;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Bijak Sikapi Polemik Pajak Hiburan

23 Jan 2024

Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu menjadi 40-75 % terus menuai polemik dan protes dari pelaku industri hiburan/pariwisata. Melalui UU No 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 % dan paling tinggi 75 %. Sebanyak 11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan tetap dikenai tarif maksimal 10 %. Menyusul kebijakan itu, semua daerah beramai-ramai menaikkan tarif pajak hiburan pada 2024. Kalangan pelaku industri hiburan dan pariwisata memprotes kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu. Pengamat juga menilai kenaikan itu tak wajar, harus ditunda dan direvisi (Kompas, 19/1). Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia berencana mengajukan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi.

Keberatan terutama ditujukan pada penetapan tarif batas bawah pajak. Dalam UU No 28/2009 yang berlaku sebelumnya, tak ada aturan tarif batas bawah dan hanya diatur tarif batas atas 75 %. Kalangan pelaku usaha mengingatkan dampak langsung kebijakan ini pada industri hiburan, antara lain potensi tutupnya usaha dan PHK. Mereka juga mengingatkan efek berantai kebijakan ini pada industri kreatif dan pariwisata yang selama ini menyerap 40 juta tenaga kerja serta pada perekonomian yang lebih luas. Kenaikan ini dinilai juga membuat Indonesia kian tak kompetitif dibanding negara ASEAN lain yang menerapkan pajak hiburan lebih rendah. Pemerintah berargumen, kebijakan itu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan rasa keadilan di masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu yang akan diuntungkan oleh peningkatan pendapatan pajak. Tarif batas minimum 40 % diterapkan dengan pertimbangan, penikmat jasa hiburan dimaksud hanya kalangan tertentu.

Pemerintah juga menilai, aturan ini bukan barang baru karena sebelum ada aturan ini, 177 dari 436 daerah sudah menerapkan tarif pajak hiburan 40-75 %. Pemerintah harus bijak menyikapi polemik ini. Tujuan pemerintah baik, termasuk mendorong kemandirian daerah yang lebih besar lewat peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak hiburan, dan memastikan sektor ini berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah. Ke depan, guna menghindari risiko kian banyaknya regulasi yang digugat di MK, pemerintah perlu mendengar masukan dari pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk pelaku usaha dan kelompok yang pro karena melihat pajak hiburan sebagai instrumen efektif untuk mengendalikan dampak negatif dari penyebaran industri hiburan tertentu. Jangan sampai tujuan mengejar dan mengamankan target penerimaan pajak justru mematikan industri itu sendiri dan kontraproduktif. (Yoga)

”Bola Panas” Ada di Pemda

23 Jan 2024

Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang mempersilakan pemda memberi keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Lewat kewenangan pemberian insentif itu, pemda dapat mengembalikan pajak hiburan ke tarif awal yang selama ini berlaku. ”Bola panas” pajak hiburan kini ada di tangan pemda. Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ itu dikeluarkan Mendagri pada tanggal 19 Januari 2024 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati. 

Sebelumnya, penerbitan SE tersebut telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (19/1) untuk menyikapi penolakan dari pelaku usaha. Isinya membolehkan kepala daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sesuai dengan Pasal 101 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Insentif fiskal itu bisa berupa pengurangan tarif pajak hiburan barang jasa tertentu dari batas tarif 40-75 % yang saat ini berlaku dalam UU HKPD. Sesuai regulasi, tarif itu hanya dikenakan ke jenis usaha tertentu, seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan kewenangan itu, kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak barang dan jasa hiburan hingga di bawah batas 40-75 %, bahkan hingga sama dengan tarif yang sebelumnya berlaku. ”Pemberian insentif fiscal dengan pengurangan tarif pajak hiburan itu cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” kata Airlangga seusai audiensi bersama sejumlah pelaku usaha hiburan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1). 

Insentif itu dapat diberikan dengan dua cara. Pertama, atas permohonan pengusaha sebagai wajib pajak. Kedua, diberikan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Meski demikian, tidak semua pengusaha bisa diberi keringanan secara merata. Pelaku usaha yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang dinilai tidak mampu membayar pajak, pengusaha yang berstatus usaha mikro dan ultramikro, serta pengusaha yang terkena kondisi tertentu, seperti bencana alam atau musibah yang tidak disengaja. (Yoga)

Sosialasi Tarif Pajak Hiburan baru Perlu Digencarkan

23 Jan 2024
Langkah pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa hiburan terhadap diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada kisaran 40-75% menimbulkan kegaduhan bagi pelaku usaha di sektor tersebut. Ini karena minimnya komunikasi  dan belum masif antara pemerintah dengan pelaku usaha. Guna mengatasi kekisruhan tersebut, maka pemerintah menerbitkan aturan melalui Menteri Dalam Negeri yakni Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/402/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan bupati/walikota. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%. Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif  sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (Yetede)

Jokowi: Bantuan Beras untuk Tekan Harga

23 Jan 2024
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mahalnya harga beras saat ini karena berkurangnya  produksi di dalam negeri dan krisis pangan global yang membuat negara-negara produsen memilih membatasi ekspor. Karena itu, pemerintah menggunakan intrusmen bantuan pangan beras (BPB) untuk mengendalikan inflasi nasional dan mendukung stabilitas harga di tingkat  konsumen agar tidak semakin meningkat. BPB  akan dijalankan hingga Juni 2024, apabila APBN masih mencukupi akan dilanjutkan lagi pada semester dua tahun ini. Di dalam negeri, dampak EL Nino akan kekeringan panjang menjadi salah satu penyebab fluktuasi  harga pangan nasional. Tapi, Jokowi memastikan pemerintah akan  selalu menjaga stok pangan strategis, terutama beras dalam keadaan mencukupi. "Apa yang terjadi karena produksinya kurang, beras dunia kurang, harganya (tinggi), itu problemnya," tutur Jokowi. (Yetede)

Pemerintah Menawarkan Insentif Pajak Hiburan

23 Jan 2024
Penerapan pajak hiburan masih menuai penolakan pengusaha. Untuk meredam gejolak di lapangan, pemerintah berencana mengucurkan setidaknya dua insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tidak hanya itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP). 

"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga, Senin (22/1). Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Selanjutnya, Airlangga menyampaikan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). 

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal 22%). Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, maka pemerintah daerah (pemda) bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual. "Jadi ini informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," kata dia. 

Pengusaha Hotman Paris Hutapea juga merasa tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% sangat memberatkan dan bisa mematikan dunia usaha. Belum lagi, ditambah pajak lainnya, bisa-bisa para pengusaha menyetorkan pajak hampir 100% ke kas negara.

Menanti KPR dengan Tenor Hingga 35 Tahun

23 Jan 2024
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berencana membuat aturan untuk mengakomodasi tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dibuat flat hingga 35 tahun. Saat ini rata-rata bank menawarkan KPR dengan tenor terpanjang sampai 25 tahun. Tercatat baru Bank Tabungan Negara (BTN) yang menghadirkan KPR dengan jangka waktu sampai 30 tahun. Bunga yang ditawarkan tidak tetap, tetapi bakal dikenai bunga floating begitu periode bunga tetapnya berakhir. Sejumlah bank menyambut baik rencana aturan KPR bertenor 35 tahun ini. 

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto menyebut, tenor panjang dapat membantu meringankan beban cicilan bulanan. Ini membuka peluang bagi generasi Z dan milenial memiliki rumah tanpa harus mengorbankan gaya hidupnya. Saat ini, mayoritas tenor KPR yang dimiliki nasabah Mandiri berada di rentang 10-15 tahun. Aquarius bilang, hanya sekitar 1% yang memiliki tenor di atas  20 tahun. 

Senada, Ade Lukito, Vice President Consumer Loan BCA, menyebut, tenor panjang akan memberi kapasitas lebih besar kepada nasabah untuk bisa mengakses KPR. Sementara itu, BTN mengusulkan agar KPR tenor 35 tahun dilakukan dengan skema bunga berjenjang. 

Chief Economist Bank BTN Winang Budoyo mengatakan, opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Mengingat secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu. Pengamat ekonomi Budi Frensidy setuju tenor KPR diperpanjang agar lebih banyak masyarakat bisa segera mengakses KPR. Dengan tenor panjang, angsuran lebih rendah, sehingga permohonan KPR dapat disetujui bank dan tidak terlalu membebani debitur.

Pajak Naik, Industri Hiburan Resah

22 Jan 2024

UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda berlaku per Januari 2024. Dari 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai tarif umum maksimal 10 %.  Sisanya, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dikenai tarif pajak minimal 40 % dan maksimal 75 %. Merespons keberatan pelaku usaha, pemerintah memberi keringanan pajak. Kebijakan ini dinilai pengusaha sebagai solusi jangka pendek yang belum memberikan kepastian hukum dalam jangka menengah-panjang. 

Menurut Martha W Thomas, Corporate Communication Manager Jambuluwuk Hotels and Resorts, Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 % bisa berdampak negatif ke bisnis spa di jaringan hotel kami. Peningkatan biaya operasional memaksa bisnis menaikkan harga layanan sehingga berpotensi mengurangi minat tamu. Walau, dampak pasti tergantung pada berbagai faktor lain, termasuk bagaimana kenaikan pajak itu direspons daerah.

Ray Janson, Pemilik Bar Bura Bura dan podcaster ”Ray Janson Radio” mengatakan, saya dan teman-teman yang sudah berpengalaman bekerja di industri makanan-minuman menilai, kebijakan ini dibuat tanpa riset lapangan yang baik. Sejak pandemi Covid-19 sampai sekarang, bisnis makanan-minuman belum pulih total. Dalam sebulan ini, rata-rata keuntungan bersih bisnis makanan dan minuman 5-8 %. Selain modal bahan, ada biaya sewa, biaya karyawan depan dan belakang, dan biaya keamanan. Di bar khususnya, ada biaya ’tidak terduga’ yang banyak. 

Hana Suryani, Pengusaha Karaoke Hana KTV, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengatakan, sampai sekarang saja, saya belum bisa menerapkan pajak karena tamu menolak, enggak mau datang, hingga cancel pesanan. Daripada mereka enggak datang, enggak mau bayar, ya kami terima pakai pajak lama. Kalau kami harus setor 40%, bagaimana? Kalau tamu tak mau bayar, kami menolak tamu, kami juga enggak dapat omzet. Kalau enggak ada omzet, negara rugi karena kami alat menarik pajak. (Yoga)

Penaikan Pajak Motor Masih Wacana

22 Jan 2024
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menerangkan, pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penaikan pajak  sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) baru sekedar wacana. "Pak Menko kemarin bukan bicara soal penaikan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas  dalam Rakor Lintas K/L beberapa hari lalu." kata dia. Menurut Luhut, pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah-langkah mitigasi dalam perubahan iklim, ketahanan energi, dan beberapa hal lain  yang kemudian yang  akan dibicarakan bersama  dalam rapat terbatas  untuk mendapatkan keputusan dari Presiden Joko Widodo pada pekan mendatang. (Yetede)

Risiko Kas Negara untuk Nusantara

22 Jan 2024
Sejumlah kalangan khawatir akan potensi penambahan kuota anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Komitmen pemerintah untuk meredam pemakaian kas negara diperkirakan sulit dipenuhi lantaran minimnya minat swasta.  Untuk meneruskan proyek, alokasi APBN untuk IKN yang seharusnya hanya berkisar Rp 90,4 triliun dikhawatirkan melebar. “Besar kemungkinan skema biaya IKN akan berubah, terutama soal besaran anggaran dari APBN,” ucap peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi kepada Tempo, kemarin. 

Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dikukuhkan lewat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, hanya 20 persen pendanaan IKN yang akan menggunakan APBN. Artinya, negara hanya menggelontorkan Rp 90,4 triliun dari total investasi IKN yang ditaksir menembus Rp 466 triliun. Sisa kebutuhan tersebut rencananya dikejar dengan dua skema, yaitu Rp 252,5 triliun lewat kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp 123,2 triliun dari investasi swasta dan badan usaha.  

Sejak 2022, pemerintah mulai mengucurkan Rp 5,5 triliun untuk menggarap infrastruktur penunjang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Jumlahnya naik menjadi Rp 26,7 triliun pada 2023. Pagu untuk IKN yang mayoritas dibelanjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu kembali melambung pada tahun ini, mencapai Rp 40,6 triliun. Bila sesuai dengan kuota yang dijanjikan, pemerintah hanya mengantongi sisa APBN Rp 17 triliun untuk proyek penggeseran ibu kota negara tersebut. (Yetede)

Setoran Pajak Tekfin dan Kripto Tembus Rp 1 Triliun

22 Jan 2024

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan pajak kripto sebesar Rp 1,11 triliun sampai akhir tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti melaporkan, sejak diberlakukan mulai Mei 2022, total penerimaan pajak pinjol mencapai Rp 647,52 miliar hingga akhir tahun 2023. Sementara, realisasi penerimaan khusus untuk tahun 2023 senilai Rp 437,47 miliar. Seperti diketahui, aturan pajak pinjol merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial. Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.

Hanya saja, setoran khusus di tahun 2023 sedikit lebih rendah, yakni hanya terkumpul Rp 127,66 miliar saja. Sama halnya dengan pajak tekfin, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto, tertuang dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kenaikan penerimaan pajak tekfin sejalan dengan perkembangan industrinya. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi penyaluran pinjaman dari September 2022 hingga September 2023 meningkat 53% year on year (yoy). Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku tekfin ilegal yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan penerimaan negara. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga mengingatkan, berkembangnya industri tekfin perlu diwaspadai lantaran penyaluran yang tumbuh pesat tidak disertai dengan peningkatan kualitas pinjaman. Terkait kripto, belum terjadi rebound kinerja dari beberapa aset kripto di 2023. Yang terjadi, justru penurunan transaksi yang cukup besar dari tahun 2022 ke 2023. "Akibatnya potensi penerimaan pajak dari keuntungan dan transaksi aset kripto menurun," tambah Huda.