Politik dan Birokrasi
( 6631 )Maritim Perlu Dibangun Berkelanjutan
Pembangunan maritim menjadi prioritas di masa depan. Indonesia kini dalam jalan panjang membangun ekonomi maritim, peradaban, dan kekuatan maritim. Namun, tata kelola laut yang masih berorientasi daratan menjadi hambatan dalam membangun masa depan maritim yang tidak merusak lingkungan. Pada tahun 2045, kontribusi PDB maritim terhadap PDB Nasional ditargetkan 12,5 %, berfokus pada pembangunan konektivitas laut yang efisien dan efektif, industrialisasi perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta pariwisata bahari yang inklusif. Target PDB maritim itu meningkat dari 2015, yakni 6,4 % dari total PDB.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengemukakan, sektor maritim berperan penting dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yakni ”Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemanfaatan sektor maritim, selain difokuskan pada upaya meningkatkan kontribusi moneter, juga perlu memperhatikan keberlanjutan sumber daya kelautan. ”Sekarang seakan-akan kita (mengalami) disorientasi,” ujarnya dalam Seminar Penguatan Tata Kelola Kelautan Berkelanjutan dan Berkeadilan dalam Rencana Pembangunan Nasional di Jakarta, secara hibrida, Selasa (8/8). (Yoga)
Mencegah Bank Terlalu Royal
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur mekanisme distribusi laba dan pembagian dividen bank. Otoritas mencermati bahwa selama ini rasio pembagian dividen atau dividend payout ratio yang diberikan industri perbankan nasional kepada pemegang saham terlalu besar. Idealnya, bank memprioritaskan alokasi laba untuk memperkuat permodalan bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pengaturan tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan otoritas. Distribusi laba, kata dia, seharusnya turut memperhatikan kebutuhan investasi, khususnya dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi agar bank mampu bersaing di era digital serta untuk menjaga bisnis agar terus berkembang.
“Dengan demikian, bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan nilai yang diterima para pemegang saham,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. OJK bakal menerbitkan kebijakan ini dalam waktu dekat. Kebijakan itu disebut sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. (Yetede)
484 Pemda Belum Sepakati Anggaran Pilkada Serentak 2024
Dari 545 pemda yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024, sebanyak 484 pemda belum menyepakati anggaran pilkada dengan KPU di daerah. Kesepakatan anggaran,termasuk penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah, diharapkan tuntas awal Desember agar tidak menghambat tahapan pilkada yang akan dimulai Januari 2024. Anggota KPU RI,Yulianto Sudrajat, di Jakarta, Senin (7/8) mengatakan, hingga awal Agustus, baru 61 dari 545 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyepakati anggaran pelaksanaan Pilkada 2024. Sebanyak 228 pemda masih menghitung pembagian anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota. Adapun 256 pemda masih menghitung kebutuhan anggaran yang dilakukan antara KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dan tim anggaran pemerintah daerah.
”KPU menunggu komitmen 484 pemda agar segera menyelesaikan kesepakatan anggaran bersama KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Ini karena pilkada adalah agenda rutin lima tahunan yang anggarannya berasal dari pemda,” tutur Yulianto. Yulianto berharap seluruh pemda dapat menyepakati anggaran dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat 5 Desember. Pasalnya, tahapan Pilkada 2024 dijadwalkan mulai Januari 2024. Dengan demikian, pemda yang sudah menyepakati anggaran bisa menandatangani NPHD mulai September agar tidak mengganggu tahapan yang direncanakan. Yulianto memperkirakan, anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp 35,8 triliun, terbagi dalam dua tahun anggaran yakni 40 % dialokasikan dari APBD 2023 dan 60 % anggaran dari APBD 2024. (Yoga)
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Beban Kian Berat, Jumlah Personel dan Anggaran Terbatas
Jumlah permohonan publik ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meningkat signifikan. Wacana revisi KUHAP membuka kemungkinan peran yang lebih besar bagi lembaga itu. Namun, dengan beban tugas yang semakin berat, LPSK menghadapi problem keterbatasan anggaran dan personel. Berdasarkan data LPSK, total permintaan perlindungan bagi saksi dan korban meningkat dari 2.182 permohonan pada 2021 menjadi 6.104 permohonan pada 2022. Khusus pada 2022, pengajuan perlindungan oleh diri sendiri atau keluarga sebesar 2.302 permohonan, pendamping atau lembaga bantuan hukum mencapai 3.399 permohonan, dan instansi sebanyak 403 permohonan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kesadaran publik atas haknya saat menjadi saksi dan korban meningkat drastis. ”Peningkatan kesadaran publik menuntut pelayanan yang lebih baik lagi. Sementara SDM dan anggaran masih menjadi tantangan,” ujarnya dalam jumpa pers mengenai persepsi dan harapan publik terhadap kerja perlindungan saksi dan korban, Senin (7/8) di Jakarta.
Pada 2022, pagu indikatif LPSK Rp 152,59 miliar, meningkat menjadi Rp 228,16 miliar pada 2023. Alokasi anggaran LPSK terbagi untuk program penegakan dan penyusunan hukum serta dukungan manajemen. Dari sisi personel, hingga 1 Agustus 2023, total ada 418 pegawai LPSK. Sementara itu, kantor perwakilan LPSK hanya di DI Yogyakarta dan Sumut. Menurut rencana, LPSK akan menambah kantor perwakilan di NTT, Jateng, dan Bangka Belitung. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, ketika LPSK kian dibutuhkan publik, perannya akan semakin sentral. Jumlah anggaran dan personel yang dimiliki LPSK akan berpengaruh terhadap kemampuan layanan mereka untuk melindungi saksi dan korban. Erasmus membandingkan anggaran LPSK yang lebih kecil daripada pengadaan gas air mata beserta pelontar oleh Polri pada 2022 yang mencapai Rp 160,1 miliar. (Yoga)
Insentif Dokter dan Perawat RSUD Sorong Tersendat
Pembayaran insentif bagi 143 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Sorong di Papua Barat Daya tersendat selama lima bulan terakhir. Sebanyak 30 orang perwakilan dari ratusan tenaga kesehatan itu berunjuk rasa di RSUD Sele Be Solu Sorong pada Senin (7/8/2023) siang. Syarifuddin selaku perwakilan dokter di RSUD Sele Be Solu mengatakan, aksi itu bagian dari tuntutan kepada pihak manajemen agar merealisasikan pembayaran insentif. (Yoga)
Freeport Siap Gugat Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia harus bersiap ke pengadilan. Freeport-McMoran (FCX) memprotes atas kebijakan baru pemerintah aturan aturan bea keluar ekspor.
Freeport-McMoran bahkan sudah mengumumkan rencana gugatan itu, Senin (7/8) di
Securities and Exchange Commission
(SEC), Amerika Serikat (AS). Adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang menjadi pangkal soal.
Merujuk dokumen tertanggal 3 Agustus 2023 yang disampaikan ke SEC AS, Freeport McMoRan menyebut bahwa perusahaan ini mendapatkan Izin Penambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2018. Sesuai dengan dokumen IUPK itu, Freeport tidak memiliki kewajiban bea keluar jika perkembangan proyek smelter Freeport di Indonesia sudah mencapai 50%.
Sebagai tindak lanjut atas dokumen itu, Pemerintah Indonesia kemudian juga telah melakukan verifikasi lapangan atas progres smelter Freeport. Hasil verifikasi kesimpulan bahwa proyek smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai 50%. Dengan demikian, kewajiban bea keluar gugur secara efektif pada 29 Maret 2023.
Saat ini, progres pembangunan smelter Freeport sudah sekitar 70%. Artinya, perusahaan ini kena bea keluar sebesar 7,5% atas setiap aktivitas ekspornya hingga akhir tahun. Tarif bea keluar berpotensi naik menjadi 10% mulai awal tahun depan.
Freeport sudah mengantongi izin ekspor konsentrat hingga Mei tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kuota ekspor perusahaan ini sebesar 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Izin ekspor Kemendag itu keluar pada 24 Juli 2023. Itu artinya, Freeport sudah bisa melenggang ekspor.
Dihubungi KONTAN,
Vice President Corporate Communications
PTFI Katri Krisnati tidak menjelaskan detail atas potensi gugatan yang bakal diajukan perusahaan. "Atas bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini," ujar Katri kepada KONTAN, Senin (7/8).
Pemerintah Indonesia nampaknya tak gentar dengan rencana Freeport ini. Plt Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengaku tak mempermasalahkan rencana gugatan Freeport itu.
Jawaban tegas juga diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa Freeport harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Toh, "Kebijakan pemerintah Indonesia sudah sangat bijak," sebut dia, kemarin.
OJK Akan Mengatur Dividen Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio dividen (
dividend payout ratio
) perbankan saat ini terlalu tinggi. Padahal, perbankan masih butuh dana besar untuk hal-hal yang lebih mendesak di tengah perkembangan digitalisasi, seperti peningkatan sistem keamanan siber.
OJK pun berniat mengatur mengenai transparansi pertimbangan bank menebar dividen kepada pemegang sahamnya. Dalam rencana aturan itu, OJK akan menetapkan rumusan dalam menghitung pemberian dividen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa aturan ini diharapkan agar bank tidak secara terus menerus menarik dividen yang besar. Alhasil, laba perusahaan bisa dialokasikan untuk investasi di bidang lainnya, seperti infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).
Dian menyebut, tata cara penghitungan dividen sudah diterapkan oleh industri perbankan di negara lain. Sehingga, lanjut Dian, investor akan maklum jika OJK mengatur mengenai dividen yang dibayarkan, lantaran investor asing sudah terbiasa dengan aturan seperti itu.
Poin yang akan dimuat dalam aturan itu nantinya adalah pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen. Kepentingan bank dan investor harus dipertimbangkan secara seimbang. Selain itu, mengatur mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini sependapat dengan OJK untuk memprioritaskan kecukupan permodalan dalam mendukung ekspansi bisnis dan investasi seperti peningkatan kapabilitas digital.
Pajak dan Jasa Dongkrak Cadangan Devisa
JAKARTA,ID-Bank Indonesia (BI) mencatat, cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2023 naik menjadi US$ 137,7 miliar dari bulan sebelumnya sebesar US$ 137,5 miliar. Peningkatan posisi cadangan devisa dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, posisi cadev tersebut, setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau dan pembayaran utang luar negeri (ULN) pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa berada diatas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. "BI menilai cadagan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023). Bank sentral optimistis cadangan devisa kedepan akan tetap memadai. Optimisme tersebut didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga serta dukungan dari respons bauran kebijakan yang ditempuh BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Yetede)
Aturan Hunian untuk Warga Asing Perlu Sosialisasi
Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dinilai membutuhkan sosialisasi. Hal itu dikarenakan masih ada perbedaan persepsi di tingkat pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan terkait kepemilikan tersebut. Pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia. Kemudahan regulasi itu di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, status hak kepemilikan satuan rumah susun bagi warga asing diperluas dari hak pakai menjadi hak guna bangunan dengan jangka waktu hingga 80 tahun. Pengamat properti dari Panangian School of Property, Panangian Simanungkalit, berpendapat, kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dipandang untuk membuka investasi. Indonesia berupaya ”go international” melalui kemudahan-kemudahan supaya orang asing menyukai investasi ataupun membeli properti di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) bidang Peraturan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta, kemudahan regulasi untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia masih perlu didukung koordinasi pemerintah pusat-daerah dalam pelaksanaan. Masih ada perbedaan tafsir regulasi, terutama di tingkat pemerintah daerah, sehingga kerap menghambat transaksi hunian bagi warga negara asing. ”Regulasi sudah siap, tinggal implementasi. Secara bertahap, diperlukan sosialisasi dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan transaksi hunian bagi warga negara asing,” kata Ignesjz di sela-sela Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Jakarta, Kamis. Head of Research Colliers Indonesia, lembaga konsultan properti, Ferry Salanto, menilai, kepemilikan properti bagi warga asing selama ini dinilai tidak mudah karena sejumlah persyaratan yang cenderung rumit. Di luar negeri, pembelian properti oleh warga asing cenderung lebih mudah.
JUAL-BELI DARING : Aturan Baru Berlaku September
Kementerian Perdagangan memperkirakan usulan pelarangan produk impor dengan harga di bawah US$100 dijual di platform dalam jaringan (daring), baik e-commerce maupun social commerce, bakal diterapkan mulai September 2023. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pelarangan itu mengacu target selesainya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada September 2023. “Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar biar September depan jadi,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8). Menurutnya, harmonisasi revisi Permendag No.50/2020 dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya. Selain larangan produk impor seharga di bawah US$100, revisi Permendag No.50/2020 itu juga mengatur perlakuan sama antara platform daring dan luar jaringan (luring) seperti pengenaan pajak, izin, dan lainnya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya menuturkan sejumlah ketentuan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital. Selain aturan batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace, juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace domestik, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









