;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Pajak Konglomerat untuk Atasi Isu Iklim

02 Mar 2024

Pemerintah negara-negara anggota G20 akhirnya sepakat menjajaki peluang penerapan pajak minimum para konglomerat. Pajak global itu akan menyasar orang-orang dengan kekayaan setidaknya senilai Rp 15 triliun. Hasil pajak, antara lain, dipakai untuk mendanai mitigasi dampak perubahan iklim. Kesepakatan informal itu tercapai dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral anggota G20. Pertemuan itu berakhir pada Kamis (29/2) sore di Sao Paulo, Brasil, atau Jumat dini hari WIB. Kesepakatan disebut informal karena isu itu tidak dimasukkan dalam pernyataan akhir pertemuan. Menkeu Brasil Fernando Haddad menyebut, pajak global akan mengatasi penghindaran pajak para konglomerat. Menkeu Perancis Bruno Le Maire mendukung usulan Brasil dan berkomitmen akan menjadi yang terdepan. Sasaran kebijakan itu adalah orang-orang dengan kekayaan sedikitnya 1 miliar USD atau Rp 15 triliun.

Mengacu pada berbagai data, seperti dari Bloomberg dan Forbes, setidaknya ada 2.500 orang dengan kekayaan Rp 15 triliun, bahkan sebagian malah punya kekayaan lebih dari Rp 15.000 triliun. Haddad mengatakan, konglomerat perlu dipastikan membayar pajak secara adil. Dana pajak mereka, antara lain, untuk mengurangi kesenjangan. ”Kita bisa memperoleh pendapatan tambahan yang sangat besar hanya dengan tarif pajak yang sedikit lebih tinggi bagi warga superkaya,” ujarnya. Kepala Program Pembangunan PBB Achim Steiner menilai, Brasil bisa disebut sukses sebagai ketua bergilir G20. Sebab, Brasil menjadikan kesenjangan dan pajak minimum konglomerat sebagai target. Isu itu akan dibawa ke KTT G20. Menurut Pemantau Pajak Uni Eropa, lembaga kajian di Perancis, pajak konglomerat berbeda dari pajak penghasilan pada umumnya.

Kini, orang-orang superkaya mudah menghindari pajak penghasilan dan pajak warisan. Ekonom Perancis, Gabriel Zucman, merekomendasikan tarif minimum 2 %per tahun. Dengan kata lain, setiap orang superkaya direkomendasikan membayar pajak sedikitnya 20 juta USD atau Rp 300 miliar. ”Fakta para miliarder ini membayar pajak dalam jumlah yang sangat sedikit,” katanya. Ia menaksir, total kekayaan para konglomerat setara 13 triliun USD. Jika pajak minimum global diterapkan, setiap tahun ada tambahan 260 miliar USD pada pendapatan pemerintah. Sebagai pembanding, sejumlah negara berkembang butuh 500 miliar USD untuk mendanai mitigasi dampak perubahan iklim. ”Kita bisa mendapatkan setengah dari jumlah itu hanya dengan pajak minimum para miliarder,” kata Zucman. (Yoga)

Insentif Pajak Akan Turunkan Harga Mobil Listrik

02 Mar 2024

Harga jual mobil listrik diprediksi akan turun setelah pemberlakuan insentif dari pemerintah yang memberikan berbagai keringanan pajak, antara lain pembebasan bea masuk impor, Pajak atas Penjualan Barang Mewah, dan PPN. Insentif tersebut diatur dalam Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku per 8 Desember 2023. Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas menjelaskan, pemberian insentif pajak bisa menurunkan harga jual mobil.

”Artinya, ini bisa lebih menyesuaikan antara harga mobil dan daya beli masyarakat,” ujar Made dihubungi Jumat (1/3/2024). Menurut dia, insentif ini jangan hanya dilihat dari aspek penjualannya. Ini juga harus menjadi momentum untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri dan menciptakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional seperti serapan tenaga kerja dan alih teknologi. (Yoga)

Simulasi Makan Siang Gratis Jadi Bahan ”Belanja Masalah” bagi Pemerintah

01 Mar 2024

Kemenkoordinator Bidang Perekonomian memantau kegiatan simulasi program makan siang gratis yang diadakan SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, Kamis (29/2). Pantauan dilakukan untuk ”belanja masalah” program makan siang gratis yang telah dibahas dalam RAPBN 2025. Simulasi program itu merupakan program yang berjalan dengan anggaran dari Disdik Kabupaten Tangerang. Pada simulasi ini sekolah menyiapkan 160 porsi makan siang untuk empat kelas, yaitu tiga kelas 9 dan satu kelas 8, dengan harga Rp 15.000 per porsi. Terdapat empat jenis menu. Menu pertama nasi putih dengan ayam goreng tepung, perkedel tahu, capcay, dan pisang. Menu kedua nasi putih, semur telur, tempe goreng, tumis buncis wortel, dan pisang. Menu ketiga gado-gado dengan tahu goreng, telur rebus, dan pisang. Menu terakhir siomay dengan kentang rebus, telur, tahu kukus, kol, dan pisang.

Seusai memantau program makan siang gratis, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sasaran simulasi ini sudah tepat. Pasalnya, selain dapat mencukupi asupan gizi dan nutrisi untuk para siswa, peng adaan makanan juga melibatkan pelaku UMKM di sekitar sekolah. ”Ini kita sekalian belanja masalah. Jadi, kalau kita lihat dari simulasi yang dilakukan hari ini, kita mau lihat bagaimana mekanismenya, bagaimana pembiayaannya, dan dari situ kita belajar untuk membuat kebijakan publik,” ujar Airlangga. Berdasarkan evaluasi sementara, lanjut dia, program ini dapat berdampak positif apabila terus dilanjutkan karena turut mendorong roda perekonomian skala mikro di lingkungan sekolah. Selain itu, asupan nutrisi dari para siswa juga dapat lebih terkontrol ketimbang membiarkan mereka memilih sendiri jajanannya.

Program makan siang gratis ini adalah program unggulan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, penetapanpemenang hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan KPU pada 20 Maret 2024. Pemerintah memastikan anggaran untuk program makan siang gratis ini mencukupi. Pembahasan program makan siang gratis itu sekaligus menunjukkan pemerintahan mendatang merupakan pemerintahan yang berkelanjutan dengan pemerintahan Presiden Jokowi (Kompas.id, Senin, 26/2). Estimasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, diperlukan Rp 400 triliun per tahun untuk membagikan makan siang gratis kepa da 80 juta penerima manfaat yang terdiri dari anak sekolah, anak balita, dan ibu hamil di seluruh Indonesia. (Yoga) 

Sulitnya Menaikkan Rasio Pajak

01 Mar 2024

Kemenkeu melaporkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023 sebesar 10,21 %. Rasio itu turun dibanding tahun sebelumnya di 10,39 persen. Penurunan ini menunjukkan masih rendahnya rasio pajak Indonesia. Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berujar, rasio pajak yang rendah terjadi akibat inefisiensi administrasi pajak. “Proses pemungutan yang masih manual dan birokratis menyebabkan kebocoran dan membuat wajib pajak enggan membayar pajak. Struktur tarifnya juga dianggap kurang progresif,” katanya, Kamis, 29 Februari 2024.

Begitu pula edukasi perihal pentingnya pajak bagi pembangunan yang masih rendah. Buktinya adalah masih banyak orang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, penghasilan sebagian besar masyarakat Indonesia termasuk golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang ikut menurunkan rasio pajak. Yusuf mengatakan penyebab lain rendahnya rasio pajak adalah sektor ekonomi informal yang besar dan tidak terkena pajak. “Sektor informal saat ini mencapai sekitar 60 persen dari ekonomi Indonesia. Transaksi di sektor ini sering kali tidak tercatat dan tidak dikenai pajak,” ucapnya. (Yetede)

Menkeu RI dan Australia Bahas Reformasi Pajak

01 Mar 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu Menkeu Australia Jim Chalmers di sela-sela kegiatan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Brasil, Rabu (28/2).Dalam pertemuan tersebut, Jim menyampaikan kesibukannya terkait reformasi perpajakan yang akan diimplementasikan segera. "Jim menyampaikan kesibukannya terkait reformasi perpajakan yang akan diimplementasikan Pemerintah Australia sekitar pertengahan tahun 2024," terang Menkeu Sri Mulyani, Kamis (29/2).Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini tengah mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III yang dimulai sejak tahun 2016. Yang teranyar, implementasi sistem pajak canggih alias core tax system yang akan meluncur pada pertengahan 2024.Reformasi yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan ditopang oleh lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.Dalam pertemuan itu, Menkeu juga menceritakan terkait kondisi perekonomian RI, termasuk kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Juga upaya untuk melanjutkan agenda pembangunan Indonesia tanpa mengorbankan kesehatan dan kredibilitas APBN.

JALAN BUNTU BEA MASUK DIGITAL

01 Mar 2024

Penggalian potensi penerimaan dari masifnya transaksi perdagangan digital kembali terhalang. Pasalnya, WTO's 13th Ministerial Conference (MC) yang digelar 26—29 Februari 2024 di Abu Dhabi memberikan sinyal perpanjangan atau diberlakukannya moratorium bea masuk perdagangan barang digital secara permanen. Padahal, pencabutan moratorium sangat krusial untuk mengamankan hak pemajakan nasional. Apalagi, instrumen pemungut transaksi digital baru terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, Pemerintah Indonesia juga menghadapi dilema jika menerapkan aksi unilateral pengenaan bea masuk secara sepihak, lantaran berisiko menimbulkan gejolak di kancah perdagangan global. Pemerintah pun didorong untuk menyiapkan antisipasi manakala moratorium dipermanenkan. Rencananya, keputusan soal moratorium disampaikan dalam forum tersebut pada hari ini, Jumat (1/3), dini hari waktu Indonesia. Namun, sinyal perpanjangan atau dipermanenkannya moratorium sejatinya terlihat jelas. Direktur Jenderal WTO Ngozi OkonjoIweala, menyadari betul kuatnya pertentangan soal moratorium ini, terlebih bagi negara berkembang. Dalam pernyataan resminya, Iweala memang tidak mengarahkan keputusan pada salah satu pihak. Namun, penjelasan yang disampaikan mengarah ke perpanjangan atau permanenan. Sejauh ini, ada beberapa rumusan proposal dan komunike yang telah diajukan ke WTO. Di antaranya, dari negara maju beserta kroninya diwakili Kanada dan Swiss yang meminta perpanjangan sampai MC14 pada 2026. Kemudian, proposal Kelompok Afrika, Karibia, dan Pasifik diwakili Samoa yang juga meminta perpanjangan moratorium. Adapun, Afrika Selatan, Indonesia, dan India meminta pencabutan moratorium. Dus, konstelasi dalam forum itu pun memanas. India, yang pada Januari 2024 mengajukan proposal dengan tidak menyinggung soal moratorium, beberapa waktu lalu menolak moratorium. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Indonesia akan terus menolak moratorium permanen. Senada, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, meminta WTO untuk fokus melanjutkan pembahasan program kerja dagangel untuk memperjelas moratorium bea masuk transaksi elektronik (Customs Duties on Electronic Transmission/CDET). Dari kalangan dunia usaha dalam negeri, Plh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan dapat memahami upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak pemajakan di WTO. Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economics and Law Studies Nailul Huda, mengatakan pemerintah wajib menyiapkan perangkat pungutan bea masuk apabila pada kemudian hari moratorium dicabut, serta mengoptimalisasi pungutan PPN perdagangan sistem elektronik.

Menghapus Mimpi Semu Pungutan Digital

01 Mar 2024

Mimpi Indonesia untuk meraup penerimaan dari transaksi perdagangan digital antarnegara menemui jalan buntu. Mayoritas negara menolak pencabutan moratorium bea masuk perdagangan barang digital lewat tapal batas. Pada WTO's 13th Ministerial Conference (MC13) yang digelar 26—29 Februari 2024, dapat dipastikan bahwa moratorium bakal diperpanjang. Bahkan, instrumen bea masuk perdagangan barang digital yang sudah berusia 25 tahun itu dapat dipermanenkan. Perlu diketahui, sejak 1998, anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara berkala menyetujui perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk tersebut. Perpanjangan terakhir disepakati pada Juni 2022 pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12). Selain memperpanjang moratorium hingga MC13, para anggota MC12, termasuk India, sepakat untuk mengintensifkan diskusi mengenai ruang lingkup, definisi, dan dampak moratorium. Indonesia bersama India dan Afrika Selatan, merupakan motor pengusung penghapusan moratorium bea masuk transaksi perdagangan digital antarnegara. Oleh sebab itu, India menegaskan kembali untuk mengkaji ulang implikasi moratorium bea masuk pada transaksi elektronik, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) pada MC13 pada 28 Februari 2024. Instrumen itu menjadi tantangan negara berkembang dalam meningkatkan partisipasi e-commerce di dunia. India bersama Indonesia dan Afrika Selatan telah lama berupaya untuk mengakhiri moratorium bea masuk atas barang digital dengan alasan pungutan itu cenderung menguntungkan negara maju. New Delhi percaya bahwa suatu negara harus bebas melakukan pungutan bea masuk. Pasalnya, negara berkembang kehilangan pendapatan hingga US$10 miliar karena moratorium ini. Alasan Afrika Selatan hampir sama dengan India. Adapun motif Indonesia dapat dikatakan berbeda. Jargon pemerintah RI bahwa pungutan bea masuk transaksi digital untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Dengan masukanya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud alias bertarif 0%. Pada pembahasan hari terakhir MC13, negara maju dari WTO tidak pernah berfikir bakal mencabut moratorium. Bahkan, bakal dibuat permanen. Sebaiknya memang pemerintah berfikir realistis dengan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak. Penerimaan wajib pajak selain ekstensifikasi, dapat dilakukan dengan memacu pertumbuhan ekonomi. Berfikir visioner, seperti India justru lebih baik, yakni menyiapkan industri raksasa digital di dalam negeri. Tidak sekadar menjadi pasar produk digital negara asing.

Tak Tepat Bahas Anggaran Makan Siang

29 Feb 2024

Pembahasanalokasi program makan siang gratis dalam RAPBN 2025 dinilai terlalu terburu-buru atau ”lancang” secara teknokratis. Program rezim pemerintahan yang baru semestinya dibahas dalam APBN Perubahan yang akan disusun setelah resmi menjabat. Alokasi anggaran untuk program itu seharusnya bukan disisipkan untuk masuk dalam pembahasan anggaran oleh pemerintah petahana, bahkan sebelum keluar penetapan resmi hasil pemilu. Penetapan pemenang hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan pada 20 Maret 2024. Namun, sejak 26 Februari 2024, pemerintahan Jokowi sudah mulai membahas alokasi anggaran untuk makan siang gratis, program unggulan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam RAPBN 2025. Hal itu dibahas dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2) dalam rangka perumusan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dokumen KEM-PPKF itu nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan RAPBN 2025. Peneliti anggaran publik dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Bernard Allvitro, Rabu (28/2) menilai, pembahasan rencana program makan siang gratis dalam RAPBN 2025 terkesan sangat prematur. Lepas dari fakta bahwa Prabowo-Gibran saat ini memang unggul di sejumlah hasil hitung cepat, pengumuman resmi pemenang Pemilu 2024 belum keluar. Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengatakan, program itu diharapkan sudah bisa dijalankan sesegera mungkin. Targetnya, jika sudah masuk dalam RAPBN 2025, bisa langsung dieksekusi pada Januari 2025. ”Bisa saja kita memulai dengan budget yang jauh di bawah (Rp 120 triliun). Untuk tahun pertama ini bergantung ruang fiskal yang tersedia dalam RAPBN 2025 dan kesiapan mencari sumber penerimaan baru,” kata Drajad. (Yoga) 

Tunggu Nasib Moratorium Bea Masuk Barang Digital

29 Feb 2024
Moratorium bea masuk produk digital yang telah dikenakan sejak 1998 akan berakhir pada Maret 2024. Seharusnya Indonesia bisa memungut bea masuk terhadap produk tersebut usai moratorium berakhir. Moratorium bea masuk produk digital sejalan dengan kesepakatan World Trade Organization (WTO). Pemerintah Indonesia mengaturnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani bilang, bea masuk atas barang digital belum bisa diterapkan lantaran Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati perpanjangan moratorium. Kelanjutan kebijakan ini akan dibahas dalam KTM WTO ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 26-29 Februari 2024. Askolani menegaskan, Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk barang digital. Namun langkah Indonesia bersama negara lain untuk melakukan negosiasi agar moratorium sepenuhnya dihapus tidaklah mudah. Pasalnya, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) berupaya untuk mengunci moratorium tersebut secara permanen.

Cukai Alkohol Naik, Cukai Rokok Turun

28 Feb 2024

Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggenjot penerimaan cukai di tahun ini. Salah satu yang cukup menanjak penerimaannya adalah cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol. Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada Januari 2024 sudah terkumpul Rp 490 miliar atau setara 5,26% dari target APBN 2024. Penerimaan cukai MMEA ini mengalami peningkatan 13,95% jika dibandingkan realisasi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 430 miliar. Adapun pencapaian ini didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA dan kinerja produksinya terutama dari produksi dalam negeri. "Sedangkan untuk MMEA impor belum ada realisasi pada Januari 2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip dari APBN Kita, Selasa (27/2). Hasil berbeda terjadi pada cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang mengalami penurunan di awal tahun ini. Tercatat, penerimaan cukai rokok pada Januari 2024 hanya sebesar Rp 17,89 triliun, atau setara 7,27% dari target APBN 2024.Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022. Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Sedangkan khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.