;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

INDUSTRI PARIWISATA : PAJAK HIBURAN IDEALNYA 20%-25%

16 Jan 2024

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berpendapat besaran pajak jasa hiburan idealnya 20%-25% sebagai jalan tengah peningkatan penerimaan negara dan investasi pariwisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tarif pajak jasa hiburan itu setara dengan negara tetangga seperti Singapura.“Mungkin itu yang pas untuk industri. Rezim pajak kita ini juga memberikan insentif banyak untuk investasi, sedangkan kita justru butuh investasi yang kita harapkan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya, Senin (15/1). Menurutnya, besaran pajak jasa hiburan itu disampaikan menyusul protes pelaku usaha atas kutipan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang sangat tinggi. Dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBJT atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, UU No.1/2022 menetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dia mengimbau pemda menunggu hasil judicial review atau pengujian yudisial dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menerapkan PBJT atas jasa hiburan. Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih menunggu hasil judicial review, mengingat Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) baru mengajukan judicial review pada 3 Januari 2024.Menurutnya, Kemenparekraf terus berkomunikasi dengan pelaku industri jasa hiburan serta pihak terkait guna membahas berapa besaran pajak yang ideal untuk industri itu. Sandiaga juga akan mengundang Inul Daratista dan Hotman Paris untuk berdiskusi ihwal PBJT.Rencananya, pertemuan tersebut akan diadakan dalam pekan ini, jika keduanya tidak berhalangan. Inul Daratista dan Hotman Paris memang memprotes pengenaan PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Pesohor Inul Daratista mengusulkan pajak hiburan sebesar 20%. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan PBJT untuk kategori hiburan seperti karaoke hingga spa sebesar 40% mulai 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono. Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Bila mengacu peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sementara, tarif untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15%, sementara untuk spa naik sebesar 5% dalam beleid yang mulai berlaku per 5 Januari 2024. Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar. Di sisi lain, peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa hal yang menjadi biang masalah adalah penentuan tarif minimum 40%. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menyampaikan bahwa aturan itu menuai banyak kritikan karena tidak melibatkan pelaku usaha industri jasa hiburan dalam perumusan. “Karena kalau kenaikannya sampai terlalu tinggi maka industri hiburan kita pasti akan terpukul di saat pascapandemi Covid-19 di mana diharapkan wisatawan meningkat, event-event juga sedang naik. Nanti kan arahnya akan berdampak ke devisa pariwisata,” katanya. Selain itu, Bhima mengatakan aturan itu akan memberikan beban tambahan bagi konsumen karena pelaku usaha pasti akan melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan yang tinggi ke harga final yang diberikan kepada konsumen.

Pemerintah Janjikan Insentif Biaya Frekuensi

15 Jan 2024
Pemerintah akan memberikan insentif untuk membantu penyehatan industri telekomunikasi seluler. Insentif tersebut menyasar ke biaya hak penggunaan spektrum frekuensi yang wajib dibayar operator. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail di sela-sela acara Ngopi Bareng Kominfo, akhir pekan lalu, di Jakarta. (Yoga)

Pajak Karbon untuk Pertumbuhan Keuangan Hijau

15 Jan 2024
Pajak karbon menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam debat calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum pada Minggu, 21 Januari 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon nantinya dikenakan kepada individu ataupun lembaga atas emisi karbon dioksida yang mereka hasilkan. Pemerintah pada mulanya berencana menerapkannya pada 1 April 2022, tapi kemudian diundurkan dengan berbagai alasan menjadi 2025.

Pada 9 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kembali soal pentingnya penerapan pajak karbon untuk mendukung keseluruhan ekosistem perdagangan karbon. Hal ini berkaitan dengan upaya OJK mengembangkan bursa karbon, yang baru diluncurkan pada akhir September 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif juga mendorong penerapan pajak karbon antar-negara dapat segera diterapkan.

Penerapan pajak karbon sebenarnya dapat menjadi solusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, yang saat ini masih seret. Ini tampak dari pinjaman untuk proyek ramah lingkungan di Indonesia baru sebesar 2 persen dari total pinjaman yang diberikan perbankan Indonesia (World Bank, 2018). Rendahnya pinjaman hijau ini kerap dianggap sebagai dampak dari rendahnya ketersediaan uang yang dialirkan (atau faktor penawaran) untuk proyek hijau. Asumsi ini tidak komplet. Rendahnya pinjaman hijau juga disebabkan oleh faktor rendahnya permintaan pembiayaan dari proyek hijau itu sendiri. (Yetede)

Alokasi Belanja Bidang Kesehatan Masih Rendah

13 Jan 2024

Kualitas kesehatan masyarakat merupakan aspek penting untuk mendukung capaian target Indonesia Emas pada 2045. Namun, komitmen negara melalui alokasi anggaran belanja di bidang tersebut masih rendah. Reformasi anggaran perlu dilakukan dengan merealokasi belanja yang tidak produktif. Data Bappenas yang diolah dari data Bank Dunia dan Kemenkeu menunjukkan, belanja negara untuk kesehatan di Indonesia paling rendah ketimbang negara lain, yakni hanya 6,9 %, jauh lebih rendah dibandingkan AS (38,0 %), China (27,5 %), Australia (21,9 %), Jerman (21,6 %), Jepang (20,4 %). Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam kunjungan ke Kantor Redaksi Harian Kompas di Jakarta, Jumat (12/1/2024) menuturkan, komposisi belanja pemerintah kini masih didominasi belanja tidak produktif dan tidak berorientasi jangka panjang.

Belanja tersebut, antara lain, belanja barang, belanja bunga utang, dan belanja kompensasi atau subsidi, seperti belanja untuk subsidi energi. ”Reformasi subsidi energi untuk alokasi yang lebih tepat sasaran perlu diakselerasi. Terdapat potensi ruang fiskal dari relaksasi subsidi energi sebesar Rp 208,1 triliun yang bisa di- alihkan untuk mengatasi stunting (tengkes),” ujarnya. Berdasarkan perhitungan Bappenas, total anggaran untuk intervensi tengkes di Indonesia Rp 185,2 triliun. Anggaran tersebut meliputi bantuan gizi untuk anak balita, bantuan gizi untuk ibu hamil, pemberian makan siang gratis, dan pemberian susu gratis. Bantuan tersebut menyasar hanya penduduk miskin dan rentan. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN / Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, perhitungan bantuan gizi untuk anak balita diberikan dengan biaya masing-masing Rp 20.000 per hari untuk 10 juta anak, total kebutuhan biaya bantuan untuk gizi anak balita Rp 75,2 triliun dalam setahun. (Yoga)

Skema Baru PPh 21 Bisa Bebani Pembayar Pajak

12 Jan 2024
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan memakai tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kendati diklaim bakal memudahkan perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak, skema baru ini juga berpotensi memberatkan perusahaan dan pembayar pajak. Skema terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023. Tarif efektif bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh. Namun, tarif efektif ini justru menuai perdebatan, khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak. Sebab, menurut Ketua Departemen Litbang dan Focus Group Discussion Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lani Dharmasetya, ada kemungkinan pemotongan PPh 21 di masa Desember lebih besar dibandingkan masa Januari-November. Bahkan bisa mengakibatkan lebih bayar. Hal tersebut nantinya mempengaruhi kondisi keuangan karyawan. Apalagi,  biasanya banyak karyawan memerlukan pengeluaran cukup besar di akhir tahun. Sebab itu, kata Lani, komunikasi antara perusahaan dan karyawan perlu dilakukan secara jelas terkait adanya kemungkinan kurang bayar di akhir Desember dengan jumlah yang besar. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER akan menjadi masalah jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa jadi akan membayar lebih banyak dari sebelumnya, terutama karena dampak aturan imbalan kenikmatan alias natura yang menjadi objek PPh Pasal 21. Sementara bagi karyawan, apabila terjadi kurang bayar di Desember, maka ini akan menjadi beban karyawan lantaran penghasilan yang diterima alias take home pay bisa menjadi lebih kecil. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan, dari simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai opsi besaran penghasilan, maka cash flow (arus kas) perusahaan akan tergantung kepada jumlah penghasilan yang dibayarkan ke pemberi kerja.

DIALOG CAPRES BERSAMA KADIN : MEMPERKUAT INDUSTRI & IKLIM USAHA

12 Jan 2024

Calon Presiden Ganar Pranowo dan Anies Baswedan berkomitmen memperkuat industri dalam negeri serta iklim usaha tetap kondusif. Hal itu disampaikan keduanya saat mengikuti dialog capres bersama Kadin Indonesia. Sementara itu, capres Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri dialog bertema ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ tersebut pada hari ini, Jumat (11/1). “Insyaallah Pak Prabowo besok jadinya jam 9.30 pagi di tempat yang sama,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendapatkan kesempatan pertama dialog, kemarin. Dia berkomitmen menjaga iklim usaha tetap kondusif yang tecermin saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Tony Wenas terkait strategi mengerek rasio pajak Indonesia dan persaingan usaha tidak sehat lantaran ada pengusaha membayar pajak penuh dan ada yang tidak. Ganjar menyampakan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak pajak menjadi jurus utama dalam mengerek rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) RI. “Intensifikasi itu optimalisasi bukan memeras, beda lho ini. Bahas ini enggak enak banget di pengusaha,” katanya. Sementara itu, intensifikasi melalui optimalisasi pajak bagi wajib pajak yang tidak bayar pajak agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pasalnya, tercatat tingkat kepatuhan pajak per 2023 masih belum mencapai 100%. Pada kesempatan itu, Ganjar juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku/penolong akan dibatasi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha pelaku industri. Meskipun demikian, dia tidak menepis peran penting mitra strategis untuk perdagangan komoditas, sekaligus memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Di sisi lain, persoalan minimnya bahan baku industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia yang 90% masih impor juga menjadi perhatian. Ganjar menyinggung pentingnya peningkatan research and development (R&D). Sementara itu pada dialog kedua, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih berkualitas diiringi dengan pemerataan dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menginginkan pengusaha dalam negeri dapat menjadi tuan rumah yang gemilang tidak hanya di negeri sendiri, tetapi juga menjadi tamu yang mengesankan dan mempesona di negeri orang. Sementara itu, terkait upaya untuk memajukan industri farmasi, Anies menilai perlunya studi banding kebijakan atau benchmarking dari negara-negara lain guna memajukan industri farmasi dan alat kesehatan nasional.

Pemerintah Kaji Revisi Kenaikan Pajak Hiburan

12 Jan 2024
Pemerintah mengkaji revisi kenaikan tarif pajak hiburan dari 15% menjadi 40% dan maksimal 75%. Hal itu dilakukan setelah para pelaku usaha pariwisata memprotes keras kebijakan tersebut. Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan dengan tujuan penguatan sektor pariwisata, sehingga bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja. Apalagi, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama tranformasi ekonomi Indonesia dan berperan besar dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). "Kami dapat mengerti kekhawatiran para pelaku usaha. Tetapi jangan terlalu gusar dan khawatir, karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucap Sandiaga. (Yetede)

Tarif Pajak Mandi Uap Bisa Bikin Megap-Megap

11 Jan 2024
Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif pajak tinggi untuk sektor jasa hiburan menuai penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, pemerintah diminta menunda penerapan kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah mengerek tarif pajak hiburan menjadi minimal 40%. Pasal 58 Ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. UU HKPD mengamanatkan aturan pajak ini berlaku Januari 2024. Namun, tarif PBJT itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah (perda). Sejauh ini, Kabupaten Badung, Bali, telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan sebesar 40% dari sebelumnya sebesar 15%. Aturan ini berlaku 1 Januari 2024. Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut. Ia menilai, tarif pajak yang baru memberatkan pelaku usaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga menilai, aturan itu akan memberatkan para pebisnis, mengingat saat ini sejumlah sektor usaha berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19. Sektor pariwisata juga akan terdampak kebijakan ini. Padahal, pemerintah sedang menggenjot pendapatan dari sektor pariwisata. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tarif di UU HKPD khusus untuk sektor diskotik, bar, kelab malam, spa dan sejenisnya di Indonesia memang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Di Thailand, diskotek dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dengan tarif 5%. Sementara di Malaysia masuk service tax dengan tarif 6%. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kebijakan pemerintah tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya industri hiburan.

Kenaikan Pajak Hiburan Bukan 'Kiamat' Pariwisata

11 Jan 2024
Kenaikan pajak hiburan yang sebelumnya 15% menjadi 40% diklaim tidak akan mematikan industri pariwisata yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, pemerintah akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha, agar tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut. Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan usaha, jadi jangan khawatir, tetap akan kita fasilitasi." ujar Sandiaga. Beliau menerangkan, industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya Bali, karena pulau dewata itu berhasil menarik lebih dari lima juta wisatawan asing dari total 11,5 juta wisatawan mancanegara. (Yetede)

Belanja Aparatur Dominasi APBD DKI

10 Jan 2024

Pemprov DKI Jakarta melaporkan realisasi APBD DKI Jakarta 2023 berjalan optimal. Namun, realisasi itu masih dominan untuk belanja aparatur ketimbang belanja modal bagi pelayanan warga. APBD DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 79,52 triliun, berkurang dari penetapan awal Rp 83,78 triliun karena masih dalam pemulihan dari pandemi Covid-19. Pemprov DKI melaporkan, realisasi pendapatan daerah Rp 71 triliun dari target Rp 70,6 triliun, naik Rp 3,7 triliun dari tahun 2022 sebesar Rp 67,3 triliun. Realisasi pendapatan daerah itu berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 49,1 triliun, melewati target Rp 48,4 triliun. PAD terdiri dari pajak daerah Rp 43,5 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 545,8 miliar, dan lain-lain yang sah Rp 4,6 triliun, serta retribusi daerah Rp 454 miliar. Selain PAD, ada pula pendapatan dari transfer pemerintah pusat Rp 20,2 triliun dan lain-lain yang sah Rp 1,7 triliun.

Realisasi belanja daerah Rp 66,7 triliun dari anggaran Rp 72,1 triliun. Realisasi ini naik dari tahun 2022 sebesar Rp 64,8 triliun. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp 57,5 triliun untuk pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Belanja modal Rp 8,8 triliun untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, dan aset tetap lainnya, serta bantuan keuangan Rp 356,4 miliar. APBD DKI Jakarta di atas kertas terealisasi dengan optimal, tapi, realisasinya lebih dominan untuk belanja aparatur ketimbang belanja modal bagi pelayanan warga. Ketua Forum Warga Kota Jakarta Ary Subagyo Wibowo mengatakan, di lapangan realisasi anggaran tidak optimal karena lebih banyak untuk belanja aparatur. Seharusnya lebih banyak belanja modal bagi pelayanan warga. (Yoga)