Politik dan Birokrasi
( 6612 )Pajak Hiburan Khusus Bisa di Bawah 40%
Pemerintah daerah (pemda) bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang dalam ketentuaan perundang-perundangan saat ini ditetapkan sebesar 40-70%. Terkait ini, pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang mengatur soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75% tersebut. "Dapat kami sampaikan, (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70% sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Penerapan Aturan Pajak Hiburan Diminta Ditunda
Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan untuk
jenis usaha tertentu hingga 40-75 % dinilai tidak wajar. Sejumlah kalangan,
dari praktisi pajak, pengusaha, hingga pemerhati wisata, menyarankan kebijakan
itu ditunda lalu direvisi. Raden Agus Suparman, pendiri dan konsultan pajak
dari PT Botax Consulting Indonesia, Kamis (18/1/2024), menilai, tarif pajak hiburan
dengan batas bawah 40 % dan batas atas 75 % untuk beberapa usaha tertentu itu
tidak wajar. Apalagi, dasar pengenaan pajak hiburan tersebut dari penerimaan
kotor usaha, bukan dari penerimaan bersih. Kebijakan itu bisa mengurangi,
bahkan menggerus habis laba bersih usaha. Ia menjabarkan, dengan tarif minimal
40 %, pemda sudah ”mengambil” 40 % hasil usaha kotor jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa/mandi uap.
”Kalau penerimaan karaokenya Rp 100 juta, pajak yang diserahkan
ke pemda sudah Rp 40 juta. Sisanya, Rp 60 juta untuk menutupi operasional. Kalaupun
ada keuntungan, akan dikenai pajak lain, yaitu pajak penghasilan,” katanya. Seperti
diketahui, tarif pajak hiburan baru itu diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dari total 12 kelompok jasa
kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya,
seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenai tarif
40-75 %. Selama ini banyak daerah menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di
kisaran 20-30 %. Raden mencontohkan, berdasarkan kajian, dengan rata-rata tarif
pajak hiburan khusus 20 % yang selama ini berlaku, rata-rata laba bersih yang
didapat jenis usaha karaoke adalah 25 %, jika naik menjadi 40 % laba bersih
usaha tinggal 5 %. (Yoga)
Pajak Hiburan Tinggi Hambat Minat Konsumen
Merah-Biru Rapor Sri Mulyani
Pengusaha Spa Keberatan Digolongkan ke Hiburan
Pengusaha spa menentang jenis usahanya digolongkan dalam
kelompok hiburan yang terdampak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar
40-75 %. Pelaku usaha melihat kegiatan usaha mereka berkaitan dengan kebugaran
dan kearifan lokal. Mereka meminta pemerintah menunda penerapan pajak itu. ”(Tarif
pajak) Dari 15 %, sekarang jadi minimal 40-75 %, sangat mengagetkan dunia
usaha,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung,
Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya yang juga menaungi bisnis spa, Rabu (17/1).
Ia menyayangkan, para pengusaha di Bali tak pernah dilibatkan menyusun regulasi
UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(UU HKPD) yang menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 %.
Karena itu, pihaknya mendukung uji materi yang tengah
dilakukan pengusaha spa Indonesia ke MK. Rai berharap agar pemerintah menunda
penerapan pajak hiburan. Selain pajak, pemerintah daerah di Bali juga
menetapkan pungutan Rp 150.000 bagi wisatawan asing mulai 14Februari 2024.
Pungutan ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan di Bali,
termasuk penanganan sampah. Rai menilai, banyaknya komponen yang perlu
dibayarkan wisatawan itu memberatkan. Apabila hal ini terus terjadi, bukan tak
mungkin mereka memilih berlibur ke negara-negara lain, seperti Singapura,
Thailand, dan Vietnam. (Yoga)
Pemerintah Terbitkan Regulasi Dukung Daya Saing Ekonomi
Cukai Minuman Manis Tunggu Data Ekonomi
Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi diimplementasikan pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi. Kepala Seksi Potensi Cukai Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Ali Winoto mengatakan, pihaknya sedang menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu indikator ekonomi makro tersebut akan menjadi dasar penerapan cukai MBDK pada tahun 2024. Meski demikian, pungutan cukai MBDK baru bisa berjalan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 berada di atas 5%. "Katakanlah tahun kemarin bicara overall, pertumbuhan ekonomi bagus. Kalau (pertumbuhan) di atas 5% itu sebenarnya lampu hijau untuk mengenakan cukai MBDK," ujar Ali, belum lama ini.
Senada, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Aris Sudarminto menjelaskan, masih ada peluang pemerintah untuk mulai memungut cukai MBDK apabila berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi 2023 masih di atas 5%. "Kalau patokannya (pertumbuhan ekonomi) masih di atas 5%, sebenarnya masih on the track untuk dijalankan," tambah Aris. Seperti diketahui, pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Sejatinya, pemerintah juga telah memasukkan target cukai MBDK sebesar Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023. Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada kuartal I-2023 dan sebesar 5,17% pada kuartal II-2023. Namun pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ke level 4,94% pada kuartal III-2023.
Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Keringanan Tarif Pajak Hiburan
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati Chrityana mengatakan,
pemda diberi kebebasan untuk memberikan keringanan tarif pajak hiburan tertentu
bagi pelaku usaha di daerahnya. Artinya, daerah boleh menerapkan tarif pajak
hiburan tertentu di bawah tarif 40-75 % yang saat ini berlaku. Caranya,
pengusaha setempat bisa mengajukan insentif fiskal jika keberatan dengan tarif
tersebut. ”Jika kepala daerah merasa daerahnya perlu perlakuan khusus, pemda
bisa melakukan assessment dan memberi insentif atau keringanan pajak bagi
pelaku usaha tertentu,” katanya dalam konferensi pers di gedung Kemenkeu,
Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Melalui UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah menetapkan tarif pajak
hiburan bagi jenis barang dan jasa tertentu, minimal 40 % dan maksimal 75 %,
yang berlaku per Januari 2024. Dengan aturan itu, terjadi kenaikan tarif pajak
hiburan untuk jenis usaha tertentu yang peredarannya perlu dikendalikan karena
bisa berdampak negatif bagi masyarakat, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, serta mandi uap dan spa. Sebelumnya, berdasarkan UU No 28/2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah tidak menetapkan batas minimal tarif
pajak untuk jenis hiburan tertentu, tetapi hanya mengatur tarif batas maksimal
sebesar 75 %. (Yoga)
CEGAH GOYAH FISKAL DAERAH
Upaya mendongkrak kemandirian fiskal daerah berisiko tersendat. Musababnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) tak lagi memiliki sumber penerimaan lantaran adanya kekosongan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kondisi itu dipicu oleh ketidaktaatan pemda dalam melaksanakan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias HKPD. Regulasi itu mengamanatkan, per 5 Januari 2024 daerah wajib mengimplementasikan pungutan PDRD baru dengan mengacu pada UU HKPD melalui peraturan daerah (perda). Persoalannya, sampai saat ini ada banyak daerah yang belum menyelesaikan Perda PDRD sehingga pemda tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi. Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, per akhir November 2023 dari 522 daerah yang ada sebanyak 168 pemda belum menyelesaikan seluruh tahapan Rancangan Perda PDRD. Padahal, batas maksimal evaluasi tersebut pada 10 Desember 2023. Secara terperinci, 121 pemda belum menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Keuangan, 44 pemda menyampaikan permohonan namun kurang lengkap, dan 3 pemda dikembalikan permohonannya namun belum menyampaikan kembali. Sejatinya, pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah soal penyusunan Perda PDRD amat leluasa. Sejak UU HKPD disahkan Januari 2022, pusat memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemda.
Dengan kata lain, selama 2022 sampai 4 Januari 2024 pemda masih bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) melalui perda yang mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Faktanya, sejauh ini masih ada kekosongan regulasi di banyak daerah yang pada gilirannya melahirkan ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, tak memungkiri masih banyaknya pemda yang belum menuntaskan Perda PDRD. Lydia menjelaskan, sejatinya proses evaluasi yang dilakukan tidak rumit. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan hanya memberikan rekomendasi dan arahan sinkronisasi agar untuk menyinergikan arah kebijakan negara. Akan tetapi, pemda terkesan mengabaikan arahan pusat. Bahkan tidak sedikit pula daerah yang mengajukan evaluasi pada bulan ini, alias setelah batas akhir yakni 10 Desember 2023.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, mengatakan Perda PDRD tidak hanya mengatur soal mekanisme serta tarif pajak dan retribusi di daerah, juga skema pemberian insentif dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi. Di sisi lain, Perda PDRD yang telah dirilis oleh beberapa pemda juga tak luput dari permasalahan. Pasalnya, regulasi itu belum sepenuhnya mengakomodasi semangat UU HKPD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, ada dua substansi yang dikeluhkan pengusaha. Pertama, pentarifan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menggunakan batas atas sehingga membebani dunia usaha. Kedua, tidak maksimalnya pemberian insentif investasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan dalam proses membuat kebijakan dunia usaha tidak dilibatkan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengatakan beberapa Perda PDRD kurang mendukung aktivitas bisnis. Hal itu diketahui dari laporan pengusaha soal tarif PBJT yang terlampau tinggi.
PENGELOLAAN KARBON : MENGATUR ULANG PEMANFAATAN CCS
Otoritas minyak dan gas bumi nasional makin serius membidik peluang bisnis dari fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon di dalam negeri. Besarnya kapasitas penyimpanan karbon di ‘perut’ Ibu Pertiwi menjadi modal kuat untuk mendatangkan cuan di tengah tren penurunan emisi karbon. Pemerintah bergerak cepat menangkap peluang dari tingginya minat banyak negara untuk mengurangi emisi karbonnya. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur pemanfaatan fasilitas carbon capture and storage atau CCS yang lebih luas.Saat ini, pemerintah memang telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan CCS di dalam negeri, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023. Hanya saja, beleid tersebut dianggap tidak cukup luas untuk mengakomodasi peluang pengelolaan karbon dioksida yang muncul dari sektor lain dan luar negeri.Musababnya, aturan tersebut membatasi pemanfaatan fasilitas CCS untuk menginjeksikan karbon dioksida (CO2) hanya bisa dilakukan oleh perusahaan di sektor minyak dan gas bumi atau migas.Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai CCS bisa keluar pada bulan depan, sehingga pihaknya bisa menyiapkan berbagai upaya untuk memanfaatkan potensi yang tersedia saat ini. “Dengan Perpres ini, industri di luar sektor migas bisa memanfaatkan CCS untuk menginjeksikan CO2 dengan mekanisme tertentu yang bakal diatur lebih lanjut,” katanya, Selasa (16/1). Untuk mengakomodasi hal tersebut, nantinya Kementerian ESDM juga bakal menerbitkan izin wilayah kerja injeksi CO2, sehingga pengaturan mengenai pemanfaatan fasilitas CCS menjadi lebih jelas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa proses perdagangan CO2 lintas batas negara untuk diinjeksikan di dalam negeri bakal diatur sangat detail agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya.
Di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan yang paling getol berupaya memonetisasi fasilitas CCS. Baru-baru ini, holding badan usaha milik negara (BUMN) energi itu bekerja sama dengan Korea National Oil Company (KNOC) untuk mengembangkan rig to CCS.Rig to CCS merupakan inisiatif pengembangan teknologi untuk memanfaatkan anjungan lepas pantai migas yang sudah tidak terpakai lagi menjadi fasilitas CCS.Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, kerja sama pengembangan rig to CCS merupakan komitmen Pertamina dalam upaya mengurangi emisi, dan mendukung target net zero emission pada 2060.
Biaya ASR atau decommissioning secara konvensional sangat mahal, sehingga dibutuhkan solusi alternatif, terutama pemanfaatan ulang.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan bahwa bisnis CCS menjadi peluang ekonomi baru yang bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.“Potensi penyimpanan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 giga ton yang memberikan peluang bisnis dan investasi yang signifi kan di negara ini,” katanya beberapa waktu lalu.Gerak cepat pemerintah juga dibuktikan dengan diresmikannya proyek carbon capture, utilization, and storage (CCUS) Ubadari di Papua oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Indonesia juga berhasil mengunci kesepakatan investasi dari ExxonMobil yang ingin menggelontorkan US$15 miliar untuk meningkatkan pertumbuhan industri dan dekarbonisasi di dalam negeri melalui pengembangan fasilitas CCS dan kilang petrokimia. Fasilitas yang akan dibangun oleh ExxonMobil nantinya bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.ExxonMobil menggandeng Pertamina agar bisa mengoptimalkan potensi di Laut Jawa dengan potensi penyimpanan CO2 hingga 3 giga ton.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









