Politik dan Birokrasi
( 6612 )Optimalkan Realisasi Belanja Pemerintah
Kinerja APBN selama semester I-2023 mencatat surplus Rp 152,3 triliun. Namun, surplus tersebut justru menggambarkan realisasi belanja pemerintah yang kurang optimal dan perlu diakselerasi di paruh kedua tahun ini. Sepanjang Januari-Juni 2023, realisasi belanja negara tercatat Rp 1.255,7 triliun atau 41 % dari target di APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 891,6 triliun (39,7 % dari target APBN) dan transfer ke daerah Rp 364,1 triliun (44,7 % dari target APBN). Adapun pendapatan negara pada periode yang sama sebesar Rp 1.407,7 triliun atau 57,2 % dari target, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.105,6 triliun (54,7 % daritarget) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 302,1 triliun (68,5 % dari target). Dengan realisasi pendapatan yang lebih besar dari belanja, kinerja APBN sampai semester I-2023 masih surplus Rp 152,3 triliun.
Adapun keseimbangan primer mencapai surplus Rp 368,2 triliun. Keseimbangan primer adalah selisih dari total pendapatan dikurangi belanja di luar pembayaran bunga utang. Wakil Direktur Institute for Development ofEconomics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, Selasa (18/7) mengingatkan, surplus tidak perlu terlalu dibanggakan. Meski di satu sisi menunjukkan pendapatan terjaga, surplus mencerminkan bahwa uang negara belum dibelanjakan secara optimal hingga pertengahan tahun dan berpotensi dikebut di akhir tahun. ”APBN dihasilkan dari pungutan pajak dan non-pajak yang masuk ke kantong pemerintah. Harapannya, APBN tidak disimpan dan mengendap menjadi surplus, tetapi harus segera dibelanjakan, baik di pusat maupun daerah,” kata Eko dalam diskusi daring yang diselenggarakan Indef di Jakarta. Eko menilai, jika kas negara disimpan menjadi surplus hingga berbulan-bulan, kontribusi belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi akan semakin kecil dari seharusnya dan membuat perekonomian tumbuh lebih lambat dari perkiraan. (Yoga)
Proyek Smelter Tertahan, Bea Ekspor Lebih Mahal
Pemerintah maju terus mengawal hilirisasi mineral. Tak sekadar mengharuskan pembangunan smelter, kini pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik proyek fasilitas pemurnian alias smelter empat komoditas mineral.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 17 Juli 2023.
Ada empat jenis logam mineral yang besaran tarif bea keluarnya diatur dalam beleid anyar ini yakni tembaga, besi laterit, timbal serta seng.
Berdasarkan Pasal 11 PMK tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan tingkat kemajuan proyek smelter, yakni minimal mencapai 50%. Ada tiga tahap progres proyek smelter yang dikenakan tarif. Pertama, tingkat kemajuan fisik kurang dari 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan. Tahap kedua, progres lebih dari 70% hingga kurang dari 90% proyek. Adapun tahap ketiga dengan tingkat kemajuan fisik lebih dari 90% hingga 100%.
Selain lebih tinggi dari aturan sebelumnya, besaran tarif bea keluar juga beragam. Untuk produk ekspor hasil pengolahan konsentrat tembaga periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023, pada smelter tahap pertama dikenakan tarif bea keluar 10%, tahap kedua 7,5% dan tahap ketiga 5%. Di aturan lama, tarif untuk tahap pertama sebesar 5%. Industry and Regional Analyst
Bank Mandiri, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai, aturan ini bakal menambah kantong penerimaan negara. Sebab, produksi dan ekspor akan tetap berjalan meski proses pembangunan smelter belum mencapai 100%.
BENDERA START EKSPOR
Setelah dilanda gundah gulana lantaran pemerintah tak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat logam, pelaku usaha pertambangan kini bisa menghela napas dengan lega. Pemerintah akhirnya memilih ‘jalan tengah’ dengan membuka pintu ekspor sehingga dunia usaha pertambangan kembali menggeliat, tetapi dengan mengenakan bea keluar yang lebih tinggi sehingga dapat menyokong pendapatan negara. Pembukaan gerbang ekspor itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 39/2022 tentang Penepatan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memang, dalam beleid yang diundangkan 14 Juli 2023 itu, pelaku usaha dibebani oleh tarif bea keluar yang lebih tinggi dan syarat yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Secara rata-rata, rentang tarif yang berlaku dalam PMK No. 71/2023 itu mencapai 2,5%—10% yang berlaku pada 14 Juli 2023—31 Desember 2023, dan 5%-15% berlaku sejak 1 Januari 2024—31 Mei 2024. Tarif bea keluar itu pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PMK No. 39/2022 yang hanya di kisaran 0%—5%. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan ada empat komoditas barang logam yang tercakup dalam beleid itu, yakni konsentrat besi laterite, konsentrat timbal, konsentrat seng, serta konsentrat tembaga. Adapun, pengetatan tarif dan prosedur penahapan pembangunan smelter merupakan respons otoritas fiskal atas masukan dari pihak terkait, termasuk pelaku usaha. Namun, pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor atau relaksasi sementara diperlukan dalam rangka memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar. VP Corporate Communication Freeport Indonesia Katri Krisnati, terus berharap pihaknya bisa segera memperoleh izin ekspor, sehingga konsentrat tembaga yang diproduksinya tidak menumpuk di gudang penyimpanan. Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, memandang kebijakan tersebut merupakan solusi jitu yang mampu mendukung misi penghiliran SDA di dalam negeri, mendorong dunia usaha untuk lebih aktif di pasar global, dan membuka keran penerimaan negara lebih lebar.
Aturan Devisa Ekspor Bisa Kerek Likuiditas Valas
Likuiditas valuta asing (valas) perbankan berpotensi semakin longgar. Ini seiring dengan aturan baru yang dirilis pemerintah untuk memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).
Lewat aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Menurut SVP Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, kewajiban eksportir menyimpan 30% DHE di dalam negeri minimal tiga bulan akan meningkatkan likuiditas valas perbankan. Ini akan berdampak positif terutama bagi bank yang punya paparan pada kredit ekspor impor.
"Dengan likuiditas yang meningkat, manfaat bagi bank adalah mereka bisa lebih aktif dalam memberikan kredit valas untuk sektor produktif, terutama yang berorientasi ekspor," kata dia pada KONTAN, Minggu (17/7).
Sekadar info, likuiditas valas perbankan tahun ini tercatat mulai longgar setelah mengetat akhir tahun lalu. Pelonggaran ini karena kredit valas mulai melambat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit valas perbankan per April 2023 hanya naik 0,52% secara tahunan. Bahkan, di empat bulan awal tahun ini penyaluran kredit valas mengalami kontraksi 6,17%. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) valas per April tercatat masih tumbuh 20,78% secara tahunan.
Investment Analyst
Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian juga melihat ruang perbankan menyalurkan kredit valas akan kian lebar seiring hadirnya aturan baru ini. Bank devisa akan paling diuntungkan dari beleid ini. Ia juga menilai, bunga kredit valas akan kian kompetitif untuk menarik para eksportir.
Peluang Magang bagi Mahasiswa
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melepas 36 mahasiswa Indonesia pada pelaksanaan program Magang Bersertifikat di Jepang, pekan lalu. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, Minggu (16/7/2023), mengatakan, peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka mendapat pekerjaan lebih cepat dan gaji pertama lebih tinggi. (Yoga)
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
Pemerintah resmi mewajibkan eksportir, yang memiliki devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalennya, untuk memasukkan 30 % di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini berlaku bagi devisa hasil ekspor SDA yang berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PP yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 tersebut akan berlaku pada 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP No 1/2019. Merujuk Pasal 5, 6, dan 7 peraturan tersebut, ada kewajiban eksportir yang memiliki devisa hasil ekspor (DHE) SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit 250.000 USD atau ekuivalennya untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
DHE SDA yang telah dimasukkan eksportir ke dalam rekening khusus tersebut wajib ditempatkan paling sedikit 30 % dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, ”Peningkatan likuiditas valas dari dana hasil ekspor itu kita harapkan bisa dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi. DHE dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan cadangan devisa yang lebih solid,” kata Ferry, saat dihubungi, Jumat (14/7/2023). Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, ”Supaya bisa menarik atau mendorong pengusaha menyimpan DHE di dalam negeri memang perlu banyak insentif, baik pajak maupun kemudahan. Hal yang jelas, tanpa ada insentif, pengusaha, ya, enggan. (Yoga)
RESTRIKSI UNI EROPA : HARAP-HARAP CEMAS KOMODITAS
Pemerintah Indonesia menyodorkan adopsi sertifikasi lokal dalam verifikasi komoditas ekspor bebas deforestasi Uni Eropa guna mencegah potensi kerugian hingga Rp104 triliun. Sebanyak 17 juta pekebun asal Indonesia tengah harap-harap cemas dengan langkah pemerintah dalam merespons penerapan undang-undang baru antideforestasi yang disahkan Komisi Eropa. Regulasi baru bernama European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) itu mewajibkan komoditas seperti minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, coklat, hingga karet tidak berasal dari lahan hasil deforestasi. Beleid EUDR yang diterapkan sejak 16 Mei 2023 dan berlaku efektif 18 bulan mendatang atau Desember 2024 bisa mengancam nasib 17 juta pekebun yang mengandalkan ekspor produk kehutanan ke Eropa. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyadari keresahan para pekebun itu. Dia mengatakan EUDR memang bisa berdampak langsung kepada 15 juta pekebun—17 juta pekebun Indonesia. Tak hanya itu, produk ekspor Indonesia senilai US$7 juta atau sekitar Rp104,7 triliun (kurs Rp14.962 per dolar AS) pada ekspor komoditas perkebunan dan peternakan Indonesia bisa menguap. Selain itu, negara juga akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan risikonya, yaitu risiko tinggi (high risk), risiko standar (standard risk), dan risiko rendah (low risk). Dampak lainnya dari EUDR yaitu pengenaan bea tambahan produk sesuai dengan risiko deforestasi yaitu produk berisiko tinggi mendapatkan bea tambahan sebanyak 8%, risiko sedang 6%, dan risiko rendah 4%. Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Koordinator ESG PT Bank UOB Indonesia Susanto Lukman menuturkan sektor kelapa sawit masih memiliki prospek bisnis cerah di tengah risiko El Nino pada akhir 2023.Fenomena El Nino memang berisiko menurunkan suplai crude palm oil (CPO). Namun, di sisi lain juga berpotensi mengerek harga CPO lebih tinggi. Riset UOB memperkirakan harga CPO pada tahun ini akan tembus RM4.000 per ton.
Ketimpangan Pajak Pekerja dan Ultrakaya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mencapai Rp 92,33 triliun, hampir dua kali lipat dari jumlah pajak penghasilan final yang sebesar Rp 47,55 triliun. Satu dari sejumlah faktor yang menyebabkan perbedaan itu adalah asimetri antara beban pajak pekerja dan pajak orang kaya. Pekerja hidup dari penghasilan aktif (active income) yang diperoleh dari kerja aktif (labour). Sedangkan individu-individu dengan kekayaan ultra-tinggi (UHNWI) dengan kekayaan bersih (net worth) sebesar US$ 30 juta atau lebih (Knight Frank, 2023) biasa menghimpun kekayaan dari penghasilan pasif (passive income) yang timbul dari investasi, sewa-menyewa, royalti, dan aset-aset kekayaan lain yang tidak perlu menjalankan perkakas kerja.
Negara memang menggunakan sistem perpajakan progresif. Semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, semakin besar proporsi pajak yang dibayar. Namun penerapannya belum merata bagi seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP). Masalahnya, penghasilan aktif dan pasif diperlakukan dengan sistem pajak yang berbeda. Diskrepansi Beban Pajak Penghasilan pekerja dikenai PPh 21 dengan tarif pajak progresif. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membagi lima lapisan penghasilan kena pajak (PKP). PKP Rp 0-60 juta dikenai tarif 5 persen. PKP Rp 60-250 juta dikenai tarif 15 persen. PKP Rp 250-500 juta dikenai tarif 25 persen. PKP Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Adapun PKP lebih dari Rp 5 miliar dikenai tarif 35 persen. (Yetede)
Mitra ASEAN Ingin Kestabilan Asia Tenggara
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN dan mitranya bergantung pada keamanan, kestabilan, dan kedamaian Asia Tenggara. Indonesia dan ASEAN berperan penting dalam menjaga keamanan, kestabilan, dan kedamaian kawasan. Menlu RI Retno Marsudi mengatakan, para koleganya dari luar ASEAN kembali menegaskan penghormatan pada sentralitas ASEAN, yang disampaikan dalam rangkaian pertemuan Retno dengan para menlu mitra ASEAN, Rabu (12/7). Retno menemui Menlu Selandia Baru Nanaia Mahuta, Menlu Australia Penny Wong, Menlu India S Jaishankar, dan Menlu Rusia Sergei Lavrov. Retno juga menemui Direktur Komisi Pusat Kebijakan Luar Negeri (CFAC) Partai Komunis China Wang Yi. ”Untuk membahas bagaimana hubungan ASEAN dengan negara-negara partner,” katanya. Retno menjelaskan rencana ASEAN memperluas kemitraan dengan Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Asosiasi Kerja Sama Lingkar Samudra Hindia (IORA).
Kerja sama dengan dua organisasi kawasan itu akan mendukung ide ASEAN yang dicantumkan dalam Pandangan ASEAN soal Indo-Pasifik (AOIP). Gagasan itu adalah kestabilan, kemakmuran, dan kedamaian. ”Di bawah keketuaan Indonesia, kerja sama berdasarkan AOIP dengan para partner,” ujarnya. Wong mengatakan, kemakmuran Australia amat berkaitan dengan kemakmuran Indonesia dan Asia Tenggara. Kestabilan Asia Tenggara menjadi bagian tidak terpisahkan dari keamanan dan kestabilan Australia. Negara lain di sekitar Asia Tenggara juga amat berkepentingan pada kestabilan dan keamanan kawasan ini. ”ASEAN menjadi faktor penting untuk kestabilan kawasan,” ujarnya dalam dialog dengan perwakilan mahasiswa Indonesia yang diselenggarakan Foreign Policy Community Indonesia (FPCI). Canberra memandang, semua negara di kawasan perlu terlibat dalam menjaga kedamaian dan kestabilan kawasan, tak hanya dengan dialog. Diperlukan pula cara mencegah persaingan menjadi konflik. (Yoga)
Sistem Baru Belanja Kesehatan
Omnibus law Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada Selasa lalu menghapus ketentuan belanja wajib atau mandatory spending kesehatan. UU Kesehatan yang lama menetapkan belanja kesehatan di luar gaji minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). UU Kesehatan terbaru kini hanya menyebutkan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan dan menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Meski demikian, Kementerian Kesehatan menjamin pemerintah akan mencukupi belanja kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi berujar, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, pemberian batasan alokasi tertentu untuk mandatory spending tidak efektif, sehingga perlu diatur ulang. “Karena selama ini alokasi anggaran dulu, baru kegiatannya dibuat, bukan rencana yang komprehensif,” ucapnya kepada Tempo, kemarin, 12 Juli 2023. Nadia menuturkan, setelah penerapan UU Kesehatan yang baru, pemerintah akan lebih leluasa mengalokasikan anggaran kesehatan di tingkat pusat maupun daerah. Pada Rancangan APBN 2024, kata dia, pemerintah mengalokasikan belanja kesehatan sebesar Rp 187,9-200,8 triliun secara merata untuk berbagai kebutuhan program prioritas. “Fokus kami masih pada upaya preventif, vaksinasi, pencegahan stunting, pencegahan dan deteksi penyakit, ketahanan farmasi, dan alat kesehatan,” katanya. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









