Politik dan Birokrasi
( 6612 )Kemenkominfo Tegur Keras X Soal Judi Online
Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram
Formula Baru PPh 21 Tidak Tambah Beban Pekerja
Pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 mulai Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12. Formula baru itu diatur dalam PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah juga baru saja merilis aturan teknisnya lewat Permenkeu (PMK) No 168 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung besaran pajak pekerja. Formula baru itu menyederhanakan cara penghitungan potongan PPh 21 yang selama ini berlaku sehingga memudahkan wajib pajak dan pemberi kerja saat mengurus pajak.
Selama ini skema pemotongan pajak karyawan dinilai terlalu rumit karena setiap bulan wajib pajak dan pemberi kerja harus menghitung ulang besaran potongan pajaknya dengan menimbang berbagai kompoen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, iuran BPJS, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lewat formula TER yang baru, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Wajib pajak dan pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung ulang setiap komponen itu setiap bulan. Pemerintah sudah mengatur besaran tarif yang ajek dan membaginya ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Pengelompokan tarif efektif itu didasarkan pada besaran PTKP pekerja sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungannya. Ada jenis tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan) serta tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap). (Yoga)
Amankan Penerimaan Pajak, Enam Strategi Disiapkan
Pemerintah telah menyiapkan setidaknya enam strategi untuk mengamankan realisasi target penerimaan pajak dalam APBN 2024 yang ditetapkan sebesar 1.988,9 triliun. Target ini lebih besar sekitar 6,4% dari angka sementara realisasi penerimaan pajak selama 2023 yang mencapai Rp1.869,23 triliun. Keenam strategi yang terwujud dalam kebijakan teknis pajak tahun 2024 itu meliputi pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan impelementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pajak (NPWP). Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.
Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan Prioritas Pengawasan atas wajib pajak super kaya beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital. Keempat, optimalisasi implementasi core tax system atau Sistem Inti Adminitrasi Perpajakan melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics. Keenam, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.(Yetede)
Ada Aksi Wait and See di Sektor Properti
Banyak Tantangan Mendongkrak Rasio Pajak
Kinerja Solid APBN 2023
Sepanjang 2023 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Ketidakpastian perekonomian global terutama dipicu oleh konflik geopolitik, yaitu perang Rusia dan Ukraina serta konflik di Timur Tengah.Pada sisi lain, dampak El Nino yang berkepanjangan juga menambah terganggunya sisi suplai dan produktivitas komoditas pangan, sehingga menimbulkan tekanan terhadap inflasi. Kondisi tersebut mendorong bank sentral di banyak negara mempertahankan suku bunga tinggi, sehingga berdampak pada terbatasnya likuiditas global, sehingga menimbulkan tekanan terhadap suku bunga dan nilai tukar khususnya di negara berkembang termasuk Indonesia.Tingginya suku bunga global membatasi ruang kebijakan pemulihan ekonomi di banyak negara. Pertumbuhan global tahun ini diperkirakan melambat signifikan ke 3,0% YoY dari 3,5% pada tahun lalu. Indikator PMI Manufaktur global pada November 2023 masih berada di zona kontraksi di level 49,3. Mayoritas negara-negara dunia mengalami kontraksi termasuk di antaranya AS, negara-negara di Eropa, dan Jepang. Pada sisi lain, AS juga tengah menghadapi permasalahan internal bersamaan dengan ekonomi Eropa yang terus melemah. Fiskal AS mengalami tekanan akibat level utang tinggi di tengah penerimaan negara yang belum pulih.Namun, di tengah ketidakpastian dan pelemahan ekonomi global, perekonomian Indonesia masih cukup resilien. Pertumbuhan ekonomi di triwulan III/2023 tercatat sebesar 4,94 % (YoY), atau sampai dengan triwulan III/2023 sebesar 5,05% (ctc). Capaian tersebut ditopang permintaan domestik yang masih kuat sejalan dengan inflasi yang terkendali serta dukungan kebijakan fiskal. Dari sisi produksi, sektor-sektor utama tumbuh positif seiring penguatan permintaan domestik dan pulihnya aktivitas masyarakat. Sektor manufaktur tumbuh 5,2% YoY pada triwulan III/2023 didukung kuatnya permintaan domestik.
Kuatnya permintaan domestik dan aktivitas masyarakat juga mendorong mendorong pertumbuhan double digit pada sektor Akomodasi dan Transportasi (10,9%). Kinerja neraca perdagangan juga masih positif di tengah lemahnya permintaan global. Indonesia masih mencatat surplus US$33,63 miliar (Jan—Nov).
Menguatnya aktivitas ekonomi nasional juga berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Tingkat pengangguran mengalami penurunan signifkan menjadi 5,32% pada Agustus 2023 dari sebelumnya 5,86% pada Agustus tahun lalu. Penciptaan lapangan kerja yang lebih baik, relatif terkendalinya inflasi, serta kebijakan penebalan bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,54% di tahun 2022 menjadi 9,36% tahun 2023.Di tengah perkembangan perekonomian global yang bergerak sangat dinamis, realisasi APBN di tahun 2023 menunjukan kinerja yang solid dan kredibel.
Pelaksanaan APBN 2023 mencatatkan kinerja positif. Pertama, pendapatan negara mampu mencapai Rp2.774,3 triliun melebihi target (112,6% dari APBN atau 105,2% dari Perpres 75), di tengah gejolak perekonomian global dan termoderasinya harga komoditas. Kedua, perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melebihi target atau tumbuh positif 5,9% YoY.
Ketiga, kinerja PNBP meningkat signifikan mencapai Rp605,9 triliun, terutama ditopang volatilitas harga komoditas, kinerja BUMN dan inovasi layanan. Keempat, belanja negara terserap optimal mencapai Rp3.121,9 triliun atau 102% dari pagu APBN.
Kelima, realisasi Transfer ke Daerah mencapai Rp881,3 trilun terutama untuk mendukung penguatan perekonomian daerah. Keenam, primary balance mulai positif Rp92,2 triliun sejak 2012. Ketujuh, defisit jauh lebih terkendali yaitu sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65% PDB jauh lebih rendah dari target APBN: Rp598,2 triliun (2,84% PDB) atau target Perpres 75 : Rp479,9 triliun (2,27% PDB).Kedelapan, pembiayaan investasi mencapai Rp90,1 triliun, utamanya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastrukur, peningkatan akses pembiayaan perumahan bagi MBR, dukungan untuk PSN dan penguatan kualitas SDM.Kesembilan, kinerja APBN 2023 yang positif, juga mampu menyiapkan buffer yang memadai, untuk menopang pelaksanaan APBN di tahun 2024.
Indonesia Tak Boleh Lemah
Pajak Rokok Elektrik Hantam Industri
Pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% oleh pemerintah dapat menghantam industri. Sebelumnya, industri tersebut sudah terbebani oleh kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menerangkan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun ini. . Sebelumnya, industri disebut sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN. Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," kata dia kepada Investor Daily, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Garindra menerangkan, DJPK mengatakan bahwa dasar hukum dari Pajak Rokok untuk Rokok Elektronik adalah UU No.1 Tahun 2022, sedangkan UU tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi maupun diskusi dengan pihak pelaku usaha. Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan satu kata pun mengenai Rokok Elektronik. DJPK memiliki penafsiran bahwa yang disebut di Pasal 33 UU No.1 Tahun 2022 sebagai “bentuk rokok lainnya” adalah Rokok Elektronik, padahal selama ini Rokok Elektronik dibebankan Cukai sebagai Hasil Tembakau, bukan sebagai Rokok. Garindra menerangkan, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik.
Garindra menjelaskan, industri rokok konvensional mendapatkan masa transisi selama 5 tahun sebelum pemberlakuan efektif pungutan pajak rokok. Sebagai informasi, rokok elektrik baru menjadi kategori tersendiri pada 2022. Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan semua pihak, juga dengan para ahli hukum mereka, dan juga dengan parlemen. Apabila pemikiran mereka benar, maka sangat mungkin menempuh jalur hukum sebagai hak warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan berusaha. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10% dan 15% oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia mengatakan, penetapan itu demi equal playing field, karena rokok konvensional sudah dikenakan pajak rokok, maka sudah seharusnya rokok elektrik dikenakan pajak rokok. “Dan secara waktu, rokok elektrik sudah kelonggaran dalam implementasi. Seharusnya, ketika dikenakan cukai rokok, pajak rokok elektrik dikenakan namun pemerintah baru mengenakannya sekarang,” kata Fajry dikutip dari Antara. Kendati demikian, menurut Fajry seharusnya pemerintah harus tetap mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan PMK terkait perubahan tarif cukai atau pajak atas industri rokok elektrik. “Hanya saja, seharusnya pemerintah mengajak stakeholder seperti asosiasi dalam merumuskan kebijakan agar tidak ada penolakan atau menjadi gaduh di publik," jelas dia. Senada dengan Fajry, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai penetapan tarif atas rokok elektrik dan pajak rokok elektrik sudah tepat. Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan aspek pengendalian konsumsi dan penerimaan negara melalui cukai menjadi optimal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 menyampaikan bahwa, pengenaan pajak atas rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.
APBN Tutup Buku, Kualitas Belanja Pemerintah Bisa Lebih Optimal
Kendati realisasi belanja pemerintah tahun 2023 menembus target, kualitas belanja dinilai kurang optimal dalam menggerakkan perekonomian. Besarnya tanggungan pembayaran bunga utang dalam porsi belanja pemerintah patut diwaspadai karena bisa mempersempit ruang untuk belanja lainnya. Dari sisi pengelolaan fiskal, APBN 2023 ditutup dengan ”rapor” yang baik. Penerimaan negara mencapai 112,6 %, di atas target APBN awal atau 105,2 % di atas target proyeksi tengah tahun. Belanja pemerintah pun melampaui target, yakni 102 % di atas target APBN awal atau 100,2 % di atas target tengah tahun. Hal itu membuat defisit fiskal sepanjang 2023 dapat ditekan hingga 1,65 % dari PDB nasional, mencatat rekor terendah selama 12 tahun terakhir.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Jumat (5/1/2024) peran APBN sepanjang tahun 2023 bisa lebih optimal lagi untuk menggerakkan ekonomi. Meski uang negara per akhir tahun 2023 berhasil disalurkan hingga sedikit melewati target, dampaknya ke pertumbuhan ekonomi dinilai masih terbatas dan terkesan ”dikejar” di detik-detik akhir. Hal itu, terlihat dari konsumsi pemerintah yang pada triwulan III-2023 tumbuh minus 3,76 % akibat turunnya belanja pegawai, belanja barang, dan belanja bantuan sosial. Belanja pemerintah yang melambat itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang pada triwulan III hanya tumbuh 4,94 %, di tengah tekanan eksternal seperti pelemahan ekspor-impor.
Menjelang tutup buku APBN, per 12 Desember 2023, belanja negara masih jauh dari semestinya, yakni 84,5 % dari target APBN awal atau 83 % dari target proyeksi tengah tahun. ”Di satu sisi, kinerja APBN memang akhirnya aman, stabil, dan konservatif, terlihat yang ingin disasar adalah menjaga stabilitas fiskal. Tetapi, akibatnya, dorongannya ke ekonomi kurang maksimal. Semestinya ketika sumber pertumbuhan lain melemah seperti sekarang ini, kebijakan fiskal bisa lebih berperan sebagai ’gas’ pertumbuhan ekonomi,” kata Faisal. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









