Politik dan Birokrasi
( 6631 )Restitusi Pajak, KPP Atur Ritme Pencairan
Otoritas pajak mengatur ritme pencairan restitusi yang sejak awal tahun tumbuh cukup signifikan. Pengaturan ini dilakukan agar restitusi tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak yang sejauh ini masih belum memuaskan. Pengaturan restitusi menjadi strategi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di tengah lesunya penerimaan dari sektor ini. Harapannya, besarnya pencairan restitusi bisa lebih diatur dan tidak terlalu berpengaruh terhadap peforma penerimaan pajak. Adapun skema yang dilakukan masing-masing kantor pajak beragam. Salah satunya menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta wajib pajak yang memperoleh fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar. Selain itu, ada pula yang menggunakan cara lebih ekstrem. Bahkan tidak jarang ada praktik yang diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pencairan restitusi.
Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi telah selesai diproses oleh KPP yang ditandai dengan terbitnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP), seharusnya restitusi bisa langsung dicairkan. Namun karena jumlahnya yang cukup fantastis, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) tertentu langsung menindaklajuti dengan menginstruksikan kepada KPP untuk selektif dalam pengembalian. Salah satunya dengan menahan atau menunda restitusi pajak. Bahkan ada cara-cara yang kurang elok, misalnya sengaja menerbitkan SPMKP yang salah ketik nomor rekening, termasuk nama wajib pajak. Tujuannya agar punya alasan untuk menolak atau mengembalikan SPMKP. Idealnya restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sama saja mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi. Upaya mengatur restitusi hanya akan memiliki dampak dalam jangka pendek. Justru yang dia khawatirkan, jika hal itu berlangsung masif, akan menjadi beban bagi otoritas pajak pada tahun depan.
Implementasi CRM, Kepatuhan Wajib Pajak Akan Meningkat
Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan diyakini bakal meningkat sejalan dengan implementasi compliance risk management (CRM). Implementasi CRM menjadi pintu masuk baru untuk meningkatkan performa perpajakan di tengah rendahnya kinerja penerimaan dan kepatuhan. Ketentuan mengenai CRM termuat dalam Surat Edaran No. SE–24/PJ/2019. Melalui edaran tersebut, otoritas telah membagi pentahapan implementasi CRM ke dalam tiga tahapan, mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa. CRM akan mengintegrasikan beberapa aplikasi dan fungsi. Sehingga input bisa dikonsolidasikan lalu diolah, kemudian dipetakan lalu disusun skala prioritas.
Selain proses yang lebih efektif, pelaksanaan CRM juga adil bagi wajib pajak. Pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, dalam jangka pendek ini, yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pihak ketiga dalam rangka menguji kepatuhan terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi. Kedua, hal lain yang bisa dilakukan yaitu penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, memastikan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.
Pemerintah Segel Konsesi Lahan 20 Korporasi Asing
Pemerintah terus melakukan penegakan huku atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Hingga 1 Oktober 2019, pemerintah telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla, dengan 20 diantaranya merupakan korporasi asing asal Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Konsesi lahan yang disegel tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2019, pihaknya telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang lokasinya mengalami karhutla. Sebanyak 20 areal konsesi yang disegel tersebut adalah milik perusahaan asing, di antaranya perusahaan asal Malaysia, SIngapura, dan Hong Kong. Selain itu, ada perusahan Indonesia namun direksinya adalah warga negara Malaysia atau Singapura. "Proses penyegelan membutuhkan waktu. Pasalnya lokasi lokasi terjadinya karhutla seingkali sulit diakses, meski kami sudah mengantongi data dari pantauan satelit," kata Ridho di Jakarta, Selasa (1/10). Berdasarkan hasil pantauan pemerintah, dari 64 perusahaan yang konsesinya disegel tersebut, sebanyak 13 diantaranya adalah perusahaan HTI (Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri/IUPHHK-HTI), tiga berstatus izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (UUPHHK-HA), dan satu berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem/IUPHHK-RE). Lalu, terdapat 47 perusahan di antaranya yang berlokasi di areal perusahaan eprkebunan kelapa sawit dengan total luasan terbakar 14.344 hektare (ha). Pemerintah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini delapan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Angka itu bisa bertambah mengacu pada jumalh lokasi penyegelan yang juga bertambah. Kedelapan perusahaan itu adalah PT SKM, PT ABP, dan PT AER yang berlokasi di Kabupaten Ketapang (Kalbar), PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat (Kalteng), PT IFP di Kabupaten Kpuas (Kalteng), PT IGP di Kabupaten Landak (Kalbar) PT AIS di Kabupaten Katingan (Kalteng) dan PT NPC di Kabupaten Kutai Timur (Kaltim). Selain itu, pemerintah tengah mendorong pelaksanaan eksekusi atas putusan hukum yang sudah inkrach terhadap sembilan perusahan pelaku karhutlan dengan total gugatan Rp 3,15 triliun. Pemerintah melaui Kementerian LHK telah melakukan 17 gugatan Rp 3,15 triliun. Perampasan keuntungan, kata dia, menjadi salah satu opsi menghasilkan efek jera bagi pelaku karhutla. Apalagi, berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah perusahaan yang memiliki areal terbakar pada 2015 juga mengalami kebakaran pada 2019, meski dengan luasan dan lokasi berbeda. "Kami juga akan memperkuat penegakan hukum dengan memperkuat UU, mulai dari UU perlindugnan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, UU Kehutanan, UU perkebunan, juga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami sedang bahas ini dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, agar memberikan efek jera pendidakan hukum karhutla. Karena sejak 2015 hingga saat ini, penegakan hukum baru memberikan efek kejut, belum efek jera," jelas dia.
Industri Jasa Titipan, Modus Hand Carry Rugikan Negara
Industri jasa titipan dikhawatirkan mulai merambah kepada praktik-praktik hand carry yang banyak merugikan pendapatan negara. Pasalnya, pelanggaran kepabeanan atas praktik ini terindikasi terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga akhir September 2019, jumlah pelanggaran melalui praktek bisnis jasa titipan mencapai 422 kasus. Angka ini merupakan jumlah kasus yang hanya terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Hand carry merupakan praktik pengiriman barang dengan menitipkan barang jenis lain secara bersama-sama dalam bagasi, yang dapat mencakup barang-barang industri seperti suku cadang, tetapi kerap tidak mencantumkan nilai barang sesuai dengan jumlahnya. Akibat praktik modus ini, kewajiban pungutan yang ditarik negara jumlahnya tidak sesuai atau lebih kecil dari semestinya. Setelah modus splitting barang dan jasa yang dilakukan banyak pelaku pada 2018, pergeseran modus melalui jasa titipan atau jastip menjadi jalan terbaru yang digunakan untuk menghindari bea masuk. Ada sejumlah penindakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan perlakuan terhadap barang-barang jasa titipan. Pertama, Dirjen Bea dan Cukai memperlakukan barang tersebut sebagai barang komersial yang akan didagangkan. Artinya, pembawa barang tersebut wajib membayar bea masuk dan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan barang dagang. Kedua, pelaku bisnis jastip tidak akan mendapat pembebasan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, pembayaran PPnBM dilakukan sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Kebijakan Cukai Rokok 2020, Jumlah Layer Tetap
Pemerintah telah menetapkan jumlah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan tetap sama, yakni sebanyak 10 layer.
Penetapan 10 layer cukai itu mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada 2018 lalu. Seperti diketahui, kebijakan pada 2018 menetapkan tarif CHT sebanyak 10 lapisan dengan proyeksi adanya simplifikasi pada 2021 menjadi 5 layer. Instrumen kenaikan tarif CHT belum mampu mendorong penurunan produksi hasil tembakau. Kebijakan tarif yang diterapkan harus mempertimbangkan kompleksitas di dalam industri tersebut.
Perspektif Perpajakan, Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok
Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis.
Pertimbangannya selalu melibatkan empat tujuan yaitu mengendalikan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri hasil tembakau, serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja.
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu menjadi catatan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif dan harga. Pertama, penyesuaian tarif CHT yang tidak stabil menyebabkan arah kebijakan sulit diprediksi.
Kedua, walaupun sama pentingnya dengan tarif CHT, kebijakan penetapan HJE seringkali luput dari diskusi publik. Sebagai informasi, penetapan HJE umumnya tidak memiliki pola yang konsisten. Padahal, penetapan HJE justru merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok.
Langkah apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga ketercapaian tujuan pemerintah? Pertama, melanjutkan kembali simplifikasi layer tarif CHT. Dengan terdapatnya 10 layer sejak tahun lalu, perokok memiliki berbagai pilihan substitusi terdekat ketika terjadi kenaikan harga.
Kedua, menetapkan roadmap simplifikasi selama jangka menengah. Ketersediaan roadmap akan meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang.
Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil.
Pembayaran PPh Pasal 25, Angsuran Mengacu Kondisi WP
Mekanisme pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akan mengacu pada kondisi wajib pajak (WP). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 perlu memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya kondisi WP terkait penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran. Setiap WP memiliki kondisi yang berbeda-beda. Misalnya tingkat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, serta mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%.
SE itu adalah aturan pelaksana PMK No.215/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan oleh WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya, hingga WP orang pribadi pengusaha tertentu.
Omnibus Law Dinilai Permudah Izin
Omnibus Law yang akan menyatukan lebih dari 70 undang-undang (UU) dinilai sudah tepat dan bakal membantuk Indonesia meningkatkan aliran investasi. Setelah omnibus law terbentuk, seluruh perizinan akan masuk ke pusat dan ditujukan langsung kepada presiden untuk selanjutnya diteruskan ke kementrian teknis dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tetap dilibatkan khususnya dalam tahap realissi investasi. Omnibus law diharapkan tidak hanya matang dari sisi perencanaan saja, akan tetapi juga matang dalam implementasi kebijakannya. Permasalahan aliran investasi di Indonesia terjadi sejak lama dan terabaikan. Perang dagang yang terjadi saat ini memperparah keadaan sehingga diperlukan terobosan yang efektif.
Navigasi Perpajakan, Otoritas Pantau Transaksi via Media Sosial
Para pelaku usaha perdagangan elektronik (dagang-el) atau perdagangan melalui platform media sosial diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Otoritas telah berulang kali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Bea Cukai sendiri baru-baru ini mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan oleh sebagian masyarakat dengan menggunakan jasa titip atau jastip. Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa titip untuk membeli barang. Baik untuk dikonsumsi secara pribadi maupun dijual kembali melalui dagang-el termasuk media sosial.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan, dan telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp4 miliar yang seharusnya masuk ke negara. Rute yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Thailand; Singapura; Hongkong; Guangzhou, China; Abu Dhabi, Uni Emirat Arab; serta beberapa rute yang berasal dari kota-kota di Australia.
Insentif Pajak Ekonomi Kreatif, Industri Film Minta Izin Syuting Dipermudah
Insentif pajak untuk produser
film yang memilih Indonesia sebagai lokasi pengambilan gambar kurang
efektif tanpa pemangkasan
proses perizinan.
Asosiasi Produser Film
Indonesia (Aprofi) menyambut baik rencana
Badan Ekonomi Kreatif
(Bekraf) memberikan insentif fiskal berupa pengembalian potongan pajak atau
tax refund untuk menarik
sineas dari luar negeri melakukan syuting film di
Indonesia. Pemerintah menyiapkan
skema tax refund lantaran insentif fiskal berupa
pemotongan pajak dengan
persentase tertentu tak
mampu menarik minat
sineas untuk melakukan
syuting film di Indonesia.
Selain itu, adanya pemotongan pajak juga dinilai
akan ikut mengurangi
target penerimaan pajak
tahunan nasional yang dihimpun oleh Kementerian
Keuangan. Sebenarnya faktor utama
yang selama ini membuat sineas dari luar negeri
enggan melirik Indonesia
sebagai lokasi syuting film
adalah masalah perizinan.
Perizinan untuk melakukan
syuting film di Indonesia
tidak bisa dibilang mudah
lantaran prosesnya panjang
dan berbelit.
Ada harapan agar
pemerintah bisa memberikan kemudahan perizinan bagi sineas yang ingin
melakukan syuting film di
Indonesia.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









