Politik dan Birokrasi
( 6612 )OSS Ikut Layani Mengurus Visa
BKPM menggandeng Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mempermudah proses izin tinggal terbatas bagi pelaku usaha asing. Ini dilakukan dengan mengintegrasikan Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan integrasi ini, Ditjen Imigrasi bisa masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga pengurusan izin tak perlu lagi datang untuk mendapat surat rekomendasi. BKPM berharap integrasi ini bisa menghemat waktu.
Perusahaan Migas Didorong Lebih Agresif Jalankan Eksplorasi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong kontraktor kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi migas. PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya invenstasi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Mengacu pada beleid tersebut, KKKS berhak memeroleh fasilitas perpajakan berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut, serta pengurangan PBB atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan PPh atas biaya operasi fasilitas bersama.
Insentif Investasi, Beleid Rilis Akhir Tahun
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang investment allowance atau insentif untuk kegiatan investasi akan diterbitkan pada akhir tahun, tepatnya 2 bulan ke depan.
Fasilitas investment allowance diatur dalam PP No. 45/2019 dan diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31A UU PPh.
Fasilitas pajak yang dijanjikan dalam PP No. 45/2019 berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun.
Apabila merujuk pada rencana perluasan tax allowance, bidang usaha yang berhak menerima fasilitas perpajakan tersebut hendak ditambah yakni dari sebelumnya 145 bidang usaha menjadi hampir sebanyak 300 bidang usaha.
Google Siap Kenakan PPN
PT.
Google Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk layanan Google
Ads mulai 1 Oktober 2019. Google akan menerbitkan faktur sebagai reseller dari
layanan pemasangan iklan, yang akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google
Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dari Google. Para pengguna jasa layanan Google Ads akan
menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban PPN sebagaimana
PKP pada umumnya. Respon positif juga diberikan oleh praktisi ekonomi dan perpajakan,
serta asosiasi usaha daring. Rencana tersebut merupakan perwujudan konsensus
global yang adil dan berpihak kepada negara sumber. Pemajakan digital telah
menjadi pembahasan sejak lama. Sementara mekanisme pemungutan PPh belum menemukan
titik terang, pendekatan penerapan PPN telah dianjurkan untuk setiap negara.
Penerapan PPN dinilai tidak akan memberikan beban signifikan terhadap
perusahaan pemilik platform daring. Bahkan akan menciptakan kesetaaan level
playing field antara pengusaha daring dan luring. Penerapan PPN akan membantu
penerimaan negara dari sisi perpajakan, berdasarkan data tahun 2015 terdapat
potensi PPN sebesar 600 milyar rupiah per tahun.
Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google
Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja
pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google
akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran
PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau
badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka
wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti
oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan
PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di
Indonesia.
Keringanan Pajak Bagi Kontraktor Migas
Pemerintah
kembali memberi insentif pajak bagi pelaku industri. Fasilitas fiskal
tersebut tertuang dalam PMK 122/PMK.03/2019. Pada tahap eksplorasi,
pemerintah membebaskan pungutan PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan
BKP tertentu, JKP tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar
pabean di dalam daerah pabean, dalam rangka operasi perminyakan. Pemerintah
juga memberikan pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas yang terutang
dalam SPPT. Insentif serupa juga diperoleh kontraktor migas pada tahap
eksploitasi. Namun, fasilitas ini diberikan dengan pertimbangan keekonomian
proyek berdasarkan pertimbangan Kementerian ESDM. Insentif juga diberikan
dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi
fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan JKP yang
timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan
Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas melalui penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019. Pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM. Pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.
Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.
Selain pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100%, aturan itu juga menyatakan bahwa pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedangkan atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.
Industri Kecil Menengah, Fasilitas Pemerintah Belum Optimal
Kementerian Perindustrian menyatakan pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah bagi industri kecil dan menengah kurang optimal. Selain tidak terinformasikan dengan baik, pelaku usaha merasa terbebani dengan syarat dan ketentuan mendapatkan fasilitas itu.
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) baru dimanfaatkan oleh 44 IKM dari 11 bidang usaha. Menurutnya, pelaku IKM masih menganggap prosedur mendapatkan fasilitas ini rumit sehingga enggan mengajukan.
KITE IKM yang diluncurkan pada Januari 2017 adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN barang mewah atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) meminta agar aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa diselaraskan sehingga tidak terjadi hambatan untuk berusaha.
Pengembalian PPN, Lokasi VAT Refund Masih Minim
Saat ini banyak belum semua brand yang tergabung dalam VAT Refund ini atau hanya sekitar 30 hingga 40 brand saja. Hal itu dikarenakan proses administrasi yang sulit sehingga tak banyak brand yang bergabung. Ketentuan baru diterbitkan dalam bentuk PMK No.120/PMK.03/2019. Otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.
Pemerintah harus menambah jumlah toko mitra VAT Refund dan titik pengembalian PPN agar insentif pajak bagi turis asing tersebut bisa berdampak optimal mendongkrak penerimaan devisa.
Selama ini belanja terbesar wisatawan mancanegara adalah di sektor kuliner sebesar 45%, diikuti fesyen sebesar 15% dan kriya 15%. Pelonggaran aturan VAT Refund berdampak pada belanja fesyen dan kriya di Indonesia akan meningkat.
Regulasi dan Administrasi Dipermudah untuk Mengejar Tax Ratio
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPN 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun dengan rasio perpajakan atau tax ratio pada RAPN 2020 sebesar 11,5%. " Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap baik dari sisi administrasi maupun regulasi", kata Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati. Di sisi lain, dia juga mengatakan pemerintah akan terus berupaya memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan, melakukan reformasi perpajakan, serta mempermudah pelayanan pada wajib pajak. Strategi optimaliasasi penerimaan pajak yang difokuskan nantinya ada pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan strategi multidimensi yang meliputi perbaikan administrasi dan penyederhanaan termasuk penggunaan fasilitas berbasis IT, aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, dan komunikasi yang lebih intens dengan Wajib Pajak. Selain itu juga akan dilakukan upaya peningkatan kepatuhan baik melalui enforced compliance melalui penegakan hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan dilandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









