;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Rusia akan Naikkan PPN CPO RI Jadi 20%

06 Aug 2019

Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20% dari sebelumnya 10%. Kenaikan pajak tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman terkait minyak sawit yang dianggap tidak sehat. Oleh karenanya, Indonesia harus berencana untuk melakukan upaya bernegosiasi dengan Pemerintah Rusia.

Beleid Tax Amnesty Jilid II Tidak Diperlukan

05 Aug 2019

Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan tax amnesty jilid kedua. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam diskusi bersama Kadin (2/8). Ketua Umum Kadin menilai program pengampunan pajak tahun 2016 belum optimal. Hal ini terlihat dari deklarasi aset kebanyakan berasal dari dalam negeri. Adapun harta tersembunyi di luar negeri hanya Rp 146,6 triliun jauh dibawah klaim pemerintah sebesar Rp 10.000 triliun lebih.

Menanggapi usulan tersebut, Menkeu mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Menkeu juga mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program tersebut tak sampai 1 juta wajib pajak, jauh lebih rendah dari yang diharapkan. Saat ini, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak. Apalagi sekarang pemerintah sudah memiliki akses data dan informasi sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejak tahun lalu pemerintah sudah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur CITA mengatakan, peta jalan penegakan hukum perpajakan sudah benar. Program pengampunan pajak diikuti dengan keterbukaan akses informasi keuangan. Semua pihak, terutama instansi negara, harus memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan idealnya pengampunan pajak hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih sekali, bisa memunculkan moral hazard dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat. Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center justru berpendapat bahwa tax amnesty jilid II akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Sebagian Saran IMF Kontra Visi Jokowi

05 Aug 2019

IMF mengingatkan kinerja penerimaan negara terutama pajak bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) kepada Ditjen Pajak untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, pemerintah kemungkinan tidak akan menjalankan seluruh saran IMF karena kontra dengan visi pemerintah ke depan.

IMF menghitung, MTRS mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan. Meskipun demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah menang, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak secara bertahap.

Dirjen Pajak menilai reformasi perpajakan akan terus menjadi agenda pemerintah ke depan. Pemerintah ingin mendorong pelayanan pajak yang berbasis digital melalui tiga kanal, yaitu klik, telepon, dan email.

Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah

05 Aug 2019

Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT.  Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.

Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara,   tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.


Amnesti Pajak Jilid II Gerus Kepercayaan

05 Aug 2019

Terdapat pro dan kontra bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tax amnesty jilid kedua. Kehadiran Automatic Exchange of Information (AeoI) telah memungkinkan perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan yang menyembunyikan kekayaan di negara lain dapat terpantau. Hal ini menjadi faktor utama pengusaha meminta kembali diberlakukan amnesti pajak. Menteri Keuangan RI memberi tanggapan bahwa lebijakan tersebut mungkin saja diambil akan tetapi harus dipikirkan secara bersama-sama. Pemberlakuan amnesti pajak diakui dapat menambah penerimaan negara dari uang tebusan, walaupun tidak akan lebih besar dibandingkan dengan jilid pertama. Akan tetapi di sisi lain perlu diwaspadai tergerusnya kepercayaan wajib pajak yang sudah mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Anggapan bahwa amnesti pajak dapat terulang dalam waktu singkat akan membuat pengemplang pajak terus bersembunyi, dan sekaligus meruntuhkan kepercayaan wajib pajak yang sudah ikut atau sudah patuh. Pemerintah dianjurkan untuk lebih berfokus pada agenda reformasi pajak yang meliputi proses bisnis, pengembangan informasi dan teknologi (IT), organisasi, basis data, hingga revisi Undang-Undang perpajakan.

Pemerintah Ingin Penururan Tarif PPh Badan Bertahap

05 Aug 2019

Direktur Jenderal Pajak berharap, rencana penurunan tarif PPh Badan bisa dilakukan secara bertahap. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan kajian dan diskusi secara intensif terkait rencana ini, diantaranya masalah besaran penurunan tarifnya. Kata Robert, kalau diturunkan sudah pasti karena sudah masuk dalam tahap finalisasi peraturan. Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU PPh sebagai konsekuensi materil dan juga merevisi UU KUP sebagai konsekuensi formil. Menurut Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa secara umum tarif PPh Badan di Indonesia sebenarnya bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh badan indonesia saat ini 25%, sedangkan tarif PPh orang pribadi tertinggi 30% (tarif progresif 5-30%). Sementara tarif PPh Badan Filipina sebesar 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%, Thailand Vietman dan Kamboja sebesar 20% serta Singapura 17%.

DJP : Realisasi Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Baru 67,2%

05 Aug 2019

DJP menargetkan tahun ini tingkat kepatuhan pelaporan formal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebesar 85%. Namun saat ini baru terealisasi sebesar 67,2%. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Yon Arsal mengatkan bahwa pihaknya akan mengejar target tersebut dan mengupayakan berbagai strategi diantaranya mewajibkan wajib pajak peserta tax amnesty untuk melapor. Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak tersebut harus mencapai 100% usai tax amnesty.

Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Pajak Bagi DIRE

02 Aug 2019

Ada kabar baik bagi pelaku industri reksadana dan investor reksadana. Pemerintah berencana memberikan insentif PPh atas bunga atau diskonto obligasi yang jadi aset dasar reksadana. Ditjen Pajak menyebutkan tarif pajak dimaksud akan menjadi 0% berlaku hingga tahun 2020. Dalam revisi PP 100/2013 nantinya juga akan memperluas pemberian insentif. Insentif juga bakal berlaku untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE) serta kontrak investasi kolektif efek beragunan aset (KIK-EBA). Insentif ini diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan serta mendukung penerbitan obligasi infrastruktur dan real estate.

Kemenkeu Targetkan Aturan VAT Refund Selesai Bulan Ini

02 Aug 2019

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan revisi aturan khusus mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT Refund bagi turis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 akan selesai pada Agustus ini. Dengan demikian, peraturan hasil revisi bisa diimplementasikan pada Oktober 2019. Direktur Peraturan Perpajakan DJP, Arif Yanuar, mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih membangun sistem pencatatan pajak belanja tuirs di merchant yang terdaftar dalam pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia. Pembangunan sistem juga diharapkan dapat selesai pada Oktober mendatang. Dalam revisi peraturan ini nantinya, Arif mengatakan bahwa DJP akan mengubah ketentuan khusus terkait perubahan yang direncanakan, yakni nilai PPN paling sedikit Rp 500 ribu dalam formulir permohonan untuk beberapa Faktur Pajak Keluaran (FPK). Ia menjelaskan, tujuan refund ini adalah agar turis asing bisa lebih banyak berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for tourist. Menurut Arif, saat ini VAT Refund paling besar terjadi di Bandara Kualanamu, sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta masih terfokus pada toko-toko besar. Menurut data DJP, saat ini merchant terdaftar sebanyak 46 dan memiliki 236 outlet di seluruh Indonesia.

31 Wajib Pajak Kantongi Tax Holiday

02 Aug 2019

DJP memastikan sebanyak 31 Wajib Pajak badan telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday sejak regulasi mengenai pemberian insentif tersebut direvisi. Dari total penerima tax holiday itu, sebanyak 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada tahun 2018 dan sisanya 21 Wajib Pajak memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019. Tax Holiday ini rencananya akan memberikan investasi sebesar Rp 354,7 triliun yang terdiri atas rencana di tahun 2018 sebesar Rp 208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp 146,2 triliun, kata Direktur Perpajakan II DJP, Yunirwansyah dalam acara media gathering di Bali, Rabu (31/7).