Politik dan Birokrasi
( 6631 )ERA APBN BEBAS PANDEMI
Hari ini, Rabu (16/8), Presiden Joko Widodo akan membacakan Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggaran 2024 cukup krusial lantaran menjadi APBN terakhir Presiden Joko Widodo. Tahun depan juga menjadi warsa puncak dari arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024. Tak hanya itu, RAPBN 2024 juga mengakomodasi postur fiskal dan asumsi dasar pertama kali di era endemi. Memang, APBN 2023 tidak lagi mengakomodasi anggaran penanganan Covid-19. Akan tetapi, APBN tahun ini disusun ketika Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19 sehingga kebijakan anggaran pun amat fleksibel. Sementara itu, pada awal tahun ini pemerintah telah mengubah status pandemi menjadi endemi. Artinya, RAPBN 2024 dirangkai dengan optimisme yang cukup tinggi. Meski demikian, ujian pada 2024 tak bisa dibilang remeh baik dari sisi ekonomi maupun politik. Dari sisi ekonomi, pemerintah wajib membuktikan ketahanan fiskal dan ekonomi nasional dari hantaman ketidakpastian global. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, APBN 2024 sejatinya tak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun ini yang berfokus pada antisipasi dan mitigasi risiko ketidakpastian. Secara khusus, belanja akan diprioritaskan pada perlindungan daya beli masyarakat. Maklum konsumsi menjadi satu-satunya sektor penopang produk domestik bruto (PDB) yang berpeluang tetap gemilang tahun depan. Normalisasi inflasi dan agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipastikan bakal mengerek konsumsi, baik di kelompok rumah tangga maupun lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga. Koordinator Wakil Ketua Umum IV Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia Carmelita Hartoto, berpendapat tahun politik selalu penuh tantangan. Namun selama ini, Indonesia memiliki kisah sukses bahwa pemilu bisa berjalan aman dan damai. Dengan demikian, yang dibutuhkan pengusaha adalah mempertahankan capaian tersebut. "Ini bisa mengurangi keraguan calon investor," ujarnya.
Cukai Jasa
Hasrat besar pemerintah untuk menggenjot penerimaan tengah menemukan momentumnya. Program konsolidasi fiskal mulai tahun ini mewajibkan defisit kembali pada level maksimum 3%. Beban finansial warisan dari pembiayaan pandemi Covid-19 menuntut peningkatan penerimaan negara.Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberi peluang intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan. Intensifikasi kenaikan tarif diterapkan bertahap pada pajak pertambahan nilai. Ekstensifikasi pajak pendapatan juga direformasi dengan dukungan sistem informasi yang andalSumber pendapatan dari cukai tampaknya bukan pengecualian. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai mengkaji pengenaan cukai jasa. Kendati masih berada dalam tahapan wacana, ide ekstensifikasi pungutan cukai terhadap jasa (service) menjadi diskusi yang hangat di ruang publik.
Alhasil, pungutan cukai jasa menjadi salah satu upaya diversifikasi. Penambahan objek cukai yang sudah berhasil adalah tas plastik/kresek sekali pakai yang berlaku mulai tahun depan. Sementara objek cukai yang tengah dalam proses pengesahan adalah minuman berpemanis dalam kemasan.Pengenaan cukai jasa di negara-negara Asia tenggara seakan menjadi ekstra pendorong bagi pemberlakuan cukai jasa di Indonesia. Thailand, Malaysia, Kamboja, Vietnam, Myanmar, dan Laos, misalnya, sudah memungut cukai atas jasa klub malam, diskotek, jasa telepon, dan perjudian. Di sisi lain, otoritas fiskal tampaknya hendak bersikap ‘adil’. Jika objek kenikmatan sudah dikenai pajak (pajak penjualan barang mewah, pajak natura, atau sejenisnya), objek yang mendatangkan mudarat pun dipungut cukai.
Kalaupun regulasi cukai diamandemen dengan memasukkan jasa sebagai objek cukai, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Per definisi, cukai dipungut atas suatu objek yang konsumsinya dapat menimbulkan kerugian bagi pemakainya dan memberikan eksternalitas negatif bagi orang lain atau lingkungan. Pada poin ini, pungutan cukai juga difungsikan sebagai instrumen fiskal untuk pengendalian konsumsi.
Terkait dengan aspek penerimaan, pungutan cukai jasa dengan jumlah subjek cukai yang relatif terbatas malah bisa ‘lebih besar pasak daripada tiang’. Penerimaan cukai tidak mampu menutup biaya pengumpulannya.
WASWAS PAJAK KOMODITAS
Bertambah lagi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara melalui setoran pajak. Pemicunya, sektor komoditas yang belakangan lesu akibat penurunan harga, membuat pelaku usaha kelimpungan, dan bahkan sebagian di antaranya memohon keringanan pajak. Sektor komoditas dalam dua tahun terakhir memang menjadi lini bisnis yang memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan pajak. Maklum, harga sederet komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, dan batu bara tinggi menjulang. Tak pelak, target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan APBN 2022 berhasil dilampaui. Permintaan itu pun bukannya tanpa alasan. Menilik data Kementerian Keuangan, setoran pajak di sektor komoditas terpantau lemas sepanjang tahun berjalan 2023 yang berakhir Juli. PPh Migas misalnya, menjadi satu-satunya jenis pajak yang membukukan penurunan, yakni 7,99%. Secara sektoral, pertambangan hanya mampu tumbuh 44% pada tahun ini, anjlok dibandingkan dengan Januari—Juli 2022 yang mencapai 263,7%. Dus, setoran PPh Badan atau pajak korporasi juga mengalami penurunan pertumbuhan, yakni dari 132,4% pada tahun lalu menjadi 24,2% per Juli tahun ini. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun mencatat ada beberapa perusahaan sektor komoditas yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, tidak bersedia menyebutkan jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang mengajukan pengurangan itu. Dinamisasi pajak ke bawah dilakukan apabila WP Badan mengalami penurunan usaha. Syaratnya tiga bulan atau lebih dalam satu tahun berjalan, PPh terutang WP Badan untuk periode tersebut kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh 25. Salah satu caranya, dengan mengoptimalkan setoran pajak dari sektor yang menggeliat, mengacu pada realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2023. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan berpijak pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) kuartal II/2023, sektor yang menggeliat antara lain manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan transportasi. Keempat sektor tersebut, menurutnya, akan memainkan peran yang sangat penting dalam menunjang penerimaan pajak. Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya omzet pengusaha komoditas selain faktor normalisasi harga. Pertama, ekspansi yang cukup tinggi pada dua tahun terakhir dengan dasar memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas. Kedua, biaya untuk mengakses pendanaan terbilang mahal, sedangkan akses ke perbankan makin sempit. Ketiga, kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas ekspor beberapa komoditas yang efeknya baru terasa ketika harga komoditas menuju jalur normal.
Masalah Subsidi Kendaraan Listrik
Pemerintah memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya hanya berlaku bagi kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu. Caranya adalah dengan mengurangi persyaratan untuk mendapat insentif motor listrik, yaitu satu KTP satu motor. Artinya, satu keluarga bisa membeli lebih dari satu motor. Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan subsidi untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, dengan menetapkan sejumlah nominal rupiah untuk satu unit kendaraan listrik, agar harganya terjangkau oleh publik. Namun, setelah dievaluasi, kebijakan tersebut tampaknya kurang efektif sehingga muncul kebijakan baru yang melonggarkan syarat penerima subsidi kendaraan bermotor. Dalam hemat saya, sebenarnya tidak ada masalah soal perluasan kemudahan akses untuk membeli kendaraan listrik. Bagus malah, karena akan memperluas segmen pasar kendaraan listrik di satu sisi dan akan memperbaiki jalan menuju ambisi ekosistem kendaraan listrik di sisi lain. Apalagi jika dikaitkan dengan misi untuk transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Namun, persoalan subsidi kendaraan listrik yang cenderung kontroversioal di ruang publik belakangan ini memang bukan terletak di sana, tetapi persoalanya, pertama, terletak pada penikmat kebijakan tersebut pada sisi pelaku usaha, baik mobil maupun motor listrik.
Dan kedua, adanya konflik kepentingan di dalam kebijakan subsidi kendaraan listrik, baik mobil maupun motor listrik. Jika kebijakan ini didorong secara masif, tanpa menyiapkan pelaku industri otomotif konvensional untuk segera ikut bermain alias ikut bermigrasi segera ke produksi kendaraan listrik, tentu akan menekan bahkan mendisrupsi pasar industri otomotif konvensional. Di Amerika, misalnya, Ford dan GM justru didorong untuk segera ikut memasuki bisnis EV, agar pelaku domestik selain Tesla, bisa ikut menjadi tuan rumah di negaranya sendiri alias agar mereka bisa melakukan substitusi pasar otomotif konvensional yang hilang dengan produk EV yang mereka produksi sendiri Sementara, untuk kendaraan listrik roda dua, sudah muncul beberapa merek lokal yang produknya sudah beredar di pasaran. Namun, masalahnya jumlahnya belum terlalu banyak. Lagi-lagi pelaku seperti Astra atau Yamaha, yang sudah banyak menggunakan komponen lokal dalam produk konvensioanalnya dan produknya selama ini menguasai pasar, belum terlihat tanda-tanda akan ikut bermigrasi untuk memproduksi motor listrik.
KINERJA SEMESTER I/2023 : SOLIDITAS PENERIMAAN DAERAH
Performa penerimaan daerah pada paruh pertama tahun ini di sejumlah wilayah masih cukup solid dengan capaian yang cukup memuaskan. Namun demikian, pemerintah daerah tak ingin berpuas diri guna menjaga kinerja sesuai sasaran yang ditetapkan pada masing-masing APBD. Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) misalnya yang pada paruh pertama tahun ini telah mencapai 48% dari target sebesar Rp21,9 triliun.Pada semester I/2023, penerimaan pajak provinsi telah mencapai Rp10,5 triliun.Realisasi ini ditopang oleh pajak kendaraan bermotor (PKB)senilai Rp4,2 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3 triliun, pajak bahan bakar sebesar Rp1,7 triliun, pajak rokok senilai Rp1,5 triliun, dan pajak air permukaan sejumlah Rp33 miliar.Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Dedi Taufik mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar dari lima pajak yang dikelola oleh Provinsi Jawa Barat. “Edukasi pajak menjadi penting untuk memberikan informasi dan kebijakan pajak provinsi kepada masyarakat,” katanya Senin (14/8). Adapun, edukasi tahap awal dilaksanakan pada Sabtu (12/8) di Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bandung.
Edukasi berikutnya akan dilaksanakan Bapenda di 10 kabupaten pada pekan keempat Agustus.
Pasalnya, ia menilai bahwa pelayanan publik baik pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur dibangun dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, Bapenda Jabar berupaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas layanan kesamsatan sebagai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian dan Jasa Raharja.
Pada gelaran edukasi di Kabupaten Bandung, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Thoriqoh Nasrullah Fitriyah mengungkapkan bahwa pajak masyarakat digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah dan layanan publik.
Pada perkembangan lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) juga melakukan strategi serupa.Pemprov Kaltara memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan menghapus denda, memberikan diskon, dan membebaskan bea balik nama.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan bahwa program ini diatur dalam dua keputusan gubernur. Pertama, Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, Pengurangan Pokok PKB, dan Keringanan Pokok PKB Tahun 2023.Kedua, Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok BBNKB II terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
Insentif Terkait Devisa Hasil Ekspor Digodok
Pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Penghasilan atas bunga deposito yang berasal dari devisa hasil ekspor (DHE). Ini dilakukan agar eksportir tertarik menyimpan DHE di perbankan dalam negeri untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terutama terhadap dollar Amerika Serikat. Demikian disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Senin (14/8/2023), di Jakarta.
Pajak Ekspor Turunan Nikel Perlu Diterapkan
Wacana pajak ekspor bagi produk olahan nikel perlu diterapkan tahun ini sesuai rencana awal. Penerapan pajak itu dinilai bisa mengungkit penerimaan negara yang saat ini mulai melambat dan memaksimalkan dampak manfaat kebijakan hilirisasi. Rencana kebijakan pajak ekspor turunan nikel, seperti feronikel dan nickel pig iron (NPI), muncul tahun lalu ketika harga nikel masih tinggi di pasar global. Pemerintah berencana memberlakukannya tahun ini sembari memperhatikan pergerakan harga nikel. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kebijakan itu akan segera diterapkan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan pajak ekspor atau bea keluar bagi produk turunan nikel. ”Bukan hanya karena penerimaan pajak mulai melambat, melainkan hilirisasi ini sudah dikasih waktu yang cukup lama. Keuntungan yang dirasakan tahun lalu sudah berkali-kali lipat. Kalau tak kunjung diterapkan, negara berpotensi kehilangan sumber pendapatan baru,” kata Tauhid saat dihubungi, Minggu (13/8). Menurut dia, potensi pendapatan yang bisa diraup negara dari pajak ekspor turunan nikel cukup besar karena nilai ekspor produk turunan nikel saat ini masih tinggi. Pada tahun 2022, total ekspor hilirisasi nikel senilai 34,3 miliar USD atau Rp 510,1 triliun. (Yoga)
Hilirisasi Nikel Masih Memantik Polemik
Kebijakan hilirisasi mineral masih memantik pro dan kontra. Pemerintah mengklaim, kebijakan ini memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Namun tak sedikit yang mengkritik kebijakan itu justru hanya menguntungkan pemodal asing.
Ekonom senior Faisal Basri menilai kebijakan hilirisasi nikel justru hanya menguntungkan investor China. Dia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, nilai ekspor besi dan baja yang diklaim sebagai hasil hilirisasi hanya US$ 27,8 miliar, atau Rp 413,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.876 per dolar AS pada 2022).
Faisal mengakui ada lonjakan ekspor dari hasil hilirisasi nikel hingga 414 kali lipat. Kendati begitu, dia meyakini mayoritas uang hasil ekspor tadi tidak mengalir ke Indonesia, melainkan hampir 90% ke China. Hal ini mengingat hampir semua perusahaan smelter pengolah bijih nikel di Indonesia 100% dimiliki China.
"Berbeda dengan ekspor sawit dan turunannya yang dikenakan pajak ekspor plus pungutan berupa bea sawit, untuk ekspor olahan bijih nikel sama sekali tak dikenakan pajak dan pungutan lainnya. Jadi penerimaan pemerintah dari ekspor semua jenis produk smelter nikel nihil alias nol besar," ujar Faisal dalam di blog pribadinya, dikutip kemarin.
Pemerintah membantah kritik Faisal Basri. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, saat pemerintah memulai program hilirisasi nikel, termasuk melarang ekspor nikel pada 2020, pendapatan negara naik 11 kali lipat dari 2016 hingga 2022.
Pendapatan negara dari pajak perusahaan smelter semula hanya Rp 1,65 triliun pada 2016. Di 2022, ada peningkatan jadi Rp 17,96 triliun.
Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan penerimaan pajak dari hilirisasi meningkat signifikan. Apalagi untuk smelter yang dibangun pada periode 2014-2016 dan memperoleh tax holiday selama tujuh tahun, saat ini sudah mulai membayar PPh Badan.
BELANJA TERAKHIR MASA JOKOWI
Lusa, Rabu (16/8), Presiden Joko Widodo akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan RAPBN 2024 di hadapan anggota parlemen.RAPBN 2024 yang disampaikan Presiden menjadi acuan pamungkas di masa pemerintahan Presiden Jokowi di sisa masa baktinya yang kurang dari 15 bulan. Dalam dua periode kepemimpinan, sejak 2014—2019 dan 2019—2024, banyak perbaikan yang ditorehkan terutama dari aspek pembangunan infrastruktur. Namun, sejumlah pekerjaan rumah juga masih tersisa yang mesti dibereskan di akhir kepemimpinannya.
Tetap Optimis dan Waspada
Pada Rabu (16/8), sesuai dengan tradisi tahunan, Presiden Joko Widodo akan membacakan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan. Hal itu disampaikan oleh Presiden di Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD yang merupakan rangkaian kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia yang diperingati pada Kamis, 17 Agustus 2023.Momen pembacaan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan ini istimewa. Boleh jadi karena ini mungkin terakhir dilakukan di Jakarta karena tahun depan Presiden Jokowi berkeinginan pemerintahan telah berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.Masa depan IKN dan arah program pembangunan dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, bakal menjadi periode krusial bagi Presiden Jokowi untuk menerjemahkan konsep besar yang sudah diletakkan sejak memimpin Indonesia pada 2014.Sejatinya, pemerintah saat ini masih berkesempatan menyiapkan kerangka APBN untuk periode 2025. Namun, implementasi APBN 2025 tentu akan dilakukan oleh pemerintahan baru hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Angka rapor pemerintahan terutama indikator makro ekonomi sejauh ini bisa dikatakan relatif memuaskan banyak pihak. Pertumbuhan ekonomi berada dalam rentang 5%—5,8% dengan laju inflasi yang terkendali. Tingkat kemiskinan dapat diturunkan 10,94% pada 2014 ke level 9,57%. Demikian halnya dengan tingkat pengangguran terbuka, turun dari 5,94% pada 2014 menjadi 5,86% pada 2022.
Pada tahun depan, berdasarkan laporan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024 dengan tema Optimis dan Waspada, pemerintah mengejar sejumlah target yang relatif moderat.Laju pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada dalam kisaran 5,1%—5,7%, inflasi juga di antara 1,5%—3,5%, serta nilai tukar rupiah dipatok dalam rentang Rp14.700—Rp15.200 per dolar AS.
Kalangan pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan sejumlah hal, terutama kualitas, produktivitas, dan daya saing sumber daya manusia.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









