Politik dan Birokrasi
( 6612 )Antisipasi Dana Kembali ke Luar Negeri
Kemungkinan dana repatriasi kembali ke luar negeri yang cukup besar mesti diantisipasi. Pembalikan dana, antara lain dipicu pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai target, defisit anggaran yang meningkat, dan risiko gagal bayar utang korporasi. Jika dana repatriasi meninggalkan Indonesia, dampak bergandanya diperkirakan cukup besar. Stabilitas ilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi makro bisa terganggu seiring penurunan cadangan devisa yang semakin dalam.
Peneliti Indef Enny Sri Hartati menyatakan dalam jangka pendek, pemerintah bisa memperkecil potensi dana reapatriasi meninggalkan Indonesia dengan cara memberi insentif fiskal. Prospek keuntungan berinvestasi di Indonesia mesti ditingkatkan sehingga keinginan mengalihkan dana ke luar negeri hilang. Insentif fiskal juga harus dibarengi perbaikan perizinan dan penyederhanaan regulasi. Kenaikan peringkat layak investasi merupakan daya tarik Indonesia. Namun, pertimbangan investor juga mengenai keamanan dan kondisi sosial politik dalam negeri yang kondusif terutama untuk penanaman modal asing.
Deregulasi Perizinan, Omnibus Law Perizinan Usaha
Perizinan usaha telah menjadi permasalahan utama dalam iklim investasi di Indonesia. Sulitnya perizinan usaha tidak semata menjadi kendala bagi calon investor baru tetapi juga bagi pelaku usaha existing. Akibatnya banyak calon investor yang enggan masuk dan celakanya existing business juga mulai melirik peluang relokasi investasi ke Vietnam dan Kamboja. Pada 2018 yang lalu pemerintah telah berupaya mensiasatinya dengan menerbitkan Online Single Submission (OSS). Bank Dunia menyatakan bahwa di Indonesia terdapat terlalu banyak peraturan. Terkait dengan regulasi perizinan usaha, pada periode 2015-2019 pemerintah telah menerbitkan sebanyak 6.300 peraturan menteri, di daerah ada setidaknya 1.084 peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, dan menurut pemerintah setidaknya ada 72 undang-undang yang mengatur dan/atau menjadi dasar dari diterbitkannya aturan terkait dengan perizinan usaha. Pada akhirnya dengan omnibus law untuk perizinan usaha, diharapkan dapat mendorong terjadinya reformasi birokrasi perizinan usaha.
Insentif Manufaktur, Elektronik Diusulkan Masuk Industri Pionir
Kementerian Perindustrian mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat investor asing masuk industri semikonduktor. Sejumlah investor asing di bidang produksi alat elektronik atau electronic manufacture service (EMS) berminat masuk Indonesia, seperti investor asal Taiwan, Inventec dan Compal.
Para investor tersebut perlu didorong dengan insentif, termasuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan.
Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik merupakan sektor prioritas pengembangan agar siap menghadapi era industri 4.0.
Kemenperin terus berupaya mencari investor baru yang dapat mendukung sektor hilir di industri elektronik dalam negeri, khususnya untuk menyubstitusi bahan baku impor. Pada saat yang sama, kehadiran investasi baru itu bakal mendorong produktivitas agar bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
Rancangan Cukai, Masalah Baru Bayangi Industri Plastik
Pengenaan cukai pada kantong plastik dinilai akan menekan produksi plastik jenis high density polyethylene. Selain dinilai tidak akan efektif mengurangi sampah, rancangan tersebut juga diproyeksikan menciptakan masalah baru. Beberapa jenis kantong plastik akan dikenai cukai, yakni kantong plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene dikenai cukai 100%, adapun plastik oxodegradable (oxo) dan biodegradable (bio) dikenai cukai lebih rendah. Sebenarnya cukai kantong plastik tidak menyelesaikan masalah pengelolaan sampah, pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan pembiayaan pengelolaan sampah. Cukai kantong plastik juga tidak berkaitan dengan perbaikan manajemen sampah. Dampak dari kebijakan yang melarang plastik secara tak langsung membunuh tatanan ekonomi sirkuler yang terbentuk. Pengenaan cukai kantong plastik bukan jawaban mengurangi sampah plastik, tetapi justru mematikan industri daur ulang, merusak manajemen pengelolaan sampah, dan menurunkan utilitas industri plastik.
Navigasi Perpajakan, Menanti Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai 2020 tersebut. Substansi kebijakan tarif cukai pada 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23%.
Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif.
IKlim Investasi, Perilaku ‘Arogan’ Fiskus Jadi Penghambat
Selain masalah regulasi, perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu.
Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.
Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya. Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.
Restitusi Pajak, KPP Atur Ritme Pencairan
Otoritas pajak mengatur ritme pencairan restitusi yang sejak awal tahun tumbuh cukup signifikan. Pengaturan ini dilakukan agar restitusi tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak yang sejauh ini masih belum memuaskan. Pengaturan restitusi menjadi strategi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di tengah lesunya penerimaan dari sektor ini. Harapannya, besarnya pencairan restitusi bisa lebih diatur dan tidak terlalu berpengaruh terhadap peforma penerimaan pajak. Adapun skema yang dilakukan masing-masing kantor pajak beragam. Salah satunya menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta wajib pajak yang memperoleh fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar. Selain itu, ada pula yang menggunakan cara lebih ekstrem. Bahkan tidak jarang ada praktik yang diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pencairan restitusi.
Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi telah selesai diproses oleh KPP yang ditandai dengan terbitnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP), seharusnya restitusi bisa langsung dicairkan. Namun karena jumlahnya yang cukup fantastis, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) tertentu langsung menindaklajuti dengan menginstruksikan kepada KPP untuk selektif dalam pengembalian. Salah satunya dengan menahan atau menunda restitusi pajak. Bahkan ada cara-cara yang kurang elok, misalnya sengaja menerbitkan SPMKP yang salah ketik nomor rekening, termasuk nama wajib pajak. Tujuannya agar punya alasan untuk menolak atau mengembalikan SPMKP. Idealnya restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sama saja mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi. Upaya mengatur restitusi hanya akan memiliki dampak dalam jangka pendek. Justru yang dia khawatirkan, jika hal itu berlangsung masif, akan menjadi beban bagi otoritas pajak pada tahun depan.
Implementasi CRM, Kepatuhan Wajib Pajak Akan Meningkat
Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan diyakini bakal meningkat sejalan dengan implementasi compliance risk management (CRM). Implementasi CRM menjadi pintu masuk baru untuk meningkatkan performa perpajakan di tengah rendahnya kinerja penerimaan dan kepatuhan. Ketentuan mengenai CRM termuat dalam Surat Edaran No. SE–24/PJ/2019. Melalui edaran tersebut, otoritas telah membagi pentahapan implementasi CRM ke dalam tiga tahapan, mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa. CRM akan mengintegrasikan beberapa aplikasi dan fungsi. Sehingga input bisa dikonsolidasikan lalu diolah, kemudian dipetakan lalu disusun skala prioritas.
Selain proses yang lebih efektif, pelaksanaan CRM juga adil bagi wajib pajak. Pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, dalam jangka pendek ini, yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pihak ketiga dalam rangka menguji kepatuhan terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi. Kedua, hal lain yang bisa dilakukan yaitu penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, memastikan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.
Pemerintah Segel Konsesi Lahan 20 Korporasi Asing
Pemerintah terus melakukan penegakan huku atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Hingga 1 Oktober 2019, pemerintah telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla, dengan 20 diantaranya merupakan korporasi asing asal Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Konsesi lahan yang disegel tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2019, pihaknya telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang lokasinya mengalami karhutla. Sebanyak 20 areal konsesi yang disegel tersebut adalah milik perusahaan asing, di antaranya perusahaan asal Malaysia, SIngapura, dan Hong Kong. Selain itu, ada perusahan Indonesia namun direksinya adalah warga negara Malaysia atau Singapura. "Proses penyegelan membutuhkan waktu. Pasalnya lokasi lokasi terjadinya karhutla seingkali sulit diakses, meski kami sudah mengantongi data dari pantauan satelit," kata Ridho di Jakarta, Selasa (1/10). Berdasarkan hasil pantauan pemerintah, dari 64 perusahaan yang konsesinya disegel tersebut, sebanyak 13 diantaranya adalah perusahaan HTI (Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri/IUPHHK-HTI), tiga berstatus izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (UUPHHK-HA), dan satu berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem/IUPHHK-RE). Lalu, terdapat 47 perusahan di antaranya yang berlokasi di areal perusahaan eprkebunan kelapa sawit dengan total luasan terbakar 14.344 hektare (ha). Pemerintah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini delapan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Angka itu bisa bertambah mengacu pada jumalh lokasi penyegelan yang juga bertambah. Kedelapan perusahaan itu adalah PT SKM, PT ABP, dan PT AER yang berlokasi di Kabupaten Ketapang (Kalbar), PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat (Kalteng), PT IFP di Kabupaten Kpuas (Kalteng), PT IGP di Kabupaten Landak (Kalbar) PT AIS di Kabupaten Katingan (Kalteng) dan PT NPC di Kabupaten Kutai Timur (Kaltim). Selain itu, pemerintah tengah mendorong pelaksanaan eksekusi atas putusan hukum yang sudah inkrach terhadap sembilan perusahan pelaku karhutlan dengan total gugatan Rp 3,15 triliun. Pemerintah melaui Kementerian LHK telah melakukan 17 gugatan Rp 3,15 triliun. Perampasan keuntungan, kata dia, menjadi salah satu opsi menghasilkan efek jera bagi pelaku karhutla. Apalagi, berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah perusahaan yang memiliki areal terbakar pada 2015 juga mengalami kebakaran pada 2019, meski dengan luasan dan lokasi berbeda. "Kami juga akan memperkuat penegakan hukum dengan memperkuat UU, mulai dari UU perlindugnan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, UU Kehutanan, UU perkebunan, juga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami sedang bahas ini dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, agar memberikan efek jera pendidakan hukum karhutla. Karena sejak 2015 hingga saat ini, penegakan hukum baru memberikan efek kejut, belum efek jera," jelas dia.
Industri Jasa Titipan, Modus Hand Carry Rugikan Negara
Industri jasa titipan dikhawatirkan mulai merambah kepada praktik-praktik hand carry yang banyak merugikan pendapatan negara. Pasalnya, pelanggaran kepabeanan atas praktik ini terindikasi terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga akhir September 2019, jumlah pelanggaran melalui praktek bisnis jasa titipan mencapai 422 kasus. Angka ini merupakan jumlah kasus yang hanya terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Hand carry merupakan praktik pengiriman barang dengan menitipkan barang jenis lain secara bersama-sama dalam bagasi, yang dapat mencakup barang-barang industri seperti suku cadang, tetapi kerap tidak mencantumkan nilai barang sesuai dengan jumlahnya. Akibat praktik modus ini, kewajiban pungutan yang ditarik negara jumlahnya tidak sesuai atau lebih kecil dari semestinya. Setelah modus splitting barang dan jasa yang dilakukan banyak pelaku pada 2018, pergeseran modus melalui jasa titipan atau jastip menjadi jalan terbaru yang digunakan untuk menghindari bea masuk. Ada sejumlah penindakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan perlakuan terhadap barang-barang jasa titipan. Pertama, Dirjen Bea dan Cukai memperlakukan barang tersebut sebagai barang komersial yang akan didagangkan. Artinya, pembawa barang tersebut wajib membayar bea masuk dan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan barang dagang. Kedua, pelaku bisnis jastip tidak akan mendapat pembebasan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, pembayaran PPnBM dilakukan sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









