;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Menguji Materi Aturan Pajak Hiburan

09 Feb 2024
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai, penetapan tarif pajak hiburan untuk tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak memiliki dasar perhitungan atau pertimbangan kuat, hingga terlihat adanya diskriminasi. Oleh karena itu GIPI melayangkan gugatan Pengujian Materil atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024). "GIPI telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait UU Nomor 1 tahun 2022 tentang UU KHPD yaitu Pasal 58 ayat 2," kata Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani.  Hariyadi mengatakan, pihaknya telah menguji lima Pasal yang tertuang didalam UUD 1945; Pasal 28D ayat 1; 281 ayat 2; Pasal 28H ayat 1; 28G ayat2. Menurut dia, kelima Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 58 ayat 2. "Kami lihat dari kelima Pasal tersebut bertentangan dengan apa yang ada di Pasal 58 ayat 2 karena dalam katagori tadi dibedakan dengan yang lain," imbuhnya. (Yetede)

RI Tetapkan Empat Prioritas Dalam Pengelolaan Air

07 Feb 2024
Pemerintah Indonesia telah menetapkan empat prioritas dalam pengelolaan air, yakni upaya konservasi air, ketersediaan air bersih dan sanitasi,  ketahanan pangan dan energi, dan mitigasi bencana  alam seperti banjir  dan kekeringan khususnya terkait denan perubahan iklim. Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Basuki Hadimuljono saat menghadiri High Level Meeting The 5th Mediterranean  Water Forum di Tunis, Tunisia, Senin (5/2). Dalam pertemuan tersebut Menteri Basuki menyambut baik lahirnya Deklarasi Tunis dari proses Mediterranean Water Forum ke-5. Menurut Basuki, seluruh point yang dihasilkan akan dipertimbangkan dalam draft Bali Ministerial Declaration dan Deklarasi Bali akan dibahas intensif  pada 2nd Preparatory Meeting di UNESCO Paris pada 28-29 Maret 2024 sebagai tahapan akhir proses diskusi menuju 10th World Water Forum. (Yetede)

Bansos, dari Rakyat untuk Rakyat

06 Feb 2024

Akhir-akhir ini, wajah cemberut Menkeu Sri Mulyani viral di media sosial. Ia tampak berdiri di samping Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Mitigasi Risiko Pangan, program bantuan sosial yang mendadak muncul menjelang pemilu. Airlangga, yang juga Ketum Partai Golkar, pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan, bansos baru itu akan dibagikan untuk tiga bulan selama Januari-Maret 2024. Namun, penyalurannya akan ”dirapel” sekaligus pada bulan Februari. Besarannya Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Selama Airlangga berbicara, raut wajah Sri Mulyani tampak kesal. Berbeda dari menteri dan pimpinan lembaga negara lain yang hadir dalam konferensi pers bansos, 29 Januari 2024, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak tersenyum atau ”manggut-manggut” menganggukkan kepala tanda setuju.

Ekspresi Sri Mulyani dapat dipahami, ia adalah sosok yang paling pusing saat ini. Selaku bendahara negara, ia tiba-tiba harus ”mencarikan” sumber anggaran untuk mendanai BLT Pangan. Pasalnya, sampai sekarang, asal-usul anggaran untuk program bansos baru itu tidak jelas karena belum direncanakan dalam APBN  2024. Bukan hanya sumber anggaran yang penuh tanda tanya, momentum pembagian bansos BLT Pangan yang direncanakan disalurkan sekaligus menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024 itu juga memancing curiga. Bansos itu sebenarnya bantuan dari siapa dan dari mana sumber dananya. Ditengah hiruk-pikuk politisasi bansos, penting untuk menyadari asal-usul anggaran bansos agar publik tidak mudah terkesima oleh akrobat politik para elite.

Pendanaan bansos pada dasarnya berasal dari APBN, yang didapat dari pajak. Pendapatan dari pajak kemudian disalurkan ke rakyat tak mampu melalui program-program bansos di bawah anggaran perlindungan sosial (perlinsos). Di APBN 2024, anggaran perlinsos sudah dialokasikan Rp 496,8 triliun. BLT Pangan tak masuk rincian bansos yang sudah dianggarkan itu. Sebab, APBN hanya menganggarkan program bansos rutin yang selama ini dikucurkan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, dan BLT Desa. Mengutip kata-kata Sri Mulyani belakangan ini, rakyat perlu tahu dari mana asal-usul uang yang dipakai untuk menyalurkan bansos. Dengan demikian, rakyat tak perlu terus-menerus tertipu oleh pertunjukan politik dan populisme yang muncul sesaat setiap lima tahun sekali. (Yoga)

Menakar Kebijakan Penanganan Stunting Para Capres

06 Feb 2024
Debat pamungkas calon presiden peserta Pemilihan Umum 2024 pada Ahad lalu sedikit memperlihatkan bagaimana rencana para calon pemimpin negeri ini mengatasi persoalan stunting pada anak. Isu ini, dalam dokumen visi dan misi para pasangan capres-cawapres, juga telah mendapat perhatian khusus. Tapi apakah rencana-rencana mereka itu relevan dan tepat dalam mengatasi masalah stunting? Pada dasarnya, segala bentuk malnutrisi yang terjadi pada setiap anak dapat dicegah. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan akses makanan bergizi yang berkelanjutan, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, pola asuh orang tua yang benar, dan lingkungan tempat tinggal yang higienis dengan sanitasi layak. Namun saat ini akses masyarakat miskin untuk mendapatkan berbagai kebutuhan di atas masih jauh dari kondisi ideal. Kondisi itu diperburuk oleh adanya ancaman krisis pangan dan nutrisi global yang dipengaruhi oleh kemiskinan, konflik geopolitik, perubahan iklim, serta dampak pemulihan ekonomi pascapandemi yang pertumbuhannya tak merata.

Salah satu ancaman serius dari kondisi malnutrisi adalah stunting atau gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak usia di bawah 5 tahun akibat kekurangan gizi kronis. Akibatnya, anak-anak yang terkena stunting menderita kerusakan kognitif dan fisik yang tidak dapat diperbaiki, bahkan juga berdampak pada generasi berikutnya. Pemahaman isu ini secara komprehensif hingga ke akarnya perlu dimiliki para peserta Pemilu 2024. Stunting merupakan masalah krusial dan harus menjadi perhatian serius bagi calon pemimpin negeri ini.  Fokus ke Tingkat Keberhasilan Program Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dalam satu dekade terakhir, sebetulnya terjadi tren penurunan prevalensi stunting di Indonesia menjadi 21,6 persen pada 2022 dari 37,6 persen pada 2013. Tidak hanya di Indonesia, penurunan ini juga terjadi secara global. Sayangnya, Indonesia masih termasuk kategori negara dengan status stunting yang tinggi menurut klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia. Artinya, perlu ada upaya yang berfokus pada tingkat keberhasilan program yang lebih besar, yaitu kegiatan pencegahan sebelum menuju stunting. (Yetede)

Belum Jelas, Sumber Dana BLT Mitigasi Risiko Pangan

03 Feb 2024

Keputusan pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai atau BLT mitigasi risiko pangan pada Februari 2024, yang merupakan bulan dilakukannya pemungutan suara Pemilu 2024, berpotensi membuat tata kelola kas negara menjadi tidak sehat. Apalagi, asal-usul sumber anggaran program bantuan sosial itu sampai sekarang belum jelas. UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN (UU APBN) Tahun Anggaran 2024 sebenarnya sudah menganggarkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) rutin yang selama ini dikucurkan pemerintah. Anggaran yang dialokasikan dalam UU APBN untuk kebutuhan perlindungan sosial (perlinsos) adalah Rp 496,8 triliun, tapi dalam rincian bansos yang sudah dianggarkan dalam UU APBN 2024, tidak ada nomenklatur bansos berupa BLT mitigasi risiko pangan.

BLT ini dianggarkan senilai total Rp 11 triliun untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan, yakni Januari-Maret 2024.Setiap KPM akan mendapat Rp 200.000 per bulan. Namun, pemerintah akan menyalurkannya tiga bulan sekaligus sebesar Rp 600.000 per KPM pada Februari 2024. Adapun bansos yang sudah dianggarkan adalah program rutin yang selama ini disalurkan pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta KPM, Program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 2,96 juta KPM. Di tengah tanda tanya seputar anggaran bansos BLT pangan itu, Kemenkeu mengeluarkan surat edaran No S-1082/MK.02/2023 pada 29 Desember 2023 yang bersifat sangat segera.

Surat perihal ”Automatic Adjustment Belanja Kementerian / Lembaga TA 2024” ditujukan ke semua menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, serta kepala lembaga pemerintahan nonkementerian / lembaga (K/L) dan pimpinan kesekretariatan lembaga negar, yang menyatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, kebijakan automatic adjustment perlu dilanjutkan dalam pelaksanaan APBN 2024, dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global. Besaran automatic adjustment belanja K/L yang ditetapkan untuk tahun ini Rp 50,14 triliun. Automatic adjustment adalah kebijakan pemblokiran anggaran K/L. Setiap K/L diminta untuk memilah anggaran belanja yang bukan prioritas untuk disisihkan sebagai dana ”cadangan”. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Jumat (2/2) mengatakan, setiap K/L terkena automatic adjustment sesuai pos anggaran masing-masing. Besarannya 5 % dari total pagu belanja setiap K/L. (Yoga)

Blokir Anggaran K/L Sarat Kepentingan Publik

03 Feb 2024
Pemerintah kembali memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L). Langkah ini melalui kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja K/L. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Dalam surat kepada seluruh pimpinan K/L tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan automatic adjustment belanja K/L  tahun anggaran 2024 sebesar Rp 50,14 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro menyatakan, kebijakan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024, sejalan dengan kondisi geopolitik global yang dinamis dan berpotensi memengaruhi perekonomian dunia. Ia menjelaskan, kebijakan automatic adjustment adalah salah satu metode untuk merespons dinamika global dan terbukti ampuh menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 serta APBN 2023. Dan, kebijakan ini, menurutnya, ditujukan untuk semua K/L. Besaran pencadangan atau anggaran yang diblokir sementara sekitar 5% dari total pagu belanja K/L. Berdasarkan catatan KONTAN, kebijakan automatic adjustment telah Sri Mulyani lakukan sejak 2021 lalu. Saat itu, dalam rangka menyiapkan anggaran mendesak dalam rangka menangani pandemi Covid-19, khususnya pembelian vaksin. Menteri keuangan memblokir anggaran K/L mencapai Rp 58 triliun. Pada awal 2023 lalu, Sri Mulyani mengatakan, pencadangan anggaran sebesar 5% tersebut tidak akan mengganggu perekonomian. Sebab, biasanya belanja K/L sampai akhir tahun tidak mencapai 100%. Untuk itu, anggaran yang bukan menjadi prioritas K/L akan diblokir sementara. Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menyebutkan, kebijakan pemblokiran anggaran K/L itu bertujuan untuk memupuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Wajar saja, di tengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi akibat resesi global saat ini, maka kemampuan menjaga likuiditas anggaran menjadi krusial. Hanya saja, Yusuf menyesalkan, di tengah keterbatasan APBN yang memaksa K/L untuk berhemat, justru pemerintah terus menjalankan program-program besar yang tak mendesak hingga insidental. Misalnya, subsidi kendaraan listrik saat pembangkit listrik di Indonesia masih didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara hingga bantuan sosial (bansos) yang baru-baru ini diumumkan pemerintah. Ada juga pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka penugasan Program Strategis Nasional (PSN).

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Ditunda

02 Feb 2024
Pemerintah menunda implementasi kenaikan pajak bahan  bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Masih ada pembahasan lanjutan sebelum pungutan pajak tersebut diterapkan oleh pemerintah daerah. Pajak bahan bakar masuk dalam komponen formula pembentukan harga BBM nonsubsidi. Adapun penyesuaian harga BBM nonsibsidi dilakukan setiap bulannya. Pada periode Februari 2024, Pertamina tidak melakukan  penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Kepala Biru Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan PBBKB merupakan pajak daerah dan tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah  masing-masing. Ia menyebut masih ada pembahasan mendalam sebelum penerapan kanaikan pajak tersebut. "Yang perlu dilakukan pembahasan antar instansi dan badan usaha niaga BBM, adalah masalah operasionalnya terhadap dasar volume pengenaannya tarif yang berbeda untuk kendaraan umum dan pribadi. Memerlukan penyesuaian operasionalnya," kata Agus kepada Investor Daily. (Yetede)

Kaltim Bakal Salurkan Dana Insentif Karbon Rp 1,7 Triliun ke Desa

01 Feb 2024

Dana insentif karbon bagi Kaltim akan disalurkan ke desa dan kelompok masyarakat. Pemerintah menyiapkan sejumlah hal agar dana yang disalurkan bisa digunakan dan dilaporkan untuk program pengurangan emisi. Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan bertajuk ”Diseminasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Tahun 2023 di Kaltim melalui Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF)”, di Kota Balikpapan, Rabu (31/1). Pembahasan dihadiri perwakilan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan mitra pemerintah. FCPF-CF adalah program pembayaran berbasis kinerja dari Bank Dunia, yang mengevaluasi kinerja Kaltim dalam menurunkan emisi melalui program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Sepanjang tahun 2019 hingga 2020, Kaltim dinilai mampu mengurangi emisi 22 juta ton setara karbon dioksida (CO2e). Atas jasa tersebut, Kaltim mendapat komitmen pendanaan dari Bank Dunia sebesar 110 juta USD atau Rp 1,7 triliun (kurs Rp 15.700 per USD).

Bank Dunia sudah melakukan pembayaran di muka sebesar 20,9 juta USD atau Rp 329 miliar. Dana itu sudah disalurkan ke Pemprov Kaltim dan delapan kabupaten/kota di Kaltim. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, sisa dana itu bakal disalurkan bertahap sampai 2025. Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran dana dilanjutkan ke 441 desa dan kelompok masyarakat. Tujuannya agar program penurunan emisi bisa dilakukan sejak di tingkat tapak. Oleh karena itu,tata kelola keuangan dan program yang dijalankan harus dipahami seluruh pemangku kepentingan. Di Kaltim, penyaluran dana ke desa melibatkan lembaga kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan. Sebagai lembaga perantara, kemitraan membantu dalam mendampingi dan meningkatkan kapasitas masyarakat desa. (Yoga)

2024, Penjualan Rumah Ditaksir Tumbuh 12%

01 Feb 2024
Kalangan pengembang properti dan perbankan memprediksi penjualan rumah komersial dan subsidi tahun 2024 tumbuh berkisar 10-12%. Pertumbuhan itu didorong oleh stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI), selain itu dipicu  oleh kebutuhan konsumen pengguna (end user) yang masih tinggi. Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon Napitupulu, pemicu pertumbuhan terutama  didorong oleh stimulus pemerintah mulai dari kebijakan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN DTP) hingga harga rumah Rp 5 miliar. Lalu, insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah   untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 4 juta dan pelonggaran rasio LTV/FTV Kredit/Pembiayaan Properti menjadi maksimal 100% untuk semua jenis property. Selain itu, masih adanya KPR subsidi. "Stimulus-stimulus ini yang menyebabkan pertumbuhan penjualan rumah yang tahun ini kita harapkan mencapai 12%," kata Nixon. (Yetede)

Kenaikan Tarif PBB Ditolak Sejumlah Pihak

31 Jan 2024

Polemik terus mengalir seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda atau UU HKPD mulai 5 Januari 2024. Penetapan kenaikan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 66 % dikhawatirkan semakin menyulitkan masyarakat menjangkau rumah. Kenaikan tarif PBB diatur dalam dalam Pasal 41, yang ditetapkan maksimal sebesar 0,5 %. Tarif itu naik 66,67 % dibandingkan sebelumnya, yakni paling tinggi 0,3 % yang mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran pajak selanjutnya ditentukan oleh masing-masing pemda. UU HKPD menyebutkan penyesuaian tarif PBB dilakukan tiga tahun sekali oleh pemda. PBB merupakan pajak atas lahan dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Lahan itu mencakup tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sejumlah kalangan menilai, ketentuan tarif PBB dalam UU HKPD perlu ditinjau ulang. Besaran kenaikan tarif PBB hingga 66,67 % bakal memukul industri properti dan semakin menjauhkan masyarakat dalam mengakses kepemilikan rumah. Ketua Umum Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute) Zulfi Syarif Koto mengemukakan, kebijakan UU HKPD yang mengatur tarif PBB disusun tanpa pernah melibatkan pemangku kepentingan industri properti serta tidak pernah ada sosialisasi.

Dampak kebijakan itu dipastikan memukul industri properti yang selama ini berkontribusi 14-16 % pada PDB. Kenaikan tariff PBB akan sangat berpengaruh terhadap golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah karena harus membayar biaya PBB yang lebih besar, sedangkan pendapatan belum tentu naik. Kenaikan PBB juga berpotensi memicu kenaikan harga rumah. Tingginya kenaikan tarif PBB akan membuat masyarakat yang membutuhkan hunian semakin enggan memiliki properti. Produk rumah sewa akan menjadi pilihan. (Yoga)