Bijak Sikapi Polemik Pajak Hiburan
Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk jenis
usaha tertentu menjadi 40-75 % terus menuai polemik dan protes dari pelaku
industri hiburan/pariwisata. Melalui UU No 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan
tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan diskotik, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 % dan paling tinggi 75 %. Sebanyak
11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan tetap dikenai tarif
maksimal 10 %. Menyusul kebijakan itu, semua daerah beramai-ramai menaikkan
tarif pajak hiburan pada 2024. Kalangan pelaku industri hiburan dan pariwisata
memprotes kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu. Pengamat juga
menilai kenaikan itu tak wajar, harus ditunda dan direvisi (Kompas, 19/1).
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia berencana mengajukan uji materi UU ini
ke Mahkamah Konstitusi.
Keberatan terutama ditujukan pada penetapan tarif batas bawah pajak. Dalam UU No 28/2009 yang berlaku sebelumnya, tak ada aturan tarif batas bawah dan hanya diatur tarif batas atas 75 %. Kalangan pelaku usaha mengingatkan dampak langsung kebijakan ini pada industri hiburan, antara lain potensi tutupnya usaha dan PHK. Mereka juga mengingatkan efek berantai kebijakan ini pada industri kreatif dan pariwisata yang selama ini menyerap 40 juta tenaga kerja serta pada perekonomian yang lebih luas. Kenaikan ini dinilai juga membuat Indonesia kian tak kompetitif dibanding negara ASEAN lain yang menerapkan pajak hiburan lebih rendah. Pemerintah berargumen, kebijakan itu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan rasa keadilan di masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu yang akan diuntungkan oleh peningkatan pendapatan pajak. Tarif batas minimum 40 % diterapkan dengan pertimbangan, penikmat jasa hiburan dimaksud hanya kalangan tertentu.
Pemerintah juga menilai, aturan ini bukan barang baru karena sebelum ada aturan ini, 177 dari 436 daerah sudah menerapkan tarif pajak hiburan 40-75 %. Pemerintah harus bijak menyikapi polemik ini. Tujuan pemerintah baik, termasuk mendorong kemandirian daerah yang lebih besar lewat peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak hiburan, dan memastikan sektor ini berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah. Ke depan, guna menghindari risiko kian banyaknya regulasi yang digugat di MK, pemerintah perlu mendengar masukan dari pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk pelaku usaha dan kelompok yang pro karena melihat pajak hiburan sebagai instrumen efektif untuk mengendalikan dampak negatif dari penyebaran industri hiburan tertentu. Jangan sampai tujuan mengejar dan mengamankan target penerimaan pajak justru mematikan industri itu sendiri dan kontraproduktif. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023