dan fokus utama revisi tetap pada aspek yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Wacana untuk menugaskan BI menciptakan lapangan kerja sebenarnya bukan hal baru, karena pernah diusulkan dalam draf RUU PPSK tahun 2022, namun kemudian dihapus akibat kontroversi. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa Pasal 7 UU PPSK saat ini sudah mencakup tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang secara implisit mencakup penciptaan lapangan kerja. Menurut Perry, pertumbuhan ekonomi secara otomatis akan membuka peluang kerja baru.
 
Perry juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dari BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil agar tujuan ekonomi nasional tercapai. Ia menegaskan bahwa revisi yang dilakukan tidak akan mengubah konstruksi utama UU PPSK, melainkan hanya memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

2,8 Juta UMKM Telah Dibiayai Amartha

KT1 20 Mar 2025 Investor Daily

Sejak berdiri hingga sekarang Amartha sudah menyalurkan pembiayaan produktif sebesar Rp 28 triliun dan telah membiayai 2,8 juta UMKM. VP Public Relations Amartha, Harumi Supit mengatakan, pembiayaan produktif dari tahun ke tahun semakin banyak. Meski begitu, perusahaan mampu menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) hingga di bawah 3%. "Banyak sekali yang kita lakukan untuk menjaga NPL. Pokoknya kita sekarang fokusnya on quality terutama di tahun 2025, seperti yang kita lakukan di tahun-tahun sebelumnya," kata dia dalam acara Media Briefing di Jakarta, Rabu (19/3/2025). Harumi mengatakan, Amartha sangat berbeda dengan perusahaan fintech lainnya. Amartha lebih fokus membiayai pelaku UMKM yang berada di kota-kota tier kedua.

Amartha sudah memberikan pembiayaan ke lebih dari 50.000 desa. Sebelumnya, Amartha berfokus di pulau Jawa dalam menyalurkan pembiayaan. Kemudian Amartha masuk ke Sumatera, disusul Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara. Kemudian di 2024 Amartha melebarkan sayap bisnisnya ke Kalimantan. Harumi mengatakan, pihaknya akan terus fokus ke Indonesia Tengah dan Timur di masa mendatang, karena disana masih banyak sekali kebutuhan dari masyarakat yang perlu terjawab. Masih banyak masyarakat yang belum paham tahapan pembayaran melalui aplikasi. Ada yang ketika dihadapkan dengan apps ini bingung. Karena itu, Amartha ke pedesaaan-pedesaan untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha UMKM terkait digitalisasi. (Yetede)


Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21

HR1 19 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.

Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.

Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.


DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU BUMN

HR1 03 Feb 2025 Kontan
Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah mencapai tahap akhir dan rencananya akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan telah melibatkan berbagai pihak dan tidak ada alasan untuk menunda pengesahannya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Adi, menekankan bahwa revisi UU BUMN memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat BUMN dan perekonomian nasional, sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan cepat, bahkan pada hari libur. Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU ini telah dibahas dengan total 2.411 item, di mana sebagian besar telah disetujui pada 31 Januari 2025.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan dividen BUMN. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berharap bahwa dengan revisi ini, BUMN bisa menjadi motor penggerak industri berbasis sumber daya alam, termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai bahwa pembentukan BPI Danantara akan meningkatkan daya saing BUMN, terutama di kancah internasional. Menurutnya, jika BUMN masih dikelola dalam birokrasi kementerian, maka ekspansinya akan terhambat.

Persaingan Ketat di Segmen Premium

HR1 03 Feb 2025 Bisnis Indonesia (H)

Meskipun ada peningkatan penjualan retail mobil premium di Indonesia yang mencerminkan kuatnya kepercayaan konsumen terhadap segmen ini, penurunan tajam dalam setahun terakhir memberikan sinyal peringatan bagi para produsen yang bersaing di pasar kendaraan mewah. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah peralihan konsumen dari mobil premium ke kendaraan listrik, yang semakin populer dan menjadi kebutuhan pasar di masa depan.

Menurut beberapa tokoh industri otomotif, pabrikan mobil premium harus berinovasi dan menghadirkan kendaraan listrik premium untuk tetap bersaing di pasar nasional. Kehadiran merek-merek baru turut memberi tekanan, namun juga membuka peluang bagi pabrikan lama untuk meningkatkan kualitas produk dan menyesuaikan diri dengan ekspektasi konsumen Indonesia. Pemerintah, di sisi lain, perlu meninjau regulasi pajak, terutama PPN dan pajak daerah, yang berpotensi menghambat daya beli konsumen, termasuk di segmen mobil premium.

Penghapusan Tagihan Tak Banyak Pengaruhi Pendapatan Recovery

HR1 03 Feb 2025 Kontan
Kebijakan penghapustagihan piutang macet UMKM, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, berdampak pada pendapatan recovery kredit bank pelat merah, tetapi pengaruhnya tidak signifikan.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa pengaruh kebijakan ini terbatas karena hanya berlaku untuk kredit macet lebih dari lima tahun, dengan outstanding maksimal Rp 500 juta, dan tidak dijamin asuransi. BTN memperkirakan kehilangan recovery hanya 0,88% dari total kredit UMKM yang telah dihapusbuku.

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri, Sigit Prastowo, juga menegaskan bahwa dampak terhadap pendapatan recovery dari segmen UMKM tidak besar, karena Bank Mandiri telah melakukan penagihan secara optimal dan menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebagai langkah mitigasi.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) diperkirakan kehilangan Rp 2,5 triliun dari pemulihan kredit macet UMKM. Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menjelaskan bahwa penghapusbuku akan dilakukan terhadap 69.000 nasabah UMKM yang memenuhi kriteria, dan harus mendapat persetujuan dalam RUPS tahunan.

BRI juga telah menghapus kredit Rp 400 miliar, terutama dari debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Yogyakarta, tsunami, serta pemisahan Timor Timur dari Indonesia.