Politik dan Birokrasi
( 6612 )Pembebasan Cukai Etil Alkohol Industri Kosmetik
Belanja Prioritas Melalui Kebijakan Pencadangan Anggaran
MEMBIDIK PAJAK CRAZY RICH
Otoritas pajak punya peluang untuk memperluas potensi penerimaan negara, salah satunya dari masyarakat kelas atas alias high net worth individuals (HNWI) yang sejauh ini relatif minim sentuhan fiskus. Apalagi, nilai aset atau penghasilan dari kalangan tajir ini sangat besar dan tersimpan di banyak tempat, baik di dalam maupun luar negeri. Celakanya, nilai tersebut justru mengalami peningkatan ketika ekonomi tertekan oleh pandemi Covid-19 pada 2020. Data terbaru yang dirilis Asian Development Bank (ADB) dalam A Comparative Analysis of Tax Administration in Asia and the Pacific ADB January 2024, pun mengonfirmasi hal itu. Hasil pengolahan data ADB dan Credit Suisse mencatat, jumlah individu Indonesia yang memiliki nilai aset sekitar US$5 juta—US$10 juta per 2021 mencapai 14.000 orang, sementara jumlah individu yang menyimpan aset di atas US$10 juta mencapai 10.000 orang. Tentu angka tersebut tak bisa dibilang kecil. Demikian pula dengan potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Bisnis menghitung, dengan asumsi nilai harta itu belum terendus fiskus, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% yang merupakan tarif tertinggi, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp15.000, maka potensi pajak yang bisa digali mencapai Rp892,5 triliun. Angka potensi itu menggunakan asumsi sebanyak 14.000 individu masing-masing mengungkap asetnya senilai US$5 juta, dan 10.000 lainnya melaporkan aset senilai US$10 juta. Dengan kata lain, penghitungan menggunakan basis aset terendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan otoritas pajak terus melakukan pengawasan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori risiko ketidakpatuhan pada CRM yakni risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Adapun, setiap wajib pajak akan ditangani mengacu pada masingmasing tingkat risiko ketidakpatuhan tersebut. Sementara itu, kalangan pakar pajak meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti data tersebut sehingga mampu menghadirkan penerimaan tambahan bagi negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan otoritas pajak wajib melakukan penelitian yakni dengan membandingkan laporan ADB tersebut dengan data dan informasi pada sistem Ditjen Pajak, salah satunya Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan ada beberapa jenis pajak yang bisa diterapkan dalam kepemilikan aset HNWI tersebut. Pertama, optimalisasi PPh Pasal 21 atas imbalan tunai dan nontunai alias natura. Kedua, pengenaan tarif PPh 21 sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, tak memungkiri tantangan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak cukup besar.
Mengejar Pajak Kaum Tajir
Kendati mengeklaim telah berhasil menjaring puluhan ribu identitas wajib pajak kelompok tajir, pemerintah seakan mulai kehabisan napas mengejar pajak dari kantong-kantong tebal mereka. Padahal, seperangkat regulasi sudah ada, infrastruktur dan sistem perpajakan juga tidak kurang. Lalu, hambatannya di mana?. Kas negara tidak boleh dibiarkan kempis. Itu harus. Apalagi, perjalanan waktu untuk menghabiskan Tahun Naga Kayu ini masih teramat panjang. Tantangan sosial, politik, dan ekonomi ke depan juga semakin besar. Faktanya, suka tidak suka, mengeruk pajak dari saku para sultan lokal ini masih teramat susah. Menurut definisi orang pajak, barisan crazy rich ini kerap disebut high net worth individual (HNWI). Mereka adalah kelompok yang secara individu atau keluarga memiliki nilai aset likuid di atas US$5 juta, alias sekitar Rp75 miliar. Aset mereka tidak termasuk aset pribadi dan properti seperti barang-barang koleksi dan tempat tinggal. Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan di atas Rp5 miliar bakal dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 35%. Dengan kurs Rp15.000 per dolar AS, potensi pajak para sultan yang berpotensi didulang negara bisa mencapai sekitar Rp1.260 triliun. Sangat fantastis. Apalagi, jumlah orang-orang anti-miskin tersebut dari tahun ke tahun terus mengembang seperti adonan. Pada tahun depan, populasinya ditaksir bahkan bisa menyentuh 45.063 orang. Pastinya jumlah kekayaan kaum tajir melintir ini berbanding lurus dengan potensi pajak yang bisa disabet oleh negara. Dengan catatan, jika semua prosesnya dilaksanakan berdasar peraturan perundangan dan akuntabililtas yang tinggi. Pada 2016, pemerintah mematok target dapat menghimpun dana repatriasi senilai Rp1.000 triliun. Kenyataannya, pemerintah hanya bisa membawa pulang pajak tak kurang dari Rp147 triliun.
Pada 2022, jumlahnya lebih melorot lagi. Total pajak yang dihimpun pemerintah dari kantong mereka hanya Rp59,91 triliun. Dari data di atas dapat ditarik asumsi bahwa minimnya kesadaran dan kepatuhan orang-orang tajir melaksanakan kewajiban membayar pajak bisa jadi didalangi oleh berbagai sebab. Salah satunya karena adanya persepsi bahwa penghindaran pajak adalah hal yang lumrah. Namun, masih ada harapan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak orang kaya. Selain tax amnesty, pemerintah perlu punya strategi yang lebih inovatif dan holistik, termasuk peningkatan sistem pemantauan dan penegakan hukum. Penggunaan teknologi untuk mendeteksi penghindaran pajak harus lebih digencarkan.
Uji Materi Diharapkan Hasilkan Win-Win Solution
Uji Materi Diharapkan Hasilkan Win-Win Solution
Menguji Materi Aturan Pajak Hiburan
RI Tetapkan Empat Prioritas Dalam Pengelolaan Air
Bansos, dari Rakyat untuk Rakyat
Akhir-akhir ini, wajah cemberut Menkeu Sri Mulyani viral di
media sosial. Ia tampak berdiri di samping Menko Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan penyaluran Bantuan Langsung
Tunai atau BLT Mitigasi Risiko Pangan, program bantuan sosial yang mendadak
muncul menjelang pemilu. Airlangga, yang juga Ketum Partai Golkar, pendukung
pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,
menjelaskan, bansos baru itu akan dibagikan untuk tiga bulan selama
Januari-Maret 2024. Namun, penyalurannya akan ”dirapel” sekaligus pada bulan
Februari. Besarannya Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Selama
Airlangga berbicara, raut wajah Sri Mulyani tampak kesal. Berbeda dari menteri
dan pimpinan lembaga negara lain yang hadir dalam konferensi pers bansos, 29
Januari 2024, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak tersenyum atau
”manggut-manggut” menganggukkan kepala tanda setuju.
Ekspresi Sri Mulyani dapat dipahami, ia adalah sosok yang
paling pusing saat ini. Selaku bendahara negara, ia tiba-tiba harus
”mencarikan” sumber anggaran untuk mendanai BLT Pangan. Pasalnya, sampai
sekarang, asal-usul anggaran untuk program bansos baru itu tidak jelas karena
belum direncanakan dalam APBN 2024. Bukan
hanya sumber anggaran yang penuh tanda tanya, momentum pembagian bansos BLT
Pangan yang direncanakan disalurkan sekaligus menjelang hari pemungutan suara
14 Februari 2024 itu juga memancing curiga. Bansos itu sebenarnya bantuan dari
siapa dan dari mana sumber dananya. Ditengah hiruk-pikuk politisasi bansos,
penting untuk menyadari asal-usul anggaran bansos agar publik tidak mudah terkesima
oleh akrobat politik para elite.
Pendanaan bansos pada dasarnya berasal dari APBN, yang
didapat dari pajak. Pendapatan dari pajak kemudian disalurkan ke rakyat tak
mampu melalui program-program bansos di bawah anggaran perlindungan sosial
(perlinsos). Di APBN 2024, anggaran perlinsos sudah dialokasikan Rp 496,8
triliun. BLT Pangan tak masuk rincian bansos yang sudah dianggarkan itu. Sebab,
APBN hanya menganggarkan program bansos rutin yang selama ini dikucurkan pemerintah,
seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, dan BLT Desa. Mengutip
kata-kata Sri Mulyani belakangan ini, rakyat perlu tahu dari mana asal-usul
uang yang dipakai untuk menyalurkan bansos. Dengan demikian, rakyat tak perlu
terus-menerus tertipu oleh pertunjukan politik dan populisme yang muncul sesaat
setiap lima tahun sekali. (Yoga)
Menakar Kebijakan Penanganan Stunting Para Capres
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









