;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas

30 Jun 2025
Kembalinya TotalEnergies SE, perusahaan multienergi asal Prancis, ke Indonesia dengan mengakuisisi 24,5% hak partisipasi di Blok Migas Bobara di Papua Barat menjadi katalis penting bagi tren positif investasi hulu migas nasional. Meski operator wilayah kerja ini tetap Petronas lewat anak usahanya Petronas Energy Bobara, kolaborasi dengan TotalEnergies diharapkan mempercepat eksplorasi dan membuka peluang kerja sama di blok-blok potensial lainnya di Indonesia timur.

Momentum ini muncul di tengah eskalasi konflik geopolitik global—seperti ketegangan di Timur Tengah dan sanksi pada Rusia—yang mendorong harga minyak mentah Brent ke US$80–US$90 per barel (bahkan berpotensi di atas US$100). Kondisi tersebut meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi migas, khususnya untuk proyek ber-margin tinggi.

Data SKK Migas menunjukkan investasi hulu migas di Indonesia sepanjang Januari–April 2025 mencapai US$4,04 miliar, tumbuh 16,42% dibanding periode sama 2024 (US$3,47 miliar). Investasi ini penting untuk mendukung target produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2030, mengingat produksi saat ini masih 605.000–615.000 barel per hari, belum cukup untuk memenuhi permintaan domestik yang terus naik.

Pemerintah sendiri sudah menawarkan sejumlah insentif, seperti fleksibilitas kontrak dengan skema Production Sharing Contract (PSC) cost recovery atau gross split, pembebasan pajak impor peralatan eksplorasi, serta pengurangan royalti di lapangan frontier. Selain itu, penyederhanaan izin lewat UU Cipta Kerja juga menjadi upaya menarik investor, meski implementasinya diakui masih menghadapi kendala administratif.

Kembalinya TotalEnergies menandai peluang strategis untuk memacu eksplorasi migas Indonesia. Namun pemerintah perlu lebih gesit mengatasi tantangan struktural dan kompleksitas regulasi agar potensi investasi hulu migas bisa termaksimalkan dan membantu mengatasi defisit energi nasional.

Program Pengampunan Diperluas

30 Jun 2025
Sejumlah daerah di Indonesia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) demi mengakomodasi antusiasme tinggi masyarakat. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program ini hingga September 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program yang awalnya berakhir Juni 2025 diperpanjang atas arahan gubernur, setelah mencatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan pemutihan, termasuk 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada 2024.

Asep menegaskan kesiapan layanan, dengan menambah personel, memperluas saluran pembayaran digital, membuka layanan akhir pekan, serta menerapkan mesin antrean elektronik untuk kenyamanan masyarakat. Ia berharap perpanjangan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak bahkan setelah program berakhir.

Program serupa juga berjalan di provinsi lain dengan variasi periode dan bentuk keringanan. Pemprov DKI Jakarta menetapkan periode 14 Juni–31 Agustus 2025 dengan penghapusan denda keterlambatan. Jawa Timur membaginya menjadi dua tahap hingga Desember, sementara Aceh menjadi salah satu provinsi dengan durasi terpanjang, yaitu Januari–Desember 2025.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui insentif pajak, sembari mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Rekor Baru: Sisa Anggaran Pemerintah Tertinggi Sepanjang Sejarah

30 Jun 2025

Pelaksanaan belanja negara pada 2025 menunjukkan kinerja yang belum optimal, tercermin dari lonjakan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang menembus Rp 303,8 triliun per akhir Mei 2025—tertinggi dalam enam tahun terakhir. Kenaikan SiLPA ini menandakan lambannya penyerapan belanja negara meski alokasi APBN cukup besar.

Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Center of Reform on Economics (Core), menilai penumpukan SiLPA di satu sisi adalah bentuk kehati-hatian fiskal untuk menghadapi ketidakpastian global dan potensi seretnya penerimaan negara, terutama dari pajak. Namun ia mengingatkan bahwa dana yang terlalu lama tersimpan berisiko menjadi tidak produktif, mengurangi efektivitas kebijakan fiskal, dan gagal memberikan manfaat langsung yang dibutuhkan masyarakat. Yusuf mendorong pemerintah untuk lebih proaktif menyalurkan dana ke program prioritas agar APBN tetap berfungsi optimal sebagai instrumen pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, melihat lonjakan SiLPA sebagai upaya antisipasi pemerintah menghadapi risiko penerimaan pajak yang lemah, seiring sektor manufaktur—penyumbang sekitar 28% pajak—yang melambat dengan PMI di level kontraksi 47,4 pada Mei 2025. Selain itu, pemerintah memerlukan cadangan tunai untuk membiayai program besar seperti Makan Bergizi Gratis hingga akhir tahun. Bhima juga menekankan SiLPA dapat digunakan untuk menutup pembayaran bunga utang pada kuartal IV, terutama jika defisit anggaran melebar.

Tingginya SiLPA mencerminkan dilema pemerintah antara kehati-hatian fiskal dan lemahnya eksekusi belanja. Meski dapat menjadi bantalan menghadapi risiko eksternal, penyaluran yang lebih cepat dan tepat diperlukan agar APBN mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat

30 Jun 2025

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.


Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari 2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP 11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK 11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.

Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.

Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Perkembangan Isu Coretax Administration System: Tantangan dan Proses Perbaikan

30 Jun 2025

Pada 1 Januari 2025, Indonesia secara resmi meluncurkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang telah digunakan sejak tahun 2002. Namun, meskipun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi, peluncuran Coretax tidak berjalan mulus. Sejak hari pertama operasionalnya, berbagai kendala teknis muncul, baik dari sisi Wajib Pajak (WP) maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdampak besar pada kelancaran bisnis dan administrasi perpajakan.

Kendala pada Implementasi Awal

Banyak masalah yang muncul setelah Coretax diluncurkan, mulai dari kesulitan dalam mengakses sistem hingga kesalahan teknis dalam penerbitan faktur pajak. Salah satu keluhan utama yang diterima adalah terkait dengan ketidaksiapan menu sertifikat digital dan e-faktur, yang sangat penting bagi WP untuk melakukan transaksi perpajakan. Bahkan, beberapa Wajib Pajak melaporkan ketidakmampuan untuk membuat faktur pajak tanpa sertifikat digital yang valid, menghambat operasi bisnis mereka.

Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, mencatat bahwa sistem ini memperkenalkan banyak masalah yang mengganggu operasional perusahaan. Kesulitan dalam membuat faktur pajak dan ketidaksesuaian data perpajakan menjadi tantangan besar, yang juga disuarakan oleh Siddhi Widyaprathama dari Komite Perpajakan Apindo.

Di sisi lain, meski DJP menegaskan tidak akan ada sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terhambat prosesnya selama transisi, dampak negatif tetap terasa. Wajib Pajak yang tidak dapat mengakses sistem dengan lancar terpaksa menunda transaksi atau kegiatan bisnis mereka, yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi besar. Bahkan, beberapa usaha dilaporkan sempat terancam tutup sementara waktu akibat kendala pada Coretax.

Reaksi dari Pihak Pemerintah dan Upaya Perbaikan

Terkait keluhan yang terus berkembang, DJP melakukan beberapa langkah perbaikan. Secara resmi, pihak DJP menyatakan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem secara bertahap. DJP juga mengakui bahwa meskipun sanksi tidak diterapkan, ketidakpastian yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tetap menjadi masalah besar.

Beberapa perbaikan teknis dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas server untuk mendukung volume data yang lebih besar serta perbaikan pada skema penandatanganan digital untuk faktur pajak. Meski begitu, masih ada sejumlah masalah yang harus segera diatasi, seperti ketidaksesuaian data antara sistem Coretax dan data yang ada, serta kesulitan Wajib Pajak dalam mengakses aplikasi secara keseluruhan.

Sementara itu, internal DJP juga mengalami tantangan besar, dengan pegawai DJP yang terlibat dalam pelayanan Helpdesk merasa kewalahan menghadapi keluhan Wajib Pajak. Salah satu isu utama adalah ketidakmampuan Helpdesk untuk memberikan solusi yang memadai terkait masalah teknis yang muncul, yang memperburuk ketidakpuasan Wajib Pajak.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan DJP tidak hanya berdampak pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Dalam sejumlah laporan media sosial dan unggahan di berbagai platform, publik mulai meragukan kesiapan pemerintah dalam menjalankan sistem perpajakan berbasis teknologi ini. Banyak pihak mengkritik lemahnya infrastruktur teknologi yang mendukung Coretax, serta keamanan data yang rentan terhadap potensi kebocoran atau serangan siber.

Selain itu, pernyataan resmi DJP yang menyebutkan bahwa ada lebih dari 17.000 tiket masalah yang sudah tercatat di sistem internal, menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi. Meskipun DJP berusaha untuk melakukan perbaikan, banyak Wajib Pajak dan pihak terkait yang merasa frustasi karena tidak ada sosialisasi yang transparan mengenai perkembangan perbaikan tersebut. Beberapa pihak bahkan mulai mendesak lembaga pemerintah seperti KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Coretax yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun.

Perkembangan isu Coretax ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem administrasi perpajakan modern. Meskipun Coretax memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi perpajakan, implementasinya yang tergesa-gesa dan kurangnya persiapan teknis serta sumber daya manusia mengakibatkan berbagai kendala yang mempengaruhi banyak pihak. Perbaikan yang terus-menerus dan perhatian terhadap keluhan masyarakat serta Wajib Pajak menjadi kunci agar Coretax dapat berfungsi optimal, membawa manfaat nyata bagi sistem perpajakan Indonesia, dan mengembalikan kepercayaan publik.


Anggaran 2025 Terancam Membengkak

28 Jun 2025
Tekanan terhadap kondisi fiskal Indonesia tahun 2025 semakin nyata. Meski defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Mei 2025 masih rendah—hanya Rp 21 triliun atau 0,09% dari PDB—itu lebih karena belanja negara yang masih tertahan. Pendapatan negara, terutama penerimaan pajak, turun tajam hingga 10,13% secara tahunan ke Rp 683,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah siap menyesuaikan penerbitan utang, khususnya surat berharga negara (SBN), jika defisit APBN melebar dari target 2,53% PDB menjadi sekitar 2,7% seperti tahun lalu. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan cadangan kas negara untuk menghadapi gejolak nilai tukar dan risiko global.

Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa hingga Mei 2025 pemerintah sudah menarik utang baru Rp 349,3 triliun—naik tajam 164% dibanding tahun lalu—menjadi 45% dari pagu tahunan Rp 775,9 triliun.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai pemerintah kini menghadapi tiga tantangan fiskal besar: utang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun tahun ini, turunnya rasio perpajakan akibat pelemahan usaha dan gangguan sistem administrasi perpajakan (coretax), serta efisiensi belanja yang terbatas karena kebutuhan program baru. Bhima memperingatkan situasi ini bisa menjadi sinyal APBN "jebol" jika tak diantisipasi.

Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef, membaca pernyataan Sri Mulyani sebagai peringatan dini kepada parlemen dan pasar akan risiko tekanan fiskal yang lebih berat di semester kedua 2025. Ia menyoroti bahwa rencana belanja untuk program prioritas seperti Makan Siang Gratis (MBG) atau infrastruktur bisa memicu lonjakan defisit jika pendapatan tidak segera membaik.

Pemerintah menyadari dan mengantisipasi tekanan fiskal ke depan, terutama jika belanja negara dipacu untuk program kampanye atau menghadapi gejolak global. Risiko pelebaran defisit menuntut strategi utang yang lebih hati-hati, pengelolaan kas negara yang cermat, dan upaya memperbaiki penerimaan pajak yang kini melemah.

UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol

28 Jun 2025
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) sedang memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menegaskan aturan ini dirancang untuk lebih sederhana dan adil: pedagang UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak, sedangkan omzet di atas itu hingga Rp 4,8 miliar akan dipungut PPh final 0,5%.

Rosmauli menekankan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan proses pembayaran pajak lewat sistem pemungutan otomatis di marketplace. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan, memberikan kemudahan administrasi, dan memastikan perlakuan pajak yang setara bagi pelaku usaha online dan offline. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menutup celah shadow economy dari pedagang online yang selama ini abai pajak karena kurang paham atau menganggap prosesnya rumit.

Namun, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, mengingatkan adanya tantangan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kompleksitas baru karena literasi pajak UMKM masih rendah dan kesiapan sistem marketplace tidak seragam. Ia juga menyoroti risiko pedagang beralih ke jalur penjualan non-platform seperti media sosial yang lebih sulit diawasi pajak. Ariawan menyarankan pemerintah berhati-hati dan memastikan sosialisasi kebijakan dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan efek samping negatif.

Kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace ini diharapkan mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM online, tetapi pemerintah perlu mengantisipasi risiko implementasi di lapangan melalui edukasi dan kesiapan sistem yang memadai.

Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle

28 Jun 2025
Sejumlah bank di Indonesia semakin agresif menjaring nasabah baru dan memperkuat brand melalui penyelenggaraan event gaya hidup seperti konser, festival, hingga ajang olahraga. Strategi ini juga bertujuan mendorong transaksi dan aktivasi layanan digital.

Thomas Wahyudi, SEVP Digital Business BTN, menjelaskan bahwa Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar BTN Jakarta International Marathon dengan target menaikkan transaksi dan aktivasi pengguna aplikasi Bale by BTN hingga 15–20% dibanding hari biasa. Ia menegaskan ajang ini adalah bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk membuat Bale menjadi solusi finansial terintegrasi, dengan pengguna aktif tumbuh lebih dari 20% per tahun.

Widya Permana, Direktur Operasional Maybank Indonesia, menyoroti strategi serupa melalui Maybank Marathon 2025. Meski event baru digelar dua bulan lagi, tiket sudah habis terjual. Event ini bukan hanya untuk akuisisi nasabah baru lewat program bundling rekening/tabungan, tapi juga untuk memperkuat engagement dan brand Maybank.

Indra Utoyo, Direktur Utama Allo Bank, menyebut Allo Bank Festival mendorong lonjakan onboarding nasabah dan pengguna Allo Prime lebih dari 20%, sementara layanan paylater tumbuh di atas 30%. Ia menegaskan fokus Allo Bank adalah pada pertumbuhan nasabah berkualitas, dengan total pengguna mencapai 12,5 juta per Mei 2025.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), menuturkan bahwa BSI International Expo 2025 menargetkan transaksi Rp 24 triliun dan 10.000 nasabah baru. Namun, ia menekankan bahwa fokus utamanya adalah memperkuat loyalitas nasabah lama.

Bank-bank besar memanfaatkan event-event gaya hidup sebagai sarana efektif untuk meningkatkan akuisisi nasabah, engagement, dan penggunaan layanan digital. Meski sasaran utamanya berbeda-beda — dari pertumbuhan pengguna baru hingga loyalitas nasabah lama — semua strategi menegaskan pentingnya inovasi non-konvensional dalam memenangkan persaingan industri perbankan digital.

Benahi Masalah Fundamental

28 Jun 2025
Pemerintah diminta untuk menyelesaikan masalah fundamental sektor perumahan dan menyiapkan database tentang kebutuhan rill secara nasional, baru kemudian menyusun roadmap untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar program pembangunan tiga juta unit rumah tepat sasaran, dapat diterima masyarakat, dan bisa memperbaiki kesejahteraan mereka. Demikian benang merah dalam acara Berita Satu Spesial The Forum yang mengangkat tema Jalan Panjang Atasi Baclog Perumahan: Rumah Murah Layak Huni Hanya Mimpi? Dengan Pembicara Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Raymond Ardan Arfandy, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch All Tranghanda, Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, dan Marketing add Sales Hub Departemen Head PT Propan Raya ICC Rionaga Yapi di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, Banten.  Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi (Susenas) BPS 2024, masih adanya backlog perumahan di Indonesia yang cukup tinggi. Angka resmi terakhir berdasarkan data Susenas BPS 2024, backlog ber perumahan di Indonesia berkisar 9,9 juta unit pada tahun 2023. Meskipun terjadi penurunan dari angka sebelumnya, angka 9,9 juta unit masih menunjukkan kebutuhan perumahan yang sangat besar dan mendesak. (Yetede)

Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital

28 Jun 2025
Strategi pemerintah untuk melibatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai mitra dalam memungut pajak dari perdagangan digital, diyakini akan memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain kebijakan dan kesiapan ekosistem digital, terutama pelaku  UMKM. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan (DJP Kemenkeu)sedang menggodok regulasi tentang penunjukkan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pelaku usaha dengan omzet di kisaran Rp 500 juta sampai dengan 4,8 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan pada saat regulasi tersebut berlaku akan terjadi pergeseran  dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri akan terjadi pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjukan. (Yetede)