Politik dan Birokrasi
( 6612 )Negara Lain Gencar Turunkan Pajak, RI Baru Rencana
Indonesia ketinggalan dalam kebijakan perpajakan. Bank Dunia membeberkan terlambatnya Indonesia di bidang perpajakan dengan negara emerging market lain.OECD juga menyebut anggotanya berlomba menurunkan tarif PPh Badan sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Tren penurunan tarif sudah mulai sejak 2000 dan kian menyebar di berbagai negara.
Pemerintah saat ini tengah menginisiasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Salah satu isinya adalah penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, agar tidak menekan penerimaan negara. Namun pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan agar tidak sekedar menurunkan tarif pajak, tetapi juga harus menghitung effective tax rate. ETR inilah yang nantinya akan menarik investasi asing langsung. Direktur CITA menilai belum terlambat jika pemerintah ingin memberikan insentif PPh Badan.
Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kurang dari 10%
Kemkeu memastikan tarif cukai rokok tahun depan naik lebih dari 10%. Kepala BKF menjelaskan penentuan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan tiga faktor dan asumsi makro. Pertama, faktor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume produksi.
Aturan Perpajakan, Fleksibilitas Sanksi Kerek Kepatuhan?
Selain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang kurang patuh. Mampukah langkah itu mengerek kepatuhan? Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang tengah digodok pemerintah, mekanisme pengenaan sanksi dibuat fleksibel dan dibagi dalam dua aspek. Pertama, sanksi berupa bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau SPT massa dari semula 2%, formulanya diubah dengan mempertimbangan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12.
Kedua, mekanisme yang sama juga berlaku bagi sanksi kurang bayar atas penetapan surat ketetapan pajak atau SKP dari semula 2%, dalam rencana pengaturan yang baru besarannya ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12. Ketentuan yang berlaku saat ini tidak membedakan besaran sanksi bagi kategori wajib pajak. Mekanisme pengitungan sanksi tersebut tidak mendidik, tidak adil, dan tak mendorong kepatuhan sukarela WP. Dalam rancangan beleid baru itu, pemerintah juga memberikan penegasan bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Jika sebelumnya, tak dikenakan sanksi, pengaturan ke depannya dikenakan sanksi 1% atas dasar pengenaan pajak. Selain itu, pemerintah untuk lebih meningkatkan upaya penegakan hukum dengan tegas untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, saat ini upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak, terutama golongan orang kaya dinilai masih kurang terarah.
Penurunan Tarif Rangsang Perusahaan Melantai di Bursa
Pebisnis Berharap Tak Ada Lagi Gangguan Ekonomi
Rencana revisi UU KPK kembali mengemuka. Hipmi meminta pemerintah tak menjadikan revisi ini sebagai prioritas karena polemik di masyarakat bisa menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Salah satunya dipicu potensi unjuk rasa. Aparat keamanan diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif, sehingga aksi yang mungkin terjadi tidak meluas ke area publik.
OTT Jadi Wajib Pungut, Pemerintah Mulai Lakukan Benchmarking
Pemerintah tengah melakukan benchmarking terkait rencana penunjukan perusahaan digital internasional atau over the top company (OTT) seperti Amazon, Google, Facebook, dan sejenisnya sebagai wajib pungut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan digital tersebut patuh dan tunduk terhadap aturan serta mekanisme perpajakan yang berlaku, khususnya terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Konsep mengenai penunjukkan perusahaan-perusahaan digital untuk memungut dan menyetorkan PPN sudah dijalankan oleh berbagai negara, salah satunya Australia. Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan-perusahaan digital berskala global tersebut. Termasuk, adanya sanksi jika melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah juga akan merevisi ketentuan PPh untuk orang pribadi. Revisi dilakukan karena peraturan yang ada tidak lagi relevan.
Adapun poin yang akan dicakup adalah batas-batas nominal penghasilan yang saat ini terdiri atas 4 lapisan penghasilan kena pajak. Saat ini BKF masih membahas skema omnibus law perpajakan sekaligus revisi RUU PPN dan RUU PPh untuk badan usaha. Revisi PPh orang pribadi akan dikaji setelah seluruh regulasi perpajakan tuntas.
Pemerintah Segera Pajaki Netflix Hingga Amazon
Setelah berhasil memungut pajak dari Google mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya. Langkah tersebut ditempuh lewat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Lewat RUU tersebut, pemerintah mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada dua poin dalam RUU itu. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud. Nantinya Subjek Pajak Luar Negeri bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memungut PPN. Kedua, mengatur pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia (physical presence). Direktur CITA mengatakan, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital. Sebab, sistem perpajakan tidak semata tentang penerimaan negara, tetapi juga harus memenuhi unsur keadilan.
Penyusunan Omnibus Law, Revisi 3 UU Pajak di Simpang Jalan
Masuknya rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (Omnibus Law) berpotensi membuat progres revisi tiga undang-undang pajak lainnya berada di simpang jalan. Apalagi, versi pemerintah, undang-undang tersebut akan menjadi ‘rumah besar’ kebijakan perpajakan, yang mengatur tiga undang-undang di bidang perpajakan itu sekaligus. Bagi pemerintah konsep RUU Omnibus Law perpajakan diperlukan. Selain kepastian soal tarif, kebijakan ini dinantikan karena pemerintah memerlukan kebijakan pajak yang komprehensif untuk merespons perkembangan dunia pajak mutakhir. Konsep mengenai territori tax system misalnya diajukan untuk menghindari multiintepretasi pelaksanaan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak di luar negeri. Sebelum muncul keputusan bagi pemerintah untuk mengajukan konsep RUU Omnibus Law di bidang pajak, sedang digodok tiga revisi undang-undang terkait dengan perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang PPN. Alhasil, rancangan undang-undang yang telah masuk ke dalam DPR akan diselesaikan terlebih dulu.
Menurut beberapa pengamat perpajakan,
Pertama, skema omnibus law berisi paket tentang ketentuan pajak yang selama ini berada di dalam ranah PPh, PPN, dan KUP. Artinya, beberapa hal dari tiap UU tersebut disatukan dalam satu tema besar, yaitu penguatan perekonomian. Rencana ini merupakan salah satu bentuk quick response pemerintah dalam mendorong ekonomi domestik melalui instrumen pajak, langkah itu jangan justru menimbulkan ketidakpastian. Perlu ada kejelasan mengenai kedudukan dan hubungan RUU tersebut. Apakah bersifat lex-specialis atau meng-override ketentuan lain. Selain itu, skema omnibus law harus tetap diletakkan dalam konteks kedaruratan dan sikap cepat tanggap dengan tetap memperhatikan visi besar dan segala turunannya untuk dapat dituntaskan.
Swasta Tertarik Beli Tanah Negara di Ibu Kota Baru
Bappenas melaporkan biaya pemindahan ibu kota mencapai Rp 485,2 triliun Dari jumlah tersebut, Rp 265,2 triliun atau 54,6% bakal menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu ada wacana menjual tanah negara seluas 30 ha di sekitar ibu kota baru. Dengan asumsi harga tanah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per meter persegi, maka akan terkumpul dana Rp 600 triliun hingga Rp 900 triliun yang masuk ke kantong negara. Menanggapi rencana tersebut, pengembang menyambut baik. Pengembang masih menanti kejelasan skema dan syarat pembelian tanah negara.
PPh Badan Turun Jadi 20 Persen
Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Kebijakan yang ditargetkan efektif 2021 itu diharapkan mendorong perekonomian melalui pertumbuhan investasi dan perdagangan. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga berencana memberikan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan.
Menurut Presiden Joko Widodo, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruhh mencakup aspek regulasi, administrasi, sistem teknologi informasi perpajakan, penguatan basis data pajak, sistem informasi perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara akibat penurunan tarif PPh Badan diperkirakan Rp 87 triliun. Jika sesuai rencana, potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara pada tahun 2021 adalah Rp 54 triliun.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









