;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Perlu Kerja Ekstra Keras Capai Rasio Pajak 16%

06 Mar 2024
Tekad untuk menaikkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi 16% dari posisi saat ini yang masih di level 10% memerlukan kerja keras dan upaya  extra (extra effort). Karena, untuk mencapai rasio pajak yang ingin dituju itu, berarti pertumbuhan penerimaan pajak  per tahun harus lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Bila level pertumbuhan  keduanya sama, maka rasio pajaknya pun akan tetap. Peneliti dan pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, bila menggunakan definisi pajak secara sempit atau tidak termasuk kepabeanan dan cukai, maka butuh tambahan penerimaan  yang lebih besar yakni  Rp 2.751,9 triliun atau tumbuh rata-rata 19,08% per tahun sampai tahun 2029. (Yetede)

Belanja Dalam Negeri Pemerintah Rp 250 Triliun

06 Mar 2024
Kementerian Perindutrian (Kemenperin) menartgetkan belanja dalam  negeri pemerintah mencapai Rp 250 triliun pada kuartal I-2024. Jika dikalkulasi Rp 250 triliun adalah sebesar 20,44% dari total potensi belanja produk dalam negeri sebesar 20,44% dari total potensi belanja produk dalam negeri sebesar Rp1.223 triliun. Menteri Perindutrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan, salah satu stratgei untuk  mengejar target  ini adalah dengan menggelar  Business Matching 2024 yang melibatkan 861 perwakilan dari asosiasi-asosiasi dan perusahaan-perusaahn industri sebagai penyedia PDN dengan 84 kementerian dan lembaga, 552 Pemda dan 23 BUMN sebagai pengguna PDN atau pemilik anggaran. Menperin optimis, target tersebut bisa tereaslisasi karena terdapat potensi belanja barang  dan modal di APBN sebesar Rp1.223,37 triliun pada  pada tahun 2024. (Yetede)

Komoditas Loyo, Restitusi Pajak Melejit di Awal 2024

05 Mar 2024

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak melejit di awal tahun ini. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi menyusutnya penerimaan pajak pada awal tahun 2024. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak secara agregat sampai akhir Januari 2024 mencapai Rp 30,88 triliun. Angka ini melonjak 182,67% secara tahunan alias year on year (yoy). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi pada periode itu merupakan dampak dari kelesuan harga komoditas. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak memerlukan cashflow sehingga terjadi peningkatan restitusi. Dwi menyebutkan, realisasi restitusi pada Januari 2024 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 26,63 triliun. Jumlah restitusi ini mengalami peningkatan 220,96% yoy. "Restitusi didominasi dari PPN DN sejalan dengan tren penerimaan PPN DN yang positif akibat kuatnya konsumsi dalam negeri dan resilient-nya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang," ujar Dwi kepada KONTAN, Senin (4/3). Selain PPN DN, restitusi pada bulan pertama di tahun ini juga berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 3,74 triliun. Realisasi ini juga terpantau naik hingga 163,49% yoy. Sementara restitusi pajak lainnya tercatat Rp 513,53 miliar atau mengalami penurunan 57,52% yoy. Kondisi ini turut mempengaruhi penerimaan pajak.

Kemkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun, terkontraksi 8% yoy. Padahal realisasi penerimaan pajak di Januari 2023 masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,4% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pelemahan sektor perkebunan dan pertambangan akibat melemahnya harga komoditas membuat wajib pajak membutuhkan cashflow agar perusahaan memiliki likuiditas yang cukup. Namun Fajry melihat pelemahan harga komoditas ini hanya terjadi secara sektoral, mengingat sektor pertambangan hanya berkontribusi 9,4% terhadap penerimaan pajak pada tahun lalu."Kecuali jika pelemahan harga komoditas sampai berdampak ke industri pengolahan dan perdagangan, itu baru merambat ke ekonomi secara umum," kata dia. Sementara itu, "Ada defisit yang perlu dijaga," imbuh dia. Kondisi tahun 2022 Direktur Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, restitusi pajak di awal tahun ini lebih menggambarkan kondisi perekonomian domestik di tahun 2022. Baik dari sisi konsumsi yang berdampak terhadap PPN maupun ekonomi secara keseluruhan yang berdampak terhadap PPh. Dari sisi PPN, sumber restitusi bisa berasal dari restitusi tahunan periode Januari-Desember 2022 dan restitusi bulanan, khususnya transaksi dengan pemungut PPN seperti instansi pemerintah, kontraktor hulu migas, juga badan usaha milik negara (BUMN). Alhasil, pengusaha kena pajak (PKP) mengajukan restitusi PPN tahunan di Desember 2022, persetujuan di Desember 2023 dan restitusi baru cair di Januari 2024. Pun dengan restitusi PPh. Jika restitusi cair dari PPh badan di Januari 2024, berarti pemeriksaan uji kepatuhan PPh badan dilakukan di 2023.

Berperan Strategis, APBN 2025 Harus Solid dan Kredibel

04 Mar 2024
Rencana Kerja Pemerintah maupun APBN  tahun 2025 yang pembahasannya mulai dilakukan oleh pemerintah, dinilai memiliki peran penting dan strategis. Pasalnya, RKP dan APBN tersebut bakal menjadi titik awal menuju gerbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2025 dan tahun awal periode pemerintah baru hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Oleh karena itu pemerintah dan DPR harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk menghasilkan APBN 2025 yang solid dan kredibel. Selain defisit, anggaran yang masuk akal, solidaritas dan kredibilitas APBN 2025 itu harus ditunjukkan diantaranya dengan respons yang memadai terhadap sejumlah tantangan yang masih terus membayang-bayangi perekonomian Indonesia, baik dari domestik maupun global. (Yetede)

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu

04 Mar 2024
Wakil Ketua komisi II DPR RI Yanuar  Prihatin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXII/2023 terakit ketentuan ambang batas parlemen (parlimentary threshold) harus segera ditindaklanjuti  dengan revisi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 harus merujuk pada UU Pemilu yang baru. Hal ini dikarenakan putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang. "Saya kira revisi Undang-Undang Pemilu  tersebut tidak boleh lagi parsial, tetapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai pesenan dan selera kepentingan sesaat," kata Yanuar.  Komisi II kata dia lagi, secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya akan menjadi catatan penting. Jika revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya. (Yetede)

Beban Berat Subsidi Energi

04 Mar 2024

Pemerintah memastikan tarif listrik dan BBM bersubsidi tidak akan naik hingga Juni 2024. Namun rencana tersebut memberatkan beban APBN 2024 karena pemerintah bakal menaikkan anggaran subsidi energi.  Awalnya, tahun ini pemerintah menetapkan target subsidi energi sebesar Rp 189,1 triliun dengan rincian Rp 113,3 triliun subsidi untuk BBM dan elpiji 3 kilogram serta Rp 75,83 triliun untuk subsidi listrik. Alokasi subsidi tersebut lebih tinggi dari realisasi belanja subsidi energi pada 2023 yang sebesar Rp 164,29 triliun. Anggaran subsidi energi pun diperkirakan membengkak lantaran pemerintah menahan kenaikan tarif listrik dan BBM bersubsidi.

Pemerintah menyampaikan rencana pelebaran defisit APBN 2024 untuk memenuhi kebutuhan anggaran subsidi tambahan, seperti pupuk dan energi, serta bantuan langsung tunai. Defisit anggaran APBN mulanya 2,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) akan diperlebar menjadi 2,8 persen, atau bertambah 0,5 persen. Adapun defisit tahun anggaran 2,29 persen ini sekitar Rp 522,8 triliun. Kebutuhan dana untuk menahan kenaikan harga BBM dan listrik berasal dari defisit anggaran tersebut. "Tambahan anggaran untuk Pertamina dan PLN itu akan diambil dari sisa saldo anggaran lebih ataupun pelebaran defisit anggaran pada 2024,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 26 Februari lalu. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah membatasi defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB. (Yetede)

Pajak Konglomerat untuk Atasi Isu Iklim

02 Mar 2024

Pemerintah negara-negara anggota G20 akhirnya sepakat menjajaki peluang penerapan pajak minimum para konglomerat. Pajak global itu akan menyasar orang-orang dengan kekayaan setidaknya senilai Rp 15 triliun. Hasil pajak, antara lain, dipakai untuk mendanai mitigasi dampak perubahan iklim. Kesepakatan informal itu tercapai dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral anggota G20. Pertemuan itu berakhir pada Kamis (29/2) sore di Sao Paulo, Brasil, atau Jumat dini hari WIB. Kesepakatan disebut informal karena isu itu tidak dimasukkan dalam pernyataan akhir pertemuan. Menkeu Brasil Fernando Haddad menyebut, pajak global akan mengatasi penghindaran pajak para konglomerat. Menkeu Perancis Bruno Le Maire mendukung usulan Brasil dan berkomitmen akan menjadi yang terdepan. Sasaran kebijakan itu adalah orang-orang dengan kekayaan sedikitnya 1 miliar USD atau Rp 15 triliun.

Mengacu pada berbagai data, seperti dari Bloomberg dan Forbes, setidaknya ada 2.500 orang dengan kekayaan Rp 15 triliun, bahkan sebagian malah punya kekayaan lebih dari Rp 15.000 triliun. Haddad mengatakan, konglomerat perlu dipastikan membayar pajak secara adil. Dana pajak mereka, antara lain, untuk mengurangi kesenjangan. ”Kita bisa memperoleh pendapatan tambahan yang sangat besar hanya dengan tarif pajak yang sedikit lebih tinggi bagi warga superkaya,” ujarnya. Kepala Program Pembangunan PBB Achim Steiner menilai, Brasil bisa disebut sukses sebagai ketua bergilir G20. Sebab, Brasil menjadikan kesenjangan dan pajak minimum konglomerat sebagai target. Isu itu akan dibawa ke KTT G20. Menurut Pemantau Pajak Uni Eropa, lembaga kajian di Perancis, pajak konglomerat berbeda dari pajak penghasilan pada umumnya.

Kini, orang-orang superkaya mudah menghindari pajak penghasilan dan pajak warisan. Ekonom Perancis, Gabriel Zucman, merekomendasikan tarif minimum 2 %per tahun. Dengan kata lain, setiap orang superkaya direkomendasikan membayar pajak sedikitnya 20 juta USD atau Rp 300 miliar. ”Fakta para miliarder ini membayar pajak dalam jumlah yang sangat sedikit,” katanya. Ia menaksir, total kekayaan para konglomerat setara 13 triliun USD. Jika pajak minimum global diterapkan, setiap tahun ada tambahan 260 miliar USD pada pendapatan pemerintah. Sebagai pembanding, sejumlah negara berkembang butuh 500 miliar USD untuk mendanai mitigasi dampak perubahan iklim. ”Kita bisa mendapatkan setengah dari jumlah itu hanya dengan pajak minimum para miliarder,” kata Zucman. (Yoga)

Insentif Pajak Akan Turunkan Harga Mobil Listrik

02 Mar 2024

Harga jual mobil listrik diprediksi akan turun setelah pemberlakuan insentif dari pemerintah yang memberikan berbagai keringanan pajak, antara lain pembebasan bea masuk impor, Pajak atas Penjualan Barang Mewah, dan PPN. Insentif tersebut diatur dalam Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku per 8 Desember 2023. Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas menjelaskan, pemberian insentif pajak bisa menurunkan harga jual mobil.

”Artinya, ini bisa lebih menyesuaikan antara harga mobil dan daya beli masyarakat,” ujar Made dihubungi Jumat (1/3/2024). Menurut dia, insentif ini jangan hanya dilihat dari aspek penjualannya. Ini juga harus menjadi momentum untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri dan menciptakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional seperti serapan tenaga kerja dan alih teknologi. (Yoga)

Simulasi Makan Siang Gratis Jadi Bahan ”Belanja Masalah” bagi Pemerintah

01 Mar 2024

Kemenkoordinator Bidang Perekonomian memantau kegiatan simulasi program makan siang gratis yang diadakan SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, Kamis (29/2). Pantauan dilakukan untuk ”belanja masalah” program makan siang gratis yang telah dibahas dalam RAPBN 2025. Simulasi program itu merupakan program yang berjalan dengan anggaran dari Disdik Kabupaten Tangerang. Pada simulasi ini sekolah menyiapkan 160 porsi makan siang untuk empat kelas, yaitu tiga kelas 9 dan satu kelas 8, dengan harga Rp 15.000 per porsi. Terdapat empat jenis menu. Menu pertama nasi putih dengan ayam goreng tepung, perkedel tahu, capcay, dan pisang. Menu kedua nasi putih, semur telur, tempe goreng, tumis buncis wortel, dan pisang. Menu ketiga gado-gado dengan tahu goreng, telur rebus, dan pisang. Menu terakhir siomay dengan kentang rebus, telur, tahu kukus, kol, dan pisang.

Seusai memantau program makan siang gratis, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sasaran simulasi ini sudah tepat. Pasalnya, selain dapat mencukupi asupan gizi dan nutrisi untuk para siswa, peng adaan makanan juga melibatkan pelaku UMKM di sekitar sekolah. ”Ini kita sekalian belanja masalah. Jadi, kalau kita lihat dari simulasi yang dilakukan hari ini, kita mau lihat bagaimana mekanismenya, bagaimana pembiayaannya, dan dari situ kita belajar untuk membuat kebijakan publik,” ujar Airlangga. Berdasarkan evaluasi sementara, lanjut dia, program ini dapat berdampak positif apabila terus dilanjutkan karena turut mendorong roda perekonomian skala mikro di lingkungan sekolah. Selain itu, asupan nutrisi dari para siswa juga dapat lebih terkontrol ketimbang membiarkan mereka memilih sendiri jajanannya.

Program makan siang gratis ini adalah program unggulan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, penetapanpemenang hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan KPU pada 20 Maret 2024. Pemerintah memastikan anggaran untuk program makan siang gratis ini mencukupi. Pembahasan program makan siang gratis itu sekaligus menunjukkan pemerintahan mendatang merupakan pemerintahan yang berkelanjutan dengan pemerintahan Presiden Jokowi (Kompas.id, Senin, 26/2). Estimasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, diperlukan Rp 400 triliun per tahun untuk membagikan makan siang gratis kepa da 80 juta penerima manfaat yang terdiri dari anak sekolah, anak balita, dan ibu hamil di seluruh Indonesia. (Yoga) 

Sulitnya Menaikkan Rasio Pajak

01 Mar 2024

Kemenkeu melaporkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023 sebesar 10,21 %. Rasio itu turun dibanding tahun sebelumnya di 10,39 persen. Penurunan ini menunjukkan masih rendahnya rasio pajak Indonesia. Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berujar, rasio pajak yang rendah terjadi akibat inefisiensi administrasi pajak. “Proses pemungutan yang masih manual dan birokratis menyebabkan kebocoran dan membuat wajib pajak enggan membayar pajak. Struktur tarifnya juga dianggap kurang progresif,” katanya, Kamis, 29 Februari 2024.

Begitu pula edukasi perihal pentingnya pajak bagi pembangunan yang masih rendah. Buktinya adalah masih banyak orang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, penghasilan sebagian besar masyarakat Indonesia termasuk golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang ikut menurunkan rasio pajak. Yusuf mengatakan penyebab lain rendahnya rasio pajak adalah sektor ekonomi informal yang besar dan tidak terkena pajak. “Sektor informal saat ini mencapai sekitar 60 persen dari ekonomi Indonesia. Transaksi di sektor ini sering kali tidak tercatat dan tidak dikenai pajak,” ucapnya. (Yetede)