Politik dan Birokrasi
( 6612 )Menkeu RI dan Australia Bahas Reformasi Pajak
JALAN BUNTU BEA MASUK DIGITAL
Penggalian potensi penerimaan dari masifnya transaksi perdagangan digital kembali terhalang. Pasalnya, WTO's 13th Ministerial Conference (MC) yang digelar 26—29 Februari 2024 di Abu Dhabi memberikan sinyal perpanjangan atau diberlakukannya moratorium bea masuk perdagangan barang digital secara permanen. Padahal, pencabutan moratorium sangat krusial untuk mengamankan hak pemajakan nasional. Apalagi, instrumen pemungut transaksi digital baru terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, Pemerintah Indonesia juga menghadapi dilema jika menerapkan aksi unilateral pengenaan bea masuk secara sepihak, lantaran berisiko menimbulkan gejolak di kancah perdagangan global. Pemerintah pun didorong untuk menyiapkan antisipasi manakala moratorium dipermanenkan. Rencananya, keputusan soal moratorium disampaikan dalam forum tersebut pada hari ini, Jumat (1/3), dini hari waktu Indonesia. Namun, sinyal perpanjangan atau dipermanenkannya moratorium sejatinya terlihat jelas. Direktur Jenderal WTO Ngozi OkonjoIweala, menyadari betul kuatnya pertentangan soal moratorium ini, terlebih bagi negara berkembang. Dalam pernyataan resminya, Iweala memang tidak mengarahkan keputusan pada salah satu pihak. Namun, penjelasan yang disampaikan mengarah ke perpanjangan atau permanenan. Sejauh ini, ada beberapa rumusan proposal dan komunike yang telah diajukan ke WTO. Di antaranya, dari negara maju beserta kroninya diwakili Kanada dan Swiss yang meminta perpanjangan sampai MC14 pada 2026. Kemudian, proposal Kelompok Afrika, Karibia, dan Pasifik diwakili Samoa yang juga meminta perpanjangan moratorium. Adapun, Afrika Selatan, Indonesia, dan India meminta pencabutan moratorium. Dus, konstelasi dalam forum itu pun memanas. India, yang pada Januari 2024 mengajukan proposal dengan tidak menyinggung soal moratorium, beberapa waktu lalu menolak moratorium. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Indonesia akan terus menolak moratorium permanen. Senada, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, meminta WTO untuk fokus melanjutkan pembahasan program kerja dagangel untuk memperjelas moratorium bea masuk transaksi elektronik (Customs Duties on Electronic Transmission/CDET). Dari kalangan dunia usaha dalam negeri, Plh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan dapat memahami upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak pemajakan di WTO. Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economics and Law Studies Nailul Huda, mengatakan pemerintah wajib menyiapkan perangkat pungutan bea masuk apabila pada kemudian hari moratorium dicabut, serta mengoptimalisasi pungutan PPN perdagangan sistem elektronik.
Menghapus Mimpi Semu Pungutan Digital
Mimpi Indonesia untuk meraup penerimaan dari transaksi perdagangan digital antarnegara menemui jalan buntu. Mayoritas negara menolak pencabutan moratorium bea masuk perdagangan barang digital lewat tapal batas. Pada WTO's 13th Ministerial Conference (MC13) yang digelar 26—29 Februari 2024, dapat dipastikan bahwa moratorium bakal diperpanjang. Bahkan, instrumen bea masuk perdagangan barang digital yang sudah berusia 25 tahun itu dapat dipermanenkan. Perlu diketahui, sejak 1998, anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara berkala menyetujui perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk tersebut. Perpanjangan terakhir disepakati pada Juni 2022 pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12). Selain memperpanjang moratorium hingga MC13, para anggota MC12, termasuk India, sepakat untuk mengintensifkan diskusi mengenai ruang lingkup, definisi, dan dampak moratorium. Indonesia bersama India dan Afrika Selatan, merupakan motor pengusung penghapusan moratorium bea masuk transaksi perdagangan digital antarnegara. Oleh sebab itu, India menegaskan kembali untuk mengkaji ulang implikasi moratorium bea masuk pada transaksi elektronik, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) pada MC13 pada 28 Februari 2024. Instrumen itu menjadi tantangan negara berkembang dalam meningkatkan partisipasi e-commerce di dunia. India bersama Indonesia dan Afrika Selatan telah lama berupaya untuk mengakhiri moratorium bea masuk atas barang digital dengan alasan pungutan itu cenderung menguntungkan negara maju. New Delhi percaya bahwa suatu negara harus bebas melakukan pungutan bea masuk. Pasalnya, negara berkembang kehilangan pendapatan hingga US$10 miliar karena moratorium ini. Alasan Afrika Selatan hampir sama dengan India. Adapun motif Indonesia dapat dikatakan berbeda. Jargon pemerintah RI bahwa pungutan bea masuk transaksi digital untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Dengan masukanya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud alias bertarif 0%. Pada pembahasan hari terakhir MC13, negara maju dari WTO tidak pernah berfikir bakal mencabut moratorium. Bahkan, bakal dibuat permanen. Sebaiknya memang pemerintah berfikir realistis dengan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak. Penerimaan wajib pajak selain ekstensifikasi, dapat dilakukan dengan memacu pertumbuhan ekonomi. Berfikir visioner, seperti India justru lebih baik, yakni menyiapkan industri raksasa digital di dalam negeri. Tidak sekadar menjadi pasar produk digital negara asing.
Tak Tepat Bahas Anggaran Makan Siang
Pembahasanalokasi program makan siang gratis dalam RAPBN 2025
dinilai terlalu terburu-buru atau ”lancang” secara teknokratis. Program rezim
pemerintahan yang baru semestinya dibahas dalam APBN Perubahan yang akan
disusun setelah resmi menjabat. Alokasi anggaran untuk program itu seharusnya
bukan disisipkan untuk masuk dalam pembahasan anggaran oleh pemerintah
petahana, bahkan sebelum keluar penetapan resmi hasil pemilu. Penetapan
pemenang hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan pada 20 Maret 2024. Namun, sejak
26 Februari 2024, pemerintahan Jokowi sudah mulai membahas alokasi anggaran
untuk makan siang gratis, program unggulan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka, dalam RAPBN 2025. Hal itu dibahas dalam sidang kabinet
paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2) dalam rangka perumusan
Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dokumen KEM-PPKF itu nantinya akan menjadi landasan dalam
penyusunan RAPBN 2025. Peneliti anggaran publik dari Sekretariat Nasional Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Bernard Allvitro, Rabu (28/2)
menilai, pembahasan rencana program makan siang gratis dalam RAPBN 2025 terkesan
sangat prematur. Lepas dari fakta bahwa Prabowo-Gibran saat ini memang unggul
di sejumlah hasil hitung cepat, pengumuman resmi pemenang Pemilu 2024 belum keluar.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengatakan, program itu diharapkan
sudah bisa dijalankan sesegera mungkin. Targetnya, jika sudah masuk dalam RAPBN
2025, bisa langsung dieksekusi pada Januari 2025. ”Bisa saja kita memulai dengan
budget yang jauh di bawah (Rp 120 triliun). Untuk tahun pertama ini bergantung
ruang fiskal yang tersedia dalam RAPBN 2025 dan kesiapan mencari sumber
penerimaan baru,” kata Drajad. (Yoga)
Tunggu Nasib Moratorium Bea Masuk Barang Digital
Cukai Alkohol Naik, Cukai Rokok Turun
Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggenjot penerimaan cukai di tahun ini. Salah satu yang cukup menanjak penerimaannya adalah cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.
Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada Januari 2024 sudah terkumpul Rp 490 miliar atau setara 5,26% dari target APBN 2024. Penerimaan cukai MMEA ini mengalami peningkatan 13,95% jika dibandingkan realisasi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 430 miliar. Adapun pencapaian ini didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA dan kinerja produksinya terutama dari produksi dalam negeri.
"Sedangkan untuk MMEA impor belum ada realisasi pada Januari 2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip dari APBN Kita, Selasa (27/2).
Hasil berbeda terjadi pada cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang mengalami penurunan di awal tahun ini. Tercatat, penerimaan cukai rokok pada Januari 2024 hanya sebesar Rp 17,89 triliun, atau setara 7,27% dari target APBN 2024.Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022. Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Sedangkan khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.
Digitalisasi Pajak
Penerimaan pajak merupakan komponen penting bagi APBN. Oleh
karena itu, sudah selayaknya pajak menjadi perhatian serius, termasuk
digitalisasinya. Digitalisasi pajak di Indonesia diawali dengan diperkenalkannya
sistem e-Filing dan e-Billing. Wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak
secara elektronik melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme
ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi risiko
kesalahan manusia. Sistem ini sekaligus memastikan akurasi data serta mengurangi
waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengiriman manual. Salah satu langkah
progresif dalam digitalisasi pajak adalah rencana DJP membangun sistem perpajakan
baru, Core Tax Administration System (CTAS), yang dijanjikan rilis pada Mei
2024.
Melalui sistem ini, diharapkan wajib pajak tidak lagi harus mengisi
formulir secara manual seperti saat ini, mengingat hampir semua informasi sudah
terisi secara otomatis di sistem. Dari sisi teknis, DJP mungkin akan mengambil
data OJK daripada melakukan interkoneksi langsung dengan perbankan dan berbagai
lembaga keuangan yang ada. Dalam hal ini, perlu diperhatikan paying hokum bagi DJP
untuk mendapatkan data tersebut agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan bank. DJP
juga dapat dan perlu membangun layanan di portal pajak yang memungkinkan wajib
pajak untuk menghubungkan rekening pajaknya dengan bank dan lembaga keuangan
lain secara sukarela. Untuk memulainya, DJP perlu bekerja sama dengan beberapa
bank besar dan membuat application programming interface (API) yang diperlukan.
Dengan cara ini, izin dari wajib pajak selaku subyek data
pribadi pun dapat diperoleh secara eksplisit dalam proses pendaftaran rekening
bank mereka. Layanan ini bisa diperluas ke lembaga keuangan lainnya, misalnya
perusahaan pembiayaan (multifinance), sekuritas, asuransi, atau bahkan
teknologi finansial (tekfin) untuk mendapatkan data pinjaman, investasi, dan
asuransi. Bukti potong deposito dan simpanan, saldo rekening perbankan, jumlah
pinjaman dan penggunaan kartu kredit, serta data aset keuangan lainnya dapat
disajikan secara otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi atau
memberikan penjelasan. (Yoga)
Susut Hampir 5%, Setoran Bea Cukai Rp 22,9 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2024 sebesar Rp 22,9 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 7,1% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp 321 triliun.
Sama dengan pajak, setoran kepabeanan dan cukai tersebut juga menyusut 4,97%
year on year
(yoy). Pemicunya terutama karena penurunan bea masuk dan cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, setoran bea masuk pada Januari 2024 hanya Rp 3,9 triliun, turun 4,64% yoy. "Penerimaan (bea masuk) sampai Januari berhubungan dengan impor kita yang sedikit mengalami pelemahan namun juga tarif efektif kita juga sebetulnya menurun," kata dia, belum lama ini.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, realisasi penerimaan bea keluar hanya tercatat Rp 1,2 triliun, naik tipis 3,44% yoy, karena faktor harga komoditas dan kebijakan pemerintah. Adapun penerimaan bea keluar tembaga sebesar Rp 1 triliun karena adanya relaksasi ekspor komoditas tembaga dan bea keluar produk sawit Rp 117,8 miliar yang dipengaruhi penurunan harga.
PROGRAM MAKAN SIANG GRATIS : Utak Atik RAPBN 2025
Program makan siang gratis milik pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai landasan dari APBN tahun depan. “KEM-PPKF sedang dibahas nanti Senin [26/2/2024] akan ada sidang kabinet jadi tunggu saja Senin. Masuk [program makan siang gratis dalam APBN 2025],” ujarnya, Jumat (22/2).
Adapun proyeksi kebutuhan anggaran program tersebut mencapai Rp400 triliun. Meski demikian, Airlangga tidak menyebutkan berapa besaran anggaran yang akan tercantum dalam APBN pertama setelah Jokowi lengser.Program makan siang dan susu gratis ini akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menjawab pertanyaan seputar APBN 2025 termasuk program capres yang berpotensi masuk.
Dalam dokumen Visi, Misi, dan Program milik Prabowo-Gibran, tercatat terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang dikawal langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam 5 tahun ke depan. Makan siang gratis menjadi program paling pertama yang akan dieksekusi oleh Prabowo setelah resmi dilantik sebagai Presiden RI.
Prabowo-Gibran akan memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil. Makan siang harian ini akan diberikan kepada siswa pra-sekolah, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan pesantren.
Mobil Listrik Laris Manis
Mobil listrik berbasis baterai (batttery electric vehicle/BEV) menjadi bintang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024. Hampir semua pemain BEV meraup surat pemesanan kendaraan (SPK) signifikan selama pameran yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 15-25 Februari 2024. Hal ini menadakan BEV mulai diterima pasar. Ini dicatat berkat upaya keras pemerintah mengguyur BEV dengan segudang insentif, mulai dari hulu hingga ke hilir, yang membuat harga turun drastis. Terbaru, pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) BEV rakitan lokal sebesar 10%. Dengan demikian konsumen, konsumen BEV lokal hanya membayar PPN 1%. Selain insentif ini, pemerintah memberikan tarif bea masuk (BM) 0% dan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 0% bagi BEV impor dalam bentuk utuh (CBU) dengan syarat ada garansi mobil itu bakal diproduksi di Indonesia. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









