;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Biodiesel Menguat, Pasokan Jadi Kunci: Roadmap Sawit untuk Ketahanan Energi

29 Apr 2026
Pasokan TBS dan CPO menjadi kunci dalam penguatan biodiesel sebagai strategi ketahanan energi. Diperlukan intensifikasi dan peningkatan produktivitas kebun sawit, serta tata kelola data yang kuat untuk memastikan pasokan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan pangan dan lingkungan. Implementasi B40 untuk solar merupakan langkah awal, dengan rencana meningkatkan porsi campuran biodiesel menuju B50. Uji B50 lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan kompatibilitas dan keamanan teknis. Namun, masih terdapat tantangan terkait kesiapan pasokan bahan baku sawit mengikuti kenaikan kebutuhan biodiesel. Oleh karena itu, pasokan sawit perlu dijadikan prioritas dalam kebijakan energi untuk memastikan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Kirim Surat ke Menkeu Purbaya

22 Apr 2026
YLKI menolak wacana DJP yang ingin mengenakan pajak tol dan akan mengirim surat ke Menkeu. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut tidak adil karena membebani konsumen. YLKI akan mengajukan langkah hukum jika pajak tol diterapkan. Mereka mendesak pemerintah untuk fokus pada peningkatan layanan jalan tol tanpa menambah beban pada rakyat. YLKI juga mengingatkan agar pemerintah lebih kreatif mencari sumber pendapatan tanpa mengorbankan masyarakat. Semua berita dapat ditemukan di Google News.

Kemenperin Akui Kenaikan Pajak Kendaraan Listrik Berpotensi Tekan Penjualan

21 Apr 2026
ap ini akan memberikan kesempatan bagi industri kendaraan listrik untuk terus berkembang tanpa terlalu terbebani dengan pajak yang tinggi. Selain itu, Aismoli juga berharap agar pemerintah dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait kebijakan pajak ini kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat memahami dampaknya secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan bahwa penjualan kendaraan listrik tetap dapat bertumbuh dan mendukung transisi ke mobil ramah lingkungan di Indonesia.

Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

21 Apr 2026
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mencari alternatif pengganti plastik dengan menyiapkan kertas dan kaca untuk industri kemasan. Diversifikasi bahan baku ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan industri terhadap plastik. Kemenperin mencatat bahwa kebutuhan industri kemasan mencapai sekitar 7 juta ton per tahun. Penggunaan kemasan kertas sudah mencapai 28%, sementara kemasan fleksibel berbasis plastik masih mendominasi dengan 48%. Pemerintah juga mendorong penggunaan kemasan berbahan kaca yang saat ini masih sekitar 2%–3%. Meskipun demikian, kemasan ramah lingkungan belum sepenuhnya dapat menggantikan plastik untuk produk makanan dan minuman.

Mengejar Mimpi Tax Ratio 13 Persen: Antara Optimisme dan Realita Ekonomi

31 Mar 2026

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) hingga menyentuh angka 13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Meski dipenuhi rasa optimis dari pucuk pimpinan negara, sejumlah pengamat dan praktisi ekonomi mengingatkan adanya tantangan besar yang membentang di depan mata.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut Prabowo, potensi pajak yang belum tergarap optimal, digitalisasi administrasi perpajakan, serta hilirisasi industri akan menjadi motor utama penggerak tax ratio menuju angka 13 persen. Pemerintah meyakini bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang lebih transparan, kebocoran pajak dapat diminimalisir.

Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang lebih konservatif. Purbaya menilai bahwa mencapai tax ratio 12 persen saja pada tahun 2026 merupakan tantangan yang sangat berat, apalagi mencapai 13 persen. Menurut Purbaya, kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif serta daya beli masyarakat domestik yang belum sepenuhnya pulih menjadi faktor penghambat. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal harus berhati-hati agar tidak justru menekan pertumbuhan ekonomi yang sedang diupayakan.

Kesejahteraan Masyarakat: Kunci yang Terlupakan?

Senada dengan keraguan tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyoroti korelasi erat antara tingkat kesejahteraan dan kepatuhan pajak. Selama sebagian besar masyarakat masih berada di garis ekonomi yang rentan atau terjebak dalam sektor informal, peningkatan rasio pajak akan sulit dilakukan secara organik.

Sektor informal di Indonesia yang masih sangat besar menjadi tantangan struktural tersendiri. Menarik pajak dari sektor ini memerlukan biaya administrasi yang tinggi dan pendekatan yang lebih persuasif. Jika pemerintah hanya mengandalkan ekstensifikasi tanpa dibarengi dengan peningkatan pendapatan per kapita yang nyata, dikhawatirkan beban pajak justru akan memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

Digitalisasi dan Reformasi Administrasi

Di sisi lain, harapan tetap ada pada reformasi administrasi perpajakan. Implementasi sistem inti perpajakan (Coretax System) diharapkan mampu memetakan potensi pajak secara lebih akurat dan real-time. Pihak otoritas pajak terus berupaya memperluas basis pajak dengan menyasar ekonomi digital dan transaksi lintas batas yang selama ini sulit terjangkau.

Kunci keberhasilan bukan hanya pada besaran tarif, melainkan pada perluasan basis pajak (broadening the base). Tanpa adanya reformasi struktural yang menyentuh akar persoalan—seperti sinkronisasi data kependudukan dengan data keuangan—target 13 persen mungkin akan tetap menjadi angka yang sulit diraih di atas kertas.

Kini, pemerintah dihadapkan pada tugas berat: menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sambil perlahan menambal lubang-lubang penerimaan negara. Publik menanti, apakah strategi fiskal yang dirancang mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan tax ratio rendah, atau justru diperlukan penyesuaian target yang lebih realistis sesuai dengan kondisi kesejahteraan rakyat saat ini.

Pemerintah Matangkan Rencana Pajak Ekspor Nikel untuk Menggenjot Penerimaan Negara

31 Mar 2026

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengambil langkah strategis baru di sektor pertambangan. Setelah sukses dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah, kini giliran produk turunan nikel tingkat rendah, seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel, yang masuk dalam radar kebijakan fiskal. Pemerintah berencana mengenakan bea keluar atau pajak ekspor terhadap komoditas tersebut guna memperkuat penerimaan negara dan mendorong hilirisasi yang lebih berkualitas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengungkapkan bahwa kajian mengenai pengenaan pajak ekspor ini sedang dimatangkan. Menurutnya, nikel merupakan komoditas strategis yang permintaannya terus meningkat di pasar global, terutama untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengatur arus keluar produk turunannya agar memberikan nilai tambah yang optimal bagi ekonomi domestik.

Bukan Sekadar Mengejar Target Fiskal

Rencana pengenaan pajak ekspor nikel ini bukan sekadar upaya menutup defisit anggaran atau sekadar mengejar target penerimaan negara. Fokus utama pemerintah adalah mendorong industri hilirisasi untuk "naik kelas". Saat ini, sebagian besar olahan nikel di Indonesia masih berupa NPI yang memiliki nilai tambah relatif rendah dibandingkan produk olahan lebih lanjut seperti nikel sulfat atau baja tahan karat (stainless steel).

Dengan adanya pajak ekspor, diharapkan para pelaku industri akan lebih terdorong untuk membangun fasilitas pemurnian yang menghasilkan produk akhir yang lebih bernilai tinggi di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan stok nikel domestik agar kebutuhan industri dalam negeri tetap terjamin.

Kepastian Waktu dan Formulasi

Meski rencana ini sudah mencuat ke publik, Bahlil menegaskan bahwa implementasinya tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Berbeda dengan isu bea keluar batu bara yang sempat disebut akan berlaku per 1 April, pemerintah memastikan bahwa kebijakan untuk nikel masih dalam tahap penghitungan formulasi yang presisi.

Kementerian ESDM bersama kementerian terkait tengah menghitung besaran tarif yang ideal. Tujuannya agar pajak ini tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan, tetapi tetap efektif dalam memberikan kontribusi terhadap kas negara. Formulasi ini sangat krusial agar daya saing nikel Indonesia di pasar internasional tidak tergerus oleh kebijakan fiskal dalam negeri.

Sentimen Pasar dan Harapan Industri

Rencana kebijakan ini tentu menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar modal dan investor. Isu pajak ekspor, bersama dengan sentimen terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Harga Patokan Mineral (HPM), menjadi faktor penentu pergerakan saham emiten pertambangan nikel dalam beberapa waktu terakhir.

Para pelaku industri berharap pemerintah dapat memberikan masa transisi yang cukup jika kebijakan ini resmi diberlakukan. Transparansi mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pemungutan menjadi kunci agar iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif.

Jika dikelola dengan tepat, pajak ekspor nikel ini berpotensi menjadi "senjata" baru Indonesia dalam memperkuat kedaulatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Kini, publik dan pelaku usaha menanti detail regulasi yang diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan industri pertambangan nasional.

Tok! Pemerintah Putuskan Akan Naikkan Harga Mineral Acuan Nikel

27 Mar 2026
Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel untuk mendukung penerimaan negara dari sektor mineral. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam, terutama mineral. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan produksi nikel tidak akan diubah agar produksi dan kebutuhan industri dalam negeri seimbang, serta harga stabil di pasar. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kepentingan negara dan sumber daya alam sebagai aset strategis.

Pemerintah Bebaskan 100% PPN Tiket Pesawat Mudik 2026, Dorong Efek Pengganda Ekonomi Daerah

02 Mar 2026

?


JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode mudik Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penghapusan beban PPN ini diproyeksikan dapat menurunkan harga tiket pesawat secara riil pada kisaran 17% hingga 18%. Proyeksi tersebut juga didukung oleh rencana pemangkasan komponen biaya penerbangan lainnya, seperti pajak bandara (airport tax) dan pajak avtur.

Peningkatan Stimulus dari Periode Sebelumnya

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% ini merupakan langkah yang lebih agresif dibandingkan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pada periode tersebut, pemerintah baru menerapkan skema PPN DTP sebesar 6%, sehingga konsumen masih harus menanggung sisa beban pajak sebesar 5%. Pada periode Lebaran 2026 ini, pemerintah memberikan insentif penuh guna memaksimalkan penurunan harga tiket di pasaran.

Dampak Ekonomi Pengganda (Multiplier Effect) Penurunan harga tiket pesawat diharapkan tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga memicu efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Dana sisa hasil penghematan pembelian tiket pesawat berpotensi dialihkan masyarakat untuk konsumsi ritel, kuliner, dan pariwisata di daerah tujuan mudik.

Selain sektor udara, pemerintah juga memberikan subsidi untuk moda transportasi lain pada periode mudik kali ini, antara lain:

·       Diskon tarif 30% untuk tiket kereta api dan kapal laut.

·       Pembebasan tarif 100% (gratis) untuk jasa kepelabuhanan atau tarif dasar penyeberangan.

Kondisi Finansial Maskapai dan Sinergi Korporasi

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa insentif PPN DTP 100% ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, kebijakan ini dipastikan tidak akan memotong margin keuntungan maskapai penerbangan. Iklim industri yang kondusif ini turut direspons positif oleh para pelaku usaha. Sebagai contoh, maskapai nasional Garuda Indonesia meluncurkan program promosi "Takjil Ramadan", yang memberikan tambahan potongan harga tiket hingga 20% melalui kode promosi MUDIK26. Sinergi antara insentif pemerintah dan program korporasi ini dinilai akan memberikan nilai tambah yang optimal bagi konsumen.

Pengawasan Ketat Terhadap Dinamika Pasar

Meskipun stimulus telah diberikan, tantangan utama pada musim mudik tetap berada pada ketidakseimbangan antara tingginya permintaan (demand) dan ketersediaan kursi (supply). Dinamika ini kerap mengakibatkan habisnya tiket penerbangan langsung (direct flight), sehingga masyarakat beralih pada opsi penerbangan transit dengan struktur harga yang lebih tinggi. Untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen, Kementerian Perhubungan bersama Satuan Tugas (Satgas) terkait akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Pengawasan difokuskan pada maskapai dan Agen Perjalanan Daring (Online Travel Agent/OTA) guna memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar (base fare) yang tidak wajar sebelum berlakunya potongan PPN DTP.

Lampu Kuning Fiskal: IMF Peringatkan Utang Publik Dunia Bakal Tembus 100% PDB di Akhir Dekade

27 Feb 2026

JAKARTA – Di balik ketangguhan ekonomi global yang diproyeksikan tumbuh stabil sebesar 3,3 persen pada tahun 2026, sebuah ancaman senyap mulai membayangi kesehatan finansial dunia. Dana Moneter Internasional (IMF), melalui laporan terbarunya yang bertajuk World Economic Outlook (WEO) Update Januari 2026, baru saja menyalakan lampu kuning fiskal bagi banyak negara. Lembaga tersebut memperingatkan bahwa tumpukan utang publik global saat ini berada pada lintasan yang mengkhawatirkan dan diproyeksikan akan melampaui angka psikologis sekaligus ekonomis sebesar 100 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia pada akhir dekade ini.

Gunung Utang di Negara-Negara Maju

Kenaikan utang yang sangat masif ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai intervensi kebijakan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir. IMF mencatat bahwa kebijakan fiskal di beberapa negara maju, terutama Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, diperkirakan akan tetap bersifat stimulatif dalam jangka pendek. Sebagai contoh, Amerika Serikat yang sebelumnya sempat berada pada posisi fiskal yang agak kontraktif akibat kebijakan tarif, kini mulai beralih kembali ke arah stimulus. Meskipun langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menopang pertumbuhan di tengah ketidakpastian, harga yang harus dibayar adalah defisit fiskal yang semakin lebar dan tingkat utang publik yang kian membumbung tinggi.

Kekhawatiran utama IMF tertuju pada ekonomi-ekonomi besar yang mata uang dan surat utangnya memiliki peran sistemik dalam pasar keuangan internasional. Ketika negara-negara ini terjebak dalam utang yang sangat tinggi, kerentanan fiskal mereka tidak hanya menjadi masalah domestik, tetapi dapat memicu gelombang guncangan ke seluruh penjuru dunia. Ketidakseimbangan ini menciptakan situasi yang dilematis bagi para pembuat kebijakan yang harus memilih antara terus memacu pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah atau mulai mengerem demi menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Efek Domino terhadap Suku Bunga dan Pasar Keuangan

Salah satu dampak paling nyata dari tingginya defisit fiskal dan utang publik adalah tekanan pada suku bunga jangka panjang. Ketika pemerintah terus-menerus membanjiri pasar dengan surat utang untuk menutupi defisit mereka, hal tersebut dapat mendorong naik biaya pinjaman secara keseluruhan. Peningkatan biaya pinjaman pemerintah ini kemudian merembet ke kondisi keuangan yang lebih luas, yang pada akhirnya dapat menekan sektor swasta. IMF memperingatkan bahwa kekhawatiran mengenai keberlanjutan fiskal di negara-negara ekonomi utama tidak hanya akan meningkatkan biaya pinjaman mereka sendiri, tetapi juga memperkuat volatilitas pasar keuangan secara global.

Lebih jauh lagi, sistem keuangan saat ini menjadi semakin rentan karena meningkatnya ketergantungan pada investor yang sangat sensitif terhadap perubahan harga, seperti dana pasar uang dan dana lindung nilai atau hedge fund. Kehadiran investor-investor ini meningkatkan risiko terjadinya dislokasi pasar yang mendadak, yang sewaktu-waktu mungkin memerlukan campur tangan bank sentral untuk menyediakan likuiditas darurat. Situasi ini kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai fenomena "dominasi fiskal", di mana kebijakan moneter bank sentral seolah-olah tersandera oleh kebutuhan fiskal pemerintah untuk menjaga biaya utang tetap rendah, yang pada gilirannya dapat mengikis independensi bank sentral dan mengganggu jangkar ekspektasi inflasi.

Menjaga Ketahanan melalui Konsolidasi yang Kredibel

Menghadapi tantangan yang kian berat ini, IMF menekankan bahwa membangun kembali kapasitas fiskal dan menjaga keberlanjutan utang publik merupakan tugas yang sangat mendesak dan tidak bisa lagi ditunda. Negara-negara dituntut untuk setidaknya berkomitmen pada rencana konsolidasi fiskal jangka menengah yang kredibel. Upaya untuk memulihkan cadangan fiskal harus didasarkan pada asumsi-asumsi yang realistis, termasuk mempertimbangkan tekanan belanja jangka panjang dan praktik pengelolaan utang yang sehat, sambil tetap mencari keseimbangan agar penyesuaian tersebut tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah di berbagai negara disarankan untuk mulai memperkuat pendapatan fiskal, merasionalkan pengeluaran, serta meningkatkan efisiensi belanja dengan cara merangsang investasi dari sektor swasta. IMF juga memberikan peringatan khusus mengenai penggunaan subsidi yang luas dan kebijakan industri lainnya yang seringkali memakan biaya besar dan dapat mengganggu efisiensi pasar. Jika memang diperlukan, kebijakan fiskal diskresioner harus ditargetkan secara ketat kepada perusahaan atau rumah tangga yang paling terdampak oleh guncangan negatif, serta harus menyertakan ketentuan "matahari terbenam" atau sunset provisions yang memastikan bahwa intervensi tersebut hanya bersifat sementara. Dengan langkah-langkah disiplin fiskal yang tepat, diharapkan negara-negara dapat keluar dari jebakan utang dan membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh di masa depan.