;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang

30 Aug 2019

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah menyusun mekanisme untuk mengontrol arus barang impor yang selama ini dilakukan melalui transaksi e-commerce. Melalui mekanisme itu, DJBC siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku impor melalui mekanisme khusu untuk e-commerce yang terbukti melakukan tindakan curang. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, ada dua modus yang biasa dilakukan oleh impotir untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah praktik splitting, sedangkan yang kedua adalah underpricing. Heru menjelaskan praktik splitting biasanya dilakukan oleh pembeli (buyer) dengan cara meminta pihak penjual (seller) untuk memecah barang kiriman ke dalam beberapa paket. Ini dimaksudkan agar nilai barang kiriman per paket menjadi lebih kecil hingga di bawah batas nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan, underpricing adalah terkait dengan tindakan under valuation atau underinvoicing. Modus ini biasanya dilakukan karena adanya kerja sama antara penjual dan pembeli untuk mendeklarasikan harga barang menjadi di bawah batas nilai pembebasan, padahal senyata-nyatanya tidak sehingga tidak dikenai Bea Masuk saat sampai di Indonesia.

Negara Rugi Rp 4,5 Triliun

30 Aug 2019

Jaringan pemasok telepon seluler ilegal menyelundupkan ribuan ponsel dalam setahun. Kejahatan ini merugikan negara akibat hilangnya bea masuk hingga Rp 4,5 triliun. Asosiasi ponsel seluruh Indonesia mencatat, setiap tahun terdapat 45 juta ponsel baru beredar dan 20-30% atau sekitar 9 juta unit diantaranya diduga berasal dari pasar gelap.

Pembiayaan : Menyigi Insentif Fiskal

30 Aug 2019

Pemerintah getol menerbitkan insentif fiskal pada 2015-2019. Insentif fiskal diberikan dalam berbagai bentuk, seperti : pengecualian pengenaan pajak (exemptions), pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, dan puncaknya amnesti pajak. Sepanjang tahun 2019 hingga Juni misalnya ada 6 (enam) insentif fiskal baru terbit. Dari hitungan Kementerian Keuangan, potensi penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberian insentif fiskal diluar amnesti pajak mencapai sekitar Rp 203,5 triliun per tahun pada 2016-2018 atau sekitar 1,5% dari PDB. Angka itu setara dengan 3 tahun alokasi dana desa atau nyaris dua kali lipat anggaran kesehatan. 

Jorjoran insentif fiskal belum dibarengin pengukuran efektivitas dan ketepatan sasaran. Laju pertumbuhan penerimaan pajak justru dibawah pertumbuhan utang. Penerimaan pajak bahkan tidak pernah mencapai target dalam 10 tahun terakhir. Penerimaan Indonesia yang relatif kecil di tahun 2017 yaitu dibawah 15% dari PDB mendapat sorotan dari Dana Moneter Internasional dalam laporan Article for Consultation 2019. Pemerintah secara tersirat diminta menghindari langkah-langkah yang dapat melemahkan pendapatan negara, termasuk memberikan insentif pajak tambahan. 

Ketimbang memberikan insentif tambahan, Indonesia disarankan menyusun strategi penerimaan pajak jangka pendek melalui reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan. Kecepatan pemberian insentif fiskal harus dibarengi dengan perluasan basis pajak dan peningkatan kapasitas pajak. 

Patut digarisbawahi bahwa insentif fiskal bukan satu-satunya faktor pendorong perokonomian yang di dalamnya termasuk kinerja investasi dan ekspor. Ada faktor lain seperti : kemudahan perizinan, kemudahan membayar pajak, kepastian hukum, hingga pembebasan lahan.

Pengembalian PPN Pelancong Lebih Longgar

29 Aug 2019

Pemerintah melonggarkan pengembalian PPN bagi para pelancong asing. Nilai PPN tetap Rp 500.000. Namun di aturan baru, turis bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dengan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda, dari toko ritel yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula. Asalkan, nilai PPN-nya minimal Rp 50.000 per faktur. Selain itu, pembelian barang dilakukan dlaam kurun waktu satu bulan, sebelum keberangkatan turis ke luar dari Indonesia. Perubahan kebijakan ini untuk menarik minat turis asing untuk berbelanja saat berkunjung di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini untuk menarik UMKM bergabung dalam program VAT refund for tourist

Buruh dan Pengusaha Tolak Kenaikan Iuran JKN

29 Aug 2019

Pengusaha dan buruh sepakat untuk menolak keinginan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengangkap kaum buruh akan semakin dimiskinkan dengan kenaikan iuran ini. Tak hanya buruh, pengusaha juga mengeluh dengan kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS. Direktur Eksekutif Apindo meminta pemerintah mengambil kebijakan non tarif untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan harus aktif menagih peserta pasif yang tidak bayar. Selain itu, efisiensi operasioanl dan audit menyeluruh perlu dilakukan.

BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Bisa Naik 100%

28 Aug 2019

Pemerintah sedang mencari solusi permanen mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Solusi serius yang dipertimbangkan adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II, serta kenaikan 50% pada peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah. Sedangkan untuk PBI, DJSN mengusulkan kenaikan 87%. Ketua DJSN mengusulkan kenaikan iuran bagi pegawai swasta  dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara bagi ASN, faktor pengali adalah total penghasilan diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok. Kemkeu mengusulkan lebih tinggi. Peserta mandiri kelas I menjadi Rp. 160 ribu (naik 100%) dan kelas II menjadi Rp 110 ribu (naik 116%).

Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch menilai usulan kenaikan tarif DJSN terlalu tinggi. Dia setuju bahwa harus ada kenaikan iuran, tetapi tidak langsung naik signifikan dalam waktu dekat. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, menambahkan ketimbang menaikkan tarif iuran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat klasterisasi subsidi berdasarkan jumlah pendapatan masyarakat. Kenaikan iuran ini juga menjadi kekhawatiran pengusaha. Sebab, mereka harus menanggung 4% dari iuran pekerja.

Pemerintah Merancang 10 Kota Metropolitan Baru

28 Aug 2019

Bukan hanya memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pemerintah juga bersiap mengembangkan 10 kota metropolitan. Harapannya ada pemerataan ekonomi dan populasi sehingga semua tidak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kota metropolitan itu meliputi: DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, dan Makassar. Kelak pengembangan 10 kota metropolitan, khususnya di luar Jawa, akan terhubung dengan kawasan ekonomi di sekelilingnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, hingga kawasan strategis pariwisata.

Pajak Butuh Terobosan Baru Dongkrak Setoran

28 Aug 2019

DPR khawatir lemahnya kinerja pajak dapat mengganggu  kesehatan APBN. Karena itu pemerintah wajib membuat terobosan baru untuk memacu kinerja Ditjen Pajak. DPR meminta pemerintah mengoptimalkan penggunaan akses informasi dan data keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) untuk memaksimalkan potensi perpajakan. Hal tersebut dapat menambah basis pajak dan menggali potensi penerimaan pajak. Pemerintah berusaha menurunkan kesenjangan pajak (tax gap) baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dari sisi administrasi, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perluasan layanan pajak dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pajak. Sementara sisi regulasi dengan menyederhanakan aturan perpajakan.

AS Menyepakati Pajak Digital Global

28 Aug 2019

Prancis dan AS mencapai kesepakatan mengakhiri pertikaian pengenaan pajak perusahaan teknologi raksasa yang banyak berasal AS. Presiden Prancis mengatakan akan menghilangkan pajak 3% setelah kesepakatan internasional baru tentang perpajakan digital tercapai. Sementara, OECD sedang mengerjakan solusi multilateral untuk perpajakan digital. Tetapi hal itu tidak akan mencapai kesimpulan hingga tahun 2020.

Setoran Pajak Memble, Saatnya Revisi Anggaran

27 Aug 2019

Pelemahan ekonomi global yang masih berlanjut, ditambah gejala ekonomi lokal yang melemah menjadi alasan pemerintah untuk merevisi RAPBN-P tahun ini. Terlebih penerimaan negara masih seret. Alih-alih menyiapkan strategi, pemerintah bergeming dan akan berupaya menghemat belanja. Direktur Eksekutif CITA  setuju pemerintah merombak RAPBN karena outlook penerimaan pajak loyo. Selain itu, perubahan RAPBN juga untuk mengerem alokasi dana belanja wajib. Hal serupa juga dilontarkan Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center. Hitung ulang target pajak jadi pilihan.