Politik dan Birokrasi
( 6612 )Mengatur Keuangan Ramadhan Tetap Aman
Berdasarkan hasil riset, pola pengeluaran rumah tangga mengalami
pergeseran di bulan Ramadhan. Pada umumnya, pos belanja makanan akan meningkat
tajam diikuti dengan pos belanja pribadi dan hadiah. Sebagai kompensasinya,
banyak orang yang menunda untuk berinvestasi di bulan ini. Bahkan, tidak jarang
mengambil solusi meminjam akibat lebih besar pengeluaran daripada penghasilan.
Karyawan sebaiknya memahami ada perbedaan alokasi keuangan untuk gaji bulanan
rutin dan THR. Hal ini sejatinya mengingatkan bahwa penghasilan bulan ini dan
bulan depan sama saja alias tidak ada kenaikan.
Agar anggaran pengeluaran tetap aman terkendali, Langkah awal
adalah membuat anggaran untuk satu bulan ke depan. Penghasilan, baik dari gaji
maupun usaha, digunakan untuk biaya hidup selama satu bulan. Pengeluaran rutin
untuk rumah tangga, makan sahur, dan berbuka puasa seharusnya tetap mengikuti
anggaran bulanan normal. Adapun pengeluaran untuk lebaran dan sedekah lainnya
sebaiknya diambil dari THR. Cara alokasi dan pemisahannya, Pertama,
mengutamakan pos pengeluaran wajib di bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah.
Terlepas besaran penghasilan, sumber dana dan alokasi
persentasenya bergantung pada jumlah kepala di keluarga. Alokasi untuk pengeluaran
ini sebaiknya diambil dari penghasilan bulanan jika khawatir tidak kebagian
alokasi dari dana THR. Kedua, pengeluaran rutin bulanan. Meski dibayarkan di bulan
Ramadhan, biaya listrik, uang sekolah anak, dan lainnya tetap harus dikeluarkan
seperti biasa. Oleh sebab itu, usahakan untuk tidak menggunakan alokasi ini
untuk pengeluaran lainnya. Segera pisahkan alokasi pengeluaran rutin bulanan ke
dalam rekening yang terpisah dengan kebutuhan lebaran serta tambahan kenikmatan
di bulan Ramadhan.
Sehatnya, alokasi untuk pengeluaran rutin bulanan hanya maksimal
50 % dari penghasilan setiap bulannya. Ketiga, antisipasi pengeluaran tak
terduga lebih awal. Keempat, dana gaya hidup Ramadhan. Acara buka bersama menjadi
bagian dari gaya hidup masa kini di bulan Ramadhan. Meski silaturahmi harus
dijaga, kesehatan keuangan juga jangan sampai kebablasan. Pengeluaran lebaran
dan mudik sebaiknya dialokasi kan dari dana THR. Kelima, dana darurat. Tambahan
alokasi untuk dana gaya hidup khusus di bulan Ramadhan memang terpaksa diambil
dari alokasi tabungan dan investasi bulanan. (Yoga)
Kebijakan Gas Murah Industri Diusulkan Berlanjut
Menyusun Formulasi untuk Program Makan Siang Gratis
2025 Tarif PPN Akan Naik jadi 12%
Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda
Menjadi wajib pajak (WP) di Indonesia memang cukup pelik.
Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh)
yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak
melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa
denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti. Itulah yang pernah dirasakan
Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada
suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jateng tiba-tiba kedatangan ”surat
cinta” dari kantor pajak setempat. Isinya mengingatkan bahwa Dinda sudah lama
tidak melapor pajak. Dinda pun dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena tercatat
lima tahun tidak mengurus SPT.
Dinda yang saat itu merantau di luar kota kaget, tidak menyangka
ia akan dikejar-kejar kantor pajak karena ”bolong” melaporkan SPT tahunan. ”Karena
tidak mau berpanjang-panjang, langsung saya urus. Untungnya masih relative kecil
dan saya masih sanggup. Tidak terlalu susah juga, langsung bayar di ATM di
kantor pajak, selesai tidak lebih dari dua jam,” katanya, Rabu (6/3). Dinda
bukannya sengaja mengabaikan laporan SPT selama bertahun-tahun. Hanya saja, ia
kesulitan mengurus administrasi pajak karena ia masih tercatat sebagai WP di Jateng,
sementara ia sudah merantau sejak awal bekerja. Seingatnya, dulu pelaporan SPT
hanya bisa secara luring ke kantor pajak tempatnya terdaftar sebagai WP.
Saat awal-awal SPT bisa diurus daring pun, ia tetap harus
pulang untuk mengurus kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar
bisa melapor secara daring. Sejak peristiwa itu, Dinda lebih rajin melapor
pajak demi menghindari denda. Sistem saat ini pun, menurut dia, sudah lebih mudah
karena bisa diurus secara daring. Sejauh ini, ia baru satu kali absen mengurus
SPT, yaitu pada 2023 karena kesibukan kerja. Yusuf (31), pekerja swasta asal
Tangerang yang sudah tiga tahun tidak melapor pajak karena lupa kode EFIN dan
password, juga mempertanyakan aturan denda itu. ”Saya sudah bayar pajak.
Kecuali tidak bayar, didenda tidak apa-apa. Kenapa masih harus diribetin urusan
denda juga,” ujarnya. Apalagi, menurut dia, masyarakat sehari-hari sudah terkena
berlapis-lapis pajak.
”Kita kena double kill pajak. Ada PPh, pajak beli barang, pajak
makan, pajak beli tiket pesawat. Sementara orang pajak digaji gede dan dapat remunerasi.
Denda justru bisa membuat orang kesal dan semakin malas mengurus SPT,” tuturnya.
Urusan denda bagi WP yang tidak melapor SPT memang diatur dalam Pasal 7 UU No
28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan
(UU KUP). Denda yang harus dibayarkan WP yang telat melaporkan SPT tahunan PPh
adalah Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh WP orang
pribadi. Sementara untuk SPT PPh WP badan, dendanya adalah Rp 1 juta. Denda
pajak yang masuk ke kas negara itu akan dilaporkan sebagai penerimaan
perpajakan dan dilaporkan dalam realisasi APBN oleh Kemenkeu. Sanksi itu
merupakan bagian dari sistem pengawasan pajak untuk mendorong kepatuhan WP
melaporkan SPT. (Yoga)
Peran Instrumen Fiskal Memberdayakan UMKM
Koreksi Rupiah Mengusik Ruang Fiskal Tahun Ini
Mendamba Sistem Lapor Pajak yang Lebih Mudah dan Transparan
Meski diharuskan, belum semua wajib pajak (WP) rutin
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilannya. Masih banyak
yang merasa tidak perlu melapor karena gajinya setiap bulan sudah dipotong
pajak. Sistem lapor pajak juga dianggap rumit untuk orang awam. Kekecewaan
semakin menjadi ketika melihat kasus korupsi pejabat masih saja marak. Gabrella
(32) sudah bekerja 10 tahun, tapi ia masih belum paham betul cara melaporkan
SPT Pajak Penghasilan (PPh 21). Pekerja Ormas asal Tangsel itu telah berusaha
rutin melapor pajak setiap awal tahun. Namun, ia tidak bisa melakukannya tanpa
didampingi orang lain yang paham soal pajak.
”Sejujurnya setiap tahun pasti lupa caranya bagaimana, karena,
kan, munculnya Cuma sekali setahun. Cukup rumit pula. Jadi, selama ini setidaknya
harus ada satu teman atau orang keuangan kantor yang menemani supaya bisa ditanya-tanya,”
ujarnya, Selasa (5/3). Tahun lalu, Gabrella terpaksa ”bolong” melaporkan SPT Tahunan.
Ia sedang tugas dinas di luar kota dan lupa kalau ada tenggat pelaporan SPT yang
berakhir setiap 31 Maret. Apalagi, saat itu tidak ada orang yang bisa
mendampinginya mengisi formulir SPT. Ia terkejut karena dikenai denda Rp
100.000 akibat tidak menyampaikan SPT tepat waktu. ”Padahal, saya sudah bayar
pajak setiap bulan, pungutannya gede, selama ini juga rajin la por, hanya
karena telat sekali,saya kena denda,” tuturnya.
WP seperti Gabrella dan lainnya berharap ke depan sistem
pelaporan SPT bisa lebih mudah bagi orang awam dan lebih transparan. Setidaknya,
wajib pajak tidak perlu repot-repot mengisi satu per satu kolom data di
formulir SPT dengan istilah rumit yang tidak dipahami. Urusan penyampaian dan pemrosesan
laporan saat ini memang sudah lebih mudah. Namun, secara substansi, proses
pengisian formulir masih dinilai sulit. Sosialisasi dan tutorial digital oleh
kantor pajak juga diharapkan lebih gencar mendekati masa pelaporan SPT. Informasi
soal tutorial itu juga sebaiknya dicantumkan dalam pesan singkat atau surat
elektronik (e-mail) yang diterima WP untuk memudahkan aksesnya. (Yoga)
Bea Masuk Netflix Cs Ditunda Hingga 2026
DILEMA BADAN PENERIMAAN NEGARA
Kendati pemenang pemilihan presiden belum diumumkan secara resmi, tetapi kasakkusuk soal reorganisai Kementerian Keuangan sudah menggelayuti lembaga tersebut. Salah satu isu yang disorot adalah perihal pembentukan badan khusus yang mengurusi penerimaan negara. Bahkan, sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menyatakan, sudah ada instruksi untuk melakukan kajian pembentukan badan tersebut. Faktanya, pembentukan badan yang mengurusi penerimaan negara tersebut merupakan program seluruh pasangan peserta Pemilihan Presiden 2024. Badan baru tersebut digadang-gadang menjadi mesin anyar yang dapat mengakselerasi penerimaan negara, baik dari pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejumlah sumber Bisnis di Kementerian Keuangan pun menyampaikan argumentasi mengambang soal tugas pokok dan fungsi institusi peleburan Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Direktorat PNBP itu. Sumber Bisnis mengatakan, ada beberapa isu yang masih menjadi perdebatan. Pertama, soal komposisi jabatan dalam struktur organisasi badan baru itu. Selain jumlah dan jenis struktur apa saja yang akan dicakup, mekanisme pemilihan pimpinan juga belum final. Apakah penunjukan langsung Presiden, atau uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, isu mengenai esensi dari badan penerimaan tersebut. Sebagian kalangan meminta lembaga baru itu berfokus pada pengumpulan penerimaan negara, sedangkan kelompok lain mengusulkan agar lembaga itu juga mengatur soal belanja perpajakan alias insentif fiskal. Ketiga, esensi pembentukan badan khusus itu yang dipandang kurang realistis. Pasalnya, apabila hanya ditujukan untuk memenuhi target tax ratio, maka yang diperlukan adalah reformasi perpajakan, bukan pemisahan institusi. Atas dasar itu, kemudian muncul usulan untuk mengubah struktur penerimaan pajak dengan cara menyelaraskan porsi penerimaan negara dari sektor yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).
Agenda lain adalah meleburkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Anggaran melalui lembaga baru bernama Badan Perencanaan Nasional dan Fiskal. Adapun, program terakhir adalah mendirikan Badan Pengelolaan Aset dan Risiko yang terdiri dari penggabungan Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Akan tetapi jika ditengok, reorganisasi kali ini merupakan momentum yang paling krusial. Sebab, selama ini tax ratio di Tanah Air hanya berkutat di kisaran 10% lantaran banyaknya fasilitas pengecualian atau pembebasan, maraknya praktik penghindaran pajak, hingga banyaknya harta wajib pajak yang tidak terdeteksi fiskus meski pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan rendahnya tax ratio juga dipengaruhi adanya beberapa sektor ekonom yang tidak dipajaki, misalnya yang terkait dengan upaya menurunkan tingkat kemiskinan, hingga pemberlakuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara itu, kalangan dunia usaha dan ekonom memandang kunci utama dari kenaikan rasio perpajakan bukan semata mendirikan lembaga baru, melainkan ekstensifikasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, memahami alasan pemerintah mendirikan badan penerimaan yakni untuk mengoptimalkan penerimaan negara sebagaimana yang dilakukan di banyak negara. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan naskah akademik soal badan penerimaan negara untuk meminimalkan kepanikan di kalangan wajib pajak. Soal reorganisasi Kementerian Keuangan dan Bappenas, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan penggabungan Bappenas dan BKF akan memudahkan perencanaan pembangunan dan fiskal jangka panjang.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









