;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

KEBIJAKAN FISKAL, Jangan Melampaui Batas

12 Mar 2024

Pekan lalu, Prabowo Subianto menghadiri acara Mandiri Investment Forum. Berdasarkan penghitungan cepat (quick count) berbagai lembaga survei, saat ini Prabowo bersama pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, memimpin perolehan suara. Jika perhitungan riil KPU uga menetapkan Prabowo sebagai pemenang Pemilu 2024, ia akan dilantik sebagai presiden ke-8 Indonesia pada Oktober. Prabowo berbicara bagaimana meningkatkan rasio pajak yang saat ini tergolong masih rendah, yakni 10 % terhadap PDB, di bawah negara-negara peer Indonesia seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand pada kisaran 16-18 %. Prabowo ingin mencapai rasio pajak seperti negara-negara itu agar bisa membiayai belanja negara ke depan, yang diprediksi akan membengkak.

Terkait rencana peningkatan belanja negara, tentu saja ini menyangkut program unggulan Prabowo saat kampanye, yakni memberikan makan siang dan susu gratis kepada anak-anak sekolah, para santri, ibu hamil, dan anak balita di Indonesia. Namun, untuk membiayai program yang butuh anggaran besar tersebut, Prabowo tak percaya diri hanya mengandalkan penerimaan dari peningkatan rasio pajak. Prabowo menyinggung untuk menaikkan defisit anggaran agar bisa membiayai program-programnya. Menurutnya target defisit anggaran di 2 % bisa dinaikkan hingga 2,8 %, yang penting, masih di bawah batas maksimum defisit anggaran yang ditetapkan undang-undang, yakni 3 %.

Jika dibandingkan dengan penerimaan negara yang sekitar Rp 2.802 triliun dalam APBN 2024, rasio beban bunga terhadap penerimaan negara telah mencapai 17,7 %. Artinya hampir seperlima dari penerimaan negara hanya untuk membayar bunga utang. Jika rasionya semakin besar, tentu kemampuan Indonesia melunasi utang akan menurun sehingga memperbesar potensi default. Sebenarnya tidak salah jika Prabowo  ingin menaikkan belanja untuk membiayai program-programnya. Belanja negara yang meningkat tentu bagus untuk mendorong perekonomian. Namun, langkah utama dan terbaik untuk mendanai belanja adalah meningkatkan penerimaan, bukan memperbesar defisit dan berutang besar-besaran. Seharusnya pendiri Partai Gerindra itu fokus bagaimana meningkatkan rasio pajak. Jika benar rasio pajak bisa ditingkatkan ke level 16 %, itu sudah bisa menutup semua belanja yang diperlukan. (Yoga)

Menilik Dampak Kenaikan PPN terhadap Daya Beli Masyarakat

12 Mar 2024

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025, yang dinilai bakal mempengaruhi daya beli masyarakat, karena berdampak langsung terhadap tarif harga barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan UU No 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dalam pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 % mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, kenaikan tarif PPN secara otomatis akan meningkatkan harga jual barang dan jasa.

Dia mengatakan, bila pemerintah mengenakan PPN pada sektor jasa keuangan, berpotensi meraup penerimaan tahun 2025 sebesar 19,8 triliun. Lebih baik pemerintah menunda kenaikan tarif PPN sembari menunggu keadaan makro ekonomi lebih baik, karena kenaikan tarif PPN berdampak pada kenaikan harga yang juga akan meningkatkan inflasi. (Yetede) 

Pemerintah Mulai Cegat Barang Bawaan dari Luar

12 Mar 2024
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Barang-barang yang dibatasi mulai barang elektronik, seperti telepon seluler dan komputer, hingga tas dan mainan. Pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu pokok pengaturan adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang akan dilaksanakan Bea Cukai. "Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki tugas dan fungsi mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional (bawaan penumpang) dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Bea Cukai Soekarno dalam postingan akun Instagram resmi @bcsoetta, Sabtu (2/3). Adapun beberapa komoditas barang yang dibatasi pembawaannya antara lain hewan dan produk hewan dengan bawaan maksimal 5 kg dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan, berlakunya Permendag 36/2023 memang berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air. "Jadi ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Minggu (10/3). Aturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke kampung halaman. Gatot menjelaskan, pokok aturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. "Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," jelas dia.

BANTALAN NEGARA DI PROYEK PRAKERJA

12 Mar 2024

Program Prakerja yang didesain sebagai pelatihan pengembangan kompetensi bagi pekerja maupun calon pekerja, dilanjutkan pada tahun ini. Sejak digulirkan pada April 2020, program tersebut sudah menjangkau tak kurang dari 17 juta penerima manfaat. Hanya saja, dalam pelaksanaannya masih banyak celah dari program tersebut. Upaya untuk membangun kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Sejauh ini, pemerintah terkesan menjalankan Program Prakerja sebagai proyek menyerap anggaran. Tidak memiliki tolok ukur jelas mengenai kompetensi dan peningkatan daya saing SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai sasaran Indonesia menuju negara maju.

Mengatur Keuangan Ramadhan Tetap Aman

09 Mar 2024

Berdasarkan hasil riset, pola pengeluaran rumah tangga mengalami pergeseran di bulan Ramadhan. Pada umumnya, pos belanja makanan akan meningkat tajam diikuti dengan pos belanja pribadi dan hadiah. Sebagai kompensasinya, banyak orang yang menunda untuk berinvestasi di bulan ini. Bahkan, tidak jarang mengambil solusi meminjam akibat lebih besar pengeluaran daripada penghasilan. Karyawan sebaiknya memahami ada perbedaan alokasi keuangan untuk gaji bulanan rutin dan THR. Hal ini sejatinya mengingatkan bahwa penghasilan bulan ini dan bulan depan sama saja alias tidak ada kenaikan.

Agar anggaran pengeluaran tetap aman terkendali, Langkah awal adalah membuat anggaran untuk satu bulan ke depan. Penghasilan, baik dari gaji maupun usaha, digunakan untuk biaya hidup selama satu bulan. Pengeluaran rutin untuk rumah tangga, makan sahur, dan berbuka puasa seharusnya tetap mengikuti anggaran bulanan normal. Adapun pengeluaran untuk lebaran dan sedekah lainnya sebaiknya diambil dari THR. Cara alokasi dan pemisahannya, Pertama, mengutamakan pos pengeluaran wajib di bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah.

Terlepas besaran penghasilan, sumber dana dan alokasi persentasenya bergantung pada jumlah kepala di keluarga. Alokasi untuk pengeluaran ini sebaiknya diambil dari penghasilan bulanan jika khawatir tidak kebagian alokasi dari dana THR. Kedua, pengeluaran rutin bulanan. Meski dibayarkan di bulan Ramadhan, biaya listrik, uang sekolah anak, dan lainnya tetap harus dikeluarkan seperti biasa. Oleh sebab itu, usahakan untuk tidak menggunakan alokasi ini untuk pengeluaran lainnya. Segera pisahkan alokasi pengeluaran rutin bulanan ke dalam rekening yang terpisah dengan kebutuhan lebaran serta tambahan kenikmatan di bulan Ramadhan.

Sehatnya, alokasi untuk pengeluaran rutin bulanan hanya maksimal 50 % dari penghasilan setiap bulannya. Ketiga, antisipasi pengeluaran tak terduga lebih awal. Keempat, dana gaya hidup Ramadhan. Acara buka bersama menjadi bagian dari gaya hidup masa kini di bulan Ramadhan. Meski silaturahmi harus dijaga, kesehatan keuangan juga jangan sampai kebablasan. Pengeluaran lebaran dan mudik sebaiknya dialokasi kan dari dana THR. Kelima, dana darurat. Tambahan alokasi untuk dana gaya hidup khusus di bulan Ramadhan memang terpaksa diambil dari alokasi tabungan dan investasi bulanan. (Yoga)

Kebijakan Gas Murah Industri Diusulkan Berlanjut

09 Mar 2024
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kebijkan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang akan berakhir tahun ini dilanjutkan. Keputusan final kebijakan gas murah akan ditentukan pada pekan ketiga Maret 2024. Hal ini akan dibahas oleh Kementerian ESDM. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Menteri Keuangan (Kemenkeu). Program harga gas US$ 6 per million british thermal units (MMBTU) berlaku untuk tujuk sektor  industri,  yakni perekonomian, pupuk, baja, oleokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan HGBT bergulir sejak pandemi Civid-19 dengan tujuan industri tetap  produktif dan berdaya saing. Namun, penyerapan gas murah  belum optimal. Sebagai gambaran realisasi  serapan HGBT tahun lalu hanya mencapai 74% dari alokasi  2.541 mmbtu. (Yetede)

Menyusun Formulasi untuk Program Makan Siang Gratis

09 Mar 2024
Pemerintah tengah mempersiapkan implementasi program makan siang dan susu gratis. Dari sisi fiskal, pemerintah sudah memasuki program ini kedalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Pemerintah juga sudah melakukan uji coba program tersebut di beberapa daerah. Program tersebut merupakan salah satu dari  8 program terbaik cepat dari pasangan presiden dan wakil presiden nomor ururt 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, simulasi program makan siang akan dilakukan di pedesaan, perkotaan, hingga daerah pesisir. Dengan demikian banyak uji coba  yang dilakukan maka pemerintah bisa memiliki banyak pilihan saat menjalankan program makan siang gratis. (Yetede)

2025 Tarif PPN Akan Naik jadi 12%

09 Mar 2024
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmoninsasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan  bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11%, yang mulai berlaku pada   1 APril 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. "Tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan dan pilihannya adalah keberlanjutan, tentunya keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Yetede)

Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda

08 Mar 2024

Menjadi wajib pajak (WP) di Indonesia memang cukup pelik. Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti. Itulah yang pernah dirasakan Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jateng tiba-tiba kedatangan ”surat cinta” dari kantor pajak setempat. Isinya mengingatkan bahwa Dinda sudah lama tidak melapor pajak. Dinda pun dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena tercatat lima tahun tidak mengurus SPT.

Dinda yang saat itu merantau di luar kota kaget, tidak menyangka ia akan dikejar-kejar kantor pajak karena ”bolong” melaporkan SPT tahunan. ”Karena tidak mau berpanjang-panjang, langsung saya urus. Untungnya masih relative kecil dan saya masih sanggup. Tidak terlalu susah juga, langsung bayar di ATM di kantor pajak, selesai tidak lebih dari dua jam,” katanya, Rabu (6/3). Dinda bukannya sengaja mengabaikan laporan SPT selama bertahun-tahun. Hanya saja, ia kesulitan mengurus administrasi pajak karena ia masih tercatat sebagai WP di Jateng, sementara ia sudah merantau sejak awal bekerja. Seingatnya, dulu pelaporan SPT hanya bisa secara luring ke kantor pajak tempatnya terdaftar sebagai WP.

Saat awal-awal SPT bisa diurus daring pun, ia tetap harus pulang untuk mengurus kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa melapor secara daring. Sejak peristiwa itu, Dinda lebih rajin melapor pajak demi menghindari denda. Sistem saat ini pun, menurut dia, sudah lebih mudah karena bisa diurus secara daring. Sejauh ini, ia baru satu kali absen mengurus SPT, yaitu pada 2023 karena kesibukan kerja. Yusuf (31), pekerja swasta asal Tangerang yang sudah tiga tahun tidak melapor pajak karena lupa kode EFIN dan password, juga mempertanyakan aturan denda itu. ”Saya sudah bayar pajak. Kecuali tidak bayar, didenda tidak apa-apa. Kenapa masih harus diribetin urusan denda juga,” ujarnya. Apalagi, menurut dia, masyarakat sehari-hari sudah terkena berlapis-lapis pajak.

”Kita kena double kill pajak. Ada PPh, pajak beli barang, pajak makan, pajak beli tiket pesawat. Sementara orang pajak digaji gede dan dapat remunerasi. Denda justru bisa membuat orang kesal dan semakin malas mengurus SPT,” tuturnya. Urusan denda bagi WP yang tidak melapor SPT memang diatur dalam Pasal 7 UU No 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda yang harus dibayarkan WP yang telat melaporkan SPT tahunan PPh adalah Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh WP orang pribadi. Sementara untuk SPT PPh WP badan, dendanya adalah Rp 1 juta. Denda pajak yang masuk ke kas negara itu akan dilaporkan sebagai penerimaan perpajakan dan dilaporkan dalam realisasi APBN oleh Kemenkeu. Sanksi itu merupakan bagian dari sistem pengawasan pajak untuk mendorong kepatuhan WP melaporkan SPT. (Yoga)

Peran Instrumen Fiskal Memberdayakan UMKM

08 Mar 2024
Intrusmen fiskal terus memberikan kontribusi vital dalam mendukung  geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. UMKM hingga saat ini terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional. APBN dan APBD menjadi sumber daya yang sangat kuat untuk menciptakan daya ungkit dan kesempatan bagi UMKM. Potensi belanja dari APBN untuk produk dalam negeri mencapai Rp 625,7 triliun pada tahun anggaran 2024. Nilai ini terbagi dalam belanja bantuan sosial sebesar Rp 405 triliun, belanja modal sebesar  Rp 247 triliun dan belanja barang senilai Rp 377 triliun. Sedangkan potensi belanja APBD untuk produksi dalam negeri sebesar Rp 587, triliun di tahun anggaran 2024. (Yetede)