;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Penindakan Hukum Zero ODOL

23 Jun 2025
Pemerintah terus menggodok payung hukum implementasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) sehingga pada 2026 tidak ada lagi kendaraan terlebih dimensi dan kelebihan muatan. Untuk itu pada Juli 2025 diberlakukan tahap peringatan dan dilanjutkan dengan  penegakan hukum Agustus 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ernita Titis Dewi menyatakan rencana aksi penanganan Zero ODODL saat ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif. "Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODODL telah dilakukan bersama para pemangku lintas kepentingan," kata Ernita. Namun, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjakan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan. (Yetede)

Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana

23 Jun 2025
Pemerintah diminta untuk benar-benar menjalankan substitusi impor untuk mendukung kinerja industri tekstil dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyampaikan bahwa komitmen subtitusi impor yang terimplementasikan dalanm keadaan pemerintah akan secara otomatis meningkatkan kinerja industri. "Tapi sebaliknyal, kalau ini hanya omon-omon maka kondisi kinerja industri juga akan turun. Jadi tidak perlu menjadikan kondisi eksternal global sebagai alasan karena faktor dominan justru ada di kebijakan kita sendiri," ucap dia. Redma meyakini penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (DirJend) Bea Cukai dapat menjadi tonggak komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan maraknya importasi ilegal. "Memang harus dari militer, mengingat mafia impor itu sudah terlalu kuat terus merajalelas, kami mendukung penuh beliau dan siap membantu," ucap dia. Redma meminta Presiden juga untuk segera menyelesaikan permasalan kuota impor tekstil yang dipandang ada mafianya di kementerian tekait. Memang, terang dia,  di satu sisi industri memerlukan mekanisme Tata Niaga melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertik) sebagai perlindungan, tapi di sisi lain hal ini juga menjadi maslaah karena menjadi penyebab kerusakan moral di kementerian-kementerian terkait. '

Pajak Kekayaan: Gagasan yang Kembali Mengemuka, Pentingkah bagi Indonesia?

23 Jun 2025

Pajak Kekayaan: Gagasan yang Kembali Mengemuka, Pentingkah bagi Indonesia?

Wacana mengenai pajak kekayaan belakangan ini kembali menghangat dalam diskursus publik. Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak kekayaan? Dan mengapa gagasan ini kembali menjadi sorotan penting di Indonesia? Mari kita telaah lebih jauh.

Pajak kekayaan, berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang, adalah pungutan yang dikenakan pada total nilai aset atau harta bersih individu setelah dikurangi utang. Ini mencakup beragam aset seperti properti mewah, saham, obligasi, perhiasan bernilai tinggi, hingga koleksi seni yang memiliki nilai substansial. Dengan kata lain, semakin besar nilai kekayaan seseorang, semakin besar pula potensi kontribusi pajaknya. Konsep pajak ini bukanlah hal baru; beberapa negara di dunia pernah atau masih menerapkannya dengan beragam bentuk dan tujuan, mulai dari upaya mereduksi ketimpangan ekonomi hingga peningkatan penerimaan negara.

Mendorong Keadilan dan Penguatan Ekonomi Nasional

Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait ketimpangan ekonomi, di mana konsentrasi kekayaan cenderung terpusat pada segelintir individu, sementara mayoritas masyarakat masih berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. Dalam konteks ini, pajak kekayaan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk: pertama, mengurangi ketimpangan. Dana yang terkumpul dari pajak atas kekayaan super besar dapat dialokasikan untuk membiayai program-program sosial, pendidikan, atau kesehatan yang lebih merata, menjembatani kesenjangan antara kelompok masyarakat. Kedua, meningkatkan penerimaan negara. Pajak kekayaan berpotensi menjadi sumber dana tambahan yang substansial untuk mendukung pembangunan infrastruktur, menyediakan subsidi yang lebih tepat sasaran, atau memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya pascapandemi yang membutuhkan penguatan kas negara. Ketiga, menegakkan prinsip keadilan pajak. Prinsip ini menekankan bahwa pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus memberikan kontribusi yang lebih besar pula. Penerapan pajak kekayaan dapat menjadi manifestasi dari prinsip ini, menunjukkan bahwa setiap lapisan masyarakat turut menanggung beban pembangunan sesuai dengan kapasitasnya.

Hal Krusial dan Tantangan Implementasi di Indonesia

Meskipun menjanjikan, implementasi pajak kekayaan bukanlah perkara sederhana dan menuntut perhatian serius terhadap beberapa aspek kunci. Pemerintah perlu secara jelas mendefinisikan kategori aset yang akan dikenakan pajak, apakah itu mencakup properti kedua, kepemilikan saham dalam perusahaan, atau koleksi kendaraan mewah, beserta batasannya. Penentuan ambang batas ( threshold ) nilai kekayaan minimal agar seseorang masuk dalam kategori wajib pajak juga sangat krusial, mengingat pajak ini ditujukan khusus untuk kelompok super kaya, bukan masyarakat menengah. Selain itu, metode penilaian aset yang akurat dan transparan untuk aset yang nilainya fluktuatif seperti tanah, bangunan, atau saham menjadi sangat esensial. Terakhir, penetapan tarif pajak harus dilakukan secara cermat agar adil dan tidak memicu pelarian modal.

Di samping itu, pemerintah juga akan menghadapi sejumlah tantangan dalam menerapkan pajak kekayaan. Kompleksitas administrasi dalam mendata dan menilai seluruh aset kekayaan individu super kaya memerlukan sistem perpajakan yang canggih serta sumber daya manusia yang memadai. Potensi penghindaran pajak menjadi isu serius, mengingat individu kaya memiliki banyak cara untuk menyembunyikan atau memindahkan aset ke luar negeri. Oleh karena itu, mekanisme pencegahan penghindaran dan penggelapan pajak yang efektif harus disiapkan. Penolakan dari pihak tertentu, khususnya kelompok berpenghasilan tinggi, juga mungkin terjadi dengan argumen bahwa kebijakan ini dapat menghambat investasi. Terakhir, pemerintah perlu memastikan bahwa pajak kekayaan tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi atau minat investasi di dalam negeri.

Secara keseluruhan, gagasan pajak kekayaan menawarkan potensi manfaat besar dalam upaya pemerataan ekonomi di Indonesia. Namun, seperti dua sisi mata uang, implementasinya memerlukan kajian mendalam, persiapan matang, serta keberanian dan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan efektivitasnya dalam jangka panjang.


Hingga Juni, Penerima Manfaat MBG Mencapai 5,2 Juta Orang

23 Jun 2025
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat jumlah penerimaan manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 22 Juni 2025  mencapai 5.228.529 orang. Program MBG menyasar berbagai kelompok penerima manfaat, mulai dari peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, hingga sekolah keagamaan. Selain itu, program ini juga ditujukan bagi ibu hamil, ibu juga menyusui, dan balita di bawah lima tahun. "Jumlah penerima manfaat per tanggal hari ini, 22 Juni, berhasil dijangkau sejumlah 5.208.939 penerima manfaat, terdiri dari beberapa kategori penerima manfaat," kata Staf Khusus Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Redy Hendra Gunawan di Jakarta. Berdasarkan data yang dipaparkan Redy, dalam kelompok usia dini, jumlah balita yag terjangkau program tersebut sebanyak 35.523 orang. Siswa PAUD berjumlah 79.090 orang Raudhatul Athfal 31.999 orang dan siswa TK sebanyak 197.391 orang. Untuk tingkat pendidikan dasar, siswa SD kelas 1 hingga kelas 3 yang telah terjangkau program MBG berjumlah 985.204 orang, dan siswa kelas 4 hingga kelas 6 sebanyak 1.102.327 orang. (Yetede)

Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan

23 Jun 2025
Realisasi belanja pemerintah hingga Mei 2025 menurun signifikan, memicu kekhawatiran pada prospek pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 yang diprediksi melambat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan belanja negara turun 11% year-on-year menjadi Rp 1.016,3 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada belanja pemerintah pusat yang anjlok 18,74%, sementara transfer ke daerah hanya naik tipis.

Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF, menilai pola belanja pemerintah bersifat birokratis dan konsumtif, dengan belanja produktif seperti bantuan sosial, belanja modal, dan belanja barang justru melambat. Ia juga mengkritik lemahnya kemauan politik untuk menjadikan APBN instrumen pertumbuhan. Rizal menyoroti program makan bergizi gratis (MBG) yang pencairannya sangat kecil (Rp 4,4 triliun dari target Rp 71 triliun), menilai program ini lebih sekadar jargon politik. Rizal memproyeksikan pertumbuhan kuartal II hanya di kisaran 4,7%-4,85%, di bawah kuartal I yang 4,87%.

Wijayanto Samirin, ekonom Universitas Paramadina, mendukung pandangan Rizal dengan menekankan bahwa rendahnya serapan anggaran produktif akan menekan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyoroti masalah arus kas pemerintah, dengan realisasi penerimaan negara yang baru 33,1% dari target, lebih rendah dari rata-rata historis. Ia juga menekankan lemahnya koordinasi antarinstansi yang menghambat program-program besar seperti MBG, program 3 juta rumah, dan Koperasi Merah Putih. Wijayanto memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2025 hanya 4,6%-4,8%, jauh di bawah target 5%, dan meminta pemerintah memastikan program besar realistis dieksekusi.

Kedua ekonom tersebut menilai penurunan belanja produktif mencerminkan problem struktural fiskal, lemahnya eksekusi program prioritas, serta kurangnya koordinasi, yang secara langsung mengancam pencapaian target pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada 2025.

UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak

23 Jun 2025

Upaya pemerintah untuk menertibkan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku UMKM nakal menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat basis perpajakan nasional. Modus-modus seperti pemecahan usaha agar omzet tetap di bawah batas insentif Rp4,8 miliar per tahun serta penolakan naik kelas menjadi usaha besar, menjadi sorotan utama fiskus. Sebagai pemangku kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak mengambil langkah strategis dengan merencanakan penurunan threshold UMKM sebagai respons atas penyimpangan tersebut. Meski kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha, proses negosiasi yang tengah berlangsung diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, tanpa mengabaikan kewajiban konstitusional dalam membayar pajak demi kepentingan negara.

Ri-Rusia Teken Sejumlah Dokumen Kerjasama Transportasi dan Pendidikan

21 Jun 2025
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia menyepakati empat dokumen kerja sama di bidang pendidikan, transportasi, pengembangan digital dan media massa, serta pendirian platform investasi. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, Rusia, Kamis (20/06/2025), waktu setempat. Presiden Prabowo melawat ke St. Petersburg, Rusia, pada tanggal 18-20 Juni untuk melaksanakan dua agenda utama, yaitu melaksanakan dua agenda utama, yaitu kunjungan resmi ke Istana Konstantinovski dan bertemu Presiden Putin untuk pertemuan bilateral pada Kamis siang waktu setempat, kemudian memenuhi undangan menghadiri St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025, Jumat (20/06/2025). Seluruh dokumen kerjasama telah menandatangani sebelumnya oleh pejabat terkait dari kedua negara dan secara simbolis dipertukarkan di hadapan kedua kepala negara. Persetujuan kerja sama bidang pendidikan tinggi dilakukan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI dan Kementerian Sains dan Pendidikan Tinggi Rusia. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama bidang transportasi antara Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Perhubungan Rusia. (Yetede)

Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak

21 Jun 2025
Belanja perpajakan (tax expenditure) Indonesia pada 2025 diperkirakan melonjak menjadi Rp 515 triliun, atau 2,1% dari PDB, naik dari proyeksi awal Rp 445,5 triliun. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, mayoritas manfaat—lebih dari 54%—dinikmati rumah tangga melalui pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, transportasi umum, dan pendidikan. Sementara UMKM diperkirakan menikmati 20% belanja perpajakan, lebih dari Rp 100 triliun.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai kenaikan belanja perpajakan bukan hal negatif, melainkan sinyal positif membaiknya aktivitas ekonomi. Menurutnya, semakin banyak insentif dimanfaatkan, semakin besar belanja perpajakan. Namun ia menekankan pentingnya evaluasi agar insentif benar-benar tepat sasaran.

Raden Agus Suparman, konsultan pajak Botax Consulting Indonesia, juga menyoroti perlunya evaluasi. Ia mengkritik pembebasan PPN pada jasa keuangan yang menurutnya hanya menguntungkan pengusaha, bukan masyarakat luas. Raden menekankan pentingnya menghitung sejauh mana insentif pajak mendorong pertumbuhan ekonomi.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyambut baik kenaikan belanja perpajakan, namun mengingatkan agar belanja tersebut dijaga seimbang dengan efisiensi anggaran dan risiko defisit APBN, yang ditargetkan tak melebihi 2,53% dari PDB.

Kenaikan belanja perpajakan tahun ini diharapkan mendukung konsumsi rumah tangga dan UMKM, tapi para ahli menekankan perlunya evaluasi agar insentif pajak benar-benar efektif dan tidak membebani APBN secara berlebihan.

SBY Peringatkan Ancaman Perang Global

21 Jun 2025

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan keprihatinannya atas potensi pecahnya Perang Dunia Ketiga sebagai dampak dari konflik memanas antara Israel dan Iran. Dalam wawancaranya di kanal YouTube Gita Wirjawan, SBY menegaskan bahwa meskipun dirinya kini hanya seorang mantan presiden, ia tetap merasa bertanggung jawab secara moral terhadap perdamaian dunia.

SBY menyerukan agar para pemimpin dunia tidak terpancing emosi dan sebaliknya segera mengambil langkah diplomatik untuk mencegah eskalasi konflik. Ia bahkan mengusulkan pembentukan forum khusus antar pemimpin dunia yang bertujuan menghindari keterlibatan negara-negara lain dan mencegah miskalkulasi politik dan militer yang bisa memicu perang global.

Dengan latar belakang sebagai prajurit selama 30 tahun, SBY menilai bahwa salah perhitungan sekecil apa pun dalam konflik seperti ini bisa menjerumuskan dunia ke jurang perang besar. Seruan SBY merupakan pengingat penting akan pentingnya diplomasi, kewaspadaan, dan tanggung jawab bersama para pemimpin dunia dalam menjaga stabilitas global.


Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko

21 Jun 2025

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia dan keputusannya untuk menghadiri undangan khusus Presiden Vladimir Putin alih-alih menghadiri KTT G7 mencerminkan langkah diplomasi luar negeri yang penuh perhitungan strategis. Di tengah isolasi keuangan Rusia akibat sanksi internasional, kesepakatan investasi sebesar €2 miliar (sekitar Rp37,7 triliun) antara Badan Pengelola Investasi Danantara dan Russia Direct Investment Fund (RDIF) mengirim sinyal politik dan ekonomi yang kuat, namun juga mengundang pertanyaan publik.

Kolaborasi dengan RDIF, sebuah sovereign wealth fund yang masuk daftar sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa, menunjukkan manuver berani, namun rentan terhadap risiko reputasi dan konsekuensi diplomatik. Di sisi lain, Danantara juga menjalin pendekatan dengan Temasek Holdings dari Singapura, lembaga investasi yang sangat selektif dan berorientasi profit, menimbulkan kontras antara profesionalisme investasi dan pertimbangan geopolitik.

Meski Danantara juga aktif memperkuat investasi dalam negeri—seperti mendanai proyek petrokimia Chandra Asri dan program perumahan nasional senilai Rp130 triliun—langkah-langkah ini membutuhkan pengawasan ketat dan transparansi tinggi. Detail implementasi, seleksi proyek, dan strategi mitigasi risiko harus dibuka ke publik demi menjaga akuntabilitas.

Kritik dari berbagai pihak menyoroti pentingnya membedakan agenda diplomasi dari keputusan investasi strategis. Sovereign wealth fund seperti Danantara harus menjadi instrumen profesional yang menciptakan imbal hasil berkelanjutan, bukan alat politik. Presiden Prabowo bersama tim ekonomi perlu memastikan bahwa kebijakan luar negeri tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian fiskal, dan bahwa investasi lintas negara tetap dijalankan berdasarkan asas rasionalitas ekonomi, bukan simbolisme politik semata.