Politik dan Birokrasi
( 6612 )Meningkatkan Anggaran Kesehatan
Komitmen negara dalam pembangunan kesehatan nasional masih
lemah, terlihat dari rendahnya alokasi anggaran belanja bidang tersebut. Padahal,
kualitas kesehatan masyarakat menentukan pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan. Pengambilan keputusan politik bidang kesehatan berimplikasi pada
derajat kesehatan publik. Sesuai amanat konstitusi, negara bertanggung jawab
terhadap kesehatan seluruh rakyatnya. Data Bappenas yang diolah dari data Bank
Dunia dan Kemenkeu menunjukkan belanja negara untuk kesehatan di Indonesia
paling rendah dibandingkan dengan negara lain, yang hanya 6,9 %, jauh lebih rendah
dibandingkan dengan AS (38 %), China (27,5 %), Australia (21,9 %), Jerman (21,6
%), Jepang (20,4 %), Inggris (19,4 %), dan Korsel (19,5 %).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Jumat (12/1) menyatakan,
komposisi belanja pemerintah didominasi belanja tidak produktif dan tidak
berorientasi jangka panjang, yang meliputi, belanja barang, belanja bunga
utang, dan belanja subsidi (Kompas, 13/1). Perlu komitmen negara melalui
alokasi anggaran belanja bidang kesehatan guna mengatasi berbagai masalah kesehatan
warga secara menyeluruh. Angka kematian ibu di Indonesia tercatat 190 per
100.000 kelahiran hidup akibat anemia pada ibu hamil, paparan rokok tinggi, dan
kurang gizi. Persoalan kesehatan pada ibu hamil turut memicu tengkes atau
stunting pada bayi. Hasil survei Status Gizi Indonesia tahun 2022 menunjukkan
prevalensi tengkes secara nasional 21,6 %.
Indonesia juga menghadapi beban ganda penyakit. Selain penyakit
menular seperti tuberkulosis, warga menghadapi penyakit tidak menular seperti
jantung dan stroke. Namun, pencegahan dan penanganannya belum optimal karena
layanan kesehatan belum merata. Maka, alokasi belanja kesehatan mesti
ditingkatkan. Berdasarkan perhitungan Bappenas, kebutuhan anggaran penanganan
tengkes mencapai Rp 185,2 triliun, untuk bantuan gizi bagi anak balita dan ibu
hamil dari keluarga miskin dan rentan. Intervensi diperlukan untuk mencegah tengkes
pada 1.000 hari pertama kehidupan. Alokasi belanja kesehatan yang memadai juga
mendukung pembangunan sistem kesehatan di Indonesia. (Yoga)
PERPAJAKAN, Rakyat Belum Sejahtera, Rasio Sulit Naik
Rasio perpajakan yang terus berjalan di tempat adalah potret
struktur ekonomi Indonesia yang kurang berkualitas karena penghasilan sebagian
besar masyarakat tergolong rendah dan tidak bisa dipajaki. Tanpa menyentuh akar
masalah itu, berbagai strategi yang diusulkan calon presiden akan sulit
mendongkrak rasio pajak sesuai target. Rasio perpajakan (tax ratio) di
Indonesia masih terhitung rendah. Idealnya, rasio perpajakan negara berkembang
adalah 15 %. Sementara, selama sembilan tahun pemerintahan Jokowi, rasio perpajakan
tidak pernah mencapai level 11 % meski ekonomi tumbuh stabil di kisaran 5 %. Pada
tahun 2023, rasio perpajakan RI adalah 10,21 %, turun dari tahun 2022 di 10,39 %.
Belakangan ini, di tengah masa kampanye Pemilihan Umum 2024,
kandidat pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden ramai-ramai memasang
target rasio pajak yang tinggi. Paslon no 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,
memasang target mengerek rasio pajak 13-16 % per tahun 2029. Paslon no 02,
Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka, memasang target 23 %. Paslon no 03, Ganjar
Pranowo-Mahfud MD, tim suksesnya menyatakan target yang disasar masih realistis,
yakni 14-16 %.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Fajry Akbar, Senin (15/1) mengatakan, strategi menaikkan penerimaan pajak dan
rasio perpajakan para capres pada dasarnya sudah baik. Namun, ia tidak yakin strategi
para kandidat akan mampu meningkatkan rasio pajak secara signifikan sesuai target
hanya dalam waktu lima tahun kepemimpinan. ”Sebab, masalah utama rasio pajak RI
yang rendah bukan dari sisi kebijakan atau otoritas pajak, melainkan struktur
ekonomi Indonesia yang kurang berkualitas,” kata Fajry, di Jakarta. Karena struktur
ekonomi Indonesia sebagian besar terdiri dari penduduk yang bekerja di sector informal
dibandingkan formal. (Yoga)
Meningkat 2% ULN Masih Terkendali
Ragam Besaran Pajak Hiburan
Ogah Bisnis Terkubur Pajak Hiburan, Gugat Aturan Menjadi Pilihan
Awas Bumerang dari Kenaikan Pajak Hiburan
INDUSTRI PARIWISATA : PAJAK HIBURAN IDEALNYA 20%-25%
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berpendapat besaran pajak jasa hiburan idealnya 20%-25% sebagai jalan tengah peningkatan penerimaan negara dan investasi pariwisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tarif pajak jasa hiburan itu setara dengan negara tetangga seperti Singapura.“Mungkin itu yang pas untuk industri. Rezim pajak kita ini juga memberikan insentif banyak untuk investasi, sedangkan kita justru butuh investasi yang kita harapkan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya, Senin (15/1). Menurutnya, besaran pajak jasa hiburan itu disampaikan menyusul protes pelaku usaha atas kutipan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang sangat tinggi. Dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBJT atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, UU No.1/2022 menetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dia mengimbau pemda menunggu hasil judicial review atau pengujian yudisial dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menerapkan PBJT atas jasa hiburan. Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih menunggu hasil judicial review, mengingat Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) baru mengajukan judicial review pada 3 Januari 2024.Menurutnya, Kemenparekraf terus berkomunikasi dengan pelaku industri jasa hiburan serta pihak terkait guna membahas berapa besaran pajak yang ideal untuk industri itu. Sandiaga juga akan mengundang Inul Daratista dan Hotman Paris untuk berdiskusi ihwal PBJT.Rencananya, pertemuan tersebut akan diadakan dalam pekan ini, jika keduanya tidak berhalangan. Inul Daratista dan Hotman Paris memang memprotes pengenaan PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Pesohor Inul Daratista mengusulkan pajak hiburan sebesar 20%.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan PBJT untuk kategori hiburan seperti karaoke hingga spa sebesar 40% mulai 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono. Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Bila mengacu peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sementara, tarif untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15%, sementara untuk spa naik sebesar 5% dalam beleid yang mulai berlaku per 5 Januari 2024. Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.
Di sisi lain, peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa hal yang menjadi biang masalah adalah penentuan tarif minimum 40%.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menyampaikan bahwa aturan itu menuai banyak kritikan karena tidak melibatkan pelaku usaha industri jasa hiburan dalam perumusan.
“Karena kalau kenaikannya sampai terlalu tinggi maka industri hiburan kita pasti akan terpukul di saat pascapandemi Covid-19 di mana diharapkan wisatawan meningkat, event-event juga sedang naik. Nanti kan arahnya akan berdampak ke devisa pariwisata,” katanya.
Selain itu, Bhima mengatakan aturan itu akan memberikan beban tambahan bagi konsumen karena pelaku usaha pasti akan melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan yang tinggi ke harga final yang diberikan kepada konsumen.
Pemerintah Janjikan Insentif Biaya Frekuensi
Pajak Karbon untuk Pertumbuhan Keuangan Hijau
Alokasi Belanja Bidang Kesehatan Masih Rendah
Kualitas kesehatan masyarakat merupakan aspek penting untuk
mendukung capaian target Indonesia Emas pada 2045. Namun, komitmen negara
melalui alokasi anggaran belanja di bidang tersebut masih rendah. Reformasi anggaran
perlu dilakukan dengan merealokasi belanja yang tidak produktif. Data Bappenas
yang diolah dari data Bank Dunia dan Kemenkeu menunjukkan, belanja negara untuk
kesehatan di Indonesia paling rendah ketimbang negara lain, yakni hanya 6,9 %, jauh
lebih rendah dibandingkan AS (38,0 %), China (27,5 %), Australia (21,9 %),
Jerman (21,6 %), Jepang (20,4 %). Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
dalam kunjungan ke Kantor Redaksi Harian Kompas di Jakarta, Jumat (12/1/2024) menuturkan,
komposisi belanja pemerintah kini masih didominasi belanja tidak produktif dan
tidak berorientasi jangka panjang.
Belanja tersebut, antara lain, belanja barang, belanja bunga
utang, dan belanja kompensasi atau subsidi, seperti belanja untuk subsidi
energi. ”Reformasi subsidi energi untuk alokasi yang lebih tepat sasaran perlu
diakselerasi. Terdapat potensi ruang fiskal dari relaksasi subsidi energi
sebesar Rp 208,1 triliun yang bisa di- alihkan untuk mengatasi stunting
(tengkes),” ujarnya. Berdasarkan perhitungan Bappenas, total anggaran untuk intervensi
tengkes di Indonesia Rp 185,2 triliun. Anggaran tersebut meliputi bantuan gizi
untuk anak balita, bantuan gizi untuk ibu hamil, pemberian makan siang gratis,
dan pemberian susu gratis. Bantuan tersebut menyasar hanya penduduk miskin dan
rentan. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN / Bappenas Amalia Adininggar
Widyasanti menyampaikan, perhitungan bantuan gizi untuk anak balita diberikan
dengan biaya masing-masing Rp 20.000 per hari untuk 10 juta anak, total
kebutuhan biaya bantuan untuk gizi anak balita Rp 75,2 triliun dalam setahun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









