Politik dan Birokrasi
( 6612 )Nissan Indonesia Pasarkan Mobil Listrik Tahun Depan
PT Nissan Motor Indonesia akan memasarkan mobil listrik teranyarnya, All New Nissan leaf, tahun depan. Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi, mengatakan segala persiapan sudah dimatangkan. Nissan Leaf bakal masuk jajaran mobil bertenaga listrik penuh pertama yang dijual di Indonesia setelah BMW i3. Menurut Sekiguchi, sebelum dilepas ke konsumen, Leaf bakal dijual di pasar korporasi atau instansi pemerintah. Manajemen Nissan, kata dia terus melakukan diskusi dengan pemerintah perihal regulasi dan insentif.
Selain Nissan Motor Indonesia, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) bersiap memasarkan mobil listrik. Pihak manajemenen mengatakan masih menunggu regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang elektrifikasi kendaraan bermotor. Jika semua sudah beres, MBDI tetap akan mengandalkan mobil listrik jenis sedan sebagai tulang punggung penjualan. Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik dan kendaraan yang menggunakan teknologi PHEV, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles bakal bebas dari PPnBM.
Kerja Target, Pajak Menelisik Data Wajib Pajak
Tahun 2019 tinggal menyisakan dua bulan. Tapi, realisasi penerimaan pajak masih minim. Hingga September 2019, realisasi penerimaan pajak stagnan. Pertumbuhannya, tak jauh berbeda dari realisasi Januari-Agustus 2019. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 0,21% year on year (yoy) menjadi Rp 801,16 Triliun. Pertumbuhan ini merupakan yng terendah sepanjang tahun ini. Angka itu baru memenuhi 50,8% dari target Rp 1.577,5 Triliun.
Pemerintah
akan mengintensifikasikan dua hal. Pertama mengketatkan pengawasan. Kedua
penagihan. Caranya dengan optimalisasi data pihak ketiga yang di cocokan dengan
kepatuhan pajak. Staff Ahli Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan, pemerintah
tengah membangun iklim compliance
(kepatuhan) dalam pemeriksan.Meski
begitu, pemerintah tidak akan menghalangi dengan memperketat restitusi pajak
agar tidak mengganggu cash flow perusahaan, yang bisa berdampak ke ekonomi.
Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman optimis, peneriman pajak akan membaik di akhir tahun. Berdasarkan historis, penerimaan pajak melonjak di dua periode. Pertama, Maret – April saat penympaian SPT PPh orang pribadi maupun badan. Kedua Penerimaan PPn naik pada Desember. Catatan Kontan, tahun lalu realisasi sampai dengan Oktober Rp 1.016 Triliun atau 71,39% November 2018 Rp 1.136 (79,82%). Sampai dengn Desember Rp 1.315,9 Triliun atau 92,41% dari target.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan jemput bola. Yakni memaksimalkan Surat Permintaan Penyelesaian atas Data/ Keterangan (SP2DK) dengan persuasi dan negoisasi. Pengamat Pajak Danny Darusslam Tax Center (DDTC) menyarankan agar pajak mengejar Compliance Risk Management (CRM) sesuai SE-24/PJ/2019. Utamanya bagi Wajib Pajak yang tak patuh, yakni dengan membuat priorits ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Lalu, pemerintah bisa mengeksekusi kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah berjalan September 2018
Penurunan Bunga dan Tarif PPh akan Mengakselerasi Investasi
Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan akan menjadi stimulan bagi masuknya investasi langsung dan mendorong reindustrialisasi. Dunia usaha juga akan bisa lebih ekspansif. Dengan demikian, dua jurus itu akan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, dua strategi itu perlu diperkuat oleh pembenahan kebijakan lain seperti penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, reformasi birokrasi, pembenahan infrastruktur, revisi aturan ketenagakerjaan, mendorong daya beli masyarakat, serta paket insentif yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur. BI telah memangkas suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate (BI-7DDR) ke level 5% dan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% saat ini menjadi 20% selama periode 2021-2023.
Pemerintah Menangi Gugatan Perkara Karhutla Rp 261 M
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memenangi gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pengadilan Negeri Palangkaraya senilai RP 261 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AUS. PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh PN Palangkaraya atas kebakaran hutan yang terjadi di lokasi PT AUS seluas 970 hektar (ha) di Katingan, Kalimantan Tengah. Dirjen Penegakan Hukum LHK Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelmunya dengan dukungan ahli dan teknologi," ujar dia dalam keterangannya, kemarin. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DItjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh Kementerian LHK. "Terdapat sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah," tutur dia.
Perubahan Tarif PPnBM, Peluang Bagi Sedan, Tantangan Bagi SUV
Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini akan memberi dampak positif terhadap penjualan segmen sedan, namun menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV). Dampak positif yang diharapkan muncul kepada segmen sedan akan turut dipengaruhi beberapa faktor lainnya, seperti infrastruktur jalan baru yang akan mendorong perubahan kebiasaan konsumen.
Selain segmen sedan produk yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini adalah mobil yang sudah menggunakan teknologi elektrifikasi semacam hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV. Tarif pajaknya akan berkurang hingga 0%, asalkan produksi dilakukan di dalam negeri.
Yustinus Prastowo mengatakan kendati kurang tepat dibandingkan cukai, PPnBM merupakan salah satu instrumen untuk mendorong konsumen beralih kepada kendaraan ramah lingkungan. Catatannya, selisih harga antara mobil konvensional dan berteknologi ramah lingkungan cukup besar.
Navigasi Perpajakan, Insentif Fiskal untuk Buku
Kabar baik bagi para pelaku usaha percetakan. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Insentif fiskal yang dinikmati bisa dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak. Adapun pemberian insentif fiskal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang sehat mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku. Selama ini, upaya untuk mendorong daya saing industri buku nasional sebenarnya telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak.
Nakhoda Baru Otoritas Pajak, Akhirnya Suryo Utomo yang Terpilih
Calon pengganti Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah mengerucut kepada Suryo Utomo yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Informasi yang ada menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Dirjen Pajak baru telah ditandantangani presiden. Sumber lain mengungkapkan bahwa Suryo Utomo akan dilantik sebagai dirjen pajak pada Jumat (1/11).
Pakar Pajak DDTC Darusaalam mengatakan terlepas siapa yang akan terpilih, seorang Dirjen Pajak, harus bisa menerjemahkan kebijakan pajak visi presiden jokowi pada periode kedua. Setidaknya ada lima gagasan utama yang akan dicapai yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, reformasi birokrasi, serta APBN yang lebih tepat guna. Di tengah ancaman shortfall, kepatuhan formal perpajakan harus diimbangi dengan kepatuhan material sehingga pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi sangat penting.
Compliance Risk Management (CRM) yang baru saja diluncurkan tentu saja sangat membantu, tetapi hal ini perlu diimbangi dengan konsistensi, komitmen, dan ekstensifikasi pemanfaatan CRM. Beberapa risiko yang teridentifikasi dan dapat menimbulkan tidak tercapainya target penerimaan perpajakan antara lain lemahnya kepatuhan WP dan dinamika perubahan sistem perpajakan yang dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek. Lebih lanjut, tingginya shadow economy terutama perdagangan di e-commerce serta penggunaan uang elektronik secara anonim, struktur penerimaan pajak yang didominasi oleh PPh Badan, hingga hingga rendahnya tax bouyancy juga dinilai dapat menekan realisasi penerimaan pajak.
PPnBM Baru Otomotif, Kendaraan Efisien Bakal Kompetitif
Kehadiran peraturan terbaru terkait PPnBM menjadi langkah maju menuju kendaraan rendah emisi. Harga kendaraan ramah lingkungan itu akan semakin kompetitif dibandingkan dengan mobil konvensional. Kehadiran Peraturan Pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan langkah menuju kendaraan yang lebih efisien. Aturan terbaru PPnBM itu akan berlaku pada 2 tahun mendatang sejak diundangkan pada 15 Oktober 2019. Aturan tersebut memuat tarif PPnBM untuk kendaraan bermesin bakar dan program kendaraan dengan emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 lebih adil dibandingkan peraturan sebelumnya.
Daya Saing INvestasi, Integrasi Perpajakan & OSS Mendesak
Integrasi antara skema perpajakan dan sistem Online Single Submission (OSS) mendesak dilakukan untuk menjamin kemudahan berusaha dan meningkatkan minat investor.
Bank Dunia dalam laporan berjudul Doing Business 2020, menempatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia tak beranjak dari peringkat ke-73. Salah satu faktor minimnya investasi yang masuk ke Indonesia adalah sistem perpajakan yang cukup rumit.
Masih cukup banyak investor yang menganggap janji insentif perpajakan seperti tax holiday atau tax allowance hanya ada secara regulasi. Mereka kerap tidak mendapatkan insentif tersebut karena proses yang rumit.
Pemerintah memang terus membenahi ekosistem investasi. Selain memaksimalkan implementasi OSS, pemerintah juga tengah menyusun dua omnibus law, yakni di bidang perizinan dan perpajakan. Menurutnya, kedua payung hukum ini harus seiring sejalan. Implementasi OSS yang menjadi pintu utama perizinan sejauh ini belum maksimal karena terkendala oleh kebijakan di tingkat pemerintah daerah.
Selain integrasi perpajakan dan perizinan, ketenagakerjaan juga masih menjadi hal yang dikeluhkan oleh investor. Menurutnya, rumusan pengupahan di Tanah Air masih kompleks. Selain itu, kenaikan upah per tahun yang cukup tinggi sering dikeluhan investor asing.
PPh Badan Segera Dipangkas
Pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi industri yang berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor. Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023, dari saat ini 25%. Kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyatakan, upaya meningkatkan industri berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor itu juga untuk mendukung tujuan utama pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan dan diindingkan masyarakat. Hal ini harus didukung pula oleh pemerintah daerah. "Jangan sampai ada kementeiran, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengerti masalah ini. Setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, berikan ruang sebaik-baiknya. Itulah sebabnya, pemerintah juga secara bertahap akan menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh Badan hingga 20% pada 2023 mendatang," kata Presiden Jokowi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







