;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Navigasi Perpajakan, Relaksasi Fiskal untuk Impor Hankam

14 Nov 2019

Pemerintah kembali merivisi aturan mengenai pembebasan bea masuk atas impor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Perubahan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. Revisi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang keamanan siber. Adapun perubahan yang dilakukan pemerintah dalam beleid tersebut mencakup beberapa aspek. Terutama terkait dengan penambahan nama BSSN dalam delapan institusi atau lembaga yang memperoleh keringanan fiskal tersebut.

BI : Nilai Ekonomi Syariah Capai 80% PDB

13 Nov 2019

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dodi Budi Waluyo mengatakan, nilai ekonomi Indonesia yang terkait dengan prinsip halal atau nilai-nilai syariah bisa mencapai Rp 12,5 ribu triliun atau sekitar 80% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 15,6 ribu triliun. " Nilai ekonomi sebesar itu terbentuk dengan mengeluarkan unsur-unsur ekonomi non-halal dari keseluruhan PDB Indonesia,"kata Dody pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di Jakarta, Selasa (12/11). Meskipun nilainya cukup besar, menurut dia, potensi eknomi syariah tersebut belum diotimalkan di tengah mayoritas penduduk yang beragama Islam, Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi konsumen bagi produk halal, bukan produsen. "Keungan syariah secara konsisten mempromosikan pembagian risiko alih-alih pendekatan pembiayaan utang, yang diyakini akan meningkatkan ketahanan dan stabilitas pasar keuangan," ungkap Dodi. 

Extra Effort, Efektivitas Belum Terasa

13 Nov 2019

Strategi pemerintah untuk menutup risiko pelebaran shortfall penerimaan pajak melalui extra effort belum memuaskan. Berdasarkan laporan tahun 2018 Ditjen Pajak yang dirilis pekan lalu, penerimaan dari extra effort dengan mempertimbangkan penerimaan dari ekstensifikasi maupun pemeriksaan bukti permulaan, penagihan piutang pajak, hingga penerimaan dari pemeriksaaan hanya Rp117,1 triliun. Jika mengacu ke realisasi penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp1.313,3 triliun, realisasi penerimaan dari extra effort tersebut hanya 8,9%. Dengan demikian, jika outlook penerimaan pajak tahun 2019 senilai Rp1.437,1 triliun, maka target penerimaan dari extra effort ini bisa mencapai Rp215,5 triliun. Ditjen Pajak tak menampik jika strategi tersebut belum bisa menyelamatkan penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak 2019 perlu dikawal secara optimal. Jika merujuk ke hasil temuan BPK, masih ada beberapa sektor yang bisa dioptimalkan untuk penerimaan pajak. Salah satunya memaksimalkan penagihan piutang perpajakan. Ketua Komite Perpajakan Apindo berharap upaya ekstra diminimalisasi karena kondisi ekonomi tengah tertekan. Tantangan penerimaan pajak menjadi perhatian karena kebutuhan sumber pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. Sumber penerimaan baru bisa diperoleh dengan menindaklanjuti data atau informasi perpajakan.

Kebijakan Daftar Positif Investasi Disiapkan

12 Nov 2019

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan menerbitkan daftar positif investasi pada Januari 2020 guna menggenjot minat investasi dalam negeri. Daftar yang akan diatur dalam bentuk peraturan presiden tersebut merupakan daftar prioritas investasi yang didorong Indonesia. "Kami persiapkan positive list pada Januari 2020. Tidak harus menunggu undang-undang, kami tidak perlu menyelesaikan keseluruhannya. Tapi, ini dibuat secara bertahap, yang tidak ada ganjalan undang-undang akan kami lepaskan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11). Menurut dia, pembentukan positive list ini akan didasarkan pada investasi-investasi prioritas negara seiring dengan upaya untuk melakukan substitusi impor. Komoditas-komoditas yang nilai impornya masih cukup tinggi di Indonesia akan dimasukan oleh pemerintah dalam daftar tersebut. Menurut Airlangga daftar positif investasi rencananya juga diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK) dan dipertimbangkan mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai dengan ketentuan dan bentuk final daftar yang berlaku. Sementara itu, simplifikasi daftar negatif investasi (DNI) akan dilakukan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan disingkronkan dengan UU Perkoperasian dan UU Pemberdayaan UMKM dalam sebuah omnibus law.

Sumber Penerimaan Negara, Kinerja Pajak Harus Dipacu

12 Nov 2019

Kinerja pemeriksaan otoritas pajak perlu digenjot lebih lebih kencang lagi untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak, termasuk orang pribadi. Kondisi ini tergambar dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lihat saja pada 2019, jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar sebanyak 41,9 juta dengan 18,3 juta diantaranya wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, sampai dengan Senin (11/11), realisasi kepatuhan formal WP masih di kisaran angka 71%. Di satu sisi, rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak juga masih jauh dari ideal. Dengan basis penghitungan WP 2018, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) masih berada di angka 1,6%. Padahal jika mengambil benchmarking, baik dari Dana Moneter Internasional (IMF) maupun OECD ditambah berbagai perbaikan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, ACR untuk WP seharusnya bisa di atas 2%. Menurut Ditjen Pajak aktivitas pemeriksaan yang belum optimal disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah ketimpangan antara jumlah pemeriksa pajak dan jumlah WP yang diperiksa. Alhasil, peningkatan ACR tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dari semua jenis WP maka ACR untuk WP OP masih bisa ditingkatkan. Namun, kepatuhan dalam bentuk yang paling sederhana yaitu kepatuhan formal bisa didorong melalui berbagai macam hal. Di sisi lain, rendahnya pemeriksaaan terhadap WP OP bisa dilihat dengan berbagai macam perspektif. Salah satunya, ketersediaan trigger (data awal, analisis) untuk OP masih minim ketimbang badan.

Pemerintah Segera Rampungkan Omnibus Law

11 Nov 2019

Pemerintah sedang menyusun sejumlah aturan dan kebijakan yang akan dimasukan dalam omnibus law di bidang ekonomi. Dengan adanya omnibus law, aturan-aturan yang tumpang tindih dalam bidang ekonomi bisa disatukan dalam sebuah Undang-undang. Hal yang dimasukkan dalam penyusunan omnibus law diantaranya adalah pajak. Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu. Selain pajak. pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan dalam investasi. Prinsipnya dalah mendorong sisi positif dari investasi.

Pembentukan Ibu Kota Baru Mulai tahun Depan

08 Nov 2019

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai pengembangan area ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada semester kedua tahun depan. Direktur jenderal Cipta Karya, Danis Hidayat Sumadilaga, memastikan pengembangan jalan dan saluran air menjadi proyek pembuka. Kementerian masih akan menyelaraskan detail desain dengan rencana induk Bappenas. Namun, kata Danis, area penunjang dapat dikerjakan lebih awal lantaran banyak memanfaatkan infrastruktur existing.

Beberapa target yang akan dikerjakan adalah jalur non-tol alias arteri sepanjang 71 kilometer di inti IKN, persisnya di lahan seluas 2.000 hektare yang mengiris Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada pula rencana pembangunan jalur pejalan kaki dan sepeda, serta sistem air untuk perkiraan populasi 2 juta orang. Hingga 2024, pengeluaran negara untuk megaproyek itu tidak melebihi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Merujuk catatan Bappenas hingga September lalu, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 1,96 triliun dari APBN 2020 untuk pemindahan IKN. Dana patungan dari delapan kementerian dan lembaga itu mencakup kajian serta penyiapan regulasi, termasuk infrastruktur dasar yang dikerjakan PUPR. Menteri PUPR mengatakan kalau return rate bagus, financial bagus, maka akan diberikan ke swasta. Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Infrastruktur, Erwin Aksa, meminta pemerintah mengurangi kebutuhan impor bahan baku infrastruktur IKN tersebut.


Navigasi Perpajakan, Integrasi Pembayaran Kepabeanan & Cukai

07 Nov 2019

Pemerintah mengintegrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai melalui kerja sama yang dijalin antara Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Melalui layanan ini, mitra Bea Cukai yang telah menggunakan layanan Mandiri Cash Management akan dapat mengecek status dan membayar billing kepabeanan dan cukai secara aman, nyaman, serta cepat hanya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendekatan kolaborasi dapat memastikan integrasi antarsektor dapat terjalin tanpa mematikan atau menghilangkan sistem yang telah ada. Dengan adanya integrasi kedua sistem tersebut, akan dapat menghindari kesalahan input data ID Billing, menghindari kesalahan pembayaran terhadap ID Billing yang sudah expired, serta meningkatkan efisiensi waktu terhadap proses pembayaran. Langkah ini kemudian mendorong program transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan dan secara khusus meningkatkan penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai.

Pertumbuhan Ekonomi Andalkan Belanja Pemerintah

06 Nov 2019

Pemerintah akan mengoptimalkan belanja negara sebagai mesin penopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2019. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan optimalisasi belanja negara dilakukan karena APBN merupakan instrumen untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Selama kuartal III 2019, konsumsi belanja pemerintah tercatat hanya tumbuh 0,98 persen, menurun dari periode sama tahun lalu yang mencapai 6,27 persen. Sedangkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga cenderung stagnan dan investasi melambat tak sesuai dengan harapan. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2019 melambat menjadi 5,02 persen dibanding pada kuartal II 2019 yang sebesar 5,05 persen.

Sebagai konsekuensi dari belanja yang lebih ekspansif pada kuartal IV ini, pemerintah mengantisipasi dampaknya terhadap pelebaran defisit APBN 2019. Pelebaran defisit itu diperkirakan berada dikisaran 2,0-2,2 persen dari sebelumnya ditargetkan 1,8 persen. Namun menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, menuturkan, ke depan, pertumbuhan ekonomi tak seharusnya bergantung pada konsumsi ataupun belanja pemerintah. Harusnya sudah berfokus pada investasi, khususnya infrastruktur yang efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan maksimal dalam jangka panjang.


Realisasi September 2019, Prospek Penerimaan Pajak Makin Berat

05 Nov 2019

Prospek penerimaan pajak kian berat seiring dengan adanya kontraksi pada mayoritas sektor yang menjadi penopang. Data Kementerian Keuangan menujukkan, sektor manufaktur yang berkontribusi ke penerimaan pajak hingga lebih dari 29% tercatat minus 3,2% per akhir September lalu. Selain itu, sektor perdagangan yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar kedua juga mengalami perlambatan pertumbuhan, yakni dari 25,8% pada September 2018, tahun ini pertumbuhannya hanya di angka 2,8%. Kontraksi terbesar terjadi di sektor pertambangan. Pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan di sektor pertambangan mencapai 70%. Namun tahun ini angkanya anjlok secara drastis, bahkan terkontraksi di angka minus 20,6%. Anjloknya penerimaan pajak di sejumlah sektor tersebut juga mengonfirmasi kondisi perekonomian yang juga mengalami kecendernungan penurunan kinerja.

Sejumlah anggota DPR menyoroti kemampuan penerimaan pajak yang setiap tahun mengalami penurunan. Mereka menganggap penurunan kinerja penerimaan pajak perlu segera diatasi untuk memastikan pengelolaan tetap aman. Komisi Keuangan DPR akhirnya memutuskan untuk membentuk empat panja yang terdiri dari panja penerimaan pajak, panja bea cukai, panja PNBP, dan panja pembiayaan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat ada beberapa cara yang bisa dilakukan otoritas untuk mempersempit risiko shortfall. Pertama, mengoptimalkan imbauan atas data perpajakan ke wajib pajak (WP). Kedua, persuasi atau menegosiasikan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK), surat perintah penyidikan (SP2), bukti permulaan dan penyidikan. Ketiga, pemerintah sebenarnya bisa mengamankan penerimaan dari potensi konvensional atau belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pembagian bonus.