;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

[Opini] Urgensi Kebijakan Pajak Pemerintah Baru

23 Sep 2019

oleh Irwan Wisanggeni (Dosen Trisaksi School of Management)
Perbaikan ekonomi menjadi tantangan terbesar pemerintah baru, dan salah satu instrumen ekonomi makro adalah kebjakan perpajakan. Pentingnya penerimaan pajak terwujud dalam APBN. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah mulai mewacanakan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, perluasan objek PPh bisa dipertimbangkan, misalnya harta warisan, hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan maupun tidak diinvestasikan dalam dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. Demikian juga dengan pajak e-commerce yang sedang booming.

Sistem Teritori Bisa Jadi Tiket Tax Amnesty

20 Sep 2019

Rencana pemerintah mengubah basis pemajakan wajib pajak pribadi dari world wide income menjadi territorial based income perlu diawasi. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, penerapan sistem teritori mengakibatkan seluruh penghasilan, beban pajak, dan kerugian di luar negeri tidak dapat diperhitungkan. Akibatnya, penghasilan dan harta WNI dari luar negeri bukan objek pajak. Hal ini bisa berpeluang menjadi program pengampunan pajak jilid II. Padahal, Indonesia sudah melaksanakan tax amnesty dan juga pertukaran data (automatic exchange of information). Oleh karena itu, Yustinus mengatakan bahwa penerapan sistem teritori seharusnya didahului dengan penegakan hukum atau law enforcement, repatriasi, dan pemenuhan kewajiban pajak di bawah sistem world wide. Pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, menilai kini tidak ada negara yang murni menganut world wide maupun territorial based. Bahkan AS menganut sistem teritori hanya mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.

Ada Rencana PPnBM, Goodbye Mobil Murah

20 Sep 2019

Pemerintah berencana mengenakan tarif PPnBM sekitar 3% untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Alhasil, harga mobil murah ramah lingkungan bisa setara harga mobil low multi purpose vehicle (LMPV). Selama ini, pasar LCGC mengantongi sekitar 20% porsi penjualan mobil nasional. APM menilai wacana pengenaan PPnBM berpotensi memengaruhi pilihan konsumen untuk meninggalkan LCGC dan memilih segmen lain.

Menolong Bisnis Tekstil

20 Sep 2019

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk lima besar industri dengan kontribusi tertinggi terhadap PDB di kuartal II 2019. Namun pertumbuhan pangsa pasar TPT di pasar global masih stagnan, hanya sebesar 1,6%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan Tiongkok sebesar 31,8%. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo mengundang dan meminta para pelaku usaha di sektor tekstil untuk menyampaikan saran dan masukan. Presiden berharap daya saing industri tekstil nasional meningkat. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengusulkan revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya beleid itu memberatkan dan mengganjal daya saing TPT di kancah internasional. Pertama, pengusaha ingin jam kerja dalam seminggu menjadi 45 jam hingga 48 jam. Kedua, pesangon dimasukkan dalam BPJS. Ketiga, biaya lembur dinilai lebih tinggi dari negara lain. Keempat, usia minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK.

Menkominfo Minta Verifikasi Medsos Gunakan Nomor Ponsel

19 Sep 2019

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Ridiantara telah meminta kepada platform media sosial (medsos) untuk mewajibkan penggunannya menyertakan nomor ponsel saat membuat akun. Hal ini pentung untuk memudahkan penegak hukum menelusuri fenomena akun anonim yang menyebar kabar bohong (hoaks/fake) di medsos. Langkah ini penting di tengah berkembangnya fenomena penggunaan medsos secara serampangan (black social media), salah satunya untuk menyebarkan kabar hoaks ke tengah masyarakat. Karena itu Menkominfo telah berkirim surat di antaranya kepada Facebook agar pembuatan akun di platformnya menyertakan nomor ponsel. "Kami minta agar medsos jangan masuk ke arah black social media. Mengapa? kalau kita buka akun Facebook, kita boleh pakai akun Gmail atau Yahoo . Padahal bisa saja e-mail tersebut fake (palsu). Saya juga sudah dua kali kirim surat ke Facebook. Saya minta verifikasinya pakai nomor ponsel saja," ujar Rudiantara, saat menghadiri peluncuran buku Jagat Digital - Pembebasan dan Pengusaan karya Agus Sudibyo, di Jakarta, Selasa (17/9).

Tarif Impor Biji Kakao Diusulkan 0%

19 Sep 2019

Industri pengolahan kakao disusulkan menerima fasilitas pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus pemacu produktivitas dan daya saingnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri pengolahan kakao hingga 80% dan mencapai ekspor US$ US 1,38 milyar. "Kita ingin PPN Kakao 0%, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya 0%. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade dengan negara-negara Asean sudah tarifnya sudah 0%," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada acara peringatan Hari Kakao Indonesia tahun 2019 di Jakarta, Selasa (17/9). Dia juga menambahkan, salah satu upaya yang juga perlu dilakukan adalah kerja sama perdaganganbilateral dengan sejumlah negara penghasil kakao terbesar di dunia, seperti Ghana, untuk menjamin keberadaan pasokan bahan baku. "Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga tarif BM kaki dari Ghana kami juga bisa 0%. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," imbuh dia. Saat ini, Indonesia merupakan negara pengolah produk kakao olahan ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. "Sekarang industri pengolahan kakao kita telah menghasilkan produk cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake dan cocoa powder," sebut Airlangga. Pada 2018, sebanyak 85% produksi kakao olahan dieskpor, yakni sebanyak 328.329 ton dengan devisa hingga US$ 1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan dalam negeri mencapai 54.431 ton (15%).

Menkeu Optimistis Dapat Peluang Pajak dari Wirausaha Digital

19 Sep 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kecanggihan teknologi tidak semata dilihat sebagai ancaman. Sebaliknya, dia mengaku optimis akan hal itu karena dapat memberikan peluang penerimaan pajak khususnya dari sektor informal seperti wirausaha digital. Menurutnya, ada nilai ekonomi yang didapatkan dari sektor informal yakni para pelaku usaha individu tersebut ketika mereka menjalankan bisnisnya dengan mengandalkan kecanggihan teknologi, pelaku usaha bisa melakukan promosi gratis dan menjalankan usaha melalui akun media sosial seperti instagram, facebook dan aplikasi lainnya. Ia menambahkan pula bahwa pihaknya memiliki sistem untuk mendeteksi pelaku usaha digital tersebut sehingga penerimaan negara dari pajak bisa digenjot. Kehadiran sektor informal itu, kata dia, menjadi fenomena tersendiri untuk cepat direspons di tengah upaya pemerintah menggenjot pajak dari sektor formal seperti perusahaan besar berbasis digital.

Beri Enam Insentif, Menkeu Tagih Janji Sektor Properti Tumbuh 10%

19 Sep 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para pelaku usaha sektor properti dan real estat agar segera memenuhi janji untuk merealisasikan pertumbuhan sekitar 10-15%. Hal ini menyusul enam kebijakan insentif fiskal uang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor properti. "Jadi, kapan sektornya capai 10% sampai 15% per tahun pertumbuhannya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9). Menurut dia, dalam kurun empat tahun terakhir, pertumbuhan industri properti dan real estat selalu lebih kecil dibandingkan pertumbuhan PDB Nasional. Pada tahun 2017, industri mencatat pertumbuhan sebesar 3,66% sedangkan PDB naik 5,07%. Bahkan di tahun 2018 properti hanya tumbuh 3,58% dan pertumbuhan PDB mencapai 5,17%. Sudah ada enam kebijakan insentif fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor properti yait pemberian subsidi, peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, dan pembebasan pajak pertambahan nilai untuk rumah korban bencana alam. SElanjutny, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah. Menanggapi hal ini, Waki Ketua Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan sejak awal 2019 sejumlah masalah di bidang properti muncul dan memberikan kekhawatiran bagi pelaku usaha. Selain itu pertumbuhan yang tinggi masih membutuhkan waktu karena properti bukan trading. Kalau trading, diturunkan bisa langsung laku. Bisnis properti perlu waktu untuk perencanaan pembangunan dan sebagainya.

Wamenkeu : Teknologi Digital Bikin Sistem Perpajakan Tidak Efektif

19 Sep 2019

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, perkembangan revolusi industri 4.0 dengan bisnis yang mengandalkan teknologi digital telah mengakibatkan sistem perpajakan di banyak negara tidak lagi efektif untuk menarik pendapatan dari aktivitas nisnis model baru tersebut. Misal, belum adanya sistem perpajakan yang seragam antarnagara dan beberapa masalah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistem perpajakan yang baru untuk mengatasi masalah-masalah perpajakan tersebut. Permasalah kedua, kecenderungan perusahaan menjalankan bisnis lintas negara berbasis teknologi digital sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor di negara-negara yang menjadi basis pemasaran pdoruk dan jasanya. Di sisi lain, perpajakan yang dicatat di sistem akuntansi saat ini masih menilai pengenaan pajak bagi suatu perusahaan didasarkan pada kehadiran kantor perusahaan tersebut di suatu negara. Permasalahan ketiga, adalah perkembangan teknologi digital dengan ciri usaha lintas negara telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara alam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan. Masalah keempat, adalah digitaisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multinational untuk mengalihkan profil ke berbagai cost dalam rangka mengurangi penghasilan kena pajak.

Rame-rame Tolak Cukai Rokok Naik

19 Sep 2019

Tarif cukai rokok sudah diketok naik rerata 23% atau tertinggi sejak satu dekade terakhir. Secara filosofis, cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi, namun kenaikan cukai juga berpotensi menghambat industri tembakau. Sejauh ini, kenaikan tarif cukai rokok menuai protes dari banyak kalangan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAppri) dan Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menolak kenaikan cukai rokok karena bisa mematikan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah terseok. Penolakan juga datang dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengingat efek negatif bagi petani tembakau dan buruh pabrik tembakau saat ini. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kenaikan tarif cukai menjadi bumerang bagi negara. Kenaikan yang tinggi bisa membuka celah peredaran rokok ilegal. Toh, sejumlah kalangan menilai efek kenaikan cukai rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap ekonomi, serta tidak mengganggu daya beli. BKF mengatakan bahwa penetapan cukai rokok sudah melalui pembahasan, baik antar kementerian, juga masukan kalangan akademisi hingga lembaga riset.