Politik dan Birokrasi
( 6631 )Tak Optimal Putar Duit Jaminan
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam investasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Persoalan ini termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi, belanja barang modal, beban operasional, dan beban non-operasional 2021 dan semester I 2022. Tempo mencatat, beberapa temuan menyebabkan BPJS Kesehatan kehilangan kesempatan mendapatkan imbal hasil dengan nilai tertentu maupun menyebabkan potensi kerugian bertambah. Misalnya temuan mengenai pengelolaan kas dan investasi dana jaminan sosial (DJS) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Salah satu persoalannya adalah penempatan aset. BPK menilai manajemen tidak menganalisis perbandingan tingkat bunga deposito yang ditawarkan bank dengan bunga rekening giro premium dalam penempatan deposito. Di sisi lain, manajemen BPJS Kesehatan juga mengelola likuiditas berupa safety cash balance (SCB) yang dianggap tidak selaras dengan upaya pengembangan aset. Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 4 Tahun 2022 itu, perlu adanya SCB sebesar Rp 200 miliar setiap akhir hari pada kondisi likuiditas normal. Selain itu, auditor negara menyoroti belum adanya pedoman yang mengatur saldo maksimal serta jangka waktu saldo dana mengendap pada rekening investasi dan rekening pooling. "Kondisi ini mengakibatkan BPJS Kesehatan kehilangan kesempatan mendapatkan hasil pengembangan aset dana jaminan sosial senilai Rp 5,1 miliar," tulis auditor negara itu dalam laporan tersebut. (Yetede)
Cukai Naik, Emiten Rokok Tercekik
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023 sebesar 10%, mulai berdampak negatif bagi emiten rokok. Di semester I-2023, produksi rokok nasional hanya 139,4 miliar batang. Produksi ini turun 5,76% dibanding 2022 sebanyak 147 miliar batang.
Lalu terjadi pergeseran konsumsi rokok di Indonesia. Masyarakat beralih mengonsumsi rokok golongan II yang harganya lebih terjangkau dari golongan I. Maklum, sejak tarif CHT tahun 2023 melejit, emiten rokok mengerek naik harga jual produknya.
Analis Bahana Sekuritas, Christine Natasya melihat, terjadi kenaikan harga eceran untuk hampir semua merek rokok, terutama golongan non-tier 1.
Head of Research Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan sepakat, dampak kenaikan CHT, beban pokok emiten naik. Ujung-ujungnya, harga jual harus naik.
Raka memproyeksi, prospek emiten rokok masih cerah. Raka merekomendasi beli GGRM dengan harga Rp 32.500. Sedang Valdy merekomendasi beli HMSP dengan target Rp 980-Rp 1.030.
DKI Jakarta Larang Penggunaan Air Tanah
Per Agustus 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah bagi gedung tinggi di beberapa kawasan. Hal ini implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 94/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Teknis Ahli Geologi dan Konservasi Air Baku Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Wuri Anny Yumantini, Jumat (21/7/2023), menyatakan, larangan berlaku bagi gedung dengan minimal delapan lantai dan luas lantai 5.000 meter persegi. (Yoga)
Peluang Meraup Devisa Hasil Ekspor Menguap
Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berlaku beberapa hari lagi. Namun sayangnya, kebijakan tersebut dinilai kehilangan momentum, lantaran berlaku saat surplus neraca perdagangan Indonesia mulai menyusut.
Kebijakan DHE SDA kini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% di sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Kewajiban ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Namun aturan itu berlaku saat kinerja ekspor semakin melandai sejalan normalisasi harga komoditas. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor secara kumulatif periode Januari-Juni 2023 tercatat US$ 128,66 miliar, turun 8,86%
year on year
(yoy). Sementara itu nilai impor kumulatif pada periode itu tercatat US$ 166,18 miliar, juga turun 6,42% yoy. Alhasil, surplus neraca perdagangan semester I-2023 hanya mencapai US$ 19,93 miliar, melorot 20,25% yoy.
Ekonom Makrekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky menilai kebijakan ini sedikit kehilangan momentum. "Seharusnya idealnya diterapkan saat Indonesia mengalami windfall profit tahun lalu," kata dia kepada KONTAN, Kamis (20/7).
"Makin cepat makin baik. Karena kalau makin cepat, hasil devisa juga cepat berputar di dalam negeri," kata Riefky. Terlebih, kini pemerintah fokus pada program hilirisasi. Bila ini terjadi, dia menilai akan ada keuntungan bagi pergerakan nilai tukar rupiah. Dengan suplai valas yang lebih banyak, maka rupiah berpotensi makin menguat.
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan, bila sektor manufaktur mulai wajib setor DHE, maka likuiditas valas dalam negeri semakin besar. "Taruhlah kontribusi sektor manufaktur sekitar 20% hingga 30% dari total ekspor 2022 US$ 291,98 miliar, berarti ada potensi tambahan DHE masuk minimal US$ 58 miliar," terang dia.
Optimalkan Realisasi Belanja Pemerintah
Kinerja APBN selama semester I-2023 mencatat surplus Rp 152,3 triliun. Namun, surplus tersebut justru menggambarkan realisasi belanja pemerintah yang kurang optimal dan perlu diakselerasi di paruh kedua tahun ini. Sepanjang Januari-Juni 2023, realisasi belanja negara tercatat Rp 1.255,7 triliun atau 41 % dari target di APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 891,6 triliun (39,7 % dari target APBN) dan transfer ke daerah Rp 364,1 triliun (44,7 % dari target APBN). Adapun pendapatan negara pada periode yang sama sebesar Rp 1.407,7 triliun atau 57,2 % dari target, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.105,6 triliun (54,7 % daritarget) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 302,1 triliun (68,5 % dari target). Dengan realisasi pendapatan yang lebih besar dari belanja, kinerja APBN sampai semester I-2023 masih surplus Rp 152,3 triliun.
Adapun keseimbangan primer mencapai surplus Rp 368,2 triliun. Keseimbangan primer adalah selisih dari total pendapatan dikurangi belanja di luar pembayaran bunga utang. Wakil Direktur Institute for Development ofEconomics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, Selasa (18/7) mengingatkan, surplus tidak perlu terlalu dibanggakan. Meski di satu sisi menunjukkan pendapatan terjaga, surplus mencerminkan bahwa uang negara belum dibelanjakan secara optimal hingga pertengahan tahun dan berpotensi dikebut di akhir tahun. ”APBN dihasilkan dari pungutan pajak dan non-pajak yang masuk ke kantong pemerintah. Harapannya, APBN tidak disimpan dan mengendap menjadi surplus, tetapi harus segera dibelanjakan, baik di pusat maupun daerah,” kata Eko dalam diskusi daring yang diselenggarakan Indef di Jakarta. Eko menilai, jika kas negara disimpan menjadi surplus hingga berbulan-bulan, kontribusi belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi akan semakin kecil dari seharusnya dan membuat perekonomian tumbuh lebih lambat dari perkiraan. (Yoga)
Proyek Smelter Tertahan, Bea Ekspor Lebih Mahal
Pemerintah maju terus mengawal hilirisasi mineral. Tak sekadar mengharuskan pembangunan smelter, kini pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik proyek fasilitas pemurnian alias smelter empat komoditas mineral.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 17 Juli 2023.
Ada empat jenis logam mineral yang besaran tarif bea keluarnya diatur dalam beleid anyar ini yakni tembaga, besi laterit, timbal serta seng.
Berdasarkan Pasal 11 PMK tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan tingkat kemajuan proyek smelter, yakni minimal mencapai 50%. Ada tiga tahap progres proyek smelter yang dikenakan tarif. Pertama, tingkat kemajuan fisik kurang dari 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan. Tahap kedua, progres lebih dari 70% hingga kurang dari 90% proyek. Adapun tahap ketiga dengan tingkat kemajuan fisik lebih dari 90% hingga 100%.
Selain lebih tinggi dari aturan sebelumnya, besaran tarif bea keluar juga beragam. Untuk produk ekspor hasil pengolahan konsentrat tembaga periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023, pada smelter tahap pertama dikenakan tarif bea keluar 10%, tahap kedua 7,5% dan tahap ketiga 5%. Di aturan lama, tarif untuk tahap pertama sebesar 5%. Industry and Regional Analyst
Bank Mandiri, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai, aturan ini bakal menambah kantong penerimaan negara. Sebab, produksi dan ekspor akan tetap berjalan meski proses pembangunan smelter belum mencapai 100%.
BENDERA START EKSPOR
Setelah dilanda gundah gulana lantaran pemerintah tak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat logam, pelaku usaha pertambangan kini bisa menghela napas dengan lega. Pemerintah akhirnya memilih ‘jalan tengah’ dengan membuka pintu ekspor sehingga dunia usaha pertambangan kembali menggeliat, tetapi dengan mengenakan bea keluar yang lebih tinggi sehingga dapat menyokong pendapatan negara. Pembukaan gerbang ekspor itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 39/2022 tentang Penepatan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memang, dalam beleid yang diundangkan 14 Juli 2023 itu, pelaku usaha dibebani oleh tarif bea keluar yang lebih tinggi dan syarat yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Secara rata-rata, rentang tarif yang berlaku dalam PMK No. 71/2023 itu mencapai 2,5%—10% yang berlaku pada 14 Juli 2023—31 Desember 2023, dan 5%-15% berlaku sejak 1 Januari 2024—31 Mei 2024. Tarif bea keluar itu pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PMK No. 39/2022 yang hanya di kisaran 0%—5%. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan ada empat komoditas barang logam yang tercakup dalam beleid itu, yakni konsentrat besi laterite, konsentrat timbal, konsentrat seng, serta konsentrat tembaga. Adapun, pengetatan tarif dan prosedur penahapan pembangunan smelter merupakan respons otoritas fiskal atas masukan dari pihak terkait, termasuk pelaku usaha. Namun, pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor atau relaksasi sementara diperlukan dalam rangka memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar. VP Corporate Communication Freeport Indonesia Katri Krisnati, terus berharap pihaknya bisa segera memperoleh izin ekspor, sehingga konsentrat tembaga yang diproduksinya tidak menumpuk di gudang penyimpanan. Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, memandang kebijakan tersebut merupakan solusi jitu yang mampu mendukung misi penghiliran SDA di dalam negeri, mendorong dunia usaha untuk lebih aktif di pasar global, dan membuka keran penerimaan negara lebih lebar.
Aturan Devisa Ekspor Bisa Kerek Likuiditas Valas
Likuiditas valuta asing (valas) perbankan berpotensi semakin longgar. Ini seiring dengan aturan baru yang dirilis pemerintah untuk memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).
Lewat aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Menurut SVP Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, kewajiban eksportir menyimpan 30% DHE di dalam negeri minimal tiga bulan akan meningkatkan likuiditas valas perbankan. Ini akan berdampak positif terutama bagi bank yang punya paparan pada kredit ekspor impor.
"Dengan likuiditas yang meningkat, manfaat bagi bank adalah mereka bisa lebih aktif dalam memberikan kredit valas untuk sektor produktif, terutama yang berorientasi ekspor," kata dia pada KONTAN, Minggu (17/7).
Sekadar info, likuiditas valas perbankan tahun ini tercatat mulai longgar setelah mengetat akhir tahun lalu. Pelonggaran ini karena kredit valas mulai melambat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit valas perbankan per April 2023 hanya naik 0,52% secara tahunan. Bahkan, di empat bulan awal tahun ini penyaluran kredit valas mengalami kontraksi 6,17%. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) valas per April tercatat masih tumbuh 20,78% secara tahunan.
Investment Analyst
Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian juga melihat ruang perbankan menyalurkan kredit valas akan kian lebar seiring hadirnya aturan baru ini. Bank devisa akan paling diuntungkan dari beleid ini. Ia juga menilai, bunga kredit valas akan kian kompetitif untuk menarik para eksportir.
Peluang Magang bagi Mahasiswa
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melepas 36 mahasiswa Indonesia pada pelaksanaan program Magang Bersertifikat di Jepang, pekan lalu. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, Minggu (16/7/2023), mengatakan, peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka mendapat pekerjaan lebih cepat dan gaji pertama lebih tinggi. (Yoga)
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
Pemerintah resmi mewajibkan eksportir, yang memiliki devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalennya, untuk memasukkan 30 % di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini berlaku bagi devisa hasil ekspor SDA yang berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PP yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 tersebut akan berlaku pada 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP No 1/2019. Merujuk Pasal 5, 6, dan 7 peraturan tersebut, ada kewajiban eksportir yang memiliki devisa hasil ekspor (DHE) SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit 250.000 USD atau ekuivalennya untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
DHE SDA yang telah dimasukkan eksportir ke dalam rekening khusus tersebut wajib ditempatkan paling sedikit 30 % dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, ”Peningkatan likuiditas valas dari dana hasil ekspor itu kita harapkan bisa dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi. DHE dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan cadangan devisa yang lebih solid,” kata Ferry, saat dihubungi, Jumat (14/7/2023). Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, ”Supaya bisa menarik atau mendorong pengusaha menyimpan DHE di dalam negeri memang perlu banyak insentif, baik pajak maupun kemudahan. Hal yang jelas, tanpa ada insentif, pengusaha, ya, enggan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









