;
Tags

SDA Non Migas

( 63 )

Menakar Dampak Formula Baru HPM Nikel Terhadap Ekosistem Hulu dan Hilir

Amal_KIS 30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta. Wajah industri nikel tanah air resmi mengalami perubahan per 15 April 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 144.K/2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Aturan ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang selama ini menjadi acuan transaksi bijih nikel di Indonesia. Namun, perubahan ini membawa dampak yang berbeda, perubahan ini seperti angin segar bagi penambang sekaligus awan mendung bagi para pengelola smelter.

Perubahan paling fundamental dalam beleid baru ini adalah dimasukkannya nilai mineral ikutan seperti kobalt (Co) dan besi (Fe) ke dalam rumus perhitungan HPM. Selama ini, unsur-unsur bernilai ekonomi tinggi tersebut seolah menjadi bonus bagi pembeli karena belum dihargai secara optimal dalam formula lama yang hanya berbasis kadar nikel (Ni).

Keuntungan di Sektor Hulu

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, melihat revisi ini sebagai kemenangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan formula baru, harga jual bijih nikel, baik tipe saprolit maupun limonit, dipastikan terkerek naik.

Khusus untuk bijih nikel kadar rendah atau limonit, kenaikannya diprediksi sangat fantastis, bahkan bisa melampaui 100%. Penyebab utamanya adalah kandungan kobalt dalam limonit yang kini mulai diperhitungkan secara nyata, sehingga keuntungan yang diperoleh penambang akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Smelter Dalam Tekanan Besar

Namun, kegembiraan di hulu berbanding terbalik dengan kondisi di hilir. Bagi industri pengolahan (smelter), kenaikan HPM adalah tambahan beban biaya produksi (COGS) yang signifikan di tengah tren harga nikel global yang masih fluktuatif.

Smelter berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan Nickel Pig Iron (NPI) kini terjepit. Di satu sisi, mereka harus membayar bahan baku lebih mahal, sementara di sisi lain, mereka menghadapi lonjakan harga energi (batu bara dan BBM) serta kondisi pasar global yang mengalami overproduksi NPI.

Kondisi lebih kritis dialami oleh smelter berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang mengolah limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Industri ini sudah lebih dulu tertekan oleh lonjakan harga asam sulfat (bahan baku utama pelindian) yang naik tinggi dari di bawah US$ 100 per ton menjadi US$ 250 per ton dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan hitungan PERHAPI, kombinasi kenaikan harga limonit dan asam sulfat bisa mendorong biaya produksi MHP hingga menembus angka US$ 17.000 per ton. Angka ini sangat riskan karena sudah mendekati harga pasar nikel di London Metal Exchange (LME).

Dilema Penerimaan Negara dan Keberlanjutan

Pemerintah, melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan formula ini adalah langkah optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan harga acuan yang lebih tinggi, otomatis royalti yang masuk ke kas negara juga akan meningkat.

Meski demikian, PERHAPI mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap daya tahan industri hilir. Jika keekonomian pabrik pengolahan sudah tidak lagi menarik, ancaman penghentian operasi smelter bisa menjadi kenyataan. Jika ini terjadi, efek dominonya akan sangat panjang, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga target hilirisasi nasional yang terancam mandek.

Kini, bola panas ada di tangan para pelaku industri. Bagaimana mereka melakukan efisiensi operasional akan menjadi penentu: apakah formula baru ini menjadi momentum kejayaan mineral Indonesia, atau justru menjadi titik balik lesunya investasi di sektor hilir.(Zain)

Efek Substitusi Energi dan Berkah Keuntungan Sektor Batu Bara Indonesia

Bagus3393 26 Mar 2026 Tim Labirin

JAKARTA - Lonjakan drastis harga minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah rupanya kembali membawa berkah keuntungan luar biasa bagi industri batu bara nasional. Fenomena peralihan bahan bakar membuat permintaan komoditas energi padat di pasar global, khususnya dari kawasan manufaktur Asia, melonjak ke level yang tidak terprediksi sebelumnya.

Banyak industri raksasa dan fasilitas pembangkit listrik di negara konsumen utama seperti China dan India terpaksa memutar haluan. Mereka kembali mengandalkan batu bara yang secara keekonomian dinilai jauh lebih murah dibandingkan harus menanggung beban biaya minyak bumi atau gas alam cair yang harganya sedang tidak terkendali. Permintaan global yang melambung ini membuat harga acuan komoditas batu bara termal Newcastle meroket secara agresif. Dari yang sebelumnya cukup stabil di kisaran USD 120 per ton pada awal tahun, harganya kini melonjak tajam menembus kisaran USD 146 per ton pada akhir Maret 2026.

Kondisi fundamental ini menciptakan fenomena keuntungan nomplok bagi perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Respons pasar modal domestik terhadap rezeki tak terduga ini pun sangat instan dan masif. Pada penutupan perdagangan hari Rabu tanggal 25 Maret lalu, Indeks Harga Saham Gabungan melesat tajam 2,75 persen menuju level 7.302. Sektor energi, secara spesifik emiten pertambangan batu bara, menjadi motor penggerak utama penguatan indeks kebanggaan nasional tersebut.

Para investor asing terpantau sangat agresif memborong saham perusahaan tambang kakap. Data perdagangan bursa mencatat saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk atau AADI membukukan nilai beli bersih dari pemodal asing dengan angka fantastis yang menembus Rp 335 miliar hanya dalam satu hari perdagangan. Langkah serupa juga terlihat pada pergerakan saham PT Bukit Asam Tbk atau PTBA yang mencatatkan akumulasi beli mendekati angka Rp 200 miliar.

Meskipun demikian, momentum emas jangka pendek ini menuntut kebijaksanaan strategis dari para eksekutif industri terkait. Keuntungan melimpah yang diraup saat ini idealnya dialokasikan secara proporsional untuk investasi pada teknologi ramah lingkungan atau mempercepat diversifikasi portofolio bisnis. Hal ini sangat krusial mengingat peta jalan masa depan dunia tetap mengarah pada transisi menuju energi bersih yang berkelanjutan. Oleh karena itu, rezeki melimpah hari ini wajib dipandang sebagai modal transisi jangka panjang, bukan sekadar pijakan utama yang bisa diandalkan secara abadi.

Kementerian ESDM Susun Aturan Pajak Karbon

KT1 18 Jul 2022 Investor Daily (H)

Guna mendukung upaya  pengendalian emisi Gas Rumah Kaca  (GRK) Kementerian ESDM tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik. Masukan dari para pelaku usaha dianggap sangat diperlukan dalam penyusunan peraturan untuk penyempurnaan saat implementasi. "Untuk menyempurnakan dalam peraturan dan implementasi dari aturan tersebut, maka kami memerlukan masukan dan tanggapan dari pelaku usaha," kata Nugroho. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur  mengenai penerapan jejak karbon. Berdasarkan peta jalan  penerapan pajak karbon, mekanisme pajak akan  diberlakukan berdasarkan   pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di tahun 2022-2024. (Yetede)

BERSIASAT HADAPI GEJOLAK HARGA MINYAK GORENG

KT3 02 Jun 2022 Kompas

Saat warga di Tanah Air pada Maretlalu kesulitan minyak goreng sehingga mengantre dalam operasi pasar, keluarga Jupriadi (32),warga pesisir di Kecamatan Segedong, Mempawah, Kalbar, justru tidak kesulitan. Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng tidak berdampak kepada mereka. Jupriadi memiliki 800 kelapa di kebun belakang rumahnya, yang sebagian besar dijual. Sisanya, kelapa yang tidak layak jual, diolah menjadi minyak kelapa. Biasanya ada 25 kelapa yang diolah menjadi minyak, menghasilkan lima botol ukuran 460 mililiter untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya selama setengah bulan ”Saya sempat heran kenapa orang sampai antre minyak goreng,” ujar Hosniati (40), kakak Jupriadi. Tumsiroh (70), sang ibu, mengatakan, ia membuat minyak kelapa sudah sejak muda. Sebelum ada mesin pemarut kelapa, ia memarut kelapa secara manual.

Masyarakat di pedalaman Kalbar juga ada yang tidak terdampak gejolak kelangkaan minyak goreng sawit. Mereka memiliki potensi minyak nabati dari hutan adat. Di Hutan Adat Pikul, Dusun Melayang, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, terdapat tanaman tengkawang tungkul (Shorea stenoptera) yang diolah menjadi minyak tengkawang. Damianus Nadu (63), warga Dusun Melayang, menuturkan, di daerahnya tidak terjadi kehebohan kelangkaan minyak goreng. Jika minyak goreng tidak ada, ia menggunakan minyak tengkawang. Minyak kelapa juga bisa menjadi alternatif. Menurut Nadu, selain memiliki potensi minyak dari hutan adat, wilayah itu juga dekat perbatasan Malaysia. Di sekitar perbatasan terdapat minyak goreng dari Malaysia dengan harga murah, yaitu Rp 8.000 per kg.

Deman Huri, Direktur Lembaga Intan (Institut Riset dan Pengembangan Hasil Hutan), menuturkan, potensi sumber minyak nabati dari tumbuhan dan lemak hewani di Kalbar sangat besar, masyarakat sudah menggunakan minyak dari tumbuhan dan hewani sebelum ada minyak sawit. Lembaga Intan merupakan lembaga yang membantu masyarakat merekonstruksi ulang pengetahuan masyarakat adat yang lebih modern dalam mengelola buah tengkawang. Salah satu potensi minyak dari hutan adat adalah buah tengkawang. Secara tradisional sangat mudah masyarakat mengolah tengkawang menjadi minyak. Satu pohon tengkawang menghasilkan 500 kg buah tengkawang yang bisa menghasilkan 130 liter minyak tengkawang. Satu keluarga terkadang memiliki 10-30 pohon tengkawang. Belum lagi di hutan adat daerah tersebut terdapat ribuan pohon tengkawang.  (Yoga)


Rente Sumber Daya Alam

KT3 10 Feb 2022 Kompas

Seperti industri ekstraktif di SDA lainnya, industri batubara dikategorikan sebagai kegiatan penghasil rente, karena pendapatan atau laba yang diperoleh industri ini tidak ”normal” atau sangat besar, karena beban biaya produksi berbasis eksploitasi kekayaan alam sangat rendah dan sebagian besar berbasis lisensi/izin. Perolehan laba yang tidak normal bisa juga berasal dari boom komoditas sehingga menjadi penggerak untuk menumbuhkan sektor lainnya. Kajian Ndiame Diop dkk (2014) menyebutkan, kegiatan bisnis batubara dan juga minyak kelapa sawit memberikan kontribusi penting dalam peningkatan harga saham, baik di sektor pertambangan maupun pertanian, pada kurun 2002-2012.

Dalam pengelolaan batubara sebagai obyek rente SDA milik negara, pemerintah berhadapan dengan posisi dilematik ketika harga internasional meningkat. Di satu sisi, kenaikan harga batubara menambah pendapatan negara melalui pungutan pajak dan PNBP dari hasil ekspor. Dengan begitu, pemerintah memiliki kapasitas fiskal lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan investasi publik yang lebih ekspansif. Namun, peningkatan harga batubara mengganggu pasokan dalam negeri akibat perusahaan domestik lebih tertarik melakukan ekspor dengan harga internasional yang lebih tinggi dari domestik. Dampaknya adalah terganggunya stabilitas pelayanan sektor energy dalam negeri karena 60 % pembangkit listrik PLN masih membutuhkan batubara.

Dari konteks ekonomi politik, penataan bisnis rente ini merupakan suatu keharusan, diawali dengan melihat peran  setiap aktor dalam mewujudkan pemerataan manfaat dari hasil rente sumber daya. Pemetaan actor dapat dilakukan dengan membaginya dalam dua kelompok utama, yaitu (1) penghasil dan (2) distributor rente sumber daya. Penghasil rente sumber daya ialah aktor kementerian/lembaga (K/L) sebagai pemerintah dan perusahaan sebagai pelaku pasar. Aktor-aktor ini berperan penting untuk memastikan manfaat dari hasil rente sumber daya tidak hanya dirasakan oleh segelintir kelompok, tetapi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. (Yoga)


Kawal Pengelolaan Sumber Daya Alam

KT3 25 Jan 2022 Kompas

Masyarakat diminta mengawal kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pengelolaan SDA yang diatur regulasi ini pun perlu diperhatikan. Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi Satrio Manggala (24/1) mengatakan, ”Pada Desember 2021, terbit Perpres No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Hal ini tidak diperbolehkan menurut putusan MK,” ketidakpatuhan terhadap putusan MK dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan SDA. UU Cipta Kerja mengandung sejumlah aturan yang bisa merusak lingkungan, seperti ketiadaan kewajiban menyertai amdal dalam proyek kawasan ekonomi khusus. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, apabila penyelenggara negara tak mematuhi MK, bisa membahayakan keberlanjutan alam dan warga dalam jangka panjang. Terjadinya bencana alam merupakan dampak kerusakan lingkungan. (Yoga)


Integrasi untuk Menyangga Hulu-Hilir Perikanan

dian1077 29 Mar 2021 epaper compas

Integrasi BUMN Perikanan, yakni Perum Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara (Persero), diharapkan memperkuat usaha hulu-hilir perikanan dan sistem logistik ikan nasional. Selama ini, distribusi ikan dari sentra produksi ke industri pengolahan dan pasar masih timpang. 

Rencana pemerintah menggabungkan Perindo dan Perinus tertuang dalam surat arahan pemegang saham atau pemilik modal tentang pembentukan induk BUMN Industri Pangan Nomor S-1131/MBU/12/2020. Perum Perindo bakal menjadi induk BUMN Perikanan.

penggabungan Perindo dengan Perinus diharapkan memperkuat sektor penangkapan, pengolahan, dan distribusi ikan di Tanah Air. Selain itu, menjadi penyangga hasil tangkapan nelayan.

Persoalan utama perikanan pada serapan dan distribusi ikan. Produksi ikan diwarnai kesenjangan distribusi ikan antardaerah. Peran BUMN Perikanan perlu didorong menjadi operator sistem logistik ikan nasional yang dapat menyerap, mengolah, dan memasarkan hasil perikanan secara optimal sehingga menopang kinerja ekspor perikanan.

Menurut Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti, diperlukan upaya hulu-hilir untuk mendorong daya saing ekspor hasil perikanan. Upaya itu antara lain pemetaan peluang pasar, peningkatan produksi hilir, dan produk bernilai tambah. Peningkatan daya saing mesti ditopang logistik ikan nasional.

Harapannya, Perindo dapat lebih agresif mengubah paradigma sehingga tidak hanya menerima penugasan pemerintah, tetapi juga mengejar keuntungan untuk kinerja perusahaan.  Semua penugasan sejak Perindo berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2013 dapat tetap melekat kendati telah berubah menjadi persero. Penguatan bisnis BUMN akan menghasilkan lini bisnis yang terintegrasi secara horizontal sehingga tidak ada lagi persaingan memperebutkan pasar yang sama.

Perindo menargetkan serapan produksi ikan tahun ini sebanyak 12.917 ton atau meningkat 151,51 persen dari 2020 yang sebanyak 5.143 ton. Peningkatan serapan, antara lain, melalui perluasan lahan dan kemitraan. Pada 2021, Perindo membidik 1.750 mitra perikanan budidaya atau bertambah dari 2020 yang sebanyak 551 mitra.

Penghiliran Mineral, Smelter Akan Bertambah

tuankacan 12 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Total smelter mineral yang akan beroperasi pada awal 2022 berpotesi mencapai 57 unit sejalan dengan tenggat ekspor bijih nikel, bauksit, dan konsentrat \r\nmineral. Pemerintah memperbolehkan ekspor bijih nikel, bauksit, dan konsentrat sampai dengan Januari 2022. Setelah Januari 2022, seluruh produk mineral yang akan diekspor harus sudah dimurnikan terlebih dahulu di smelter domestik. Saat ini, sudah ada 27 smelter mineral yang sudah menyelesaikan konstruksi. Selain itu, pembangunan smelter baru akan bertambah 30 unit sehingga total smelter yang akan beroperasi pada Januari 2022 bisa mencapai 57 unit. Realisasi ekspor bijih nikel hingga akhir 2018 sebanyak 22 juta ton atau 48,83% dari kuota ekspor sebanyak 48 juta ton. Realisasi ekspor bijih bauksit mencapai 9,8 juta ton atau 37,69% dari kuota 26 juta ton.

Dorong Produksi Udang

tuankacan 11 Feb 2019 Kompas Ekonomi
Target peningkatan ekspor udang perlu ditopang produksi. Asosiasi pengolah menyebut kebutuhan mencapai 500.000 ton per tahun, tetapi bahan baku hanya 350.000 ton. Pemerintah menargetkan ekspor udang 1 miliar dollar AS hingga tahun 2021. Demi mengejar target itu, perlu setidaknya tambahan produksi 150.000 ton. Namun, kenaikan produksi ditaksir hanya sekitar 100.000 ton, antara lain karena kendala terbatasnya luas tambak. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, ekspor udang tahun lalu sekitar 190.000 ton dengan nilai ekspor sekitar 1,7 miliar dollar AS. Volume ekspor udang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang sebesar 181.000 ton. Sementara volume produksi udang tahun lalu diklaim 920.000 ton dan pada 2017 sebanyak 919.987 ton. Saat ini sekitar 90 persen dari hasil budidaya udang di ekspor. Produksi udang untuk kebutuhan konsumi lokal sangat sedikit, berkisar 10-15 persen dari total produksi.

Pengetatat Impor China, Kilau Emas Hitam Memudar

tuankacan 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Tren penurunan harga batu bara sejak September 2018 masih berlanjut hingga Februari 2019 karena tertekan oleh kebijakan pengetatan impor komoditas itu oleh Pemerintah China. Ada kekhawatiran tren harga makin melesu jika China masih tetap membatasi impor batu bara kalori rendah. Proteksi impor, khususnya untuk batu bara berkalori rendah, membuat disparitas harga dengan batu bara berkalori tinggi semakin melebar. Di lapangan, beberapa perusahaan, bahkan mulai kesulitas untuk menjaga margin batu bara berkalori rendah. Sementara itu, dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau penghiliran batu bara melalui regulasi yang bisa mengatur pelaksanaan secara mendetail masih belum tampak hingga saat ini. Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penghiliran batu bara sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, dia mengakui, belum ada kepastian terkait dengan teknis pelaksanaan penghiliran batu bara.