;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

RUU Omnibus Law, Inkindo Usul Pengurangan Pajak

20 Jan 2020

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia mengusulkan agar ada pelonggaran dalam rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga membuat industri konsultansi makin efisien dan berdaya saing. Inkindo mengusulkan pengurangan besaran pajak final dan harmonisasi peraturan terkait dengan surat keterangan ahli. Pajak final untuk industri jasa konsultan mencapai 4% sehingga Inkindo mengusulkan agar pajak final diturunkan menjadi 3%. Sementara itu, usulan harmonisasi didasari karena pengaturan terkait dengan kompetensi pada tiga undang-undang cenderung tumpang tindih. Ketiga regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tiga undang-undang tersebut mengatur hal yang sama, mensyaratkan sertifikat kompetensi. Bagi dunia usaha itu suatu hal yang tidak bagus, karena menjadi double cost.

Pemajakan Digital, Pemerintah Belum Berani Bersikap

20 Jan 2020

Memasuki 2020, pemerintah masih belum memastikan langkah apa yang diterapkan dan revisi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka memajaki penghasilan atas transaksi digital, terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan. Dalam Omnibus Law Perpajakan yang saat ini disusun, pemerintah baru mengusulkan klausul terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP). Pemerintah juga dapat menunjuk platform marketplace dan platform luar negeri dalam rangka memungut dan menyetor PPN. Ketentuan mengenai tarif dan tata cara pengenaan PPN serta tata cara pendaftaran, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terkait dengan PPh, hanya disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan redefinisi atas badan usaha tetap (BUT) yang tidak hanya berlandaskan pada kehadiran fisik, tetapi juga berdasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence. Adapun tarif dan dasar pengenaan PPh-nya masih sesuai dengan ketentuan PPh yang berlaku.

Terkait dengan pajak atas transaksi digital tersebut, DJP mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau diskusi dan negosiasi antarnegara di OECD serta pertemuan antara AS dan Prancis terkait aksi unilateral yang dilakukan Prancis. Tak lama menjelang rencana disepakatinya konsensus global atas transaksi digital yang akan disepakati pada Juni 2020, sudah terdapat beberapa negara yang telah melakukan aksi unilateral dan mendapatkan respons negatif dari negara lain. Konsensus global layak ditunggu karena dengan adanya nexus baru maka hak pemajakan suatu negara tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Alokasi laba juga akan lebih mencerminkan peran negara pasar dalam pembentukan nilai.

E-commerce Asing Wajib Kantongi Izin Usaha Tahun Ini

20 Jan 2020

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Jadi, e-commerce asing harus memiliki izin usaha. Sebab, asing nanti masuk tanpa izin, pemain lokal berantakan." kata dia di Jakarta, Kamis (9/1). Agus memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga sudah diterapkan tahun ini. Disamping itu, omnibus law nantinya semakin mempermudah kegiatan perdagangan elektronik. PP e-commerce merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan ini, perdagangan elktronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan perdagangan e-commerce kepada konsumen di Indonesia, dianggap memenuhi kehadiran fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.

Draft RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini

20 Jan 2020

Pemerintah terus mengkaji draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan diharapkan bisa rampung pada Senin (20/1), selanjutnya diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1). Proses pembahasan omnibus law dilakukan oleh 31 kementerian dan lembaga (KL) selama dua bulan terakhir dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, serta asosiasi terkait. "RUU Omnibus Law akan segera diserahkan ke DPR. Sekarang proses finalisasi tengah dilakukan. Substansi sudah jelas berdasarkan cluster sesuai arahan Presiden. Untuk itu, pasal-pasalnya masih perlu didalami lebih lanjut," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan awak media di Kantornya, Jumat (17/1).Ia mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja ini penting untuk investasi maupun dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran pada kuartal III 2019 ada sekitar 7,05 juta orang ditambah angkatan kerja bari sebanyak 2 juta orang. "Jangan dibilang semata-mata untuk investasi atau memberi karpet merah untuk investor asing. Investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang ada," papar Sujiwo. Ia mengatakan pada intinya pemerinah bertujuan untuk menjaga kebutuhan pengusaha agar tercita iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.

Lima Tahun Beroperasi, Tunaiku Salurkan Pinjaman Rp 2 Triliun

20 Jan 2020

Tunaiku, produk fintech lending dari PT Bank Amar Indonesia (Bank Amar), merayakan lima tahun melayani masyarakat Indonesia untuk digital lending service. Sejak berdiri pada tahun 2014 hingga Juni 2019, Tunaiku telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 2 Triliun kepada hampir 300 ribu nasabah yang tersebar di 16 kota besar di Indonesia. Adapun aplikasi Tunaiku telah diunduh sekitar 2,5 juta kali. --updated

Navigasi Perpajakan, SSE1 dan SSE3 Berhenti Beroperasi

13 Jan 2020

Awal tahun ini, Ditjen pajak menghentikan operasional aplikasi surat setoran elektronik (SSE)1 dan SSE 3 untuk pembuatan kode billing.

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Akan Diturunkan

19 Dec 2019

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang impor (de minimis value). Nilai maksimal barang impor yang tak terkena bea masuk akan diubah menjadi lebih rendah dari US$ 75.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018, barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk 7,5 persen. Nantinya batas nilai tersebut bakal lebih rendah, sehingga peluang pemerintah untuk memungut bea masuk bisa lebih besar. Tapi, kata Agus, pemerintah belum menentukan ambang batas baru. Pada dasarnya, dia mengimbuhkan, penurunan ambang batas tarif bebas bea masuk dimaksudkan untuk melindungi produk dalam negeri. Dirjen BC Heru Pambudi mengatakan revisi ambang batas perlu dilakukan setelah transaksi e-commerce yang memperdagangkan barang impor terus melonjak. Dia memperkirakan transaksinya mencapai 45 juta transaksi per tahun.

Petugas Kesulitan Pantau Barang Bawaan di Bandara

10 Dec 2019

Direktur Kepabeanan Internasional da Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengakui sulit memeriksa semua barang bawaan pribadi penumpang yang datang dari luar negeri. Setiap hari, sekitar 30 ribu penumpang yang datang dari luar negeri melalui pintu masuk bandara.

Meski begitu, Bea dan Cukai memiliki sistem pengawaan dan assesment yang dijalankan sejak penumpang membeli tiket. Hasil assesment dan profiling itu dijadikan latar belakang pemeriksaan. Kepala Seksi Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Heryanto, mengatakan banyak pelaku jasa penitipan (jastip) belanja mengakali aturan batas barang bawaan penumpang. Salah satu modus yang paling banyak dilakukan adalah splitting. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, setiap penumpang diberi batas dalam membawa barang belanja senilai US$ 500 sebagai barang bebas pajak. Jika lebih, barang tersebut wajib dikenai pajak. Aturan tersebutlah yang dijadikan celah pelaku jastip dalam menghindari pajak. Modus lain yang juga sering dipakai adalah melaporkan barang palsu yang dibawa ke luar negeri namun saat pulang membawa barang serupa yang asli.

Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar

06 Dec 2019

Lembaga riset Prakarsa bersama Somo merilis temuan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang kerap digunakan perusahaan multinasional untuk menghindar dari pajak. Peneliti dari Prakarsa, Cut Nurul Aidha, mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 390,5 miliar akibat modus semacam ini yang terjadi pada 2010-2015.

Nurul mengatakan sejumlah wajib pajak diduga menyalahgunakan P3B untuk menghindari pajak. Salah satunya dengan skema treaty shopping. Skema ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas atau keuntungan dari perjanjian pajak oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Nurul memberi contoh kasus pada 2003, saat sebuah perusahaan telekomunikasi nasional menerbitkan obligasi senilai US$ 300 miliar untuk membiayai operasinya. Jika obligasi itu terbit di Indonesia, perusahaan itu kena pajak atas bunga sebesar 20 persen. Provider telekomunikasi itu kemudian memanfaatkan P3B Belanda-Indonesia sebagai alat untuk menghindari pajak dari bunga obligasi. Di Belanda, pajak untuk pembayaran bunga adalah nol persen. Kementerian Keuangan pun berupaya untuk mengkaji kembali kebijakan-kebijakan P3B yang berlaku saat ini. Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan kebijakan Fiskal, Oande Putu Oka, mengatakan pemerintah tengah menegosiasikan sejumlah P3B, khususnya perihal hak pemajakan perusahaan digital.


Pemerintah Siapkan Insentif Pendukung Program Biofuel

05 Dec 2019

Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung program campuran solar dengan minyak nabati atau biofuel sebesar 30 persen (B30). Program biofuel akan terus ditambah kandungan minyak sawitnya sampai mencapai 100 persen atau B100.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyatakan salah satu insentif yang disiapkan berupa keringanan pajak. Dia mengusulkan ada pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berbahan bakar biofuel atau flexi engine. Pemerintah juga menyediakan dana untuk perusahaan yang bersedia melakukan penelitian dalam pengembangan biofuel. Industri yang meneliti akan diberikan potongan pajak hingga 300 persen. Insentif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM. Aturan tersebut mengatur tentang insentif untuk kendaraan listrik. Putu menuturkan, kebijakan ini mungkin baru akan efektif dua tahun mendatang saat kendaraan sudah dapat memenuhi standar emisi Euro 4. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan program B20 dapat menghemat devisa hingga US$ 1,89 miliar pada 2018. Penghematan devisa bakal bertambah menjadi US$ 3,12 miliar pada 2019 dan meningkat menjadi US$ 4,83 miliar pada 2020.