;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Mengatur Keuangan Ramadhan Tetap Aman

09 Mar 2024

Berdasarkan hasil riset, pola pengeluaran rumah tangga mengalami pergeseran di bulan Ramadhan. Pada umumnya, pos belanja makanan akan meningkat tajam diikuti dengan pos belanja pribadi dan hadiah. Sebagai kompensasinya, banyak orang yang menunda untuk berinvestasi di bulan ini. Bahkan, tidak jarang mengambil solusi meminjam akibat lebih besar pengeluaran daripada penghasilan. Karyawan sebaiknya memahami ada perbedaan alokasi keuangan untuk gaji bulanan rutin dan THR. Hal ini sejatinya mengingatkan bahwa penghasilan bulan ini dan bulan depan sama saja alias tidak ada kenaikan.

Agar anggaran pengeluaran tetap aman terkendali, Langkah awal adalah membuat anggaran untuk satu bulan ke depan. Penghasilan, baik dari gaji maupun usaha, digunakan untuk biaya hidup selama satu bulan. Pengeluaran rutin untuk rumah tangga, makan sahur, dan berbuka puasa seharusnya tetap mengikuti anggaran bulanan normal. Adapun pengeluaran untuk lebaran dan sedekah lainnya sebaiknya diambil dari THR. Cara alokasi dan pemisahannya, Pertama, mengutamakan pos pengeluaran wajib di bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah.

Terlepas besaran penghasilan, sumber dana dan alokasi persentasenya bergantung pada jumlah kepala di keluarga. Alokasi untuk pengeluaran ini sebaiknya diambil dari penghasilan bulanan jika khawatir tidak kebagian alokasi dari dana THR. Kedua, pengeluaran rutin bulanan. Meski dibayarkan di bulan Ramadhan, biaya listrik, uang sekolah anak, dan lainnya tetap harus dikeluarkan seperti biasa. Oleh sebab itu, usahakan untuk tidak menggunakan alokasi ini untuk pengeluaran lainnya. Segera pisahkan alokasi pengeluaran rutin bulanan ke dalam rekening yang terpisah dengan kebutuhan lebaran serta tambahan kenikmatan di bulan Ramadhan.

Sehatnya, alokasi untuk pengeluaran rutin bulanan hanya maksimal 50 % dari penghasilan setiap bulannya. Ketiga, antisipasi pengeluaran tak terduga lebih awal. Keempat, dana gaya hidup Ramadhan. Acara buka bersama menjadi bagian dari gaya hidup masa kini di bulan Ramadhan. Meski silaturahmi harus dijaga, kesehatan keuangan juga jangan sampai kebablasan. Pengeluaran lebaran dan mudik sebaiknya dialokasi kan dari dana THR. Kelima, dana darurat. Tambahan alokasi untuk dana gaya hidup khusus di bulan Ramadhan memang terpaksa diambil dari alokasi tabungan dan investasi bulanan. (Yoga)

Kebijakan Gas Murah Industri Diusulkan Berlanjut

09 Mar 2024
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kebijkan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang akan berakhir tahun ini dilanjutkan. Keputusan final kebijakan gas murah akan ditentukan pada pekan ketiga Maret 2024. Hal ini akan dibahas oleh Kementerian ESDM. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Menteri Keuangan (Kemenkeu). Program harga gas US$ 6 per million british thermal units (MMBTU) berlaku untuk tujuk sektor  industri,  yakni perekonomian, pupuk, baja, oleokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan HGBT bergulir sejak pandemi Civid-19 dengan tujuan industri tetap  produktif dan berdaya saing. Namun, penyerapan gas murah  belum optimal. Sebagai gambaran realisasi  serapan HGBT tahun lalu hanya mencapai 74% dari alokasi  2.541 mmbtu. (Yetede)

Menyusun Formulasi untuk Program Makan Siang Gratis

09 Mar 2024
Pemerintah tengah mempersiapkan implementasi program makan siang dan susu gratis. Dari sisi fiskal, pemerintah sudah memasuki program ini kedalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Pemerintah juga sudah melakukan uji coba program tersebut di beberapa daerah. Program tersebut merupakan salah satu dari  8 program terbaik cepat dari pasangan presiden dan wakil presiden nomor ururt 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, simulasi program makan siang akan dilakukan di pedesaan, perkotaan, hingga daerah pesisir. Dengan demikian banyak uji coba  yang dilakukan maka pemerintah bisa memiliki banyak pilihan saat menjalankan program makan siang gratis. (Yetede)

2025 Tarif PPN Akan Naik jadi 12%

09 Mar 2024
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmoninsasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan  bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11%, yang mulai berlaku pada   1 APril 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. "Tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan dan pilihannya adalah keberlanjutan, tentunya keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Yetede)

Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda

08 Mar 2024

Menjadi wajib pajak (WP) di Indonesia memang cukup pelik. Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti. Itulah yang pernah dirasakan Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jateng tiba-tiba kedatangan ”surat cinta” dari kantor pajak setempat. Isinya mengingatkan bahwa Dinda sudah lama tidak melapor pajak. Dinda pun dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena tercatat lima tahun tidak mengurus SPT.

Dinda yang saat itu merantau di luar kota kaget, tidak menyangka ia akan dikejar-kejar kantor pajak karena ”bolong” melaporkan SPT tahunan. ”Karena tidak mau berpanjang-panjang, langsung saya urus. Untungnya masih relative kecil dan saya masih sanggup. Tidak terlalu susah juga, langsung bayar di ATM di kantor pajak, selesai tidak lebih dari dua jam,” katanya, Rabu (6/3). Dinda bukannya sengaja mengabaikan laporan SPT selama bertahun-tahun. Hanya saja, ia kesulitan mengurus administrasi pajak karena ia masih tercatat sebagai WP di Jateng, sementara ia sudah merantau sejak awal bekerja. Seingatnya, dulu pelaporan SPT hanya bisa secara luring ke kantor pajak tempatnya terdaftar sebagai WP.

Saat awal-awal SPT bisa diurus daring pun, ia tetap harus pulang untuk mengurus kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa melapor secara daring. Sejak peristiwa itu, Dinda lebih rajin melapor pajak demi menghindari denda. Sistem saat ini pun, menurut dia, sudah lebih mudah karena bisa diurus secara daring. Sejauh ini, ia baru satu kali absen mengurus SPT, yaitu pada 2023 karena kesibukan kerja. Yusuf (31), pekerja swasta asal Tangerang yang sudah tiga tahun tidak melapor pajak karena lupa kode EFIN dan password, juga mempertanyakan aturan denda itu. ”Saya sudah bayar pajak. Kecuali tidak bayar, didenda tidak apa-apa. Kenapa masih harus diribetin urusan denda juga,” ujarnya. Apalagi, menurut dia, masyarakat sehari-hari sudah terkena berlapis-lapis pajak.

”Kita kena double kill pajak. Ada PPh, pajak beli barang, pajak makan, pajak beli tiket pesawat. Sementara orang pajak digaji gede dan dapat remunerasi. Denda justru bisa membuat orang kesal dan semakin malas mengurus SPT,” tuturnya. Urusan denda bagi WP yang tidak melapor SPT memang diatur dalam Pasal 7 UU No 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda yang harus dibayarkan WP yang telat melaporkan SPT tahunan PPh adalah Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh WP orang pribadi. Sementara untuk SPT PPh WP badan, dendanya adalah Rp 1 juta. Denda pajak yang masuk ke kas negara itu akan dilaporkan sebagai penerimaan perpajakan dan dilaporkan dalam realisasi APBN oleh Kemenkeu. Sanksi itu merupakan bagian dari sistem pengawasan pajak untuk mendorong kepatuhan WP melaporkan SPT. (Yoga)

Peran Instrumen Fiskal Memberdayakan UMKM

08 Mar 2024
Intrusmen fiskal terus memberikan kontribusi vital dalam mendukung  geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. UMKM hingga saat ini terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional. APBN dan APBD menjadi sumber daya yang sangat kuat untuk menciptakan daya ungkit dan kesempatan bagi UMKM. Potensi belanja dari APBN untuk produk dalam negeri mencapai Rp 625,7 triliun pada tahun anggaran 2024. Nilai ini terbagi dalam belanja bantuan sosial sebesar Rp 405 triliun, belanja modal sebesar  Rp 247 triliun dan belanja barang senilai Rp 377 triliun. Sedangkan potensi belanja APBD untuk produksi dalam negeri sebesar Rp 587, triliun di tahun anggaran 2024. (Yetede)

Koreksi Rupiah Mengusik Ruang Fiskal Tahun Ini

07 Mar 2024
Posisi rupiah tersudut dan semakin mejauhi asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Jika pelemahan rupiah terus berlanjut, ruang fiskal pemerintah bakal semakin sempit, sekalipun defisit anggaran diperlebar. Pada Rabu (6/3), rupiah memang ditutup menguat 0,21% ke level Rp 15.723 per dolar AS. Namun angka itu sudah jauh di bawah target pemerintah di APBN 2024, yakni Rp 15.000 per dolar AS. 

Diukur dari sensitivitas APBN 2024 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap koreksi rupiah Rp 100 per dolar AS, maka ada tambahan pendapatan negara Rp 4 triliun, baik dari penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya saja, pelemahan rupiah juga mengerek belanja negara Rp 10,2 triliun. Terutama yang berasal dari subsidi energi, pembayaran bunga utang pemerintah, hingga dana bagi hasil (DBH) migas. Padahal, anggaran subsidi energi tahun ini bakal melonjak dari target awal Rp 189,1 triliun lantaran pemerintah memastikan akan menahan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik hingga Juni 2024. Adapun alokasi pembayaran bunga utang tahun ini Rp 497,3 triliun, tertinggi lima tahun terakhir. 

Kendati begitu, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, secara umum nilai tukar yang ditetapkan di APBN Rp 15.000 per dolar AS adalah rata-rata setahun. Adapun saat ini perkembangan nilai tukar belum merefleksikan nilai rata-rata setahun. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mewanti-wanti, jika koreksi rupiah terjadi bersamaan kenaikan harga minyak global, maka akan mengerek anggaran subsidi energi, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Mendamba Sistem Lapor Pajak yang Lebih Mudah dan Transparan

06 Mar 2024

Meski diharuskan, belum semua wajib pajak (WP) rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilannya. Masih banyak yang merasa tidak perlu melapor karena gajinya setiap bulan sudah dipotong pajak. Sistem lapor pajak juga dianggap rumit untuk orang awam. Kekecewaan semakin menjadi ketika melihat kasus korupsi pejabat masih saja marak. Gabrella (32) sudah bekerja 10 tahun, tapi ia masih belum paham betul cara melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh 21). Pekerja Ormas asal Tangsel itu telah berusaha rutin melapor pajak setiap awal tahun. Namun, ia tidak bisa melakukannya tanpa didampingi orang lain yang paham soal pajak.

”Sejujurnya setiap tahun pasti lupa caranya bagaimana, karena, kan, munculnya Cuma sekali setahun. Cukup rumit pula. Jadi, selama ini setidaknya harus ada satu teman atau orang keuangan kantor yang menemani supaya bisa ditanya-tanya,” ujarnya, Selasa (5/3). Tahun lalu, Gabrella terpaksa ”bolong” melaporkan SPT Tahunan. Ia sedang tugas dinas di luar kota dan lupa kalau ada tenggat pelaporan SPT yang berakhir setiap 31 Maret. Apalagi, saat itu tidak ada orang yang bisa mendampinginya mengisi formulir SPT. Ia terkejut karena dikenai denda Rp 100.000 akibat tidak menyampaikan SPT tepat waktu. ”Padahal, saya sudah bayar pajak setiap bulan, pungutannya gede, selama ini juga rajin la por, hanya karena telat sekali,saya kena denda,” tuturnya.

WP seperti Gabrella dan lainnya berharap ke depan sistem pelaporan SPT bisa lebih mudah bagi orang awam dan lebih transparan. Setidaknya, wajib pajak tidak perlu repot-repot mengisi satu per satu kolom data di formulir SPT dengan istilah rumit yang tidak dipahami. Urusan penyampaian dan pemrosesan laporan saat ini memang sudah lebih mudah. Namun, secara substansi, proses pengisian formulir masih dinilai sulit. Sosialisasi dan tutorial digital oleh kantor pajak juga diharapkan lebih gencar mendekati masa pelaporan SPT. Informasi soal tutorial itu juga sebaiknya dicantumkan dalam pesan singkat atau surat elektronik (e-mail) yang diterima WP untuk memudahkan aksesnya. (Yoga)

Bea Masuk Netflix Cs Ditunda Hingga 2026

06 Mar 2024
Keinginan pemerintah untuk bisa meraup penerimaan dari tarif bea masuk atas barang digital akan mundur. Hal ini setelah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepakat memperpanjang moratorium tarif bea masuk atas transmisi digital hingga pertemuan tingkat menteri pada 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah Indonesia akan menerima dan menjalani kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut. "Kami menjalani sesuai keputusan KTM ke-13. Selanjutnya posisi dikoordinasikan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. Kami siap support," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (5/3). Direktur Eksekutif Center for Starategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyebutkan, sejatinya moratorium tersebut akan menguntungkan konsumen lantaran tidak harus membayar bea masuk untuk mendapatkan produk digital dari luar negeri seperti Netflix atau Spotify. Sebaliknya, produk digital dari produsen lokal yang diekspor ke luar negeri juga bebas bea masuk. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa bea masuk barang digital ini salah satu yang sulit dihitung dan dinilai secara nominal.

DILEMA BADAN PENERIMAAN NEGARA

06 Mar 2024

Kendati pemenang pemilihan presiden belum diumumkan secara resmi, tetapi kasakkusuk soal reorganisai Kementerian Keuangan sudah menggelayuti lembaga tersebut. Salah satu isu yang disorot adalah perihal pembentukan badan khusus yang mengurusi penerimaan negara. Bahkan, sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menyatakan, sudah ada instruksi untuk melakukan kajian pembentukan badan tersebut. Faktanya, pembentukan badan yang mengurusi penerimaan negara tersebut merupakan program seluruh pasangan peserta Pemilihan Presiden 2024. Badan baru tersebut digadang-gadang menjadi mesin anyar yang dapat mengakselerasi penerimaan negara, baik dari pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejumlah sumber Bisnis di Kementerian Keuangan pun menyampaikan argumentasi mengambang soal tugas pokok dan fungsi institusi peleburan Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Direktorat PNBP itu. Sumber Bisnis mengatakan, ada beberapa isu yang masih menjadi perdebatan. Pertama, soal komposisi jabatan dalam struktur organisasi badan baru itu. Selain jumlah dan jenis struktur apa saja yang akan dicakup, mekanisme pemilihan pimpinan juga belum final. Apakah penunjukan langsung Presiden, atau uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, isu mengenai esensi dari badan penerimaan tersebut. Sebagian kalangan meminta lembaga baru itu berfokus pada pengumpulan penerimaan negara, sedangkan kelompok lain mengusulkan agar lembaga itu juga mengatur soal belanja perpajakan alias insentif fiskal. Ketiga, esensi pembentukan badan khusus itu yang dipandang kurang realistis. Pasalnya, apabila hanya ditujukan untuk memenuhi target tax ratio, maka yang diperlukan adalah reformasi perpajakan, bukan pemisahan institusi. Atas dasar itu, kemudian muncul usulan untuk mengubah struktur penerimaan pajak dengan cara menyelaraskan porsi penerimaan negara dari sektor yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Agenda lain adalah meleburkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Anggaran melalui lembaga baru bernama Badan Perencanaan Nasional dan Fiskal. Adapun, program terakhir adalah mendirikan Badan Pengelolaan Aset dan Risiko yang terdiri dari penggabungan Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Akan tetapi jika ditengok, reorganisasi kali ini merupakan momentum yang paling krusial. Sebab, selama ini tax ratio di Tanah Air hanya berkutat di kisaran 10% lantaran banyaknya fasilitas pengecualian atau pembebasan, maraknya praktik penghindaran pajak, hingga banyaknya harta wajib pajak yang tidak terdeteksi fiskus meski pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan rendahnya tax ratio juga dipengaruhi adanya beberapa sektor ekonom yang tidak dipajaki, misalnya yang terkait dengan upaya menurunkan tingkat kemiskinan, hingga pemberlakuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara itu, kalangan dunia usaha dan ekonom memandang kunci utama dari kenaikan rasio perpajakan bukan semata mendirikan lembaga baru, melainkan ekstensifikasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, memahami alasan pemerintah mendirikan badan penerimaan yakni untuk mengoptimalkan penerimaan negara sebagaimana yang dilakukan di banyak negara. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan naskah akademik soal badan penerimaan negara untuk meminimalkan kepanikan di kalangan wajib pajak. Soal reorganisasi Kementerian Keuangan dan Bappenas, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan penggabungan Bappenas dan BKF akan memudahkan perencanaan pembangunan dan fiskal jangka panjang.