Politik dan Birokrasi
( 6612 )Kebijakan Cukai Rokok 2020, Jumlah Layer Tetap
Pemerintah telah menetapkan jumlah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan tetap sama, yakni sebanyak 10 layer.
Penetapan 10 layer cukai itu mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada 2018 lalu. Seperti diketahui, kebijakan pada 2018 menetapkan tarif CHT sebanyak 10 lapisan dengan proyeksi adanya simplifikasi pada 2021 menjadi 5 layer. Instrumen kenaikan tarif CHT belum mampu mendorong penurunan produksi hasil tembakau. Kebijakan tarif yang diterapkan harus mempertimbangkan kompleksitas di dalam industri tersebut.
Perspektif Perpajakan, Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok
Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis.
Pertimbangannya selalu melibatkan empat tujuan yaitu mengendalikan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri hasil tembakau, serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja.
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu menjadi catatan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif dan harga. Pertama, penyesuaian tarif CHT yang tidak stabil menyebabkan arah kebijakan sulit diprediksi.
Kedua, walaupun sama pentingnya dengan tarif CHT, kebijakan penetapan HJE seringkali luput dari diskusi publik. Sebagai informasi, penetapan HJE umumnya tidak memiliki pola yang konsisten. Padahal, penetapan HJE justru merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok.
Langkah apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga ketercapaian tujuan pemerintah? Pertama, melanjutkan kembali simplifikasi layer tarif CHT. Dengan terdapatnya 10 layer sejak tahun lalu, perokok memiliki berbagai pilihan substitusi terdekat ketika terjadi kenaikan harga.
Kedua, menetapkan roadmap simplifikasi selama jangka menengah. Ketersediaan roadmap akan meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang.
Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil.
Pembayaran PPh Pasal 25, Angsuran Mengacu Kondisi WP
Mekanisme pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akan mengacu pada kondisi wajib pajak (WP). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 perlu memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya kondisi WP terkait penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran. Setiap WP memiliki kondisi yang berbeda-beda. Misalnya tingkat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, serta mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%.
SE itu adalah aturan pelaksana PMK No.215/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan oleh WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya, hingga WP orang pribadi pengusaha tertentu.
Omnibus Law Dinilai Permudah Izin
Omnibus Law yang akan menyatukan lebih dari 70 undang-undang (UU) dinilai sudah tepat dan bakal membantuk Indonesia meningkatkan aliran investasi. Setelah omnibus law terbentuk, seluruh perizinan akan masuk ke pusat dan ditujukan langsung kepada presiden untuk selanjutnya diteruskan ke kementrian teknis dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tetap dilibatkan khususnya dalam tahap realissi investasi. Omnibus law diharapkan tidak hanya matang dari sisi perencanaan saja, akan tetapi juga matang dalam implementasi kebijakannya. Permasalahan aliran investasi di Indonesia terjadi sejak lama dan terabaikan. Perang dagang yang terjadi saat ini memperparah keadaan sehingga diperlukan terobosan yang efektif.
Navigasi Perpajakan, Otoritas Pantau Transaksi via Media Sosial
Para pelaku usaha perdagangan elektronik (dagang-el) atau perdagangan melalui platform media sosial diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Otoritas telah berulang kali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Bea Cukai sendiri baru-baru ini mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan oleh sebagian masyarakat dengan menggunakan jasa titip atau jastip. Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa titip untuk membeli barang. Baik untuk dikonsumsi secara pribadi maupun dijual kembali melalui dagang-el termasuk media sosial.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan, dan telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp4 miliar yang seharusnya masuk ke negara. Rute yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Thailand; Singapura; Hongkong; Guangzhou, China; Abu Dhabi, Uni Emirat Arab; serta beberapa rute yang berasal dari kota-kota di Australia.
Insentif Pajak Ekonomi Kreatif, Industri Film Minta Izin Syuting Dipermudah
Insentif pajak untuk produser
film yang memilih Indonesia sebagai lokasi pengambilan gambar kurang
efektif tanpa pemangkasan
proses perizinan.
Asosiasi Produser Film
Indonesia (Aprofi) menyambut baik rencana
Badan Ekonomi Kreatif
(Bekraf) memberikan insentif fiskal berupa pengembalian potongan pajak atau
tax refund untuk menarik
sineas dari luar negeri melakukan syuting film di
Indonesia. Pemerintah menyiapkan
skema tax refund lantaran insentif fiskal berupa
pemotongan pajak dengan
persentase tertentu tak
mampu menarik minat
sineas untuk melakukan
syuting film di Indonesia.
Selain itu, adanya pemotongan pajak juga dinilai
akan ikut mengurangi
target penerimaan pajak
tahunan nasional yang dihimpun oleh Kementerian
Keuangan. Sebenarnya faktor utama
yang selama ini membuat sineas dari luar negeri
enggan melirik Indonesia
sebagai lokasi syuting film
adalah masalah perizinan.
Perizinan untuk melakukan
syuting film di Indonesia
tidak bisa dibilang mudah
lantaran prosesnya panjang
dan berbelit.
Ada harapan agar
pemerintah bisa memberikan kemudahan perizinan bagi sineas yang ingin
melakukan syuting film di
Indonesia.
Penerimaan Pajak 2019 Diprediksi Hanya Terealisasi 93%
Center of Reform (Core) Indonesia menilai, perlambatan pertumbuhan sektor manufaktur akan berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak tahun ini, sehingga diperkirakan hanya sekitar Rp 1.467 triliun. Angka ini setara dengan 93% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,6 triliun. "Saya prediksi sampai akhir tahun target penerimaan pajak sekitar 90-93% dari target APBN 2019," ujar peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet ketika dihubungi lewat sambungan telepon pada akhir pekan lalu. Sementara realisasi pajak sampai Sabtu (31/9) baru mencapai Rp 801,16 triliun atau 50,78% dari target. Ia menjelaskan, sektor manufaktur menjadi penyumbang penting bagi penerimaan pajak. Catatan BPS menunjukan, porsi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II-2019 sebesar 19,52%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhan sektor ini hanya 3,4%, melambat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 3,88%. Ia menambahkan percepatan restitusi yang dilakukan pemerintah juga ikut mengurangi penerimaan pajak kalau melihat dari setiap sektor. Sektor lain yang menyebabkan shortfall yaitu indikasi melemahnya daya beli dalam negeri. Secara terpidah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga akhir tahun diperkirakan jumlah shortfall akan mencapai Rp 140 triliun. Kondisi perekonomian global juga menyebabkan sejumlah sektor penerimaan pajak mengalami kontraksi.
PHK Ancam Industri Rokok Nasional
Pemerintah
menetapkan cukai rokok naik menjadi 23% terhitung 1 Januari 2020. Walhasil,
harga jual eceran (HJE) terkerek 35%. HJE ini bakal berdampak pada tenaga
kerja industri rokok, termasuk petani tembakau. Pasalnya, ada penurunan
volume produksi rokok 15% dikarenakan penyerapan tembakau dan cengkeh turun
30%. Dengan hitung-hitungan seperti itu, diperkirakan 400 pabrik kecil
terancam gulung tikar.
Kontraktor Kecil Sulit di Proyek Pemerintah
Proyek
konstruksi saat ini didominasi oleh BUMN daripada swasta. Wajar jika swasta
mengajukan kritik lantaran menganggap BUMN terlalu ekspansif. Atas dasar itu,
pemerintah menerbitkan Permen PUPR Nomor 7/2019 agar badan usaha dengan
kualifikasi kecil bisa berperan aktif dalam tender paket pekerjaan,
konstruksi, dan jasa konstruksi. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan
Infrastruktur, Erwin Aksa, swasta enggan terlibat birokrasi dan kompetisi
dengan BUMN karena menilai proyek sudah diatur sedari awal.
Realisasi Agustus, Kondisi Global Tekan Penerimaan Pajak
Pemerintah menuding perlambatan ekonomi global menjadi penyebab utama seretnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak sampai akhir Agustus hanya Rp801,1 triliun atau 50,7% dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun. Sektor manufaktur yang kontribusinya lebih dari 28% ke penerimaan pajak turun 4,8%. Sementara itu, sektor perdagangan yang tahun lalu tumbuh sebesar 26,7%, Agustus 2019 hanya tumbuh 1,5%. Kontraksi terbesar terjadi di sektor pertambangan yang minus 16,3%. Upaya ekstra atau extra effort belum cukup membantu kinerja penerimaan pajak. Apalagi, porsi extra effort hanya 15% dari total keseluruhan penerimaan pajak. Otoritas pajak telah membentuk satuan tugas atau task force yang bertugas menganalisa dan mengevaluasi tindak lanjut pelaksanaan optimalisasi data rekening keuangan yang sebelumnya telah diteliti dan diidentifikasi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









