;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5816 )

Saat Listrik Jawa Tersandera Batu Bara, Harga Ekspor, dan Lemahnya Tata Kelola DMO

28 Jun 2026

Jakarta — Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Juni 2026 kembali membuka persoalan lama dalam tata kelola energi nasional: Indonesia adalah produsen dan eksportir batu bara besar, tetapi sistem kelistrikannya tetap rentan ketika batu bara yang dibutuhkan PLTU tidak tersedia tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan dalam volume yang cukup.

Krisis ini tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai “PLN kehabisan batu bara”. Persoalannya lebih kompleks. Di satu sisi, PLN membutuhkan batu bara dengan spesifikasi tertentu, terutama medium rank coal atau batu bara kalori menengah untuk kebutuhan sejumlah PLTU. Di sisi lain, harga batu bara internasional sedang menarik, sementara harga batu bara untuk kebutuhan domestik melalui skema Domestic Market Obligation/DMO masih dibatasi. Perbedaan harga inilah yang menciptakan tarik-menarik antara kepentingan menjaga pasokan listrik nasional dan kepentingan komersial pelaku usaha batu bara.

PLN menyatakan bahwa pihaknya mempercepat pengadaan batu bara kalori menengah untuk pembangkit listrik. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut perseroan mempercepat penandatanganan kontrak dengan pemasok batu bara, khususnya pemasok medium rank coal yang telah mendapat penugasan dari pemerintah. Pasokan tersebut diarahkan ke sejumlah PLTU strategis di Jawa, antara lain Suralaya, Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan, Jawa 7, Jawa 9–10, Indramayu, Paiton, Rembang, Pacitan, dan Tanjung Awar-Awar.

Kementerian ESDM mencatat kebutuhan batu bara PLN pada 2026 mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun. Dari jumlah tersebut, PLN telah mengamankan kontrak sekitar 134 juta ton, sehingga masih terdapat kebutuhan yang belum sepenuhnya tertutup. Kendala utama berada pada batu bara kalori menengah, khususnya dengan spesifikasi sekitar 5.200 kcal/kg GAR, yang dibutuhkan untuk proses pembangkitan dan pencampuran atau blending di sejumlah PLTU.

Masalah menjadi lebih sensitif karena harga batu bara global pada Juni 2026 bergerak tinggi. Reuters melaporkan pasar batu bara global mengalami tekanan pasokan akibat gangguan produksi di China, ketidakpastian kebijakan ekspor Indonesia, gangguan pasokan LNG, serta peningkatan permintaan dari negara-negara Asia. Kondisi tersebut mendorong indeks batu bara Newcastle mendekati level tertinggi hampir dua tahun, di atas US$150 per metrik ton.

Di dalam negeri, Harga Batu Bara Acuan atau HBA periode kedua Juni 2026 juga meningkat. Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/MB.01/MEM.B/2026 menetapkan HBA periode kedua Juni 2026, sementara pemberitaan pasar mencatat HBA batu bara 6.322 GAR berada pada level US$123,91 per ton, dan HBA I 5.300 GAR berada pada US$88,40 per ton.

Sementara itu, harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan masih dipatok US$70 per ton. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga agar biaya pembangkitan listrik tidak melonjak dan tarif listrik masyarakat tetap terkendali. Namun, ketika harga pasar internasional berada jauh di atas harga DMO, muncul insentif ekonomi bagi pelaku usaha untuk lebih tertarik menjual batu bara ke pasar ekspor. Kementerian ESDM sendiri menjelaskan bahwa DMO menetapkan kewajiban pasokan dalam negeri minimal 25% dari rencana produksi, dengan harga batu bara untuk kelistrikan umum sebesar US$70 per metrik ton sebagai harga batas atas apabila HBA melebihi US$70.

Kesenjangan harga tersebut menjadi salah satu akar persoalan. Pada satu sisi, pemerintah membutuhkan batu bara murah agar biaya listrik tetap terjaga. Pada sisi lain, pengusaha batu bara menghadapi biaya produksi yang meningkat dan peluang memperoleh harga lebih tinggi di pasar ekspor. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan membuka peluang mengkaji ulang harga DMO agar PLN tidak dirugikan, tetapi pengusaha batu bara juga tidak dipaksa menjual pada harga yang dianggap terlalu rendah. Ia menyebut biaya produksi batu bara kalori menengah meningkat, antara lain karena stripping ratio yang tinggi.

Pandangan serupa juga muncul dari pelaku industri. APBI menilai harga DMO yang tidak berubah sejak 2018 tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi biaya industri saat ini, termasuk kenaikan biaya bahan bakar, alat berat, upah, logistik, dan kewajiban lingkungan. Perhapi juga menyoroti bahwa kebutuhan PLN banyak berada pada batu bara kalori menengah, sementara struktur harga DMO untuk batu bara jenis tersebut dapat jatuh jauh lebih rendah dibanding harga pasar global.

Dalam kondisi demikian, DMO menjadi instrumen yang sangat penting, tetapi sekaligus rawan. Tanpa DMO, pengusaha batu bara memiliki dorongan lebih besar untuk mengejar pasar ekspor karena harga luar negeri lebih menarik. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya menyebut bahwa sebelum kebijakan DMO diterapkan, penambang batu bara cenderung lebih memilih ekspor karena harga jual luar negeri lebih tinggi dibanding harga domestik. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa DMO lahir untuk mencegah pasokan energi nasional kalah bersaing dengan pasar ekspor.

Namun, keberadaan DMO saja tidak cukup apabila pengawasan, kontrak, kualitas batu bara, dan logistik tidak terkendali. Pada 26 Juni 2026, Kementerian ESDM menyatakan sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu untuk mengamankan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan bagi pembangkit PLN. Hingga saat itu, sekitar 141 juta metrik ton batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan 154 juta metrik ton, dan ekspor disebut kembali berjalan normal setelah pasokan dalam negeri membaik.

Langkah penahanan ekspor tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat adanya risiko nyata pada pasokan energi primer PLN. Artinya, masalah ini bukan semata persoalan teknis pembangkit, tetapi juga menyangkut tata kelola pasokan batu bara dari hulu ke hilir: mulai dari kewajiban DMO, penugasan pemasok, kontrak, spesifikasi kalori, blending, transportasi, hingga kesiapan stok di PLTU.

Pemadaman bergilir kemudian terjadi ketika gangguan pasokan energi primer bertemu dengan gangguan teknis pembangkit. PLN menyebut adanya dua PLTU besar milik Independent Power Producer atau IPP yang mengalami gangguan teknis dan keluar dari sistem kelistrikan Pulau Jawa. Dalam sistem listrik yang harus seimbang setiap saat antara pasokan dan beban, keluarnya pembangkit besar dari sistem dapat memaksa PLN melakukan manajemen beban agar jaringan tidak mengalami gangguan yang lebih luas.

Institute for Essential Services Reform atau IESR menilai pemadaman bergilir di Jawa perlu diinvestigasi secara transparan. IESR menduga gangguan tersebut dipicu rendahnya cadangan bahan bakar di sejumlah PLTU sistem Jawa-Bali, sehingga pembangkit harus beroperasi di bawah kapasitas optimal. IESR juga menyoroti kemungkinan Hari Operasi Pembangkit atau HOP berada di bawah batas aman, serta faktor lain seperti gangguan pembangkit, minimnya cadangan daya, jadwal perawatan pembangkit yang tidak sinkron, dan gangguan transmisi.

Dengan demikian, pemadaman listrik 2026 memperlihatkan tiga kerentanan sekaligus. Pertama, ketergantungan sistem listrik Jawa pada PLTU batu bara masih sangat besar. Kedua, pasokan batu bara untuk PLN tidak hanya bergantung pada jumlah produksi nasional, tetapi juga pada insentif harga, kepatuhan DMO, dan kesesuaian kualitas batu bara. Ketiga, ketika harga internasional tinggi, pengawasan pemerintah harus lebih kuat agar kebutuhan domestik tidak kalah oleh orientasi ekspor.

Pelajaran penting dari kejadian ini adalah bahwa ketahanan listrik nasional tidak cukup dijaga dengan angka produksi batu bara nasional yang besar. Yang lebih penting adalah memastikan batu bara yang dibutuhkan PLTU benar-benar tersedia di lokasi pembangkit, sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan tidak tersisih oleh insentif ekspor. Jika selisih harga antara DMO dan pasar internasional terlalu lebar tanpa pengawasan yang kuat, maka sistem listrik nasional akan terus menghadapi risiko yang sama: batu bara ada, tetapi tidak cukup tersedia untuk pembangkit ketika paling dibutuhkan.

Rujukan Utama

Kementerian ESDM, Pemerintah Awasi dan Kawal Ketat Pasokan Batubara untuk Kelistrikan, 26 Juni 2026. Kementerian ESDM RI - Media Center - News Archives - Pemerintah Awasi dan Kawal Ketat Pasokan Batubara untuk Kelistrikan
ANTARA, PLN percepat pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, 20 Juni 2026. PLN percepat pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik - ANTARA News Jawa Timur
Reuters, China mine disaster, Indonesia policy changes upend global coal market, 16 Juni 2026. China mine disaster, Indonesia policy changes upend global coal market | Reuters
Kementerian ESDM, As of 1 January 2020, DMO is Set at 25% and Sales Price to Power Plant USD 70 per Ton. Kementerian ESDM RI - Media Center - News Archives - As of 1 January 2020, DMO is Set at 25% and Sales Price to Power Plant USD 70 per Ton
Bloomberg Technoz, Bahlil Tegaskan Belum Akan Kerek Harga Batu Bara DMO, Baru Kajian, Juni 2026. Bahlil Tegaskan Belum Akan Kerek Harga Batu Bara DMO, Baru Kajian - Energi - Page 2
IESR, IESR Pertanyakan Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa dan Mendesak Investigasi Transparan Gangguan Listrik, 11 Juni 2026. IESR Pertanyakan Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa dan Mendesak Investigasi Transparan Gangguan Listrik - IESR

 

Membongkar Siasat Curang Ekspor Sawit: DJP dan Kejagung Buru Potensi Rp1,1 Triliun

24 Jun 2026

JAKARTA — Sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) kembali menjadi sorotan tajam otoritas pajak dan penegak hukum di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bekerja sama secara simultan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pelanggaran berat perpajakan berupa praktik underinvoicing (penurunan nilai faktur ekspor) dan transfer pricing pada sektor komoditas strategis ini. Sebanyak 32 Wajib Pajak (WP) korporasi kini masuk dalam radar pemeriksaan intensif demi mengikis kebocoran kas negara.

Pengusutan berskala besar ini pertama kali dipicu oleh temuan awal yang diungkap ke publik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagai tindak lanjut, DJP langsung menggelar pemeriksaan bukti permulaan hingga tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa skema penanganan saat ini terbagi dalam beberapa klaster operasional. Sebanyak 23 WP sektor sawit sedang dalam proses penghitungan nilai kerugian pendapatan negara, sementara 8 WP lainnya sudah masuk ke tahap penanganan lanjutan dengan perluasan area penyidikan hingga tahun pajak 2023.

Berdasarkan taksiran sementara, potensi penerimaan negara yang berhasil dipetakan dari 11 WP dari total daftar tersebut mencapai Rp1,1 triliun. Praktik underinvoicing, modus di mana eksportir melaporkan harga jual komoditas di bawah nilai transaksi riil guna mengecilkan kewajiban pajak, serta skema transfer pricing ke perusahaan afiliasi di luar negeri, dinilai menjadi pintu utama hilangnya potensi penerimaan negara dari lonjakan komoditas global.

Asas Ultimum Remedium dan Sinergi Data Lintas Lembaga

Kendati penegakan hukum berjalan agresif, otoritas perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku di Indonesia. Asas ini menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir, yang memberikan ruang bagi wajib pajak yang kooperatif untuk membetulkan kekeliruannya secara sukarela.

Sepanjang proses pengusutan berjalan, DJP mencatat sudah ada 3 WP sektor sawit yang memanfaatkan skema pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara mandiri. Ketiganya langsung menyetorkan kas ke negara dengan nilai akumulatif mencapai Rp200 miliar.

Langkah koordinasi yang erat dengan Korps Adhyaksa menjadi pembeda utama dalam pengusutan kali ini. DJP dan Kejagung menerapkan mekanisme pertukaran data secara real-time untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelewengan pajak. Sinergi ini tercermin dari adanya permintaan data 18 wajib pajak terperinci oleh Kejagung yang melacak rekam jejak transaksi hingga 18 tahun ke belakang.

Melalui pembagian yurisdiksi yang matang, satu perkara WP besar saat ini ditangani langsung di tingkat penyidikan Kejagung, sementara DJP memastikan tetap melakukan pengusutan simultan tanpa ego sektoral demi memulihkan keuangan negara.

Mengamankan Rezim Pajak Sektor Komoditas

Secara makroekonomi, ketegasan pemerintah dalam menindak kecurangan pelaporan ekspor CPO merupakan langkah vital demi menjaga keadilan iklim berusaha (level playing field). Komoditas kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar, sehingga kepatuhan pajak di sektor ini berdampak langsung pada kestabilan APBN nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh dan menyerahkan proses hukum secara independen kepada Kejaksaan Agung.

Melalui pemanfaatan regulasi perpajakan yang kuat dan didukung integrasi data yang transparan, pengusutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku industri komoditas. Langkah strategis ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada ekstensifikasi pajak masyarakat kecil, melainkan secara adil dan tegas menegakkan transparansi pada korporasi besar demi kedaulatan ekonomi nasional.

Emas yang Menguap: Kerugian Pajak di Balik TKA Ilegal dan Tambang Tak Berizin

02 Jun 2026

Awal Mei 2026, publik kembali dikejutkan oleh penangkapan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi tambang emas Gunung Botak, Maluku. Kejadian ini seolah memutar ulang kaset kusut. Mundur ke November 2025 di Sulawesi, entitas tanpa izin seperti PT Xinfeng dilaporkan menyerobot lahan dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Jejak serupa dari Bolaang Mongondow Timur, Kalimantan Barat, hingga berbagai pelosok negeri terus berulang sejak bertahun-tahun lalu. Sayangnya, kita masih saja terjebak melihat rentetan peristiwa ini semata-mata sebagai isu pelanggaran visa.

Padahal, membanjirnya TKA ilegal di sektor pertambangan tak berizin adalah manifestasi paling brutal dari membesarnya gurita shadow economy (ekonomi bayangan) di Indonesia. Ini bukan sekadar masalah kedaulatan imigrasi, melainkan kejahatan ekonomi terstruktur yang secara masif merampok penerimaan pajak negara.

Ketika sebuah operasi tambang berjalan tanpa izin resmi dan digerakkan oleh pekerja asing tanpa dokumen, mereka sepenuhnya bersembunyi di ruang gelap ekonomi. Mereka mengeruk sumber daya alam bernilai tinggi, memprosesnya, dan menjualnya di pasar gelap, luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, negara kehilangan potensi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari miliaran bahkan triliunan rupiah rantai transaksi yang terjadi. Belum lagi hilangnya royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi kompensasi atas pengerukan bumi pertiwi.

Lebih menyesakkan lagi bila kita menghitung kebocoran dari sisi Pajak Penghasilan individu (PPh Pasal 21). Pekerja ekspatriat di sektor pertambangan, apalagi yang memiliki keahlian khusus, umumnya menerima kompensasi yang sangat besar. Jika mereka masuk secara legal seperti WNA di beberapa tambang di Aceh Barat atau Nabire, negara berhak memungut pajak atas penghasilan tersebut. Namun, karena mereka bekerja secara gelap, beban pajak itu nihil.

Terdapat ketidakadilan yang luar biasa di sini. Seorang karyawan swasta di Jakarta, buruh pabrik di Surabaya, hingga pelaku UMKM dipaksa patuh dipotong pajaknya setiap bulan. Di saat yang bersamaan, sindikat tambang tak berizin dan pekerja asing ilegal bebas mengangkut kekayaan dari perut bumi Nusantara tanpa menyetor sepeser pun untuk pembangunan infrastruktur kita.

Tentu saja, kita harus berpikir jernih dan objektif. Penolakan membabi-buta terhadap kehadiran pekerja asing juga keliru. Investasi Asing Langsung (FDI) dan transfer teknologi dari TKA ahli sangat krusial, terutama untuk menyukseskan agenda hilirisasi mineral nasional. Kehadiran TKA legal dan tercatat adalah katalis pertumbuhan yang menciptakan efek ganda bagi ekonomi lokal. Namun, garis batasnya sangat jelas: modal harus masuk lewat pintu depan dan taat aturan main. Investasi gelap yang mendanai operasi tak berizin bukanlah katalis, melainkan parasit yang mendistorsi pasar dan membunuh daya saing perusahaan tambang formal yang patuh pajak.

Penanganan kasus tambang tak berizin sudah saatnya bergeser dari sekadar operasi yustisi keimigrasian menjadi investigasi kejahatan finansial lintas otoritas. Mendeportasi pekerja kasar di lapangan tidak akan mematikan mesin shadow economy ini selama aktor intelektualnya (beneficial owner) tetap tidak tersentuh. Fokus penegakan hukum kini harus diarahkan pada pelacakan aliran dana, pemblokiran aset, dan pemulihan kerugian penerimaan negara melalui instrumen audit perpajakan yang agresif. Pada akhirnya, membiarkan kebocoran ini terus berulang bukan hanya mencerminkan kelemahan birokrasi, tetapi juga sebuah ketidakadilan fatal: membiarkan para perampok kekayaan alam menikmati bebas pajak, sementara masyarakat yang patuh dipaksa menanggung beban pembangunan sendirian.

Inflasi Terkendali di 2,42 Persen, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat

12 May 2026

Jakarta - Gejolak geopolitik di Timur Tengah telah memicu gelombang kejut pada harga komoditas energi global. Harga minyak mentah Brent melonjak 16,5 persen secara tahunan, sementara emas meroket hingga 63,5 persen. Di banyak negara, situasi ini langsung memukul daya beli masyarakat akibat lonjakan inflasi. Namun, cerita berbeda terjadi di Indonesia. Berkat intervensi kebijakan yang terukur dan komitmen kuat pemerintah, inflasi nasional pada Triwulan I 2026 berhasil dijinakkan di level 2,42 persen.

Angka inflasi 2,42 persen ini bukan sekadar pencapaian statistik, melainkan cerminan nyata dari keberhasilan negara hadir sebagai pelindung ekonomi rakyat. Realisasi ini bahkan lebih rendah dari asumsi dasar makro APBN 2026 yang mematok inflasi di angka 2,5 persen. Keberhasilan menjinakkan "monster" inflasi di tengah badai global ini menjadi bukti tak terbantahkan dari efektivitas bauran kebijakan fiskal yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan.

Kunci utama dari keberhasilan ini terletak pada strategi pemerintah dalam mengendalikan dua komponen inflasi yang paling sensitif terhadap daya beli masyarakat: harga pangan yang sensitif (volatile food) dan harga yang diatur pemerintah (administered price). Data menunjukkan bahwa inflasi pada kedua komponen tersebut mengalami tren penurunan yang signifikan.

Untuk komponen administered price, inflasi tercatat turun menjadi 1,53 persen. Penurunan ini seiring dengan hilangnya base effect dari kebijakan diskon listrik pada tahun sebelumnya, serta yang paling krusial yaitu terjaganya harga energi domestik. Di saat harga minyak dunia bergejolak, pemerintah mengambil langkah berani dan pro-rakyat dengan berkomitmen penuh mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026.

Keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi ini adalah langkah strategis yang membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Di sinilah peran APBN sebagai peredam kejut (shock absorber) benar-benar diuji dan terbukti berhasil. Dengan menyerap selisih harga energi global, pemerintah memastikan bahwa beban tersebut tidak langsung ditransmisikan kepada masyarakat luas. Langkah ini secara efektif menjaga daya beli kelas menengah ke bawah yang rentan terhadap guncangan harga energi.

Sementara itu, pada komponen volatile food, inflasi juga berhasil ditekan berkat stabilnya harga pangan. Pemerintah tidak tinggal diam melihat potensi krisis pangan global. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pasokan pangan nasional dipastikan memadai dengan jalur distribusi yang lancar. Cadangan pangan yang kuat menjadi benteng pertahanan utama dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Keberhasilan strategi ini tidak hanya tercermin dari angka inflasi, tetapi juga dari pengakuan dunia internasional terhadap ketahanan energi Indonesia. Berdasarkan data perbandingan global, ketahanan energi Indonesia dalam menghadapi krisis saat ini mencapai skor 77 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi di antara negara-negara G20 dan ASEAN, hanya terpaut tipis dari Afrika Selatan (79 persen), dan jauh mengungguli negara maju seperti Amerika Serikat (70 persen) maupun Australia (68 persen).

Skor resiliensi yang tinggi ini didasarkan pada posisi Indonesia yang memiliki eksposur rendah terhadap gangguan pasokan energi global, namun didukung oleh buffer fiskal yang sangat kuat. Kebijakan fiskal yang prudent selama ini telah memberikan ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk bermanuver di saat krisis melanda.

Lebih jauh lagi, tren kenaikan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia, seperti batu bara, nikel, dan tembaga, justru menciptakan pelindung nilai alami bagi APBN. Kenaikan penerimaan negara dari sektor komoditas ini memberikan amunisi tambahan bagi pemerintah untuk membiayai program-program subsidi dan perlindungan sosial tanpa mengorbankan kesehatan fiskal secara keseluruhan.

Ke depan, tantangan global mungkin belum akan mereda dalam waktu dekat. Namun, dengan rekam jejak keberhasilan di kuartal pertama ini, masyarakat patut bernapas lega. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah membuktikan kapasitasnya dalam meracik kebijakan yang menyeimbangkan antara stabilitas makroekonomi dan perlindungan daya beli rakyat.

Inflasi yang terkendali di angka 2,42 persen adalah fondasi yang kokoh untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Dengan daya beli yang terjaga, roda konsumsi domestik akan terus berputar, menggerakkan sektor riil, dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Optimisme ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan sebuah realitas yang dibangun di atas data dan kerja keras pemerintah.

Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi bukan hanya sekadar janji politis, tetapi merupakan keputusan yang didukung penuh oleh kapasitas fiskal yang kuat dan manajemen APBN yang bijaksana. Dengan terus mengoptimalkan penerimaan negara dan mengalokasikan belanja secara efisien, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan subsidi dan program perlindungan sosial hingga akhir tahun 2026 tanpa mengorbankan kesehatan finansial negara jangka panjang.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


 

Mengejar Keadilan: Peta Jalan Baru DJP Perluas Basis Pajak di Era Digital dan Ekonomi Hijau

30 Apr 2026

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan langkah strategis untuk lima tahun ke depan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi napas baru bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk bertransformasi menjadi penggerak pembangunan bangsa yang berintegritas. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah komitmen DJP dalam memperkuat kerangka regulasi, khususnya melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Urgensi di Balik Perluasan Basis Pajak

Langkah DJP dalam menyusun RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil tidak muncul tanpa alasan. Terdapat urgensi mendalam yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama, pemerintah memandang perlunya landasan hukum yang kuat dan mutakhir untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, regulasi yang ada harus mampu menangkap potensi penerimaan dari perusahaan global agar tercipta level playing field dengan pelaku usaha domestik.

Kedua, sejalan dengan komitmen global Indonesia menuju Net Zero Emission, pembentukan landasan hukum bagi pajak karbon menjadi prioritas yang mendesak. Pajak ini bukan sekadar instrumen penerimaan, melainkan alat kendali untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Terakhir, regulasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol, sebuah sektor yang terus berkembang seiring masifnya pembangunan infrastruktur nasional.

Tiga Bidikan Utama RPMK Baru

Dalam kerangka regulasi Renstra 2025-2029, RPMK ini secara spesifik akan mengatur tiga area besar yang akan diimplementasikan secara bertahap:

1.    Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: DJP menargetkan aturan ini rampung pada tahun 2025. Fokusnya adalah menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak digital luar negeri agar lebih efisien dan transparan.

2.    Pajak Karbon: Regulasi mengenai pajak karbon direncanakan selesai pada tahun 2026. Hal ini menjadi tonggak penting bagi DJP dalam mendukung agenda ekonomi hijau pemerintah.

3.    PPN Jasa Jalan Tol: Mekanisme pemungutan PPN untuk sektor ini dijadwalkan akan tuntas regulasinya pada tahun 2028.

Mewujudkan Regulasi yang Proaktif dan Adaptif Penyusunan RPMK ini merupakan bagian dari sasaran strategis DJP untuk menciptakan regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif. Otoritas perpajakan menyadari bahwa tantangan ke depan, seperti shadow economy dan digitalisasi yang masif, memerlukan respons hukum yang cepat namun tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Melalui penguatan kerangka regulasi ini, DJP berharap dapat menekan policy gap dan meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB yang selama ini masih menjadi tantangan besar. Dengan basis pajak yang lebih luas dan adil, penerimaan negara diharapkan dapat optimal. (Zain)

Harga Emas Antam Anjlok Lagi!

30 Apr 2026
Harga emas Antam kembali turun hari ini, dengan harga emas Antam 24 karat turun Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.769.000 per gram. Harga emas terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp 1.434.500, sementara emas 10 gram dijual dengan harga Rp 27.185.000 dan emas 1 kg dibandrol Rp 2.709.600.000. Harga emas Antam juga turun dalam sepekan terakhir, dengan rentang harga Rp 2.805.000 - Rp 2.769.000 per gram. Buyback harga emas juga turun Rp 24.000 per gram menjadi Rp 2.549.000 per gram.

Menakar Dampak Formula Baru HPM Nikel Terhadap Ekosistem Hulu dan Hilir

30 Apr 2026

Jakarta. Wajah industri nikel tanah air resmi mengalami perubahan per 15 April 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 144.K/2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Aturan ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang selama ini menjadi acuan transaksi bijih nikel di Indonesia. Namun, perubahan ini membawa dampak yang berbeda, perubahan ini seperti angin segar bagi penambang sekaligus awan mendung bagi para pengelola smelter.

Perubahan paling fundamental dalam beleid baru ini adalah dimasukkannya nilai mineral ikutan seperti kobalt (Co) dan besi (Fe) ke dalam rumus perhitungan HPM. Selama ini, unsur-unsur bernilai ekonomi tinggi tersebut seolah menjadi bonus bagi pembeli karena belum dihargai secara optimal dalam formula lama yang hanya berbasis kadar nikel (Ni).

Keuntungan di Sektor Hulu

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, melihat revisi ini sebagai kemenangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan formula baru, harga jual bijih nikel, baik tipe saprolit maupun limonit, dipastikan terkerek naik.

Khusus untuk bijih nikel kadar rendah atau limonit, kenaikannya diprediksi sangat fantastis, bahkan bisa melampaui 100%. Penyebab utamanya adalah kandungan kobalt dalam limonit yang kini mulai diperhitungkan secara nyata, sehingga keuntungan yang diperoleh penambang akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Smelter Dalam Tekanan Besar

Namun, kegembiraan di hulu berbanding terbalik dengan kondisi di hilir. Bagi industri pengolahan (smelter), kenaikan HPM adalah tambahan beban biaya produksi (COGS) yang signifikan di tengah tren harga nikel global yang masih fluktuatif.

Smelter berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan Nickel Pig Iron (NPI) kini terjepit. Di satu sisi, mereka harus membayar bahan baku lebih mahal, sementara di sisi lain, mereka menghadapi lonjakan harga energi (batu bara dan BBM) serta kondisi pasar global yang mengalami overproduksi NPI.

Kondisi lebih kritis dialami oleh smelter berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang mengolah limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Industri ini sudah lebih dulu tertekan oleh lonjakan harga asam sulfat (bahan baku utama pelindian) yang naik tinggi dari di bawah US$ 100 per ton menjadi US$ 250 per ton dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan hitungan PERHAPI, kombinasi kenaikan harga limonit dan asam sulfat bisa mendorong biaya produksi MHP hingga menembus angka US$ 17.000 per ton. Angka ini sangat riskan karena sudah mendekati harga pasar nikel di London Metal Exchange (LME).

Dilema Penerimaan Negara dan Keberlanjutan

Pemerintah, melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan formula ini adalah langkah optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan harga acuan yang lebih tinggi, otomatis royalti yang masuk ke kas negara juga akan meningkat.

Meski demikian, PERHAPI mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap daya tahan industri hilir. Jika keekonomian pabrik pengolahan sudah tidak lagi menarik, ancaman penghentian operasi smelter bisa menjadi kenyataan. Jika ini terjadi, efek dominonya akan sangat panjang, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga target hilirisasi nasional yang terancam mandek.

Kini, bola panas ada di tangan para pelaku industri. Bagaimana mereka melakukan efisiensi operasional akan menjadi penentu: apakah formula baru ini menjadi momentum kejayaan mineral Indonesia, atau justru menjadi titik balik lesunya investasi di sektor hilir.(Zain)

Impor Emas Indonesia Melonjak di Awal 2026, Australia dan Singapura Jadi Pemasok Utama

30 Apr 2026

Jakarta — Impor emas dan logam mulia Indonesia melonjak tajam pada awal 2026. Di tengah kenaikan harga emas global dan meningkatnya tekanan inflasi dari komoditas emas perhiasan, data Badan Pusat Statistik menunjukkan arus masuk logam mulia ke Indonesia tumbuh jauh di atas rata-rata kenaikan impor nasional.

BPS mencatat nilai impor Indonesia sepanjang Januari–Februari 2026 mencapai US$42,09 miliar, naik 14,44% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh impor nonmigas yang tumbuh 17,49% menjadi US$36,93 miliar. Pada Februari 2026 saja, impor Indonesia mencapai US$20,89 miliar, naik 10,85% secara tahunan.

Salah satu komoditas yang mencuri perhatian adalah logam mulia dan perhiasan/permata, khususnya yang berasal dari Australia. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyebut impor nonmigas dari Australia pada Januari–Februari 2026 mencapai US$2,07 miliar, dengan porsi terbesar berasal dari logam mulia dan perhiasan/permata. Nilai impor kelompok ini mencapai US$865,74 juta, atau mengambil porsi 41,84% dari total impor nonmigas asal Australia.

Secara tahunan, impor logam mulia dan perhiasan/permata dari Australia melonjak sekitar 646%. Kenaikan tersebut menjadikan Australia salah satu sumber utama lonjakan impor komoditas emas dan logam mulia Indonesia pada awal tahun ini.

Lonjakan serupa juga terjadi pada impor dari Singapura. Sepanjang Januari–Februari 2026, impor logam mulia dan perhiasan/permata dari Singapura tercatat sebesar US$323,43 juta, meningkat 196,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan impor logam mulia ini berlangsung di tengah tren kenaikan harga emas dunia. BPS sebelumnya mencatat harga emas global naik tajam dari sekitar US$2.398 per troy ounce pada Juli 2024 menjadi sekitar US$5.002 per troy ounce pada Februari 2026. Kenaikan harga internasional tersebut turut tercermin pada harga emas perhiasan di dalam negeri.

Pada Februari 2026, emas perhiasan tercatat mengalami inflasi 8,42% secara bulanan dan memberikan andil 0,19% terhadap inflasi. BPS juga menyebut emas perhiasan telah mengalami inflasi selama 30 bulan berturut-turut hingga Februari 2026, menunjukkan tekanan harga yang konsisten pada komoditas tersebut.

Dari sisi perdagangan luar negeri, kenaikan impor dari Australia ikut memperlebar defisit perdagangan Indonesia dengan negara tersebut. BPS mencatat defisit perdagangan Indonesia dengan Australia pada Januari–Februari 2026 mencapai US$1,58 miliar, dengan komoditas penyumbang utama defisit antara lain logam mulia dan perhiasan/permata, serealia, serta bahan bakar mineral.

Meski impor meningkat, neraca perdagangan Indonesia secara keseluruhan masih mencatat surplus. Pada Januari–Februari 2026, surplus perdagangan Indonesia mencapai US$2,23 miliar, ditopang surplus sektor nonmigas sebesar US$5,42 miliar, sementara sektor migas mengalami defisit US$3,19 miliar.

Kenaikan impor emas juga terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang mulai memperketat tata kelola komoditas emas. Reuters melaporkan Indonesia menerapkan bea keluar untuk produk emas mulai 23 Desember 2025, dengan tarif bervariasi berdasarkan jenis produk dan harga acuan emas. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pengolahan domestik, menangkap nilai tambah, serta meningkatkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi tersebut.

Dengan demikian, lonjakan impor emas pada awal 2026 mencerminkan kombinasi beberapa faktor: kenaikan harga emas global, kebutuhan domestik terhadap logam mulia dan perhiasan, serta perubahan kebijakan yang mendorong penataan ulang rantai pasok emas nasional. Namun, besarnya nilai impor dari Australia dan Singapura juga menjadi sinyal bahwa permintaan domestik terhadap emas masih kuat, baik sebagai bahan baku industri perhiasan, instrumen investasi, maupun aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.


Referensi

  1. Badan Pusat Statistik, Ekspor dan Impor Indonesia Februari 2026, rilis 1 April 2026.
  2. Badan Pusat Statistik, Ekspor dan Impor Indonesia Januari 2026, rilis 2 Maret 2026.
  3. Bloomberg Technoz, “Impor RI dari Australia & Singapura Melonjak, Belanja Logam Mulia”, 1 April 2026. Impor RI dari Australia & Singapura Melonjak, Belanja Logam Mulia - Market
  4. DetikFinance, “Fantastis! RI Dibanjiri Perhiasan Australia, Impornya Meledak 646%”, 1 April 2026.
  5. Kumparan Bisnis, “Emas Australia Banjiri Indonesia, Inflasi Perhiasan 8,42 Persen”, 2 Maret 2026. Emas Australia Banjiri Indonesia, Inflasi Perhiasan 8,42 Persen | kumparan.com
  6. Antara/Infobank terkait data inflasi emas perhiasan Februari 2026. BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut - Infobanknews
  7. Reuters, laporan kebijakan bea keluar emas Indonesia mulai akhir 2025. Indonesia to levy gold export duties from December 23 | Reuters
  8. Kontan, 1 April 2026. AS Jadi Penopang Surplus Dagang, Tapi Defisit dengan China hingga Singapura

 

ESDM Dorong Pembukaan Lahan Perkebunan, Kejar Impelemtasi E20

30 Apr 2026
Menyusul dorongan dari Kementerian ESDM, pembukaan lahan perkebunan kini dipercepat untuk mencapai target E20 pada tahun 2028. Kolaborasi lintas sektor dan pembangunan pabrik bioetanol baru menjadi fokus utama dalam implementasi ini. Di sisi lain, tantangan seperti ketersediaan bahan baku juga perlu diselesaikan. Dalam upaya menjaga keberlanjutan, pertumbuhan hulu di luar Jawa menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bioetanol. Implementasi E20 yang dilakukan merupakan bagian dari strategi menghadapi krisis energi global. Langkah progresif ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk.

Biodiesel Menguat, Pasokan Jadi Kunci: Roadmap Sawit untuk Ketahanan Energi

29 Apr 2026
Pasokan TBS dan CPO menjadi kunci dalam penguatan biodiesel sebagai strategi ketahanan energi. Diperlukan intensifikasi dan peningkatan produktivitas kebun sawit, serta tata kelola data yang kuat untuk memastikan pasokan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan pangan dan lingkungan. Implementasi B40 untuk solar merupakan langkah awal, dengan rencana meningkatkan porsi campuran biodiesel menuju B50. Uji B50 lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan kompatibilitas dan keamanan teknis. Namun, masih terdapat tantangan terkait kesiapan pasokan bahan baku sawit mengikuti kenaikan kebutuhan biodiesel. Oleh karena itu, pasokan sawit perlu dijadikan prioritas dalam kebijakan energi untuk memastikan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.