;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%

16 Aug 2019

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.

Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%

16 Aug 2019

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.

Jaminan Baru agar Pekerja Lebih Tenang

15 Aug 2019

Menteri Ketenagakerjaan berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) sudah bisa berjalan dalam lima tahun mendatang. Nantinya kedua jaminan itu melengkapi lima jaminan sosial yang berjalan dan dikelola BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JT).

Pada program baru ini, para korban PHK akan mendapat manfaat JKP dalam waktu tertentu. Misalnya, selama mereka mencari pekerjaan anyar. Manfaat lain adalah si pekerja bisa meningkatkan kemampuan lewat program pelatihan yang dibayar dengan memakai manfaat Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Soal dari mana pembiayaan kedua program tersebut, Menaker menyatakan akan dibiayai dari iuran. Tapi mekanismenya masih tahap pembahasan. Iuran itu nantinya bisa dibebankan kepada dua pihak yakni pihak pengusaha dan pekerja. Namun porsi pembagiannya belum ditentukan. Pihak pengusaha mengaku keberatan dengan usulan itu. Pasalnya, pengusaha sudah menanggung beban yang cukup besar untuk iurang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

APINDO : Tax Amnesty Jilid II Timbulkan Rasa Ketidakadilan

15 Aug 2019

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai adanya rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II akan menimbulkan rasa ketidakadilan, kekhawatiran, dan dikhianati kepercayaan oleh pemerintah. Ketua Komite Perpajakan Apindo, Sinddhi Widyapratama mengatakan, negara tidak bisa dibangun hanya dengan segelintir pengusaha, sehingga diperlukan kerja sama untuk mebangun negara dengan menciptakan level of playing filed, sehingga pengusaha yang sudah patuh dan ikut serta dalam tax amnesty telah mengungkapkan (disclose) hartanya ke pemerintah. Sementara yang patuh masih menutup-nutupi hartanya. Saat ini, pengusaha yang tidak patuh bersaing dengan pengusaha yang tidak patuh pajak sehingga akan menciptakan disrupsi dan tidak adanya kesetaraan level persaingan. Menurut Managing Partner Danny Darusallan Tax Centre (DDTC), seharusnya pemerintah perlu memberikan tindak lanjut kepada para pengusaha yang telah mengikuti tax amnesty, dengan memberikan insentif fiskal misalnya. Jadi Wajib Pajak yang patuh akan mendapatkan benefit agar mampu memberikan trigger perekonomian, bukanya kebalik dengan wacana adanya tax amnesty jilid II yang akan menciderai pengusaha yang sudah mendiclosure hartanya melalu tax amnesty yang telah dilakukan sebelumnya.

Perusahaan Teknologi AS Melawan di Prancis

15 Aug 2019

Prancis mengutip pajak atas perusahaan teknologi. Google, Facebook, Amazon dikenai pajak 3%. Namun perusahaan digital asal AS itu tidak mau mengalah begitu saja. Mereka mengajukan keberatan dan masuk persidangan. Amazon berargumen bahwa beban pajak itu akan menjadikan 10.000 usaha kecil di Prancis menanggung pajak 3%. Facebook menganggap pengenaan pungutan ini akan menghambat pertumbuhan termasuk inovasi dalam ekonomi digital. Meski demikian, langkah Prancis ini akan diikuti negara Uni Eropa (UE) lainnya, termasuk Austria, Inggris, Spanyol, dan Italia.

Kebijakan Fiskal Redam Defisit Neraca Dagang

14 Aug 2019

Pemerintah berupaya mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk menahan pelebaran defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF mengatakan pemerintah akan terus berupaya mendorong ekspor untuk menekan defisit transaksi berjalan. Di sisi lain, pemerintah mencoba membendung impor produk-produk yang membuat industri dalam negeri sulit bersaing, melalui penerapan bea masuk anti dumping (BMAD). Pemerintah sendiri sebelumnya telah berupaya menekan CAD melalui insentif tax holiday untuk mendorong investasi, menetapkan destinasi wisata prioritas untuk mengundang devisa pariwisata, juga hilirisasi sumber daya alam melalui smelter. 

Ekonom Core Indonesia menilai dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus lebih banyak sosialisasi ke pengusaha untuk memperoleh fasilitas pembiayaan ekspor LPEI, merevitalisasi Pusat Promosi Perdagangan Indonesia. Selain itu, Indonesia perlu memperbanyak proposal perjanjian dagang bilateral.

Akses Petugas Pajak ke WP Makin Terbatas

14 Aug 2019

Mulai tahun depan DJP siap merancang kantor pajak digital secara bertahap. Tujuannya untuk memudahkan layanan bagi wajib pajak. Direktur P2Humas Ditjen Pajak menyatakan, dengan perkembangan teknologi informasi bisa membuat segala layanan dan pekerjaan perpajakan berbasis teknologi informasi, mulai dari pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum. Nanti, konsep pelayanan pajak mengutamakan situs dan pusat informasi (contact center) untuk memproses segala kebutuhan wajib pajak. Dengan membuat layanan digital, kantor pajak berharap kualitas layanan perpajakan meningkat dan wajib pajak lebih efisien dalam urusan perpajakan. Selain itu, langkah ini mendukung upaya reformasi perpajakan juga dengan mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan fiskus. Dalam jangka panjang, kebijakan ini membuat Ditjen Pajak makin berintegritas.

Direktur Eksekutif CITA menyarankan bagi pegawai pajak yang terkena efek digitalisasi tersebut bisa pindah ke bagian pengendalian, analisa pajak atau auditor pajak yang masih butuh tenaga. Sedangkan pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengapresiasi rencana perubahan ini lantaran yang diuntungkan bukan cuma bagi wajib pajak tetapi juga aparat Ditjen Pajak jadi lebih mudah bekerja.

Rantai Pasok Industri Tekstil Tak Berjalan

14 Aug 2019

Cita-cita industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk bisa bersaing di pasar global masih jauh dari harapan. Pasalnya, produsen masih mengeluhkan banyaknya kendala, mulai dari hulu hingga hilir. Indonesia belum melakukan harmonisasi dan kerja sama antar-industri TPT sehingga rantai pasok tidak berjalan. Alhasil, pola produksi antar-industri tidak terkoneksi. Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian menyatakan terus berupaya mencari cara untuk melindungi industri tekstil nasional. Salah satu caranya dengan menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) produk tekstil. Pemerintah juga tengah mengendalikan impor dengan merevisi beberapa Permendag terkait impor TPT dan menarik investasi sebagai substitusi impor. Untuk meningkatkan ekspor, pemerintah akan memperbaiki kualitas dan produktivitas industri TPT dengan melakukan revitalisasi industri TPT dan implementasi industri 4.0.

Rencana Pemberian Insentif Fiskal, Pebisnis Lebih Butuh Konsistensi Kebijakan

14 Aug 2019

Rencana pemerintah untuk mengguyur insentif fiskal secara besar-besaran untuk sejumlah sektor terkait guna menekan defisit neraca transaksi berjalan ditanggapi ‘dingin’ oleh pelaku usaha. Kalangan dunia usaha menilai bahwa kepastian hukum dan konsistensi kebijakan yang sudah ada jauh lebih mujarab untuk mendongkrak ekspor di tengah kondisi saat ini, daripada tambahan insentif fiskal. Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani bahwa pemerintah belum mengimplementasikan insentif fiskal yang tertuang dalam beberapa paket kebijakan ekonomi. Kebijakan Online Single Submission (OSS) yang bertujuan mempermudah perizinan menjadi sorotan, tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak hambatan di lapangan yang justru mempersulit pengusaha.

Penyelesaian Perkara Pajak, Kalah di Pengadilan, Penerimaan PPh Pasal 26 Tergerus

14 Aug 2019

Kekalahan otoritas pajak di tingkat pengadilan perlu menjadi perhatian karena turut menekan penerimaan. Sampai semester 1/2019 misalnya, kekalahan otoritas pajak ikut andil dalam menggerus penerimaan PPh pasal 26 yang minus 11,5%. Berdasarkan data, selama 2015–Juli 2019 jumlah sengketa PPh 26 yang masuk di tingkat peninjuan kembali (PK) dan telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) mencapai 53 perkara. Selama 2013–2018 jumlah sengketa baik terbanding maupun tergugat yang masuk ke pengadilan pajak sebanyak 63.066 berkas. 59.352 per­kara telah diselesaikan, dengan ju­mlah sengketa yang dikabulkan se­luruhnya sebanyak 26.971 perkara dan dikabulkan sebagian 7.775 perkara.

Otoritas pajak mengantisipasi berulangnya kekalahan dengan membenahi pemeriksaan untuk meminimalisasi pekara. Lonjakan sengketa dan kekalahan Ditjen Pajak ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut. Mitigasi sengketa, bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. Sehingga yang masuk ke pengadilan pajak adalah perkara yang tidak terkait administratif, tetapi murni sengketa yuridis.