Politik dan Birokrasi
( 6631 )Konsep Ibu Kota Negara, Kantor Ditjen Bakal Menyebar Seluruh RI
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memerincikan rancangan baru berbentuk multi pola pemindahan ibu kota yang akan menyebarkan seluruh kantor direktorat ke seluruh Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan untuk bisa membuka sentra ekonomi baru, kegiatan pemerintahan rencananya tidak akan fokus di wilayah Kalimantan Timur saja. Ada rencana untuk menyebarkan kantor setaraf direktorat jenderal ke seluruh Indonesia. Pembiayaan pemindahan IKN yang sekitar Rp466 triliun, hanya akan menggunakan APBN sekitar Rp84,9 triliun. Sumber pembiayaan lain yang akan dioptimalisasi adalah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah bakal menggunakan skema omnibus law dalam merumuskan regulasi terkait rencana pemindahan ibu kota negara.
Regulasi Bermasalah, Perda Pungutan Disoal
Sebanyak 235 peraturan daerah (perda) terkait pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi bermasalah.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan, perda itu bermasalah dari sisi yuridis, substansi, hingga prinsip. Permasalahan ini tidak terlepas dari banyaknya peraturan di level pusat yang saling bertentangan.
Selain perda soal pungutan, KPPOD juga menemukan sejumlah masalah di sektor lain. Di antaranya 63 perda terkait perizinan, 7 terkait dengan ketenagakerjaan, dan 42 perda urusan lain-lain. Total perda yang bermasalah mencapai 347.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, menurutnya, perlu ada langkah perbaikan regulasi, baik di level pusat maupun daerah. Disharmoni antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab timbulnya perda bermasalah. Pemerintah segera melakukan evaluasi perda yang dinilai menghambat investasi setelah norma-norma dari omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati.
Navigasi Perpajakan, Harga Jual Eceran Vape Maksimal Naik 58%
Kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape maksimal sebesar 58% dan akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan penaikan HJE HPTL (vape) ini bisa diterapkan bersamaan dengan implementasi tarif dan HJE baru rokok konvensional pada tahun depan. Mekanismenya akan diatur melalui revisi PMK 152/2019.
Mulai 2020, pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 21,5% dan HJE sebesar 35%. Kenaikan tarif CHT hampir dua kali lipat tersebut merupakan implikasi dari kebijakan tarif CHT 2019 yang tidak mengalami kenaikan.
Mengacu pada PMK No.152/PMK.010/2019, besar kemungkinan penetapan HJE vape di kisaran 15,8%-58%.
Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan didasarkan pada jenis kemasan.
Penerimaan Pajak 2019, Shortfall Diprediksi Rp259 Triliun
Shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diprediksi melebar dari outlook, sejalan dengan semakin besarnya tekanan terhadap ekonomi, terganggunya konsumsi dan impor, serta kinerja sektor yang berkontribusi secara dominan.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, dengan mengasumsikan tax buoyancy tetap bertahan sebesar 0,03 hingga akhir tahun, maka terdapat kemungkinan titik terendah realisasi penerimaan pajak berada pada angka Rp1.318 triliun atau 83,6% dari target.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum masalah utama dalam penerimaan pajak adalah ekstensifikasi. Perlu sebuah sistem yang mengintegrasikan semua data, sehingga proses pemanfaatan data bisa lebih optimal.
Sementara itu, otoritas pajak akan melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan extra effort yang mencakup semua aspek. Kemudian, pengawasan dari sisi ekonomi terkait dengan laporan SPT masa juga akan dimaksimalkan. Otoritas juga akan mengoptimalisasi potensi data yang telah dimiliki sebelumnya.
Realisasi APBN, Sengketa Pajak Hambat Laju Penerimaan
Besarnya restitusi serta banyaknya sengketa pajak menjadi penyebab utama rendahnya realisasi penerimaan negara dari sektor ini per akhir bulan lalu.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir Oktober 2019 total restitusi pajak tercatat mencapai Rp133 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp22 triliun merupakan imbas dari upaya hukum (putusan pengadilan) yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Persentase kemenangan otoritas pajak dalam sengketa sangat kecil. Dalam konteks pengajuan PK misalnya, dari 2.350 upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), jumlah permohonan yang dikabulkan hanya 83 kasus atau 3%. Tingginya porsi kekalahan Ditjen Pajak di tingkat PK perlu segera dievaluasi. Sehingga, pemerintah tidak terbebani dengan pembayaran kembali kepada wajib pajak yang pada akhirnya menggerus realisasi penerimaan. Ada dua kemungkinan yang membuat otoritas pajak selalu kalah, yakni kredibilitas hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan pajak tersebut telah diajukan ke tingkat PK. Keberadaan compliance risk manajemen (CRM) bisa menjadi alat kontrol untuk memantau efektivitas pemeriksaan. Termasuk penyusunan pengujian mutu untuk menjamin kredibilitas pemeriksaan dan pedoman agar tidak multitafsir.
Kaum Milenial Skeptis soal Transparansi
Berdasarkan survey pajak 2019 yang dilakukan oleh CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) menyatakan bahwa kesadaran membayar pajak kaum milenial (usia 20-34 tahun) cukup tinggi yaitu sekitar 90%. Namun, hanya 40% kaum milenial yang menilai pengelolan pajak transparan. Oleh karena itu, perbaikan ekosistem perpajakan menjadi keniscayaan. Transparansi penggunaan pajak menjadi faktor sosial yang paling signifikan mempengaruhi kesadaran wajib pajak milenial.
Mengejar Pajak di Akhir Tahun
Pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang Januari – Oktober 2019 cenderung melambat. Namun, pertumbuhan Oktober jauh lebih baik dari pertumbuhan peneriman Agustus dan September. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Hidayat Amir menyatakan, sampai dengan akhir Oktober 2019, penerimaan pajak setidaknya tumbuh 1,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun 2018. Hal itu karena restitusi tumbuh pajak tumbuh melambat. Tren pertumbuhan penerimaan pajak secara tahunan year on year (yoy) yang hanya 1,6% sangat jauh bila dibandingkan pertumbuhan Oktober 2017-Oktober 2018 yang mencapai 17,14%.
Dari sisi sektor penerimaan pajak, Hidayat menyampaikan bahwa sektor pertambangan masih mengalami perlambatan. Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Yon Arsal menambahkan, sejatinya sepanjang Januari – Oktober 2019, DJP mampu menembus pencapaian tahun lalu dengan rata-rata pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 14,97% . Menurut Yon, sumbangsih penerimaan PPN paling banyak berasal dari sektor industry pengolahan dan perdagangan, yakni industri konsumsi. Kedua sektor itu memang paling banyak sumbangsihnya, termsuk juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), ungkapnya.
Tahun 2019 ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.577,6 triliun. Dengan realisasi sampai dengan Oktober yang mencapai Rp 1.032,78 triliun, itu baru 65,46% dari target. Dalam sisa dua bulan pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 544,82 triliun.
Realisasi PNBP Oktober Mencapai 88% dari Target
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencatatkan kinerja yang lumayan sepanjang Januari-Oktober 2019. Sektor minyak dan gas Bumi (migas) menjadi kunci penerimaan negara tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai dengan akhir Oktober 2019, realisasi PNBP mencapai Rp 332,9 triliun. Angka tersebut setara dengan 88% dari target pemerintah yang senilai Rp 378,29 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, PNBP tumbuh 3,6%.
Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan, pencapaian dari sektor migas menjadi motor penggerak utama realisasi PNBP sepanjang tahun ini. Tercatat penerimaan dari migas telah mencapai 88% dari target sebesar Rp 159,77 triliun. Beliau menambahkan, pihaknya telah menyiapkan upaya ekstra guna mengejar target PNBP 2019, khususnya disektor migas dan batubara. Meneurut Wawan, optimalisasi penerimaan mineral dan batubara (minerba) bisa dilakukan melalui penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Jendral Anggaran (DJA), Dierktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC).
Tata Kelola Anggaran, Awas, Bom Waktu Dana Desa!
Dana desa saat ini menjadi rebutan. Demi memperoleh dana desa, ada oknum yang dengan sengaja mendirikan desa baru, tetapi tanpa penduduk, alias fiktif.
Keberadaan desa fiktif bukanlah isapan jempol. Setidaknya ada 34 desa bermasalah di Kabupaten Konawe dan 3 di antaranya terindikasi fiktif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2018 mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengawasan dan pengalokasian dana desa. Proses pembinaan dan penyaluran di kabupatan/kota tidak berbasis data yang mutakhir. Dalam hasil uji petik terhadap 19 kabupaten/kota menunjukkan bahwa variabel
jumlah penduduk (JP), jumlah penduduk miskin (JPM), dan luas wilayah (LW)
berbeda dengan basis data yang digunakan untuk menghitung pembagian dana.
Indonesia Corruption Watch mencatat sejak dialokasikan sampai dengan 2018 sedikitnya ada 252 kasus korupsi yang terkait dengan anggaran desa. Modus yang ditemukan di antaranya penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.
Navigasi Perpajakan, Pengguna Fasilitas TPB Wajib Patuh Pajak
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan mengenai aplikasi impor dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Perubahan ini telah dilakukan oleh otoritas pada pekan lalu.
Dalam mekanisme yang baru, Ditjen Bea Cukai memberlakukan penolakan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada data impor yang diajukan tidak lolos validasi terkait dengan kepatuhan perpajakannya. Sistem yang ada di Ditjen Bea Cukai telah terkoneksi secara langsung dengan sistem yang ada di Ditjen Pajak secara otomatis sehingga jika atas NPWP tersebut teridentifikasi belum memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakannya, maka atas data pemberitahuan impor barang (PIB) yang diajukan akan ditolak otomatis. Pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan mengacu pada profil kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.
Pengguna jasa di sini meliputi pihak importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK, dan pengusaha di tempat penimbunan berikat.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









