PPh Final
( 6 )Siasat ‘Memecah’ Entitas: Sengkarut Firm Splitting UMKM yang Menguras Kas Negara
JAKARTA — Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang
sejatinya diciptakan sebagai inkubator bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) agar dapat tumbuh, kini tengah menghadapi tantangan serius.
Otoritas perpajakan menemukan indikasi kuat bahwa insentif ini disalahgunakan oleh
gurita bisnis berskala besar melalui modus firm splitting atau pemecahan
usaha. Praktik culas ini dilakukan demi menghindari tarif pajak normal dan
kewajiban mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap data yang mengejutkan
publik. Dari total 542.000 wajib pajak (WP) UMKM yang terdaftar di Indonesia,
sebanyak 93.260 entitas atau setara 17,21% terindikasi kuat melakukan firm
splitting. Di balik gurita puluhan ribu badan usaha tersebut, DJP
mengidentifikasi adanya 30.000 orang pribadi yang bertindak sebagai Ultimate
Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.
Fenomena yang
paling mencolok berada pada puncak piramida kepemilikan: terdapat 14 orang
pribadi kaya yang secara rahasia mengendalikan total 1.067 badan usaha. Artinya, rata-rata satu orang kaya
menguasai lebih dari 51 entitas boneka berkedok UMKM. Siasat ini sengaja
dirancang agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas
(threshold) Rp4,8 miliar per tahun, sehingga mereka dapat terus berlindung di
balik tarif istimewa 0,5%. Selain firm splitting, DJP juga menengarai
adanya praktik bunching, yakni strategi menahan pelaporan omzet secara
artifisial.
Bocornya Kas Negara: Antara PPh dan PPN
Dampak dari manipulasi subjek pajak ini tidak main-main bagi kesehatan
anggaran pendapatan dan belanja negara. Direktur
Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat,
menilai temuan DJP tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam keadilan
fiskal. Berdasarkan kalkulasi moderat IEF, jika 30.000 grup usaha yang
teridentifikasi tersebut memiliki omzet gabungan riil Rp10 miliar per tahun
dengan margin laba bersih 10%, negara seharusnya menerima PPh Badan normal
sebesar 22%.
"Melalui
skema firm splitting, kelompok ini hanya membayar tarif 0,5% dari omzet.
Akibatnya, ada potensi kehilangan penerimaan negara (revenue lost) minimal
Rp5,1 triliun per tahun, yang dalam skenario agresif bisa menembus Rp15
triliun," ungkap Ariawan.
Namun, kebocoran
terbesar disinyalir tidak hanya datang dari sektor PPh, melainkan dari Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus
Suparman, menjelaskan bahwa pemecahan usaha efektif membuat korporasi terhindar
dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika separuh saja dari 93.260 WP
tersebut seharusnya sudah wajib menjadi PKP, potensi kehilangan PPN 11% dari
omzet diperkirakan mencapai Rp24 triliun per tahun. Strategi menghindari PPN
ini marak ditemukan pada sektor perdagangan daring (marketplace) demi
memenangi perang harga dengan margin keuntungan tipis.
Respons
Regulasi dan Perlunya Kehati-hatian
Pemerintah
bergerak cepat merespons kebocoran ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi anyar ini memperketat batasan dengan
mencoret badan usaha berbentuk CV dan PT dari daftar penikmat PPh Final UMKM
0,5%, sehingga memaksa mereka menyelenggarakan pembukuan standar.
Meskipun langkah
ini diapresiasi sebagai penutup celah hukum, pengamat perpajakan dari Center
for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan catatan
kritis. Fajry mengingatkan otoritas agar tidak menyamaratakan seluruh 93.260 WP
badan tersebut sebagai pelaku kecurangan. Menurutnya, sebagian besar bisa jadi
merupakan pelaku usaha legal yang memang berhak memanfaatkan fasilitas
perpajakan sesuai tren kepatuhan. Ia juga mengimbau pemerintah mengantisipasi
risiko politik dan penyesuaian bentuk usaha baru, seperti beralih ke PT
Perorangan agar tetap bisa mengakses tarif mikro.
Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan PPh Badan atau Tax Holiday
Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dalam jangka waktu tertentu hingga Desember 2025 baik industri pionir yang menanam modal di Indonesia. Akan tetapi, penerima tax holiday bakal tetap membayar PPh, seiring berlakunya penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15% tahun depan. Saat ini, tarif PPh badan normal mencapai 22%. Artinya, penerima tax holiday mendapatkan diskon 7% PPh, sehingga hanya perlu membayar 15%. Namun, sejumlah kalangan menilai tax holiday menjadi kurang menarik lantaran ada pajak minimum global.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, tax holiday menjadi salah satu faktor penting untuk memacu investasi tumbuh di Indonesia. Insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi. Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan pajak Penghasilan Badan. "Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena insentif ini berperan penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%," ucap Rosan. (Yetede)
Pajak Natura Baru Berlaku Semester Kedua
Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan baru berlaku pada semester II tahun ini. Implementasinya menunggu pemerintah merampungkan penyusunan peraturan teknis terkait obyek pajak penghasilan itu agar tidak ada salah pemotongan akibat peraturan yang rancu. Rancangan permenkeu (PMK) itu akan mengatur lebih detail tentang pengecualian jenis natura dan kenikmatan yang tidak dikenai pajak serta batasan nilai natura yang termasuk obyek pajak. Natura dan kenikmatan itu adalah imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima pegawai dari perusahaan tempatnya bekerja. Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa (10/1) pemerintah akan memberi masa transisi 3-6 bulan sebelum menerapkan pajak atas natura. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan baru dimulai pada semester II-2023. Imbalan natura dan kenikmatan yang diterima karyawan sepanjang 2022 otomatis tidak dikenai pemotongan pajak oleh perusahaan.
”Akan ada masa transisi karena PMK belum terbit dan butuh sosialisasi. Semester I ini kami selesaikan detail peraturannya supaya perusahaan paham mana yang bisa dipotong dan mana yang tidak agar tidak salah potong,” kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru diterbitkan akhir tahun lalu mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura dan kenikmatan yang mereka terima sepanjang 2022. Pajak itu wajib dibayarkan dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023 saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Sementara mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pajak atas natura yang diterima selama masa transisi (periode Januari-Juni 2023) dapat dihitung dan dilaporkan sendiri oleh karyawan dalam SPT tahunan 2023 yang disetorkan Maret 2024. Pemotongan langsung oleh perusahaan baru dimulai Juli 2023.”Misalnya, kalau semester ini saya dapat membership golf dari perusahaan, saya laporkan sendiri di SPT tahunan saya nanti di 2024. Tapi, kalau terimanya Agustus 2023, perusahaan yang memasukkan fasilitas golf itu sebagai penghasilan saya, yang langsung dipotong pajak,” katanya. (Yoga)
Kontribusi Penerimaan, Menyoal Ketimpangan Pajak
Sektor Konstruksi dan Real Estat, Efektivitas PPh Final Dikaji
PPh Final UKM, tarif Turun, Wajib Pajak UKM Bertambah 134.302
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023





