Politik dan Birokrasi
( 6612 )Biaya Reformasi Birokrasi Tahun Depan Bengkak
Realisasi anggaran pelaksanaan reformasi birokrasi sejak tahun 2015 hingga 2019 naik sebesar rata-rata 7,4% per tahun. Pun demikian dalam RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan belanja reformasi birokrasi sebesar Rp 261,3 triliun atau tumbuh 5,1% dari pagu untuk 2019. Reformasi birokrasi bertujuan untuk membuat lembaga-lembaga negara semakin sederhana, lincah, cepat dalam melayani dan memberikan izin, serta makin efisien. Guna mencapai target tersebut, pemerintah memberikan tunjangan kinerja seiring dengan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga. Namun, berdasarkan kajian Bappenas, urusan regulasi dan institusi menjadi kendala utama paling mengikat (most binding constraint) bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
RAPBN 2020 : Risiko Negatif Masih Membayangi
Risiko negatif masih membayangi kinerja APBN 2020. Prospek perekonomian global yang lesu, kendati diperkirakan membaik akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Meski demikian, potensi penerimaan negara tetap dibidik melalui ekstensifikasi perpajakan dengan mengelola ekspektasi investor dan pelaku usaha.
Dalam rancangan APBN 2020, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 1.861,8 triliun atau meningkat 13,3% dibandingkan proyeksi APBN 2019. Target perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.639,9 triliun dan kepabeanan Rp 221,9 triliun. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto ditargetkan 11,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 bukan angka tetap tergantung prospek pertumbuhan ekonomi serta kemampuan pemerintah memungut pajak dan bea cukai. Pada 2020, arah kebijakan perpajakan difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kualitas layanan, perbaikan restitusi PPN, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI) serta penyetaraan berusaha.
Suksesi Dirjen Pajak, Siapa Layak Gantikan Robert?
Selain sangat strategis, posisi dirjen pajak juga memiliki beban yang cukup berat. Dia harus menanggung pengelolaan anggaran, dan bertanggungjawab atas 80% lebih penerimaan negara.
Jabatan Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak segera berakhir. Meski masih hitungan bulan, kasak-kusuk soal penggantinya kian ramai terdengar. Beberapa nama mulai muncul. Ada nama baru, ada pula figur lama.
Sosok Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh menjadi calon paling kuat.
Selain kedua nama itu, ada sosok kuda hitam yang bisa mengubah peta kompetisi. Ada juga pihak yang menggunakan piranti nonstruktural untuk melancarkan figur yang didukung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih bungkam ketika ditanya mengenai sosok-sosok yang ideal untuk menggantikan Robert.
Dari sisi mekanisme, sejauh ini juga masih belum ditentukan. Tidak jarang proses pemilihan dirjen pajak berlangsung cukup rumit dan mengejutkan.
Navigasi Perpajakan, Pungutan Pajak Dagang-El Akan Dimaksimalkan
Presiden Joko Widodo berjanji akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce (dagang-el), serta optimalisasi penerimaan perpajakan di era digital.
Itu artinya pada tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengejawantahkan janji presiden tersebut. Kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku sama, baik konvensional maupun dagang-el.
Terkait digital ekonomi, pemerintah akan menerapkan pemajakan terhadap PPN. Misalnya, menerapkan PPN atas jasa atau barang tak berwujud yang berasal dari perusahaan over the top (OTT) global.
Pelanggaran Pajak, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?
Wacana munculnya tax amnesty atau pengampunan pajak terus menjadi perdebatan sejalan dengan belum maksimalnya implementasi program itu pada jilid pertama. Apalagi, tax amnesty sering disalahgunakan oleh para ‘penjahat pajak’. Penegakan terhadap pelanggaran pajak dengan memanfaatkan tax amnesty terus meningkat. Bahkan, dalam beberapa kasus otoritas pajak telah menjerat wajib pajak tak patuh dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kendati diklaim sebagai program tersukses di dunia, sebenarnya tax amnesty periode 2016—2017 itu tidak terlalu fenomenal. Justru program itu bisa dibilang belum maksimal dengan sejumlah indikator.
Pertama, dari sisi partisipasi, hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta.
Kedua, dari aspek uang tebusan. Realisasi yang hanya Rp114,5 triliun masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada di angka Rp165 triliun.
Ketiga, dari sisi jumlah dana yang direpatriasi. Saat program itu dimunculkan, di hadapan DPR otoritas pajak mengklaim bisa menyelamatkan dana senilai Rp1.000 triliun. Namun, ternyata realisasinya hanya Rp146,7 triliun.
Keempat, adalah soal kepatuhan. Sampai 2 tahun pascapengampunan pajak, realisasi kepatuhan masih di bawah standar OECD yakni 85%.
Pakar pajak DDTC Darussalam mengganggap, dengan berbagai macam pekerjaan rumah tersebut, wacana untuk mengimplementasikan pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat.
Jika hanya menuntut keringanan, pemerintah sudah sangat baik dengan diberikannya kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset secara sukarela dan mengenakannya dengan tarif yang cukup rendah (PAS Final).
Jika pengampunan pajak bener-bener akan dimunculkan lagi, maka ini adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak.
Peningkatan Kinerja Industri, Dilema TKDN dan Kebutuhan Impor
Pemerintah telah melakukan pendalaman industri atau peningkatan konten lokal barang industri melalui regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Salah satu tujuannya adalah untuk menggenjot kinerja industri nasional.
Kendati demikian, sejak diluncurkan pada 2017, mayoritas industri berorientasi ekspor masih bergantung pada bahan baku impor. Bahan baku lokal yang sesuai dengan permintaan industri alas kaki nasional rendah. TKDN dalam industri alas kaki masih sulit meningkat dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah belum memberikan sinyal positif seperti insentif pembangunan industri bahan baku maupun regulasi terkait ketersediaan bahan baku lokal. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang pengurangan pajak super tidak membantu industri kain dalam melakukan pengembangan kain untuk peningkatan TKDN. Pengurangan pajak super pada PP No.45/2019 hanya mengurangi pajak, sedangkan yang dibutuhkan pelaku industri adalah dana segar dalam melakukan riset dan pengembangan kain.
Kendaraan Listrik, Kepastian Insentif Dinanti
Pelaku industri otomotif menyatakan siap menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.55/2019 mengenai kendaraan listrik. Namun, industri masih menanti aturan turunannya, khususnya terkait dengan insentif. Insentif pajak berupa PPnBM sudah dibahas antara kementerian terkait dan secara substansi sudah selesai dan bisa dikenai sebesar 0%. Insentif lain terkait yang menjadi kewenangan daerah seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini juga sedang dikoordinasikan dengan daerah terkait.
Sesuai dengan Perpes No.55/2019, insentif pajak yang dikenakan adalah insentif PPnBM dan pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan BBNKB serta pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kemenham Pegang Rekor Penerima Anggaran K/L Terbesar pada 2020
Pemerintah melalui RAPBN Tahun 2020 menyiapkan anggaran untuk kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 884,6 triliun, meningkat 3,5% dibandingkan outlook anggaran K/L tahun ini yang sebesar Rp 854,9 triliun. Kali ini, rekor K/L penerima anggaran terbesar diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan RI) dengan pagu anggaran Rp 127,4 triliun, meningkat 16,2% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp 109,6 triliun. Belanja kementerian dan lembaga dalam RAPBN 2020 diarahkan pada bidang pembangunan sumber daya manusia (SDM) yakni pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial serta pertahanan dan keamanan seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2020 bersama sejumlah Menteri, termasuk Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (16/8). Kementerian PUPR yang tahun ini memegang rekor penerima anggaran K/L terbesar, tahun depan tergeser ke posisi kedua. Kementerian ini hanya mendapat jatah anggaran Rp 120,2 triliun, naik 7,5% dibandingkan outlook anggaran tahun ini yang sebesar Rp 111,8 triliun. Posisi penerima anggaran terbesar ketiga, keempat dan kelima dalam RAPBN 2020 masing-masing dipegang oleh Kepolisian RI (Polri), Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial dengan aggaran secara berurutan sebesar Rp 90,4 triliu, Rp 65,1 triliun dan Rp 62,8 triliun. Sedangkan posisi keenam hingga sepuluh adalah Kementerian Kesehatan (Rp 57,4 triliun), Kementerian Perhubungan (Rp 42,7 triliun), Kemenristekdikti (Rp 42,2 triliun), Kementerian Keuangan (Rp 37,2 triliun) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Rp 35,7 triliun).
Industri Kimia Dasar, Syarat Insentif Perlu Diturunkan
Industri kimia dasar meminta pemerintah untuk menurunkan batas bawah nilai investasi yang menjadi syarat bagi industri untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance. Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) Michael Susanto Pardi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan penurunan plafon persyaratan investasi ke bawah Rp100 miliar. Hal itu diperlukan untuk ekspansi industri kimia dasar hingga 2029. Pelaku industri kimia dasar tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut lantaran plafon yang ditetapkan terlalu tinggi.
Revisi Aturan Penghitungan Agunan, Kontroversi Pengetatan Pencadangan
Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai perhitungan agunan terhadap biaya pencadangan aset bermasalah menuai kontroversi. Hal itu dinilai berisiko dalam menjaga kualitas aset bermasalah yang sewaktu-waktu bisa merosot.
Direktorat Jenderal Pajak baru saja membuka wacana untuk memperketat mekanisme penghitungan pencadangan yang bisa dikurangkan sebagai beban biaya atau memperkecil pembayaran pajak.
Langkah ini dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai kerap digunakan korporasi perbankan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.
Perbankan bukan tipe pelaku industri yang dengan sengaja menginginkan perencanaan pajak. Pemerintah harus berhati-hati dalam perubahan aturan mengenai pencadangan ini. Kebijakan yang mengarahkan pencadangan yang lebih kecil justru membuat perbankan bisa bertindak lebih agresif dalam penyaluran kreditnya. Pelaku industri perbankan bukan seperti industri lain yang sengaja melakukan pencadangan hanya untuk menghindari pajak.
Dengan melihat fenomena itu sebaiknya pemangku kebijakan fiskal duduk bersama dengan para stakeholders termasuk bank agar kebijakan yang diambil tidak salah arah, dan berisiko sistemik di kemudian hari.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









