;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Shorfall Pajak Berpotensi Meningkat

26 Nov 2019

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak pada tahun ini akan kembali tak menembus target atau terjadi shortfall. Hal ini tidak dapat dihindarkan, namun DJP berupaya menjaga shortfall pajak tidak melebihi Rp 200 triliun sebagaimana disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Kemenkeu Yon Arsal. Upaya yang dimaksud adalah mencakup pengawasan dan penegakan hukum. Di antaranya dengan memanfaatkan data keuangan serta ekstensifikasi berbasis data yang kuat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha. Extra effort yang dilakukan sudah berhasil menambah pundi-pundi pajak sebesar Rp 120 triliun sepanjang Januari sampai September 2019. Sejumlah hal dipandang sebagai penyebab kecilnya pertumbuhan penerimaan pajak, diantaranya adalah restitusi yang mengalami peningkatan signifikan setelah dipercepat. Perlambatan ekonomi global juga berdampak pada perekonomian domestik. Dampaknya bisa terlihat pada aktivitas ekspor dan impor. Penerimaan PPN dan PPh impor mengalami kontraksi pada Oktober 2019. Di balik semua pelemahan tersebut masih ada peluang positif atau perbaikan yaitu PPh 21 yang kembali stabil setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Di sisi lain Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya tetap menjaga keseimbangan di tengah perlambatan ekonomi, mengumpulkan pajak dengan tidak mengganggu dinamika bisnis secara berlebihan.

DJP Bidik Pajak Perusahaan Digital

26 Nov 2019

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan akan terus mengejar pajak perusahaan digital serta mengajak penyedia layanan over the top asal luar negeri untuk mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dia mengatakan, apabila perusahaan digital mendaftarkan dirinya sebagai BUT Indonesia berdasarkan prinsip kehadiran fisik kantor (phisical presence), maka otomatis akan menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga pemerintah dapat menarik PPN dan PPh. "Kalau berkaitan PPh, PPh rezim sekarang mengatakan sepanjang ada physical presence di Indonesia maka Anda adalah BUT, kalau sekarang dia mendapatkan penghasilan di Indonesia seharusnya dia bayar pajak penghasilan di Indonesia, ya akan kita sampaikan, menjustification physical presence but also significant economic presence," tutur Suryo, di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/11). Di sisi lain, dia mengatakan bahwa saat ini, DJP tengah menginventarisir daftar perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di Indonesia namun tidak memiliki perusahaan di Indonesia.

Omnibus Law Perpajakan, Kala Kendali Kembali ke Pusat

25 Nov 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan gebrakan. Hambatan perizinan dibabat dan pajak harus makin bersahabat. Jokowi telah menyiapkan dua peluru sekaligus. Pertama, penyederhanaan puluhan regulasi dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kedua, penyederhaan ketentuan perpajakan melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Adapun, terkait RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain tujuh substansi yang mengatur kewajiban perpajakan di tingkat pusat, cakupan juga akan mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan kebijakan ini tak menimbulkan konflik baru antara pusat dan daerah. Apalagi bertentangan dengan konsep otonomi daerah (desentralisasi) sebagai salah satu cita-cita reformasi. Namun setelah hampir 15 tahun berjalan, pelaksanaan otonomi daerah mulai dipertanyakan. Ketidakpastian timbul. Tujuan-tujuan untuk mempercepat kesejahteraan di bawah rezim desentralisasi tak sepenuhnya tercapai. Praktik birokrasi yang korup kemudian berimbas pada iklim investasi tidak kondusif. Investasi enggan masuk, sehingga target-target untuk pemerataan pembangunan dengan menciptakan sumber ekonomi baru tak bisa tercapai.

Rasio Pajak Sangat Bisa Dinaikkan ke 16-19%

25 Nov 2019

Rasio pajak atau tax ratio di Indonesia masih berpotensi naik ke kisaran 16-19% karena wajib pajak dan potensi domestik yang sangat besar. Rasio pajak dapat didorong naik bila otoritas pajak mengoptimalkan single identity number (SIN). "Bisa sebesar 16% sampai 19% karena dengan semua SIN itu semua nanti akan seperti 'pengakuan dosa bersama'. Anda akan mengaku sehingga mengurangi korupsi secara sistem. Orang terpaksa jujur," ucap Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam acara Sosialisasi SIN di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (23/11). Saat ini, rasio penerimaan pajak Indonesia berada pada level 10-11%. Pemerintah menargetkan untuk dapat meningkatkan rasio pajak menjadi 11,5% pada 2020. Rasio pajak mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total perekonomian, dalam arti total PDB. Definisi rasio pajak yang digunakan Indonesia adalah dalam arti luas, khususnya yang direkomendasi OECD. Artinya, rasio pajak tidak hanya memasukkan komponen PPh, PPN, Bea Masuk dan cukai saja, tapi juga memasukkan royalti sumber daya alam sebagai penerimaan negara bukan pajak. Namun pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak. Menurut Hadi Purnomo, SIN dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak karena sistem tersebut dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linked system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak, ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional

Menkeu: Insentif Pajak Dorong Investasi Rp 804,8 triliun

22 Nov 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan mulai menunjukkan hasil. Hal ini terlihat dari upaya menjalankan insentif pajak tax allowance dan tax holiday yang ditargetkan membawa dampak bagi komitmen investasi sebesar Rp 804,8 triliun,. "Kami bersama Menko Perekonomian mendesain ulang tax holiday dan tax allowance ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian," ucap Menteri Keuangan ketika menjadi pembicara dalam The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11). Adapun sampai November 2019, sudah ada 140 pembayar pajak yang telah disetujui untuk mendapatkan insentif tax allowance. Dengan 158 fasilitas dan realisasi investasi yang mencpai Rp 285 triliun. Sedangkan tax holiday hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkannya, terdiri dari 35 investor asing dan sembilan investor domesitk di antaranya China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Singapura.

Reformasi Birokrasi Menyeluruh Bakal Dongkrak Realisasi Investasi

21 Nov 2019

Mantan Kepala BKPM periode 2016-2019 Thomas Trikasih Lembong mengatakan, reformasi birokrasi harus terus dilakukan khususnya untuk mendorong birokrasi dan regulasi di daerah. Selama ini investor masih sering menghadapai kesulitan karena adanya perbedaan pandangan tentang regulasi. "Buat saya menjadi sangat penting untuk reformasi birokrasi. Jadi pola kerja di regulasi harus lebih efisien, seperti yang dikatakan presiden yaitu berorientasi kepada hasil, bukan prosedur," ucap Thomas dalam acara Indonesia Economic Forum di JW Mariot Hotel, Jakarta, Rabu (20/11). Ia mengatakan negara lain yang kemampuan ekonominya sama dengan Indonesia terus mendorong peningkatan investasi dengan cara melakukan ekspansi dan bermitra dengan internasional, promosi ekspor dan investasi ke mancanegara. menurutnya Indonesia harus lebih membuka diri.

Konsep Ibu Kota Negara, Kantor Ditjen Bakal Menyebar Seluruh RI

21 Nov 2019

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memerincikan rancangan baru berbentuk multi pola pemindahan ibu kota yang akan menyebarkan seluruh kantor direktorat ke seluruh Indonesia. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan untuk bisa membuka sentra ekonomi baru, kegiatan pemerintahan rencananya tidak akan fokus di wilayah Kalimantan Timur saja. Ada rencana untuk menyebarkan kantor setaraf direktorat jenderal ke seluruh Indonesia. Pembiayaan pemindahan IKN yang sekitar Rp466 triliun, hanya akan menggunakan APBN sekitar Rp84,9 triliun. Sumber pembiayaan lain yang akan dioptimalisasi adalah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah bakal menggunakan skema omnibus law dalam merumuskan regulasi terkait rencana pemindahan ibu kota negara.

Regulasi Bermasalah, Perda Pungutan Disoal

21 Nov 2019

Sebanyak 235 peraturan daerah (perda) terkait pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi bermasalah. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan, perda itu bermasalah dari sisi yuridis, substansi, hingga prinsip. Permasalahan ini tidak terlepas dari banyaknya peraturan di level pusat yang saling bertentangan. Selain perda soal pungutan, KPPOD juga menemukan sejumlah masalah di sektor lain. Di antaranya 63 perda terkait perizinan, 7 terkait dengan ketenagakerjaan, dan 42 perda urusan lain-lain. Total perda yang bermasalah mencapai 347. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, menurutnya, perlu ada langkah perbaikan regulasi, baik di level pusat maupun daerah. Disharmoni antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab timbulnya perda bermasalah. Pemerintah segera melakukan evaluasi perda yang dinilai menghambat investasi setelah norma-norma dari omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati.

Navigasi Perpajakan, Harga Jual Eceran Vape Maksimal Naik 58%

21 Nov 2019

Kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape maksimal sebesar 58% dan akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan penaikan HJE HPTL (vape) ini bisa diterapkan bersamaan dengan implementasi tarif dan HJE baru rokok konvensional pada tahun depan. Mekanismenya akan diatur melalui revisi PMK 152/2019. Mulai 2020, pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 21,5% dan HJE sebesar 35%. Kenaikan tarif CHT hampir dua kali lipat tersebut merupakan implikasi dari kebijakan tarif CHT 2019 yang tidak mengalami kenaikan. Mengacu pada PMK No.152/PMK.010/2019, besar kemungkinan penetapan HJE vape di kisaran 15,8%-58%. Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan didasarkan pada jenis kemasan.

Penerimaan Pajak 2019, Shortfall Diprediksi Rp259 Triliun

20 Nov 2019

Shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diprediksi melebar dari outlook, sejalan dengan semakin besarnya tekanan terhadap ekonomi, terganggunya konsumsi dan impor, serta kinerja sektor yang berkontribusi secara dominan. Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, dengan mengasumsikan tax buoyancy tetap bertahan sebesar 0,03 hingga akhir tahun, maka terdapat kemungkinan titik terendah realisasi penerimaan pajak berada pada angka Rp1.318 triliun atau 83,6% dari target. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum masalah utama dalam penerimaan pajak adalah ekstensifikasi. Perlu sebuah sistem yang mengintegrasikan semua data, sehingga proses pemanfaatan data bisa lebih optimal.

Sementara itu, otoritas pajak akan melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan extra effort yang mencakup semua aspek. Kemudian, pengawasan dari sisi ekonomi terkait dengan laporan SPT masa juga akan dimaksimalkan. Otoritas juga akan mengoptimalisasi potensi data yang telah dimiliki sebelumnya.