Politik dan Birokrasi
( 6612 )Kepatuhan Pajak, ‘Status Valid’ untuk Calon Direksi Perusahaan Pelat Merah
Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh calon direksi perusahaan pelat merah wajib mencantumkan status pajak yang disertai dengan tanda ‘status valid’. Artinya, calon direksi di perusahaan pelat merah harus menjadi wajib pajak yang taat. Tidak pernah melakukan pelanggaran. Baik dalam bentuk penghindaran maupun penggelapan pajak. Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. KSWP yang memuat ‘status valid’ diberikan bila dipenuhi ketentuan nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak. Selain itu, wajib pajak terkait juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak.
Insentif FIskal IKM, Sasaran Fasilitas KITE Dipertajam
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2019 agar pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN ataupun PPnBM bagi IKM berorientasi ekspor diharap lebih tepat sasaran. Selain merelaksasi pemberian fasilitas fiskal, aturan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) IKM baru ini juga memperjelas ketentuan penerimanya. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai masih ada permasalahan dari terbitnya PMK No. 110/2019 yang membebaskan bea masuk, PPN, serta PPnBM atas mesin dan barang contoh untuk IKM. Dimasukkannya klausul baru terkait dengan nilai investasi untuk IKM tidak sesuai dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM.
Transisi Industri, Beleid Mobil Listrik Berlaku Mulai 2021
Dua aturan berupa peraturan presiden dan peraturan pemerintah terkait dengan kendaraan listrik dipastikan baru efektif berlaku pada 2021. Penerbitan beleid ini pun tidak serta merta menurunkan harga mobil setrum. Peraturan presiden akan mengatur tugas dari setiap kementerian dan peraturan pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi di kendaraan listrik. Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan itu merupakan hasil revisi dari PP No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kendati menerima insentif paling besar dalam rancangan PPnBM, harga kendaraan listrik baterai tetap lebih mahal dibandingkan dengan hibrida (hybrid electric vehicle/HEV) atau pun hibrida colok (plug-in electric vehicle/PHEV).
Insentif Pajak Super Terganjal Kompetensi
Kemkeu belum juga merampungkan PMK turunan PP 45/2019 tentang fasilitas pengurangan PPh Super bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi. Nantinya, wajib pajak diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP Badan.
Pemindahan Ibu Kota Baru Bisa Hasilkan PNBP Rp 150 Triliun
Pemindahan ibu kota negara tidak menggunakan APBN murni. Ada tiga sumber pendanaan proyek tersebut. Pertama, memakai dana APBN, kedua Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), ketiga pendanaan swasta murni. Nantinya, pemerintah akan melakukan pengelolaan aset milik negara di Jakarta yang ditinggalkan serta aset di kota baru. Berdasarkan perkiraan kasar, pengelolaan aset bisa memberikan pemasukan PNBP mencapai Rp 150 triliun. Pengelolaan aset itu nantinya bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni bisa berbentuk penyewaan hingga tukar guling.
Produk Domestik Bruto, Kontribusi Manufaktur Terus Digenjot
Pemerintah berupaya untuk membangkitkan manufaktur melalui pemberian insentif fiskal sejalan dengan rendahnya sumbangsih sektor tersebut terhadap produk domestik bruto. Kontribusi dan pertumbuhan sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) kian tergerus sejalan dengan anjloknya harga komoditas. Bahkan, kontribusi sektor ini pada kuartal II/2019 menjadi yang terendah dalam 4 tahun terakhir.
Tergerusnya kontribusi manufaktur ini merupakan imbas dari pertumbuhan sektor tersebut yang nyaris stagnan. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi pelambatan kinerja manufaktur. Salah satunya kendornya ekonomi di sejumlah negara yang ikut berimbas ke industri domestik. Selain itu, pelambatan kinerja manufaktur juga disebabkan oleh rendahnya harga komoditas.
Di sisi lain, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal untuk merangsang sektor ini. Sebagian fasilitas fiskal tersebut terpantau ramai peminat, di antaranya tax holiday dan tax allowance yang direspons positif oleh pelaku usaha industri maufaktur dan padat karya.
Skema Perpajakan, Menyoal Kepatuhan ‘Si Miskin’ & Pengampunan ‘Si Kaya’
Data Ditjen Pajak menunjukan, kepatuhan formal WP karyawan mencapai 10,17 juta atau 73,65%. Jumlah itu jauh di atas kepatuhan korporasi yang hanya sebesar 57,28% atau WP orang-orang kaya yang berada di angka 42,75%.
WP karyawan juga memiliki kontribusi ke penerimaan pajak yang cukup besar jika dibandingkan dengan kontribusi WP orang-orang kaya.
Padahal, orang-orang kaya ini sering mendapatkan fasilitas keringanan pajak melalui usaha yang dijalankannya. Namun, hal itu tidak lantas meningkatkan kepatuhan. Belum tuntas masalah kepatuhan, pemerintah menggulirkan wacana baru. Yakni program pengampunan pajak jilid II yang tentunya sebagian besar menyasar masyarakat kelas atas. Selain dari sisi waktu relatif masih singkat, pengampunan pajak jilid I juga masih menyimpan berbagai persoalan yang belum tuntas. Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi peserta tax amnesty dengan jujur, serta bagi WP yang selama ini sudah patuh.
Perlukah Tax Amnesty Jilid II? [OPINI]
Wacana pemberlakukan Tax Amnesty Jilid II kembali muncul dalam diskusi Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jum'at, 2 Agustus 2019. Padahal dengan UU No. 11 Tahun 2016 telah diberlakukan pengampunan pajak selama waktu sembilan bulan, sejak bulan Juli 2016 sampai dengan Maret 2017. Pemberlakuan Tax Amnesty Jilid II disinyalir akan bakal menimbulkan setback bagi institusi perpajakan itu sendiri. Selain itu dari sisi elemen keadilas sosial, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kepastian hukum untuk mereka yang memenuhi syarat dalam Tax Amnesty tetapi belum melaksanakan kewajibanya. Perlu adanya penegakan hukum agar antara yang secara voluntary ikut Tax Amnesty dengan yang tidak sehingga dapat tercipta keadilan hukum bagi Wajib Pajak dari sisi makro. Tax Amnesty yang berulang juga akan menimbulkan moral hazard yaitu seperti adanya asumsi bahwa 'saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty'.
Memandang Jernih Sengketa Transfer Pricing
Selama ini manipulasi transfer pricing merupakan skema penghindaran pajak yang paling dominan. Banyak negara sudah membentengi basis pajaknya melalui ketentuan anti-penghindaran pajak. Hal tersebut dilakukan antara lain melalui penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle/ALP) dan persyaratan format baru dokumentasi transfer pricing. Sebagian masyarakat masih memandang definisi transfer pricing dari sisi negatif. Akibatnya, dalam praktik seringkali muncul kegaduhan tentang indikasi kecurangan, ketimbang melihat secara jernih hal-hal yang dipersoalkan. Otoritas pajak hanya berwenang melakukan koreksi jika harga atau laba atas transaksi itu tidak wajar. Dalam praktik, upaya menentukan apa dan berapa yang disebut wajar inilah yang kerap menimbulkan sengketa. Hal tersebut terjadi paling tidak karena dua hal. Padahal, transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari strategi grup perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif melalui sinergi antarafiliasi. Kedua, transfer pricing is not an exact science.
Dalam konteks Indonesia, terdapat dua hal yang mendesak diatasi. Pertama, pencegahan sengketa.
Kedua, penyelesaian sengketa di tingkat banding. Diperlukan peran aktif pemerintah untuk menempatkan arena transfer pricing secara proporsional, jernih, dengan memperhatikan dinamika regulasi global. Peran aktif tersebut tentu akan berkontribusi menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi geliat ekonomi dan investasi asing.
Penerimaan Pajak Semester II, Normalisasi Restitusi Bakal Jadi Pengungkit
Pemerintah optimistis penerimaan pajak pada semester kedua tahun ini bergerak ke arah positif. Pasalnya, normalisasi permintaan restitusi diyakini akan mengungkit pergerakan penerimaan pajak. Pada semester pertama tahun ini telah terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Salah satu penyebab utama kontraksi PPN Dalam Negeri adalah pertumbuhan restitusi yang mencapai 28,6% sebagai dampak langsung kemudahan restitusi dipercepat. Namun demikian tren pertumbuhan restitusi kembali normal pada Juni lalu.
Di samping itu, tren pertumbuhan bruto PPN Dalam Negeri terus membaik setiap bulannya terutama di sektor tersier, khususnya transportasi dan infokom.
Di sisi lain, otoritas pajak terus mengawasi kepatuhan wajib pajak korporasi, termasuk melakukan mitigasi risiko jika ada WP yang memecah usahanya demi mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









