;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Menanti Implementasi Kerja Sama Penagihan Pajak Global

27 Jul 2023

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan menagih piutang pajak terhadap wajib pajak yang berada di luar negeri. Institusi itu juga diizinkan meminta bantuan kepada otoritas pajak negara mitra untuk menagih para pengemplang pajak tersebut. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama aturan turunannya mendukung langkah Ditjen Pajak untuk melaksanakan tugas penagihan secara optimal.

Salah satu aturan turunan yang erat kaitannya dengan upaya penagihan pajak global ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum peraturan yang berlaku mulai 12 Juni 2023 itu terbit, ucap Fajry, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang mengatur ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra. “Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa membuat perjanjian dengan negara mitra. Tanpa adanya kerja sama dengan negara mitra, maka (penagihan) akan menjadi pelanggaran di negara lain,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. (Yetede)

Tagihan Macet Piutang Pajak

26 Jul 2023

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan masalah piutang pajak macet yang belum tertagih dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022.Dalam laporan yang terbit pada 24 Mei 2023 tersebut, BPK menyebutkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum melakukan tindakan penagihan secara optimal terhadap tunggakan pajak macet dengan total nilai mencapai Rp 7,2 triliun.

Menurut BPK, penagihan merupakan kewajiban yang harus dilakukan Ditjen Pajak dalam hal wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Adapun jatuh tempo pelunasan dimulai setelah satu bulan ketetapan pajak atau inkrah. “Tindakan penagihan pajak antara lain meliputi penerbitan surat teguran (ST), penerbitan dan pemberitahuan surat paksa (SP), penyitaan, pelelangan barang sitaan, sampai penyanderaan,” demikian tertulis dalam laporan tersebut, seperti dikutip kemarin. (Yetede)

Produksi Menurun, Realisasi Cukai Hasil Tembakau Anjlok 12,61%

25 Jul 2023

JAKARTA,ID- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi cukai hasil tembakau mencapai Rp 102,38 triiun pada semester I-2023. jika dibandingkan periode sama tahun yang 2022, realisasi cukai hasil tembakau mengalami kontraksi pada bulan Maret diikuti produksi pada bulan Maret diikuti produksi April yang relatif stagnan. " Untuk cukai tembakau, penerimaan cukai dari hasil tembakau bulan Juni juga mengalami kontraksi 12,61% secara year on year. Terutama karena produksi  hasil tembakau dari golongan I dan II yang mengalami penurunan dengan kenaikan dari cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan fakta (Kita) Edisi Juli 2023 yang berlangsung secara virtual pada Senin (24/7/2023). Hasil produksi tembakau pergolongan terbagi dalam beberapa golongan dengan rincian golongan pertama sebesar 38,80% batang. Angka ini turun 29,58% dari periode yang sama tahun 2022 yang saat ini mencapai 55,10 miliar batang. Golongan kedua sebanyak 17,88 miliar batang turun 12,42% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 20,42 miliar batang. Golongan ketiga yaitu 12,69 miliar batang atau meningkat 24,68% dari periode Mei 2023 yang sejumlah 10,18 miliar batang. (Yetede)

Kontribusi Pajak dari Manufaktur Menurun

24 Jul 2023

Sumbangan penerimaan pajak dari industri pengolahan mengalami tren menurun. Di luar efek basis penerimaan yang tinggi tahun lalu, melambatnya setoran pajak dari manufaktur diduga akibat gejala deindustrialisasi dini serta pemberian fasilitas perpajakan yang belum setimpal dengan hasil yang diinginkan. Berdasarkan Laporan Realisasi APBN Semester I Tahun 2023 oleh Kemenkeu, industri pengolahan masih menyumbang penerimaan pajak tertinggi dibandingkan sektor lain. Pada Januari-Juni, industri pengolahan memberikan kontribusi 27,4 % terhadap total penerimaan pajak, disusul perdagangan (23,1 %) dan pertambangan (12,7 %). Meski demikian, dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi, sumbangsih sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak melemah. Pada semester I-2019, kontribusi industri pengolahan 28,7 %. Pada semester I-2018, kontribusi sektor ini 30,3 %. Pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan juga menurun.

Pada semester I-2023, penerimaan pajak dari manufaktur tumbuh 8 %, anjlok dari pertumbuhan penerimaan pajak semester I-2022 sebesar 51,6 %, yang terkerek momentum lonjakan harga komoditas dunia. Dibandingkan dengan kondisi prapandemi, tren penerimaan pajak dari manufaktur juga menurun. Pada semester I-2019, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan adalah 12,4 %, menurun dari pertumbuhan 12,64 % pada semester I-2018 dan 17,57 % pada semester I-2017. Menurut Kepala Center of Trade Investment and Industry di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, turunnya penerimaan pajak dari sektor manufaktur tidak lepas dari gejala deindustrialisasi dini. ”Itu patut diwaspadai karena sektor manufaktur ini andalan untuk menyumbang penerimaan perpajakan. Setiap tahapan pengolahan ada pungutan pajak, dari impor bahan baku sampai ekspor produk jadi, belum lagi sumbangan dari Pajak Penghasilan karena sektor ini banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya, Minggu (23/7/2023). (Yoga)


PENDAPATAN ASLI DAERAH : KANTONG REGIONAL MAKIN TEBAL

24 Jul 2023

Sejumlah daerah mencatatkan performa pendapatan asli daerah atau PAD yang cukup baik pada paruh pertama tahun ini. Berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pun diupayakan, termasuk dengan menggandeng badan usaha milik desa atau BUMDes. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya yang mencatatkan nilai PAD hingga Juli 2023 sebesar Rp1,32 triliun.Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan komponen PAD terbesar dengan nilai Rp264,64 miliar. Tak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga tercatat sebesar Rp218,66 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp230,18 miliar, pajak rokok sebesar Rp261,98 miliar, dan pajak air permukaan senilai Rp914,99 juta.Adapun, serapan dari retribusi daerah tercatat Rp5,57 miliar pada periode tersebut.Sebanyak Rp4,9 miliar merupakan retribusi yang berasal dari retribusi jasa usaha seperti pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat penginapan, hingga retribusi penjualan produk daerah. Kepala Bappenda NTB Eva Dwiyani menjelaskan bahwa pendapatan daerah juga berasal dari badan usaha daerah yang dimiliki oleh Pemprov NTB, seperti dari PT Bank NTB Syariah yang telah menyetorkan Rp58,9 miliar dividen.Tak hanya itu, PT Jamkrida NTB juga menyetorkan dividen senilai Rp1,1 miliar, sedangkan dividen dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) senilai Rp403,2 juta.Sementara, Perusahaan Daerah (PD) BPR NTB dan PT Bangun Askrida tercatat belum menyetorkan dividen ke Pemprov NTB.Menurutnya, pendapatan dari lain-lain PAD yang sah hingga Juli 2023 mencapai Rp279,86 miliar. 

Tak hanya NTB, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) bahkan telah mencatatkan PAD di atas target pada paruh pertama tahun ini.Bappenda Sumsel mencatat realisasi PAD hingga 17 Juli 2023 telah mencapai Rp2,27 triliun atau sebesar 54,86% dari target tahun ini.Kepala Bappenda Sumsel Neng Muhaiba menjelaskan bahwa target realisasi PAD provinsi ini pada 2023 sebesar Rp4,14 triliun. enurutnya, guna memaksimalkan pencapaian target PAD Sumsel pada tahun ini, pihaknya juga telah memberlakukan pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor sejak 1 April 2023 hingga Desember 2023. Berbeda, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) justru melakukan inovasi dengan menggandeng BUMDes guna mengoptimalisasi penerimaan PKB wilayah ini.Hal itu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perbankan mereka yakni PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).Untuk itu, Bank Jateng Cabang Jepara bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi aplikasi Samsat Badan Usaha Digital Mandiri (Budiman) di RM Lumintu 1 Jepara pada 14 Juli 2023.

Peran Whistleblower dalam Perpajakan

24 Jul 2023

Pada Mei lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengumumkan pemberian hadiah senilai US$ 278 juta atau sekitar Rp 4,1 triliun kepada peniup peluit (whistleblower) atau pelapor yang membantu institusi pasar modal Amerika itu dalam mengungkap pelanggaran. Di lain sisi, SEC berhasil meraup US$ 4 miliar atau sekitar Rp 59,6 triliun dari pengenaan sanksi terhadap berbagai pelanggaran. Konsep serupa dianut oleh Internal Revenue Service (IRS), otoritas pajak federal Amerika. IRS dapat memberi hadiah 15-30 persen dari total penerimaan finansial yang bersumber dari informasi whistleblower. Namun ada syaratnya, antara lain, informasi itu berhubungan dengan pelanggaran pajak dengan nominal melebihi US$ 2 juta atau sekitar Rp 29,8 miliar. Selain itu, pelapor baru bisa memperoleh hadiah setelah terlapor menggunakan seluruh haknya untuk melakukan upaya hukum dan tidak dapat lagi mengajukan restitusi atas pengenaan pajak yang bersumber dari informasi pelapor. IRS telah membayar hadiah senilai US$ 36,1 juta atau sekitar Rp 537,8 miliar kepada pelapor pada 2021 dan total penerimaan yang bersumber dari informasi pelapor adalah US$ 245,3 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. Dengan demikian, porsi hadiah mencapai 14,7 persen dari total tambahan penerimaan. Laporan tahunan 2021 IRS Whistleblower Office menyebutkan bahwa sejak 2007, IRS membagikan hadiah sekitar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,9 triliun kepada pelapor. Namun, di lain pihak, IRS berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar US$ 6,39 miliar atau sekitar Rp 95,2 triliun. (Yetede)

Tak Optimal Putar Duit Jaminan

24 Jul 2023

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam investasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Persoalan ini termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi, belanja barang modal, beban operasional, dan beban non-operasional 2021 dan semester I 2022. Tempo mencatat, beberapa temuan menyebabkan BPJS Kesehatan kehilangan kesempatan mendapatkan imbal hasil dengan nilai tertentu maupun menyebabkan potensi kerugian bertambah. Misalnya temuan mengenai pengelolaan kas dan investasi dana jaminan sosial (DJS) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Salah satu persoalannya adalah penempatan aset. BPK menilai manajemen tidak menganalisis perbandingan tingkat bunga deposito yang ditawarkan bank dengan bunga rekening giro premium dalam penempatan deposito. Di sisi lain, manajemen BPJS Kesehatan juga mengelola likuiditas berupa safety cash balance (SCB) yang dianggap tidak selaras dengan upaya pengembangan aset. Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 4 Tahun 2022 itu, perlu adanya SCB sebesar Rp 200 miliar setiap akhir hari pada kondisi likuiditas normal. Selain itu, auditor negara menyoroti belum adanya pedoman yang mengatur saldo maksimal serta jangka waktu saldo dana mengendap pada rekening investasi dan rekening pooling. "Kondisi ini mengakibatkan BPJS Kesehatan kehilangan kesempatan mendapatkan hasil pengembangan aset dana jaminan sosial senilai Rp 5,1 miliar," tulis auditor negara itu dalam laporan tersebut. (Yetede)

Cukai Naik, Emiten Rokok Tercekik

22 Jul 2023

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023 sebesar 10%, mulai berdampak negatif bagi emiten rokok. Di semester I-2023, produksi rokok nasional hanya 139,4 miliar batang. Produksi ini turun 5,76% dibanding 2022 sebanyak 147 miliar batang. Lalu terjadi pergeseran konsumsi rokok di Indonesia. Masyarakat beralih mengonsumsi rokok golongan II yang harganya lebih terjangkau dari golongan I. Maklum, sejak tarif CHT tahun 2023 melejit, emiten rokok mengerek naik harga jual produknya. Analis Bahana Sekuritas, Christine Natasya melihat, terjadi kenaikan harga eceran untuk hampir semua merek rokok, terutama golongan non-tier 1. Head of Research Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan sepakat, dampak kenaikan CHT, beban pokok emiten naik. Ujung-ujungnya, harga jual harus naik. Raka memproyeksi, prospek emiten rokok masih cerah. Raka merekomendasi beli GGRM dengan harga Rp 32.500. Sedang Valdy merekomendasi beli HMSP dengan target Rp 980-Rp 1.030.

DKI Jakarta Larang Penggunaan Air Tanah

22 Jul 2023

Per Agustus 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah bagi gedung tinggi di beberapa kawasan. Hal ini implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 94/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Teknis Ahli Geologi dan Konservasi Air Baku Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Wuri Anny Yumantini, Jumat (21/7/2023), menyatakan, larangan berlaku bagi gedung dengan minimal delapan lantai dan luas lantai 5.000 meter persegi. (Yoga)

Peluang Meraup Devisa Hasil Ekspor Menguap

21 Jul 2023

Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berlaku beberapa hari lagi. Namun sayangnya, kebijakan tersebut dinilai kehilangan momentum, lantaran berlaku saat surplus neraca perdagangan Indonesia mulai menyusut. Kebijakan DHE SDA kini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% di sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Kewajiban ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Namun aturan itu berlaku saat kinerja ekspor semakin melandai sejalan normalisasi harga komoditas. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor secara kumulatif periode Januari-Juni 2023 tercatat US$ 128,66 miliar, turun 8,86% year on year (yoy). Sementara itu nilai impor kumulatif pada periode itu tercatat US$ 166,18 miliar, juga turun 6,42% yoy. Alhasil, surplus neraca perdagangan semester I-2023 hanya mencapai US$ 19,93 miliar, melorot 20,25% yoy. Ekonom Makrekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky menilai kebijakan ini sedikit kehilangan momentum. "Seharusnya idealnya diterapkan saat Indonesia mengalami windfall profit tahun lalu," kata dia kepada KONTAN, Kamis (20/7). "Makin cepat makin baik. Karena kalau makin cepat, hasil devisa juga cepat berputar di dalam negeri," kata Riefky. Terlebih, kini pemerintah fokus pada program hilirisasi. Bila ini terjadi, dia menilai akan ada keuntungan bagi pergerakan nilai tukar rupiah. Dengan suplai valas yang lebih banyak, maka rupiah berpotensi makin menguat. Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan, bila sektor manufaktur mulai wajib setor DHE, maka likuiditas valas dalam negeri semakin besar. "Taruhlah kontribusi sektor manufaktur sekitar 20% hingga 30% dari total ekspor 2022 US$ 291,98 miliar, berarti ada potensi tambahan DHE masuk minimal US$ 58 miliar," terang dia.