;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Realisasi APBN, Sengketa Pajak Hambat Laju Penerimaan

19 Nov 2019

Besarnya restitusi serta banyaknya sengketa pajak menjadi penyebab utama rendahnya realisasi penerimaan negara dari sektor ini per akhir bulan lalu. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir Oktober 2019 total restitusi pajak tercatat mencapai Rp133 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp22 triliun merupakan imbas dari upaya hukum (putusan pengadilan) yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Persentase kemenangan otoritas pajak dalam sengketa sangat kecil. Dalam konteks pengajuan PK misalnya, dari 2.350 upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), jumlah permohonan yang dikabulkan hanya 83 kasus atau 3%. Tingginya porsi kekalahan Ditjen Pajak di tingkat PK perlu segera dievaluasi. Sehingga, pemerintah tidak terbebani dengan pembayaran kembali kepada wajib pajak yang pada akhirnya menggerus realisasi penerimaan. Ada dua kemungkinan yang membuat otoritas pajak selalu kalah, yakni kredibilitas hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan pajak tersebut telah diajukan ke tingkat PK. Keberadaan compliance risk manajemen (CRM) bisa menjadi alat kontrol untuk memantau efektivitas pemeriksaan. Termasuk penyusunan pengujian mutu untuk menjamin kredibilitas pemeriksaan dan pedoman agar tidak multitafsir.

Kaum Milenial Skeptis soal Transparansi

18 Nov 2019

Berdasarkan survey pajak 2019 yang dilakukan oleh CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) menyatakan bahwa kesadaran membayar pajak kaum milenial (usia 20-34 tahun) cukup tinggi yaitu sekitar 90%. Namun, hanya 40% kaum milenial yang menilai pengelolan pajak transparan. Oleh karena itu, perbaikan ekosistem perpajakan menjadi keniscayaan. Transparansi penggunaan pajak menjadi faktor sosial yang paling signifikan mempengaruhi kesadaran wajib pajak milenial.


Mengejar Pajak di Akhir Tahun

18 Nov 2019

Pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang Januari – Oktober 2019 cenderung melambat. Namun, pertumbuhan Oktober jauh lebih baik dari pertumbuhan peneriman Agustus dan September. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Hidayat Amir menyatakan, sampai dengan akhir Oktober 2019, penerimaan pajak setidaknya tumbuh 1,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun 2018. Hal itu karena restitusi tumbuh pajak tumbuh melambat. Tren pertumbuhan penerimaan pajak secara tahunan year on year (yoy) yang hanya 1,6% sangat jauh bila dibandingkan pertumbuhan Oktober 2017-Oktober 2018 yang mencapai 17,14%.

Dari sisi sektor penerimaan pajak, Hidayat menyampaikan bahwa sektor pertambangan masih mengalami perlambatan. Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Yon Arsal menambahkan, sejatinya sepanjang Januari – Oktober 2019, DJP mampu menembus pencapaian tahun lalu dengan rata-rata pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 14,97% . Menurut Yon, sumbangsih penerimaan PPN paling banyak berasal dari sektor industry pengolahan dan perdagangan, yakni industri konsumsi.  Kedua sektor itu memang paling banyak sumbangsihnya, termsuk juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), ungkapnya.

Tahun 2019 ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.577,6 triliun. Dengan realisasi sampai dengan Oktober yang mencapai Rp 1.032,78 triliun, itu baru 65,46% dari target. Dalam sisa dua bulan pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 544,82 triliun.


Realisasi PNBP Oktober Mencapai 88% dari Target

18 Nov 2019

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencatatkan kinerja yang lumayan sepanjang Januari-Oktober 2019. Sektor minyak dan gas Bumi (migas) menjadi kunci penerimaan negara tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai dengan akhir Oktober 2019, realisasi PNBP mencapai Rp 332,9 triliun. Angka tersebut setara dengan 88% dari target pemerintah yang senilai Rp 378,29 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, PNBP tumbuh 3,6%.

Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan, pencapaian dari sektor migas menjadi motor penggerak utama realisasi PNBP sepanjang tahun ini. Tercatat penerimaan dari migas telah mencapai 88% dari target sebesar Rp 159,77 triliun. Beliau menambahkan, pihaknya telah menyiapkan upaya ekstra guna mengejar target PNBP 2019, khususnya disektor migas dan batubara. Meneurut Wawan, optimalisasi penerimaan mineral dan batubara (minerba) bisa dilakukan melalui penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Jendral Anggaran (DJA), Dierktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC).


Tata Kelola Anggaran, Awas, Bom Waktu Dana Desa!

18 Nov 2019

 Dana desa saat ini menjadi rebutan. Demi memperoleh dana desa, ada oknum yang dengan sengaja mendirikan desa baru, tetapi tanpa penduduk, alias fiktif. Keberadaan desa fiktif bukanlah isapan jempol. Setidaknya ada 34 desa bermasalah di Kabupaten Konawe dan 3 di antaranya terindikasi fiktif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2018 mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengawasan dan pengalokasian dana desa. Proses pembinaan dan penyaluran di kabupatan/kota tidak berbasis data yang mutakhir. Dalam hasil uji petik terhadap 19 kabupaten/kota menunjukkan bahwa variabel jumlah penduduk (JP), jumlah penduduk miskin (JPM), dan luas wilayah (LW) berbeda dengan basis data yang digunakan untuk menghitung pembagian dana. Indonesia Corruption Watch mencatat sejak dialokasikan sampai dengan 2018 sedikitnya ada 252 kasus korupsi yang terkait dengan anggaran desa. Modus yang ditemukan di antaranya penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.

Navigasi Perpajakan, Pengguna Fasilitas TPB Wajib Patuh Pajak

18 Nov 2019

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan mengenai aplikasi impor dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Perubahan ini telah dilakukan oleh otoritas pada pekan lalu. Dalam mekanisme yang baru, Ditjen Bea Cukai memberlakukan penolakan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada data impor yang diajukan tidak lolos validasi terkait dengan kepatuhan perpajakannya. Sistem yang ada di Ditjen Bea Cukai telah terkoneksi secara langsung dengan sistem yang ada di Ditjen Pajak secara otomatis sehingga jika atas NPWP tersebut teridentifikasi belum memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakannya, maka atas data pemberitahuan impor barang (PIB) yang diajukan akan ditolak otomatis. Pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan mengacu pada profil kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan. Pengguna jasa di sini meliputi pihak importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK, dan pengusaha di tempat penimbunan berikat.

BTN Kantongi Laba Rp 801 Miliar

15 Nov 2019

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berhasil mengantongi laba bersih Rp 801 miliar pada kuartal III 2019. Angka itu diraih setelah meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 21,34 persen untuk persiapan mengikuti aturan baru Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 pada 2020. Perolehan laba bersih tersebut disumbang pendapatan bunga perseroan serta efisiensi yang dilakukan. Pendapatan bunga meningkat 17,9 persen (yoy). Efisiensi dilakukan dengan menekan pertumbuhan biaya operasional di luar CKPN yang hanya sebesar 1,3 persen (yoy) per September 2019, dimana sebelumnya 11,2 persen (yoy) pada 2018. Pendapatan bunga Bank BTN ditopang penyaluran kredit perseroan yang naik sebesar 16,75 persen menjadi Rp 256,93 triliun. Kenaikan kredit ditopang pertumbuhan positif pada KPR Subsidi sebesar 25,52 persen (yoy). Hingga akhir tahun nanti BTN tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, perbaikan kualitas, dan penyesuaian dengan likuiditas dalam penyaluran kredit.

Sri Mulyani : 14,3% APBD Habis untuk Perjalanan Dinas

15 Nov 2019

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ketidakefisienan dalam penggunaan APBD hingga kini masih terus terjadi. Pasalnya, sekitar 13,4% dari total anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah dihabiskan hanya untuk membiayai perjalanan dinas. Untuk itu, Menkeu pun menghimbau seluruh pemerintah daerah agar lebih efisien dalam membelanjakan APBD untuk kebutuhan perjalanan dinas. "Tolong untuk perjalanan dinas setahun sekali saja, jangan wira-wiri. Sehingga wira-wirinya itu 13,4% sendiri dari APBD belum unit cost nya juga lebih mahal," kata dia dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/5).Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyebutkan porsi belanja pegawai yang terbilang sangat tinggi yaitu mencapai 36% dari total APBD serta belanja jasa kantor sebesar 1,5% dair total APBD. Ia menuturkan bahwa sekitar 70% dari total APBD digunakan untuk membiayai keperluan pegawai daerah, sedangkan 30% sisanya baru dipakai untuk kebutuhan masyarakat.

Kemenkeu Agresif Batasi Peredaran Likuid Vape

15 Nov 2019

Pemerintah Indonesia bakal menekan peredaran rokok elektronik (vape). Hal ini sejalan dengan dampak negative yang ditimbulkan akibat dari konsumsi produk tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bakal melarang penggunaan rokok elektrik lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan tarif cukai terhadap likuid rokok elektrik tersebut.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menegaskan, kenaikan cukai likuid vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pemerintah telah mengenakan cukai terhadap likuid vape sejak 1 September 2018. Besaran tarif cukainya mencapai 57%. Indonesia bukan satu-satunya negara yang memungut cukai dari cairan tersebut. Beberapa negara seperti Rusia dan Portugal mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi dari Indonesia, yaitu masing-masing sebesar 81,17% dan 62,92%. Bahkan, ada sejumlah negara yang benar-benar melarang peredaran vape. Beberapa diantaranya, Thailand, Argentina, Venezuela, Brasil, Uruguay, Yordania, Oman, Qatar, dan Taiwan.  Sementara itu, menurut Heru selama masih beredar di dalam negeri, pemerintah akan tetap memungut cukai dari produk itu. Secara prinsip likuid vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai. Selain mengenakan tarif cukai, pihaknya juga melkukan 252 penindakan terhadap peredara likuid vape illegal. Angka itu naik dari 2018 yng sebanyak 218 penindakan.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasaruddin Djoko Surjono mengatakan, ketentuan tarif cukai tak bisa dinaikan lebih tinggi. Sebab, tarif cukai lukuid vape yang berlaku saat ini tergolong sudah tnggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tarif cukai konvensional yang tahun depan naik 21%. Kalaupun ada kenaikan itu mestinya dari Harga Jual Ecerean (HJE) lukuid vape, kata Nasruddin kepada Kontan. Namun ketentuan tarif HJE likuid vape sampai saat ini juga belum ditentukan. Alasannya, Kemenkeu lewat Ditjen Bea dan Cukai masih mengkaji efektifitas tarif HJE likuid vape saat ini terhadap pengendalian konsumsi.


Penerimaan Perpajakan, Setoran Kepabeanan Terancam Shortfall

15 Nov 2019

Ancaman shortfall menghantui penerimaan perpajakan dari sektor kepabeanan sejalan dengan rendahnya realisasi hingga pekan kedua bulan ini. Perseteruan antara Bea Cukai dan PT Freeport Indonesia (PT FI) terkait dengan penentuan tarif bea keluar juga berpotensi menggerus penerimaan bea keluar lebih besar dari yang diestimasikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yakni pada kisaran Rp1,8 triliun. Rendahnya realisasi bea masuk merupakan dampak dari tekanan ekonomi global akibat perang dagang yang berujung pada lesunya aktivitas ekspor nasional. Adapun untuk bea keluar, disebabkan oleh belum pulihnya stabilitas harga sejumlah komoditas terutama mineral, yang selama ini menjadi kontributor utama. Upaya ekstra yang dimaksud salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak yakni dengan mencocokkan data invois dan faktur. Adapun upaya yang akan dilakukan untuk mengerek penerimaan cukai adalah dengan memaksimalkan pembasmian rokok ilegal dari hulu hingga hilir yang difokuskan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.