Politik dan Birokrasi
( 6612 )Navigasi Perpajakan, Revisi Beleid Pusat Logistik Berikat Dikebut
Ditjen Bea Cukai mempercepat pembahasan revisi Perdirjen Bea Cukai No. 2 dan No. 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Substansi perubahan beleid sendiri mencakup tujuh aspek. Pertama, dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manejemen risiko. Pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan NHI (nota hasil intelijen) dan sewaktu-waktu. Kedua, penerapan risk engine pemeriksaan fisik di PLB. Ketiga, persyaratan profil risiko importir yang diperbolehkan melakukan impor melalui PLB, yakni importir low risk bagi tektil dan produk tekstil. Keempat, rekonsilitasi data secara otomasi antara BC 1.6 (masuk barang) dan B.C 2.8 (keluar barang). Kelima, kewajiban bagi petugas bea cukai baik di tingkat kantor wilayah maupun kantor pelayanan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB. Keenam, pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak dan KPP serta perintah kepada kantor pelayanan untuk meminta feedback secara regular kepada KPP. Ketujuh, penyampaian hasil audit kepabeanan kepada Ditjen Pajak secara langsung.
Perspektif: Dirjen Pajak Baru, Harapan Baru
Tugas Dirjen Pajak baru jelas tidak mudah. Seperti kita ketahui, hingga saat ini kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari kata ideal. Rendahnya tax ratio, target penerimaan pajak yang tidak tercapai, gap penerimaan yang besar, hingga kurang sensitifnya pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak adalah persoalan yang ‘diwariskan’ ke pundak Suryo. Tantangan perubahan lingkungan yang sedang bergerak dinamis dalam konteks domestik maupun global sejatinya menyiratkan tiga hal. Pertama, justifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai komitmen mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik. Kerja sama internasional di bidang pajak, serta program pengampunan pajak bisa dikatakan telah menyiapkan prakondisi yang ideal untuk dilakukannya reformasi pajak secara menyeluruh. Kedua, ketidakpastian ekonomi global harus disikapi secara bijak. Pembenahan sistem pajak tetap harus memperhatikan kestabilan ekonomi nasional serta daya saingnya. Terakhir, perubahan lanskap juga sepertinya akan menciptakan banyak aturan main baru di bidang pajak, baik secara global maupun domestik. Adanya perubahan peraturan pajak yang disertai oleh kebutuhan penerimaan, berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.
Sederet agenda menanti Dirjen Pajak Baru. Pertama, menata fondasi sistem pajak Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan ke depan melalui agenda reformasi pajak. Fokus untuk merampungkan lima pilar reformasi pajak, yaitu SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, dan revisi undang-undang pajak adalah satu keharusan.
Kedua, target penerimaan dalam rangka meningkatkan tax ratio.
Ketiga, dalam jangka menengah berbagai terobosan kebijakan harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan.
Keempat, mengedepankan upaya menciptakan kepastian bagi wajib pajak.
Kelima, membangun kepercayaan dan menciptakan masyarakat melek pajak melalui kerja sama dengan berbagai stakeholders di arena perpajakan. Terakhir, mewujudkan sistem pajak yang lebih ideal sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.
Regulasi Mobil Listrik, Peta Baru Industri Otomotif
Arah pengembangan industri otomotif memasuki fase baru. Pemerintah merumuskan peta jalan pembangunan ekosistem kendaraan berbasis listrik dan berbagai insentifnya, dengan harapan dapat mengakselerasi pengembangan industri kendaraan ramah lingkungan tersebut di dalam negeri.
Sejumlah insentif disiapkan seperti pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tarif bea masuk. Insentif yang dimaksud yakni bea masuk importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi. Ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik diimplementasi dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019.
Selain rencana pembebasan PPnBM, disiapkan juga insentif pajak penghasilan (PPh) melalui tax holiday sesuai dengan PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Karya Anak Bangsa, Menanti Insentif Moda Elektrik
Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.5/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, sektor otomotif Indonesia memiliki payung hukum dalam memproduksi kendaraan bermotor listrik (KBL). Insentif pun ditunggu untuk mendukung ekosistem dan kolaborasi di sektor ini. Pemerintah diharapkan menyiapkan sejumlah insentif serta kemudahan bagi produsen serta sektor pendukung kendaraan listrik. Kemudahan tersebut antara lain dapat berupa fasilitas penghapusan pajak (tax holiday) bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan baku, kemudahan impor, dan pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri suku cadang. Seyogianya ada ruang untuk saling mengisi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah menyiapkan regulasi, infrastruktur pendukung dan insentif lalu swasta menyalurkan modalnya dan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Salah satu tantangan industri mobil listrik adalah meyakinkan masyarakat bahwa fasilitas infrastruktur pendukungnya cukup memadai. Selain itu, teknologi yang digunakan harus aman dan relatif murah. Selain itu, meskipun PP kendaraan listrik sudah keluar. Namun, Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif fiskal bea masuk masih belum ada. Hal ini, menjadi hambatan mana kala belum ada kejelasan berapa bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik. Padahal insentif itu yang ditungggu-tunggu.
Pemangkasan Eselon III dan IV Dimulai di Kemenpan RB
Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memulai pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat dari lingkup internal mulai November 2019. Upaya itu diikuti dengan pemetaan dan persiapan untuk menerapkan hal serupa pada semua instansi negara dari pusat hingga daerah paling lama selama 1 tahun.
Deputi bidang kelembagaan kemenpan dan RB Rini Widyantini mengatakan, saat ini Kemenpan dan RB telah mengategorikan jabatan fungsional menjadi 196 jenis. Jenis itu masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pengalihan besar-besaran yang terjadi akibat pemangkasan birokrasi.
PPnBM Kendaraan Bermotor, Mobil Hibrida Makin Melejit
Mobil hibrida diproyeksikan makin melejit berkat keringanan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), setelah sepanjang 9 bulan pertama 2019 mencatatkan kenaikan penjualan signifikan berkat kehadiran model-model baru. Keringanan tarif PPnBM untuk mobil hibrida akan mendorong penjualan. Tahun ini, penjualan kendaraan hibrida tumbuh positif berkat model baru dengan harga yang tidak berbeda jauh dengan model konvensional.
Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan PPnBM baru yang akan berlaku 2 tahun lagi itu mengatur tarif yang lebih rendah untuk kendaraan yang termasuk low carbon emission vehicle (LCEV). Adanya disinsentif pajak untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau KBH2 adalah bagian dari upaya menggiring industri untuk mengembangkan mobil listrik. Namun, PPnBM baru nanti tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar KBH2. Meski tanpa insentif harga mobil ini masih akan lebih terjangkau dibandingkan mobil terelektrifikasi yang mendapatkan insentif perpajakan.
Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix
Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.
Reformasi Perizinan Berusaha Harus Dipercepat dan Lebih
Pemerintah harus berupaya untuk mereformasi perizinan berrusaha di Indonesia dengan lebih cepat dan fokus. Pasalnya, kebijakan yang telah banyak dilakukan belum mampu membawa perubahan iklim usaha dan investasi secara signifikan. Mekanisme shorcut paling mudah adalah dengan adanya omnibus law, agar semua kebijakan yang diambil bisa mengubah secara signifikan rezim perizinan di masa depan. Selama lima tahun terakhir Indonesia masih sulit melakukan perbaikan terhadap jumlah indikator penilaian kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) yang dikeluarkan Bank Dunia. Alhasil, Indonesia gagal mencapai peringkat 40 di tahun ini. Indikator tersebut diantaranya adalah prosedur memulai usaha (starting business). Terkait di Indikator ini, Indonesia masih di peringkat 140 dari 190 negara. Kemudian biaya dan waktu untuk menyelesaikan perselisihan masih di posisi 139 dari 190 negara. Diantara indikator lain, yang mengalami peningkatan signifikan selama kurun waktu lima tahun terakhir hanya indikator EoDB getting electricity dan paying taxes (membayar pajak), karena keberhasilan pembangunan infrastruktur energi dan program tax amnesty.
Sengketa Pajak, MA Tepis PK Ditjen Pajak
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perkara ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Badan terhadap LPS, yang bermula dari putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112126.15/2011/PP/M.IIIB pada 24 Juli 2018, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Otoritas Pajak kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA pada November 2018, salah satunya agar putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat dibatalkan karena dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Ditjen Pajak tidak dapat diterima karena beberapa alasan yakni koreksi positif atas Biaya Penanganan Bank Gagal sebesar Rp5,5 miliar dan alasan butir B tentang koreksi positif a atas Biaya Klaim Penjaminan sebesar Rp45,5 miliar, serta alasan butir C tentang koreksi atas Biaya Publikasi dan Kehumasan sebesar Rp6,7 miliar tidak dapat dibenarkan.
Target Defisit APBN 2019 Melebar Lagi
Pemerintah kembali mengubah target defisit anggaran pendapatan dan belanja negara 2019. Semula defisit yang sebesar 1,84% dari PDB diubah menjadi 1,93% PDB. Namun target defisit APBN 2019 diubah lagi menjadi 2 sd 2,2% PDB atau senilai Rp 322,08 triliun sd Rp 354,29 triliun.
Mengutip data Kementerian Keuangan, realisasi belanja pemerintah per Agustus 2019 sebesar Rp 1.388,3 triliun, sedangkan realisasi pendapatan negara Rp 1.189,3 triliun. Adapun realisasi defisit APBN per Agustus 2019 sebesar Rp 199,1 triliun atau 1,24% dari PDB.
Direktur CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam berpendapat, defisit APBN melebar akibat ekspansi fiskal tersebut tidak terakomodasi dalam defisit APBN 2019, yang sebenarnya didesain lebih sempit dari APBN 2018. Di tengah tekanan global, pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk kebijakan kontra siklus mendorong pertumbuhan ekonomi yang umumnya berupa pelonggaran pajak dan peningkatan belanja. Konsekuensi dari kebijakan kontra siklus itu adalah pelebaran defisit APBN. Defisit APBN yang tidak didesain untuk kebijakan kontra siklus pada akhirnya diikuti dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi. CORE memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2019 berkisar 4,95% sd 5,05%. Sementara proyeksi pemerintah 5,08%. Adapun asumsi makro pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2019 sebesar 5,3%.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








