;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Insentif Dokter dan Perawat RSUD Sorong Tersendat

08 Aug 2023

Pembayaran insentif bagi 143 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Sorong di Papua Barat Daya tersendat selama lima bulan terakhir. Sebanyak 30 orang perwakilan dari ratusan tenaga kesehatan itu berunjuk rasa di RSUD Sele Be Solu Sorong pada Senin (7/8/2023) siang. Syarifuddin selaku perwakilan dokter di RSUD Sele Be Solu mengatakan, aksi itu bagian dari tuntutan kepada pihak manajemen agar merealisasikan pembayaran insentif. (Yoga)

Freeport Siap Gugat Pemerintah Indonesia

08 Aug 2023

Pemerintah Indonesia harus bersiap ke pengadilan. Freeport-McMoran (FCX) memprotes atas kebijakan baru pemerintah aturan aturan bea keluar ekspor. Freeport-McMoran bahkan sudah mengumumkan rencana gugatan itu, Senin (7/8) di Securities and Exchange Commission (SEC), Amerika Serikat (AS). Adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang menjadi pangkal soal. Merujuk dokumen tertanggal 3 Agustus 2023 yang disampaikan ke SEC AS, Freeport McMoRan menyebut bahwa perusahaan ini mendapatkan Izin Penambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2018. Sesuai dengan dokumen IUPK itu, Freeport tidak memiliki kewajiban bea keluar jika perkembangan proyek smelter Freeport di Indonesia sudah mencapai 50%. Sebagai tindak lanjut atas dokumen itu, Pemerintah Indonesia kemudian juga telah melakukan verifikasi lapangan atas progres smelter Freeport. Hasil verifikasi kesimpulan bahwa proyek smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai 50%. Dengan demikian, kewajiban bea keluar gugur secara efektif pada 29 Maret 2023. Saat ini, progres pembangunan smelter Freeport sudah sekitar 70%. Artinya, perusahaan ini kena bea keluar sebesar 7,5% atas setiap aktivitas ekspornya hingga akhir tahun. Tarif bea keluar berpotensi naik menjadi 10% mulai awal tahun depan. Freeport sudah mengantongi izin ekspor konsentrat hingga Mei tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kuota ekspor perusahaan ini sebesar 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Izin ekspor Kemendag itu keluar pada 24 Juli 2023. Itu artinya, Freeport sudah bisa melenggang ekspor. Dihubungi KONTAN, Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati tidak menjelaskan detail atas potensi gugatan yang bakal diajukan perusahaan. "Atas bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini," ujar Katri kepada KONTAN, Senin (7/8). Pemerintah Indonesia nampaknya tak gentar dengan rencana Freeport ini. Plt Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengaku tak mempermasalahkan rencana gugatan Freeport itu. Jawaban tegas juga diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa Freeport harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Toh, "Kebijakan pemerintah Indonesia sudah sangat bijak," sebut dia, kemarin.

OJK Akan Mengatur Dividen Bank

08 Aug 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio dividen ( dividend payout ratio ) perbankan saat ini terlalu tinggi. Padahal, perbankan masih butuh dana besar untuk hal-hal yang lebih mendesak di tengah perkembangan digitalisasi, seperti peningkatan sistem keamanan siber. OJK pun berniat mengatur mengenai transparansi pertimbangan bank menebar dividen kepada pemegang sahamnya. Dalam rencana aturan itu, OJK akan menetapkan rumusan dalam menghitung pemberian dividen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa aturan ini diharapkan agar bank tidak secara terus menerus menarik dividen yang besar. Alhasil, laba perusahaan bisa dialokasikan untuk investasi di bidang lainnya, seperti infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM). Dian menyebut, tata cara penghitungan dividen sudah diterapkan oleh industri perbankan di negara lain. Sehingga, lanjut Dian, investor akan maklum jika OJK mengatur mengenai dividen yang dibayarkan, lantaran investor asing sudah terbiasa dengan aturan seperti itu. Poin yang akan dimuat dalam aturan itu nantinya adalah pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen. Kepentingan bank dan investor harus dipertimbangkan secara seimbang. Selain itu, mengatur mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan. Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini sependapat dengan OJK untuk memprioritaskan kecukupan permodalan dalam mendukung ekspansi bisnis dan investasi seperti peningkatan kapabilitas digital.

Pajak dan Jasa Dongkrak Cadangan Devisa

08 Aug 2023

JAKARTA,ID-Bank Indonesia (BI) mencatat, cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2023 naik menjadi US$ 137,7 miliar dari bulan sebelumnya sebesar US$ 137,5 miliar. Peningkatan posisi cadangan  devisa dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, posisi cadev tersebut, setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau dan pembayaran utang luar negeri (ULN) pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa berada diatas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. "BI menilai cadagan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga  stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023). Bank sentral optimistis cadangan devisa kedepan akan tetap memadai. Optimisme tersebut didukung  oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga serta dukungan dari respons bauran kebijakan yang ditempuh BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Yetede)

Aturan Hunian untuk Warga Asing Perlu Sosialisasi

07 Aug 2023

Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dinilai membutuhkan sosialisasi. Hal itu dikarenakan masih ada perbedaan persepsi di tingkat pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan terkait kepemilikan tersebut. Pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia. Kemudahan regulasi itu di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, status hak kepemilikan satuan rumah susun bagi warga asing diperluas dari hak pakai menjadi hak guna bangunan dengan jangka waktu hingga 80 tahun. Pengamat properti dari Panangian School of Property, Panangian Simanungkalit, berpendapat, kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dipandang untuk membuka investasi. Indonesia berupaya ”go international” melalui kemudahan-kemudahan supaya orang asing menyukai investasi ataupun membeli properti di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) bidang Peraturan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta, kemudahan regulasi untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia masih perlu didukung koordinasi pemerintah pusat-daerah dalam pelaksanaan. Masih ada perbedaan tafsir regulasi, terutama di tingkat pemerintah daerah, sehingga kerap menghambat transaksi hunian bagi warga negara asing. ”Regulasi sudah siap, tinggal implementasi. Secara bertahap, diperlukan sosialisasi dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan transaksi hunian bagi warga negara asing,” kata Ignesjz di sela-sela Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Jakarta, Kamis. Head of Research Colliers Indonesia, lembaga konsultan properti, Ferry Salanto, menilai, kepemilikan properti bagi warga asing selama ini dinilai tidak mudah karena sejumlah persyaratan yang cenderung rumit. Di luar negeri, pembelian properti oleh warga asing cenderung lebih mudah.

JUAL-BELI DARING : Aturan Baru Berlaku September

05 Aug 2023

Kementerian Perdagangan memperkirakan usulan pelarangan produk impor dengan harga di bawah US$100 dijual di platform dalam jaringan (daring), baik e-commerce maupun social commerce, bakal diterapkan mulai September 2023. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pelarangan itu mengacu target selesainya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada September 2023. “Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar biar September depan jadi,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8). Menurutnya, harmonisasi revisi Permendag No.50/2020 dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya. Selain larangan produk impor seharga di bawah US$100, revisi Permendag No.50/2020 itu juga mengatur perlakuan sama antara platform daring dan luar jaringan (luring) seperti pengenaan pajak, izin, dan lainnya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya menuturkan sejumlah ketentuan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital. Selain aturan batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace, juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace domestik, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Tak Berkinerja Baik Status KEK Bakal Ditarik

04 Aug 2023

SURABAYA,ID-Pemerintah akan mencabut kawasan ekonomi khusus (KEK) terhadap kawasan-kawasan ekonomi  yang hingga medio 2024 nanti tidak mampu menunjukkan kinerja baik, yang diukur melalui tingkat realisasi investasi  dan penyerapan tenaga kerja (naker). Ini dilakukan guna memastikan tidak ada proyek mangkrak setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober tahun depan. "Arahan Presiden jelas, tegas, pokoknya cek, lihat KEK, PSN (proyek strategi nasional), dan sebagainya. Apakah kira-kira dipertengahan 2024 jalan? Begitu hanya komitmen investasi dan kemudian yang masuk investasi hanya hitungan kecil-kecil, (Presiden) minta dicabut," ujar Sekretaris Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Plt Sekjen Dewan Nasional (Denas) KEK di Surabaya, Kamis (03/08/2023). Ia menambahkan, sejumlah indikator tengah didesain dengan KEK untuk menetapkan kawasan ekonomi yang akan dicabut atau dipertahankan status KEK-nya pada pertengah 2024 nanti. "Utamanya, indikator penilaiannya itu satu, realisasi investasi. DI KEK kalau tidak membangun fisik, itu belum kami hitung. Maka realisasi di KEK itu 'baru' Rp 128 triliun," ucap Susiwijono. (Yetede)

Masih Rendah, Serapan Belanja Produk Dalam Negeri Dikebut

04 Aug 2023

Empat bulan menjelang akhir tahun, ruang APBN yang belum dibelanjakan masih tersisa banyak. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengoptimalkan sisa anggarannya itu untuk mempercepat penyerapan produk dalam negeri, khususnya barang dan jasa keluaran UMKM. Sampai semester I-2023, APBN baru terserap 41 % atau Rp 1.255,7 triliun daritotal pagu Rp 3.061,2 triliun. Artinya, ada 60 % APBN atau Rp 1.805,5 triliun yang belum dibelanjakan oleh kementerian/lembaga dan pemda.

Dari total realisasi belanja itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah baru 34,9 % dari total nilai pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Rp 1.112,45 triliun dengan 5,3 juta paket pengadaan. Secara rinci, realisasi RUP sampai akhir Juli 2023 sebesar Rp 387,81 triliun dengan 768.000 paket pengadaan. Sebanyak Rp 216,36 triliun sudah terverifikasi sebagai produk dalam negeri, sisanya masih dalam proses verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Saat membuka ajang Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), Menkeu Sri Mulyani berharap, kementerian dan lembaga serta pemda dapat menggunakan waktu empat bulan terakhir untuk mengebut belanja penggunaan produk dalam negeri sesuaitarget, yakni 95 % dari total belanja pengadaan. Penyerapan produk dalam negeri juga diharapkan lebih memprioritaskan barang dan jasa dari UMKM, industri kecil menengah, dan artisan. Targetnya, realisasi belanja produk UMKM Rp 250 triliun dari total pengadaan tahun ini. (Yoga)


Makin Banyak Barang Yang Akan Kena Cukai

03 Aug 2023

Pemerintah akan memperluas objek atau barang kena cukai di Indonesia. Selain menambah pemasukan negara, jumlah barang kena cukai di Indonesia saat ini relatif tertinggal ketimbang negara ASEAN lainnya. Sebagai gambaran, saat ini Indonesia memungut cukai terhadap tiga barang, yakni: etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape. Jumlah ini bertahan sejak lama. Dibanding dengan negara kawasan, barang kena cukai di Indonesia masih tertinggal. Dengan jumlah barang kena cukai yang masih sedikit, Indonesia memiliki banyak objek cukai, termasuk jasa sebagaimana dilakukan negara tetangga. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boy Riansyah mengaku, konsep jasa kena cukai sebenarnya telah dikaji oleh para akademisi Indonesia. Sebab itu, pihaknya terus mengkuti perkembangan kajian tersebut. Boy menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat barang kena cukai di Indonesia jauh lebih sedikit dibanding negara lain. Utamanya, penambahan barang kena cukai sebagaimana amanat Undang-Undang Cukai, hanya bisa diatur melalui peraturan pemerintah. Artinya, keputusan tersebut bukan hanya pada Kemkeu saja. Alhasil, proses perluasan cukai memerlukan waktu lebih lama. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu ada justifikasi dan hal yang mendasari munculnya kebijakan pengenaan cukai terhadap beberapa jasa. Jangan sampai, pengenaan cukai yang bertujuan menekan eksternalitas negatif, justru menjadi kebijakan yang mendistorsi perekonomian.

PPPK Paruh Waktu untuk Tekan Anggaran

03 Aug 2023

Pemerintah meyakini rencana penerapan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu bisa menjadi solusi menekan pembengkakan anggaran pegawai. Dengan skema itu PPPK hanya akan bekerja selama beberapa jam sesuai kebutuhan. ”Ini persoalannya (keterbatasan) anggaran. Kalau dibayar Rp 5 juta, kami tidak mampu. Berarti, terlepas dari sebutan apa pun, ya, sudahlah, dibayar Rp 1 juta, seminggu cukup dua kali saja ke kantor,” kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subgaja, Rabu (2/8/2023), di Jakarta. (Yoga)