Politik dan Birokrasi
( 6631 )Koreksi Rupiah Mengusik Ruang Fiskal Tahun Ini
Mendamba Sistem Lapor Pajak yang Lebih Mudah dan Transparan
Meski diharuskan, belum semua wajib pajak (WP) rutin
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilannya. Masih banyak
yang merasa tidak perlu melapor karena gajinya setiap bulan sudah dipotong
pajak. Sistem lapor pajak juga dianggap rumit untuk orang awam. Kekecewaan
semakin menjadi ketika melihat kasus korupsi pejabat masih saja marak. Gabrella
(32) sudah bekerja 10 tahun, tapi ia masih belum paham betul cara melaporkan
SPT Pajak Penghasilan (PPh 21). Pekerja Ormas asal Tangsel itu telah berusaha
rutin melapor pajak setiap awal tahun. Namun, ia tidak bisa melakukannya tanpa
didampingi orang lain yang paham soal pajak.
”Sejujurnya setiap tahun pasti lupa caranya bagaimana, karena,
kan, munculnya Cuma sekali setahun. Cukup rumit pula. Jadi, selama ini setidaknya
harus ada satu teman atau orang keuangan kantor yang menemani supaya bisa ditanya-tanya,”
ujarnya, Selasa (5/3). Tahun lalu, Gabrella terpaksa ”bolong” melaporkan SPT Tahunan.
Ia sedang tugas dinas di luar kota dan lupa kalau ada tenggat pelaporan SPT yang
berakhir setiap 31 Maret. Apalagi, saat itu tidak ada orang yang bisa
mendampinginya mengisi formulir SPT. Ia terkejut karena dikenai denda Rp
100.000 akibat tidak menyampaikan SPT tepat waktu. ”Padahal, saya sudah bayar
pajak setiap bulan, pungutannya gede, selama ini juga rajin la por, hanya
karena telat sekali,saya kena denda,” tuturnya.
WP seperti Gabrella dan lainnya berharap ke depan sistem
pelaporan SPT bisa lebih mudah bagi orang awam dan lebih transparan. Setidaknya,
wajib pajak tidak perlu repot-repot mengisi satu per satu kolom data di
formulir SPT dengan istilah rumit yang tidak dipahami. Urusan penyampaian dan pemrosesan
laporan saat ini memang sudah lebih mudah. Namun, secara substansi, proses
pengisian formulir masih dinilai sulit. Sosialisasi dan tutorial digital oleh
kantor pajak juga diharapkan lebih gencar mendekati masa pelaporan SPT. Informasi
soal tutorial itu juga sebaiknya dicantumkan dalam pesan singkat atau surat
elektronik (e-mail) yang diterima WP untuk memudahkan aksesnya. (Yoga)
Bea Masuk Netflix Cs Ditunda Hingga 2026
DILEMA BADAN PENERIMAAN NEGARA
Kendati pemenang pemilihan presiden belum diumumkan secara resmi, tetapi kasakkusuk soal reorganisai Kementerian Keuangan sudah menggelayuti lembaga tersebut. Salah satu isu yang disorot adalah perihal pembentukan badan khusus yang mengurusi penerimaan negara. Bahkan, sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menyatakan, sudah ada instruksi untuk melakukan kajian pembentukan badan tersebut. Faktanya, pembentukan badan yang mengurusi penerimaan negara tersebut merupakan program seluruh pasangan peserta Pemilihan Presiden 2024. Badan baru tersebut digadang-gadang menjadi mesin anyar yang dapat mengakselerasi penerimaan negara, baik dari pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejumlah sumber Bisnis di Kementerian Keuangan pun menyampaikan argumentasi mengambang soal tugas pokok dan fungsi institusi peleburan Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Direktorat PNBP itu. Sumber Bisnis mengatakan, ada beberapa isu yang masih menjadi perdebatan. Pertama, soal komposisi jabatan dalam struktur organisasi badan baru itu. Selain jumlah dan jenis struktur apa saja yang akan dicakup, mekanisme pemilihan pimpinan juga belum final. Apakah penunjukan langsung Presiden, atau uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, isu mengenai esensi dari badan penerimaan tersebut. Sebagian kalangan meminta lembaga baru itu berfokus pada pengumpulan penerimaan negara, sedangkan kelompok lain mengusulkan agar lembaga itu juga mengatur soal belanja perpajakan alias insentif fiskal. Ketiga, esensi pembentukan badan khusus itu yang dipandang kurang realistis. Pasalnya, apabila hanya ditujukan untuk memenuhi target tax ratio, maka yang diperlukan adalah reformasi perpajakan, bukan pemisahan institusi. Atas dasar itu, kemudian muncul usulan untuk mengubah struktur penerimaan pajak dengan cara menyelaraskan porsi penerimaan negara dari sektor yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).
Agenda lain adalah meleburkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Anggaran melalui lembaga baru bernama Badan Perencanaan Nasional dan Fiskal. Adapun, program terakhir adalah mendirikan Badan Pengelolaan Aset dan Risiko yang terdiri dari penggabungan Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Akan tetapi jika ditengok, reorganisasi kali ini merupakan momentum yang paling krusial. Sebab, selama ini tax ratio di Tanah Air hanya berkutat di kisaran 10% lantaran banyaknya fasilitas pengecualian atau pembebasan, maraknya praktik penghindaran pajak, hingga banyaknya harta wajib pajak yang tidak terdeteksi fiskus meski pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan rendahnya tax ratio juga dipengaruhi adanya beberapa sektor ekonom yang tidak dipajaki, misalnya yang terkait dengan upaya menurunkan tingkat kemiskinan, hingga pemberlakuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara itu, kalangan dunia usaha dan ekonom memandang kunci utama dari kenaikan rasio perpajakan bukan semata mendirikan lembaga baru, melainkan ekstensifikasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, memahami alasan pemerintah mendirikan badan penerimaan yakni untuk mengoptimalkan penerimaan negara sebagaimana yang dilakukan di banyak negara. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan naskah akademik soal badan penerimaan negara untuk meminimalkan kepanikan di kalangan wajib pajak. Soal reorganisasi Kementerian Keuangan dan Bappenas, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan penggabungan Bappenas dan BKF akan memudahkan perencanaan pembangunan dan fiskal jangka panjang.
Perlu Kerja Ekstra Keras Capai Rasio Pajak 16%
Belanja Dalam Negeri Pemerintah Rp 250 Triliun
Komoditas Loyo, Restitusi Pajak Melejit di Awal 2024
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak melejit di awal tahun ini. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi menyusutnya penerimaan pajak pada awal tahun 2024. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak secara agregat sampai akhir Januari 2024 mencapai Rp 30,88 triliun. Angka ini melonjak 182,67% secara tahunan alias year on year (yoy). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi pada periode itu merupakan dampak dari kelesuan harga komoditas. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak memerlukan cashflow sehingga terjadi peningkatan restitusi. Dwi menyebutkan, realisasi restitusi pada Januari 2024 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 26,63 triliun. Jumlah restitusi ini mengalami peningkatan 220,96% yoy. "Restitusi didominasi dari PPN DN sejalan dengan tren penerimaan PPN DN yang positif akibat kuatnya konsumsi dalam negeri dan resilient-nya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang," ujar Dwi kepada KONTAN, Senin (4/3). Selain PPN DN, restitusi pada bulan pertama di tahun ini juga berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 3,74 triliun. Realisasi ini juga terpantau naik hingga 163,49% yoy. Sementara restitusi pajak lainnya tercatat Rp 513,53 miliar atau mengalami penurunan 57,52% yoy. Kondisi ini turut mempengaruhi penerimaan pajak.
Kemkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun, terkontraksi 8% yoy. Padahal realisasi penerimaan pajak di Januari 2023 masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,4% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pelemahan sektor perkebunan dan pertambangan akibat melemahnya harga komoditas membuat wajib pajak membutuhkan cashflow agar perusahaan memiliki likuiditas yang cukup. Namun Fajry melihat pelemahan harga komoditas ini hanya terjadi secara sektoral, mengingat sektor pertambangan hanya berkontribusi 9,4% terhadap penerimaan pajak pada tahun lalu."Kecuali jika pelemahan harga komoditas sampai berdampak ke industri pengolahan dan perdagangan, itu baru merambat ke ekonomi secara umum," kata dia. Sementara itu, "Ada defisit yang perlu dijaga," imbuh dia. Kondisi tahun 2022 Direktur Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, restitusi pajak di awal tahun ini lebih menggambarkan kondisi perekonomian domestik di tahun 2022. Baik dari sisi konsumsi yang berdampak terhadap PPN maupun ekonomi secara keseluruhan yang berdampak terhadap PPh. Dari sisi PPN, sumber restitusi bisa berasal dari restitusi tahunan periode Januari-Desember 2022 dan restitusi bulanan, khususnya transaksi dengan pemungut PPN seperti instansi pemerintah, kontraktor hulu migas, juga badan usaha milik negara (BUMN). Alhasil, pengusaha kena pajak (PKP) mengajukan restitusi PPN tahunan di Desember 2022, persetujuan di Desember 2023 dan restitusi baru cair di Januari 2024. Pun dengan restitusi PPh. Jika restitusi cair dari PPh badan di Januari 2024, berarti pemeriksaan uji kepatuhan PPh badan dilakukan di 2023.
Berperan Strategis, APBN 2025 Harus Solid dan Kredibel
Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu
Beban Berat Subsidi Energi
Pemerintah memastikan tarif listrik dan BBM bersubsidi tidak akan naik hingga Juni 2024. Namun rencana tersebut memberatkan beban APBN 2024 karena pemerintah bakal menaikkan anggaran subsidi energi. Awalnya, tahun ini pemerintah menetapkan target subsidi energi sebesar Rp 189,1 triliun dengan rincian Rp 113,3 triliun subsidi untuk BBM dan elpiji 3 kilogram serta Rp 75,83 triliun untuk subsidi listrik. Alokasi subsidi tersebut lebih tinggi dari realisasi belanja subsidi energi pada 2023 yang sebesar Rp 164,29 triliun. Anggaran subsidi energi pun diperkirakan membengkak lantaran pemerintah menahan kenaikan tarif listrik dan BBM bersubsidi.
Pemerintah menyampaikan rencana pelebaran defisit APBN 2024 untuk memenuhi kebutuhan anggaran subsidi tambahan, seperti pupuk dan energi, serta bantuan langsung tunai. Defisit anggaran APBN mulanya 2,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) akan diperlebar menjadi 2,8 persen, atau bertambah 0,5 persen. Adapun defisit tahun anggaran 2,29 persen ini sekitar Rp 522,8 triliun. Kebutuhan dana untuk menahan kenaikan harga BBM dan listrik berasal dari defisit anggaran tersebut. "Tambahan anggaran untuk Pertamina dan PLN itu akan diambil dari sisa saldo anggaran lebih ataupun pelebaran defisit anggaran pada 2024,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 26 Februari lalu. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah membatasi defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









